Jakarta -Tim jaksa pada Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) meminta majelis hakim memvonis musisi Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan. Jaksa menepis pembelaan (pleidoi) Ahmad Dhani.
"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa Sarwoto membacakan replik atau jawaban jaksa atas pleidoi dalam sidang Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (7/1/2019).
Jaksa ditegaskan Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana yakni membuatkan ujaran kebencian terkait SARA.
Jaksa menegaskan cuitan Dhani salah satunya 'Siapa saja yg dukung Penista Agama ialah Bajingan yg perlu diludahi muka nya ADP" di akun @AHMADDHANIPRAST ialah ujaran kebencian.
Tonton video: Jaksa Keukeuh Tuntut Ahmad Dhani 2 Tahun Penjara
Ancaman eksekusi pidananya diatur Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan," ujar Sarwoto.
Ahmad Dhani sebelumnya dalam pleidoi menyatakan kasusnya terkait politik, bukan aturan murni. Dhani menyampaikan cuitannya di Twitter mengenai penista agama bukanlah ujaran kebencian, melainkan pendapat langsung yang dipublikasikan.
Sumber detik.com