Klhk Gebuk Perusak Hutan Full Rp 18,3 Triliun!

KLHK Gebuk Perusak Hutan Total Rp 18,3 Triliun!Ilustrasi (Antara)

Jakarta -Sepanjang tiga tahun lebih, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang melawan perusak lingkungan di berbagai kasus. Total nilai kemenangan lewat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 18,3 triliun.

Ujung tombak penegakan hukum itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) yang dibentuk pada 2015.

"Kami telah menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, eighteen gugatan terhadap perusahaan (inkrah) dengan nilai Rp 18,3 triliun, dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan," kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (2/1/2019).


Sepanjang 3,5 tahun, Ditjen Gakkum telah menangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin, dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan.

"Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan diharapkan berdampak pada kepatuhan warga negara, terutama pemilik izin usaha kehutanan atau usaha lainnya pada ketentuan peraturan lingkungan hidup. Ketegasan dalam penegakan hukum menunjukkan kewibawaan negara," kata Rasio Ridho Sani.

Keberhasilan Ditjen Gakkum saat ini karena dukungan yang kuat dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Putusan perdata dari hakim agung dengan mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi putusan-putusan ini. Putusan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan," tandasnya.


Kemenangan terakhir adalah ketika KLHK memenangkan gugatan melawan PT National Sago Prima (NSP). Sebelumnya, PT NSP dimenangkan di tingkat banding. Tapi MA menjatuhkan hukuman kepada PT NSP.

"Kabul kasasi KLHK. Membebani biaya pemulihan/rehabilitasi dan menghukum pula perusahaan berupa ganti rugi. Pada pokoknya bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas kebakaran a quo sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," cetus juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.



Tonton juga video 'KLHK: 80% Sampah di Laut Berasal dari Aktivitas di Daratan:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait