Kpk: Aher Belum Konfirmasi Kehadiran Jadi Saksi Suap Meikarta

KPK: Aher Belum Konfirmasi Kehadiran Kaprikornus Saksi Suap MeikartaMantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) (Rina Atriana/detikcom)

Jakarta -KPK menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), belum mengkonfirmasi hadir atau tidak sebagai saksi dugaan kasus suap terkait izin proyek Meikarta. Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.

"Saksi Ahmad Heryawan yang direncanakan diperiksa hari ini untuk tersangka NHY (Neneng Hassanah Yasin) belum tiba dan belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir hingga siang ini. Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan tiba sore ini atau tidak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).


Aher sempat dipanggil KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Namun dikala itu Aher tak hadir karena, menurut keterangan Aher, surat panggilan KPK salah alamat.

Selain memanggil Aher, KPK memanggil Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono sebagai saksi untuk tersangka lain di masalah dugaan suap Meikarta, yaitu Jamaludin (J). KPK menyatakan Sumarsono tak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.


"Saksi Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, diagendakan investigasi sebagai saksi untuk tersangka J. Kami menerima surat pemberitahuan ajakan penjadwalan ulang Kamis, 10 Januari 2019, alasannya ialah ada aktivitas lain," ucap Febri.

Belum diketahui soal kaitan laki-laki yang disapa Soni ini dalam masalah dugaan suap proyek Meikarta. Febri hanya menyatakan saksi dipanggil alasannya ialah dinilai mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan sebuah kasus.

"Materi investigasi belum sanggup disampaikan dikala ini. Namun tentu saksi-saksi yang dipanggil alasannya ialah kami pandang mengetahui sebagian atau beberapa rangkaian insiden terkait dengan pokok perkara. Apakah rapat atau aturan-aturan terkait perizinan tersebut," jelasnya.


Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam masalah ini, termasuk Neneng Hassanah Yasin. Dari sembilan tersangka itu, empat orang telah menjadi terdakwa di persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

Dalam dakwaan keempat orang itulah nama Aher disebut terkait rangkaian proses perizinan proyek Meikarta. Aher, yang dikala itu menjadi Gubernur Jabar, disebut mengeluarkan surat keputusan mendelegasikan wewenang ke Dinas PMPTSP terkait rekomendasi untuk proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Sumber detik.com

Artikel Terkait