Kpu Dapat Fasilitasi Sosialisasi Visi-Misi Capres Lewat Penyiaran Publik

KPU Bisa Fasilitasi Sosialisasi Visi-Misi Capres Lewat Penyiaran PublikGedung KPU (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta -KPU batal memfasilitasi sosialisasi penyampaian visi-misi capres 2019 lewat pertemuan 9 Januari. Namun KPU sanggup melaksanakan sosialisasi melalui media penyiaran.

"Jadi kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran salah satunya. Nah melalui media penyiaran itu sanggup banyak sekali macam cara," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Tugas KPU memfasilitasi ini disebut Pramono sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu. Menurutnya, hal ini sanggup dilakukan melalui penyiaran berupa rekaman, infografis, serta situs KPU.

"Bisa dengan rekaman berdurasi masing-masing 3 menit, sanggup dengan infografis masing-masing berapa menit. Jelas di UU difasilitasi oleh KPU untuk menyebarluaskan visi-misi melalui laman KPU atau melalui media penyiaran," kata Pramono.


Selain paslon, KPU ditegaskan Pramono berhak mensosialisasi visi-misi pasangan capres-cawapres.

"Jadi itu substansinya tersampaikan, materi-materi paslon itu tersampaikan, melalui media penyiaran, jadi bukan soal siapa yang menyampaikan. Ini yang agak disalahpahami, seakan-akan visi-misi harus disampaikan oleh kandidatnya, padahal itu terang di UU difasilitasi oleh KPU," tuturnya.

Dia menyampaikan sosialisasi visi-misi yang sebelumnya akan difasilitasi KPU batal dilakukan. Karena tidak adanya akad kedua timses siapa yang akan memberikan visi-misi tersebut.


"Penyampaian visi-misi itu kan yang batal kan yang tanggal 9 Januari ya. Kaprikornus ini yang harus dipahami, alasannya yakni semata-mata tidak mendapat akad di antara kedua belah pihak wacana siapa yang harus menyampaikan," kata Pramono.

Berikut ini hukum terkait fasilitasi sosialisasi visi-misi pada Pasal 274 ayat 2 UU wacana Pemilu:

KPU wajib menyebarluaskan bahan kampanye mencakup visi, misi, dan agenda paslon melalui laman KPU dan forum penyiaran publik.


Saksikan juga video 'Batalkan Paparan Visi-Misi, Gerindra akan Laporkan KPU ke DKPP':

[Gambas:Video 20detik]



KPU Bisa Fasilitasi Sosialisasi Visi-Misi Capres Lewat Penyiaran Publik




Sumber detik.com

Artikel Terkait