Mau Bebas Jeratan Utang? Ini Syarat Dari Satgas Anti Rentenir

Mau Bebas Jeratan Utang? Ini Syarat Dari Satgas Anti RentenirTim Satgas Anti rentenir dan Wali Kota Bandung Oded M Danial/Foto: Tri Ispranoto

Bandung -Meski sudah satu tahun dibentuk, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung. Padahal keberadaan satgas tersebut sangat membantu dalam menuntaskan duduk perkara utang dengan para rentenir.

Satgas yang berada di bawah Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung ini sekarang mempunyai personel sebanyak 55 orang. Mereka terdiri dari aneka macam disiplin ilmu mulai dari hukum, akuntan sampai perbankan. Lalu apa dan bagaimana warga sanggup meminta tolong?

Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya menjelaskan dalam KBBI rentenir berarti orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Sementara dari sisi hukum, rentenir yaitu perbuatan perdata bukan pidana.

"Rentenir itu dibenci, tapi dicari oleh orang. Rentenir itu ada alasannya yaitu ada permintaan, dalam hal ini orang pinjam uang dengan mudah. Kalau tidak ada permintaan, niscaya tidak ada mereka," ujar Saji di Balai Kota Bandung, Senin (7/1/2019).



Dalam menjalankan bisnisnya, rentenir terbagi dua yakni perorangan yang biasa disebut lintah darat, bank keliling sampai bank kelek alasannya yaitu kebiasaannya membawa catatan utang dengan menjepit pada ketiak. Lainnya berbentuk lembaga.

Rupanya, jumlah mereka yang bergerak perseorangan tidaklah banyak. Saji justru menyebut 60 persen rentenir di Kota Bandung dalam bentuk forum yang terorganisir minimal mempunyai admin, marketing sampai juru tagih atau debt collector.

"Ada juga yang mereka berbentuk koperasi. Khusus koperasi ini, kita kolaborasi pelatihan dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung," katanya.

Belakangan, kata Saji, ia banyak menerima banyak keluhan dari korban yang meminjam secara online. Namun pihaknya belum sanggup mengategorikan apakah pinjam secara online termasuk rentenir atau bukan, meski pun banyak laporan bunga yang dibayarkan sangat besar.

"Kebanyakan mereka pinjam untuk keperluan modal usaha. Kenapa ke rentenir, alasannya yaitu cepat dan mudah. Bahkan di bawah pohon beringin juga jadi, da bank kelek tea," ucapnya.

Keberadaan satgas sendiri akan membantu para korban dari jeratan utang. Tapi santunan tidak diberikan dalam bentuk pelunasan, melainkan advokasi sampai take over atau peralihan utang ke mitra. Sehingga korban tidak perlu membayar pada rentenir, tapi eksklusif ke kawan sehingga bunga rendah bahkan nol persen.



Bukan hanya soal pinjaman, satgas juga melaksanakan pendampingan secara aturan pidana kalau mendapatkan laporan korban yang diintimidasi atau mengalami kekerasan.

Untuk sanggup dibantu, warga atau korban cukup tiba ke kantor satgas yang berada di Jalan Sukarno No 1, Kota Bandung atau menghubungi 08112131020 dengan persyaratan KTP, KK dan seluruh rincian utang dari mulai peminjaman sampai pembayaran.

Selain bertugas melaksanakan advokasi, satgas ini pun bergerak secara preventif dengan edukasi semoga warga tidak meminjam uang ke rentenir. Dalam proses edukasi juga dipaparkan ancaman dan imbas dari seseorang yang meminjam pada rentenir.

Satgas juga memperlihatkan solusi pada warga untuk menjadi anggota koperasi. Warga juga sanggup mendatangi BPR Kota Bandung untuk menerima informasi mengenai pinjaman atau aneka macam aktivitas kredit dari pemerintah menyerupai Kredit Melawan Rentenir (Melati).

"Kita juga kolaborasi dengan Baznas untuk menyisihkan dana bagi gharimin (orang yang punya utang) rentenir," katanya.

Ia beharap keberadaan satgas sanggup mengedukasi warga semoga tak lagi terjerat utang rentenir. Sebab selagi ada permintaan, maka rentenir akan terus ada dengan aneka macam bentuk dan cara.

Sumber detik.com

Artikel Terkait