Sleman -Polda DIY menyelidiki penulis artikel yang mengungkap dugaan perkosaan mahasiswi KKN UGM. Artikel tersebut diterbitkan oleh Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM awal November 2018.
Penulis artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' adalah Citra Maudy dipanggil penyidik Polda DIY, siang tadi. Citra dimintai keterangannya terkait artikel yang ditulisnya soal masalah dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM dikala menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku tahun 2017.
"Satu orang dari Balairung yang diperiksa penyidik. Citra, selaku penulis gosip tersebut," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli yang mendampingi Citra dikala investigasi berlangsung, Senin (7/1/2019).
"Ini investigasi yang pertama untuk Balairung, tadi diajukan 30 pertanyaan," jelasnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Yogi sempat memberikan keberatannya.
"Tadi dikala investigasi sempat kami protes soal bahan pertanyaan penyidik, sebab tidak relevan antara surat panggilan dan bahan pertanyaan. Panggilan ini kami juga menilai janggal," kata Yogi.
"Balairung dipanggil sebagai saksi atas laporan insiden pidana, padahal Balairung tidak tahu perbuatan materiilnya apa. Definisi saksi dalam KUHAP jelas, orang yang melihat mendengar mengalami insiden pidananya. Balairung tak pernah tahu problem itu secara langsung, Balairung hanya memberitakan insiden tersebut," paparnya.
Yogi menyebutkan, pertanyaan dari penyidik melebar dari pokok kasus yang dilaporkan. Karena penyidik lebih banyak mengajukan pertanyaan soal pemberitaan Balirung.
"Pertanyaan justru lebih banyak mengarah ke pemberitaannya, tidak ke aspek materiil perbuatan sehingga menjadi tidak relevan yang dilaporkan soal dugaan pelecehan seksual atau dugaan pencabulan, tapi bahan investigasi soal gosip yang dibentuk kawan-kawan Balairung," jelasnya.
Yogi melanjutkan, ranah pidana yang sekarang diproses Polda DIY dan telah masuk tahap penyidikan, merupakan ranah yang berbeda dengan pemberitaan Balairung.
"Jika soal bahan pemberitaan, dapat menempuh jalur lain misal lewat Dewan Pers bila berkaitan dengan jurnalistik. Karena aba-aba pertanyaan penyidik banyak bicara pembicaraan ke Balairung, ini dua ranah beda, pendekatan berbeda, kalau pidana lewat pidana, kalau Balairung lewat jalur lain sebab Balairung sebagai pencari berita, wartawan, pembuatan artikel juga sudah sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik," urainya.
Yogi kembali menegaskan, penulis Balairung menurutnya tidak masuk dalam kategori sebagai saksi.
"Citra juga tidak masuk kategori sebagai saksi, saya tidak tahu ada apa di balik pemanggilan ini. Nanti kami akan dampingi Balairung bila dipanggil lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Pol Hadi Utomo menjelaskan alasan di balik investigasi terhadap penulis artikel di Balairung tersebut.
"Balairung kita panggil, semuanya akan kita periksa yang berkaitan dengan penyidikan masalah ini," terangnya dikala diwawancarai terpisah di Mapolda DIY.
Sejauh ini, penyidik telah menyelidiki 25 orang. Sementara itu pihak terlapor, HS statusnya masih saksi.
"Belum ada penetapan tersangka, masih ada investigasi saksi-saksi, nanti akan ada gelar kasus lagi," imbuh Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.
Simak juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
Sumber detik.com