Jakarta -Polisi kembali menangkap seorang pelaku penyebaran hoax 7 kontainer surat bunyi tercoblos. Pelaku berinisial J ditangkap di Brebes, Jawa Tengah.
"Tambahan untuk pelaku yang sudah diamankan atas nama J, yang bersangkutan diamankan di wilayah Polres Brebes. Saat ini sedang ditangani tim campuran Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Polisi sebelumnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat bunyi tercoblos, yakni HY dan LS. Dedi menyebut kiprah J sama ibarat kedua tersangka tersebut.
"J ini sama dengan 2 tersangka yang diamankan, atas nama HY yang di Bogor dan LS yang di Balikpapan, sama perannya. Dia mempunyai kiprah mendapatkan konten tanpa mengklarifikasi dan mengkonfirmasi, eksklusif memviralkan baik melalui akun Facebook-nya maupun akun WA grupnya," ujar Dedi.
Polisi masih memburu pembuatan konten hoax 7 kontainer surat bunyi tercoblos. Polisi juga mencari orang yang pertama kali berbagi hoax sampai kesudahannya menjadi viral di media sosial.
"Fokus utama tim siber ini ialah kreator dan buzzer-nya, alasannya ialah kreator yang paling bertanggung jawab menciptakan informasi hoax tersebut. Kemudian buzzer mempunyai kiprah memviralkan pertama kali ke seluruh akun media sosial, kemudian diikuti oleh akun-akun masyarakat tanpa mengkonfirmasi dan tanpa mengklarifikasi," paparnya.
Saksikan juga video 'Jokowi: Penyebar Hoax Bisa Dijerat Hukum':
Sumber detik.com