Rekor! 1.200 Orang Diperiksa Jaksa Di Perkara Korupsi Gor Gorontalo

Rekor! 1.200 Orang Diperiksa Jaksa di Kasus Korupsi GOR GorontaloIlustrasi (Dok. detikcom)

Gorontalo -Sebanyak 1.200 saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Mereka menjadi saksi dalam dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di tempat tersebut.

Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar mengungkapkan, dari ribuan saksi tersebut, yang paling banyak diperiksa yaitu dari unsur masyarakat serta para pejabat terkait.

Ia mengungkapkan, sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo dan instansi terkait juga menjalani pemeriksaan, tapi pihaknya tidak akan membeberkan semua taktik dalam penanganan perkara tersebut.

"Penanganan penindakan korupsi tidak hanya kami yang melaksanakan sendiri, menyerupai dengan KPK kami melaksanakan koordinasi dan supervisi. Itu intens kami lakukan. KPK sendiri bilang perkara GORR tidak akan berhenti," kata Firdaus di Gorontalo, sebagaimana dilansir Antara, Senin (7/1/2019).


Selain KPK, pihaknya melibatkan sejumlah mahir dari sekolah tinggi tinggi serta BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

"Kami minta pinjaman dari masyarakat dalam kelancaran penyidikan perkara ini. Kejaksaan maunya ya cepat, tapi kami harus koordinasi dengan sejumlah pihak," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Yudha Siahaan menyampaikan perkara tersebut mulai digelar pada 2018 dan telah memanggil saksi dari aneka macam pihak.

"Kami sudah meminta keterangan ke banyak pihak, di antaranya dari pemilik lahan dan kepala-kepala desa. Ada kerugian negara di sana, tapi kami masih mengumpulkan aneka macam data," kata dia.

Menurutnya, perkara tersebut menjadi salah satu perhatian utama Kejati, di samping perkara korupsi lainnya yang sedang ditangani pihaknya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan sejumlah pejabat lain dimintai keterangan oleh Kejati.


Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan siap menghadapi proses aturan dalam perkara tersebut.

"Kami tidak dalam konteks untuk mengomentari substansi hukum, alasannya yaitu itu menjadi kewenangan kejaksaan. Pada prinsipnya pemerintah provinsi sangat menghormati proses yang tengah bergulir, tentu saja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Hemeto.

Berdasarkan catatan detikcom, jumlah saksi ini dapat jadi merupakan perkara korupsi dengan saksi terbanyak. Sebagai perbandingan, saksi perkara e-KTP dan Fuad Amin hanya melibatkan ratusan orang.

Sumber detik.com

Artikel Terkait