Showing posts with label 2019. Show all posts
Showing posts with label 2019. Show all posts

Cara Cek Isu Gtk/Ptk Terbaru Bagi Guru Yang Sertifikasi, Jangan Hingga Salah, Ini Caranya...

Info Pemerintah - Lembar info PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau yang dikenal juga dengan Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) Ini juga disebut GTK.

GTK abreviasi dari Guru atau Tenaga Kepedidikan merupakan kemudahan bagi guru/PTK yang disediakan Direktorat P2TK Dikda.

Dengan tujuan untuk membantu guru melaksanakan pengecekkan hasil verifikasi data yang sebelumnya telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menawarkan kemudahan kepada para guru untuk melihat info GTK.

Guru yang sudah mempunyai sertifikasi harus selalu membuka website info Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengetahui dan memantau keberadaan pinjaman profesi guru sebab dari website tersebut sanggup diketahui apakah guru tersebut sanggup mendapat pinjaman profesi atau tidak.

Dikutip dari Pos Kupang untuk membuka info GTK itu maka user yaitu nomor NUPTK dan paswordnya yaitu tanggal lahir dari guru tersebut.


Dari info GTK itu akan tampil lembaran info yang akan menjelaskan apakah guru tersebut sudah penuhi syarat untuk mendapat pinjaman profesi atau tidak.
Kalau belum penuhi syarat maka akan terbaca di dalamnya.
Kalau memang guru itu sudah mengajar sesuai yang diwajibkan maka beliau harus kembali ke operator sekolah untuk menginput data yang sebenarnya

Tapi sering kali guru itu hirau dan tidak mau buka.
Nanti kalau dengar sudah ada dana cair gres mereka pergi ke bank dan tanya.

Kalau tidak ada data di bank maka mereka tiba ke dinas dan marah-marah padahal mereka itu sudah sanggup mengetahui kalau lebih aktif untuk membuka web info GTK.
Cara cek info GTK bahu-membahu tidaklah terlalu susah.

Web GTK ini diciptakan oleh Dirjen GTK dan Dirjen Guru semoga mengetahui secara akurat berapa nominal pinjaman yang diperoleh oleh seorang guru PNS setiap bulan atau dalam waktu yang ditentukan.

Meskipun tak terlalu susah, ternyata masih ada orang yang belum memahami langkah-langkah mengecek GTK ini.
Berikut ini yaitu cara gampang untuk mengecek info GTK antara lain:
Untuk membuka info GTK hanya sanggup dilakukan melalui SIM PKB

Cara Cek Info GTK Terbaru

Sebelum Bapak/ibu guru cek info GTK, tidak ada salahnya melihat riwayat PKB.

Langkah-langkah yang harus anda lakukan yaitu sebegai berikut sepeti dikutip dari cahayapendidikan.com


1. Silakan login ke SIM PKB anda melalui tautan berikut memakai username dan password anda.

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="108" height="102" />

2.Apabila anda lupa username dan pasword, anda sanggup menghubungi ketua komunitas MGMP anda.

3.Setelah anda berhasil masuk ke SIM PKB, anda akan dihapkan pada dasboard yang berisi:

a. Pengumuman yang berisi menyerupai pada gambar berikut ini.

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="164" height="135" />

b. Pemberitahuan kepada para guru terkait kisi-kisi PKB tahun 2017.

Kisi-kisi ini untuk jenjang mulai SLB, TK, SD, SMP,SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan untuk semua mata pelajaran dan semua  jurusan/program keahlian.

Anda sanggup mengunduhnya lewat dasboard anda masing-masing.

Apabila anda belum sempat buka SIM PKB, silakan download 

c. Anda sanggup melihat data GTK, merupakan pemberitahuan bahwa anda login sebagai GTK dengan benar.

d. Pada dasbord ini anda juga sanggup mengetahui capaian kompetensi anda pada tahun 201Perlu anda ketahui bahwa capaian pada tahun 2017 ini didasarkan pada capaian kompetensi anda pada tahun 2015. Dengan memakai standar minimal capaian yang lebih tinggi.

Oleh sebab itu jangan heran apabila kompetensi anda yang belum tercapai merahnya bertambah.

Pada jendela capaian kompetensi ini anda juga sanggup melihat hasil capaian kompetensi anda pada tahun 2015.

e. Informasi terkait komunits anda.

Pada jendela ini anda sanggup mencetak kartu anggota komunitas. Perhatikan gambar di bawah ini.

 f. Fitur Lain untuk Anda

Pada fitur ini terdapat empat jendela yaitu Layanan Info GTK, Riwayat Capaian, Riwayat Pelatihanku, dan Profilku.

LAYANAN INFO GTK

Disini anda sanggup melihat info GTK anda pada semester yang bersangkutan.

Sehingga anda sanggup cek pribadi kebenaran data untuk keperluan pinjaman sertifikasi.

Kesalah data pada info GTK sanggup kuat pada Tunjangan Sertifikasi yang anda terima.

Berikut ini tampilan info GTK yang terekam pada SIM PKB.

1. Validasi data guru

Berikut ini tampilannya.

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="196" height="99" />

 Pada validasi data guru ini anda harus betul-betul cermat. Anda harus setiap dua tahun sekali memperbaharui masa kerja dan honor berkala.

Terkadang operator sekolah yang kurang begitu memahami kepegawaian hal ini terlupakan.

Dampaknya yaitu honor pokok anda pada dapodik tidak sesuai dengan pokok pada daftar gaji.

Selain Gaji kenaikan berkala, anda juga harus memberikan mutasi kepegawaian contohnya kenaikan pangkat/golongan kepada operator sekolah.

Pada Jendela ini anda juga terdapat hidangan Cek Data Sekolah, Cek Tugas Tambahan,

Cek Kenaikan Gaji Berkala/Kepangkatan, Cek Kuncian Rombel, Cek Hapus Rombel dan Maping Siswa.

2. Status NUPTK pada database NUPTK

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="268" height="86" />

Silakan cek kebenaran NUPTK anda.

Bagaimana kalau terjadi kesalahan?

Jika terjadi kesalahan segera hubungi operator sekolah, ganti dengan data yang benar.

3. Status data kelulusan sertifikasi

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="270" height="95" />

Anda juga perlu cek kebenaran data kelulusan sertifikasi.

 4. Rombongan belajar/Rombel

5. Verifikasi data pinjaman profesi.

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="193" height="68" />

6. Info terkait Tunjangan Guru.

Anda juga sanggup mencetak pribadi data yang terdapat dalam layanan Info GTK ini.

Cara Cek Info GTK Terbaru

Riwayat Capaian

Pada hidangan riwayat capaian anda sanggup melihat menyerupai tampilan berikut ini.

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="105" height="173" />

Anda akan mengetahui capaian kompetensi kini dan yang kemarin.

Jangan heran kalau kompetensi yang tidak tercapai bertambah banyak.

 Riwayat Pelatihanku

Anda akan melihat riwayat pembinaan GP tahun kemarin. Perhatikan gambar berikut.

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="221" height="55" />

 Profilku

Pada hidangan Profilku anda sanggup mengedit data apabila data anda belum terkunci oleh sistem.

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="226" height="127" />

 Demikian informasi terkait info GTK terbaru, semoga bermanfaat.

Sumber : tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Penting..!! Agenda Dan Persyaratan Terbaru Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

Info Pemerintah - Dengan hormat disampaikan, sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22063/B.B4/GT/2018 tanggal 25 September 2018 ihwal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019, bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. 

Penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi manajemen calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).


Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.


Calon akseptor wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon akseptor PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;

LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi tamat berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);

Calon akseptor yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon akseptor yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;

Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;


Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami mohon dukungan Saudara untuk menginformasikan kepada guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan membentuk tim verifikasi dan validasi dengan kiprah dan tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan validasi berkas kelengkapan administrasi.

PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 :

Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 ihwal Standar Pendidikan Guru.

A.  Persyaratan
  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum mempunyai akta Pendidik.
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan tamat tahun 2015.
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi.
  6. Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  12. Berkelakuan baik.

 B.  Berkas Administrasi
  1. Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY. 
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2019.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yakni benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

 Jadwal

Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan hingga dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.

Sumber : kemdikbud.go.id

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah...Guru Pns Dan Non-Pns Melalui Pertolongan Profesi Dan Memperkuat Jadwal Bos Pada 2019

Info Pemerintah - Presiden Joko Widodo merencanakan naiknya anggaran pendidikan menjadi Rp 487,9 triliun pada 2019. Ia pun memastikan anggaran untuk tunjangan guru PNS dan non-PNS juga akan naik.

Itu dikatakan Jokowi pada penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

"Belanja negara untuk bidang pendidikan pada tahun 2019 juga akan diarahkan untuk memperkuat aktivitas BOS bagi 57 juta siswa, meningkatkan kualitas guru PNS dan non-PNS melalui tunjangan profesi," ujar Jokowi di Gedung MPR/DPR.

Dalam pidatonya, anggaran BOS terutama disorot oleh Presiden Jokowi alasannya yakni sudah terbukti bisa menaikkan angka partisipasi murnia untuk SD, SMP, SMA, dan madrasah.


Biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga akan digunakan untuk membangun sarana pendidikan di Sekolah Menengah kejuruan dan memperkuat aktivitas vokasi.

"Selain itu, (dana BOS) juga ditujukan untuk membangun 1.407 ruang praktik Sekolah Menengah kejuruan dan proteksi training atau sertifikasi 3.000 mahasiswa, memperkuat aktivitas vokasi yang lebih masif dan terintegrasi lintas kementerian," ucapnya.

Presiden Jokowi juga memberi perhatian pada pesantren. Ia berjanji akan ada pembangunan sarana kelas dan laboratorium di 1.000 pesantren.

Sumber : www.liputan6.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah! 2019, Pns Sanggup 2 Kali Komplemen Gaji, Ada Juga Kenaikan, Tabel Terbaru Honor Pns Golongan I-Iv

Info Pemerintah - Kabar senang bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah memastikan kenaikan honor mulai Januari 2019 nanti. 
Pemerintah berencana menaikkan honor pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.

Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan honor pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta. Rencana tersebut dicanangkan pemerintah karena untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.Pada 2018, pemerintah telah melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memperlihatkan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.


Rencana kenaikan honor pokok dan pensiun pokok itu pun diperlukan Jokowi bisa semakin memperlihatkan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan supaya aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa honor PNS dinaikan karena selama ini, honor tidak pernah mengalami kenaikan.
Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, honor PNS tidak pernah mengalami kenaikan.

"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ungkapnya dikala dalam program Konfrensi pers di JCC Senayan. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan honor itu juga sudah diubahsuaikan menurut inflasi. Menurutnya, inflasi dikala ini dan juga sudah tidak relevan dengan honor PNS dikala ini.

"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini sanggup dari proteksi kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya. Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan yakni berupa honor pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan diubahsuaikan dengan wilayahnya masing-masing.

"Itu yakni kenaikan honor pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya. Selain menaikkan honor pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya yakni akan diubahsuaikan dan disamakan dengan tahun ini.

"Tahun depan kita gunakan policy THR dan honor 13 sama dengan tahun ini," ucapnya. Seperti diketahui honor pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk proteksi saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftarnya:

Tabel honor PNS golongan I.

Tabel honor PNS golongan II.

Tabel honor PNS golongan III.



Tabel honor PNS golongan IV.


Nah, tabel honor di atas yakni honor pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memperlihatkan proteksi berbeda-beda.

Nah, di bawah ini yakni instansi yang memperlihatkan proteksi lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi diam-diam umum bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi proteksi kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, proteksi pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memperlihatkan proteksi senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan proteksi serta honor cukup besar.

Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS peserta proteksi tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan honor dan proteksi yang menempel pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta. 

5. Mahkamah Agung 

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 wacana Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 wacana Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya mengambarkan proteksi kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak mendapatkan proteksi kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi alasannya yakni pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang tidak mengecewakan besar.

Besaran proteksi kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bab atau tenaga fungsional manajemen senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.