Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

570 Ribu Guru Belum Bersertifikat, Kemendikbud Akan Menawarkan Proteksi Kuliah Bagi Guru Yang Berstatus Pns Maupun Non Pns, Dengan Syarat?

Info Pemerintah - Sebanyak 570 ribu guru di Indonesia hingga ketika ini belum memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 20 ribu di antaranya menjadi sasaran sertifikasi melalui Program Pendidikan Guru (PPG) tahun ini.

Banyaknya guru yang belum bersertifikat ini, dikarenakan minimnya penyelenggara PPG. Ditjen Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Elvira mengatakan, ketika ini jumlah guru yang sudah bersertifikat sebanyak 3,1 juta.

Saat ini hanya ada 59 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk sebagai penyelenggara PPG, salah satunya ialah Universitas Sebelas Maret (UNS). Sementara jumlah LPTK yang ada sebanyak 421.

"Berdasarkan road map dalam jangka waktu lima tahun mendatang seluruh guru PAUD, pendidikan dasar serta pendidikan menengah, sudah bersertifikat," ujar Elvira, ketika ditemui di kegiatan Rembug Nasional PT Penyelenggara PPG, di UNS Inn Solo, Senin (19/11).


Untuk kegiatan sertifikasi guru tersebut, Elvira menerangkan, Kemendikbud akan menunjukkan santunan kuliah bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS yang sudah menjadi guru tetap yayasan. Pihaknya berharap kedepan tugas pemerintah tempat dalam kegiatan tersebut.

Tim PPG Belmawa Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Totok Bintoro, menambahkan, contoh pembelajaran PPG dilakukan dalam 24 SKS bagi guru dalam jabatan. Sedangkan guru bukan jabatan polanya hingga 40 SKS.

"Kalau guru dalam jabatan harus melakukan 24 SKS salam satu semester akan terlalu usang meninggalkan murid-muridnya. Makara kebijakan Kemenristekdikti PPG dilakukan dengan blended learning atau daring," katanya.

Namun kenyataannya, belum semua guru terjangkau internet, yakni guru di tempat 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) Indonesia atau tempat khusus. Untuk guru di tempat khusus tersebut, Kemenristekdikti menunjukkan kebijakan pembelajaran melalui tatap muka.

"Guru tetap tiba ke kampus mencar ilmu mulai jam 8 hingga 5 sore. Sedangkan guru yang memakai sistem daring belajarnya memakai modul setara 10 SKS," jelasnya lagi.

Setelah lulus dari pendalaman materi, dilanjutkan dengan lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran. Yakni dalam bentuk PPL atau praktik, alasannya ialah guru yang mengikuti PPG ialah guru berpengalaman maka sifatnya hanya pembaruan.

"Kemudian diakhiri dengan uji kompetensi oleh panitia nasional. Setelah lolos akan berhak mendapat sertifikat," ucapnya.

Sumber : merdeka.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Lhoo!? Sudah Punya Gelar S.Pd Kok Masih Harus Ikut Ppg?

Info Pemerintah - Seperti yang kita ketahui bahwa lulusan sarjana pendidikan (S.Pd) tiap tahunnya sangatlah banyak, yang kemudian akan terjun ke dunia pendidikan menjadi guru. Tetapi, untuk mendapatkan sertifikasi guru tidaklah cukup dengan gelar S.Pd saja. Karena, sistem penerimaan tenaga profesi guru kini telah diubah dengan mengaplikasikan rujukan profesi dokter, ibarat kutipan dari website Kementrian Pendidikan Nasional yang berbunyi "Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan alasannya ialah itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.", oleh alasannya ialah itu sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru kini diharuskan untuk mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG), kegiatan yang telah diputuskan oleh Kementrian dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2013 silam sebagai kegiatan pengganti sertifikat IV yang sudah tidak berlaku semenjak tahun 2005.

Program Profesi Guru (PPG) merupakan jenjang perkuliahan profesi yang dilakukan sesudah menuntaskan jenjang Sarjana yang ditempuh untuk memperoleh kompetensi profesional yang lebih baik lagi untuk menjadi seorang guru. Adanya kegiatan ini dikarenakan untuk melakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 wacana kewajiban guru mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik. Lulusan kualifikasi kependidikan dan non-kependidikan di banyak sekali Perguruan Tinggi sanggup mengikuti Program PPG ini dan mempunyai kesempatan yang sama menjadi guru.


Mengingat bahwa lulusan kualifikasi non-kependidikan sanggup mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik yang kemudian sanggup dipakai untuk mengajar sebagai guru, menciptakan PPG menjadi topik yang sangat ramai bahkan sering sekali dibicarakan di kalangan mahasiswa, khususnya di kalangan mahasiswa yang mengambil jurusan kependidikan. Kemudian banyak persoalan-persoalan yang timbul ibarat "Mengapa lulusan pendidikan harus mengikuti PPG ini dan apakah tidak pribadi menerima sertifikat pendidik (akta mengajar) lagi ibarat tahun-tahun sebelumnya?"

Seperti kritik dari Risti Rere, alumni Prodi Sejarah 2013 UNJ pada artikel online DIDAKTIKA UNJ, menurutnya "program PPG ini tidak perlu untuk lulusan S.Pd., alasannya ialah yang dipelajari di PPG sudah ada di kegiatan Sarjana." Hal ini menawarkan kesan bahwa kegiatan PPG ini mubazir bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan sarjana pendidikan. Selain itu kegiatan ini menciptakan lulusan sarjana pendidikan sulit menerima pekerjaan. Seperti yang diutarakan oleh Vina Febrianti, guru honorer mata pelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah Menengan Atas PGRI 2 Kota Serang, ia menyampaikan "Dulu saya sudah mengikuti kegiatan sertifikat IV dan sudah siap menjadi guru yang tersertifikasi, namun 'katanya' untuk menjadi guru tersertifikasi syaratnya harus sudah mengantongi sertifikat IV dan sudah mengajar selama 10 tahun, eh kini lahir kegiatan PPG ini, sehingga saya harus mengikuti kegiatan PPG ini untuk sertifikasi alasannya ialah sertifikat pendidik sertifikat IV saya sudah tidak berlaku lagi." 

Oleh alasannya ialah itu, ia kesulitan mencari pekerjaan alasannya ialah banyak sekolah yang hanya mendapatkan guru-guru yang sudah tersertifikasi melalui PPG. Selain itu, dengan adanya PPG ini 'jatah' pekerjaan untuk lulusan sarjana pendidikan seakan-akan diambil oleh lulusan sarjana non-pendidikan yang tidak menerima pekerjaan, sehingga persaingan yang ditempuh oleh lulusan sarjana pendidikan semakin berat.

Ubedillah Badrun, Dosen Sosiologi UNJ menyatakan bahwa perlu adanya penilaian terhadap kegiatan PPG ini. Namun, berdasarkan Sofia Hartati Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (KIP) UNJ yang harus dibenahi bukan hanya kegiatan PPG saja namun kulitas S.Pd. juga, supaya bisa bersaing dengan lulusan ilmu murni. Selain itu, Sofia Hartati menyarankan supaya kegiatan PPG disatukan dengan kegiatan sarjana pendidikan sehingga sesudah lulus sudah menerima sertifikasi guru.

Namun, tujuan diadakannya kegiatan PPG ini untuk menawarkan keahlian khusus bagi calon guru, yang berarti, untuk menjadi guru membutuhkan keahlian khusus. Kemudian muncul suatu masalah ibarat "Untuk apa kuliah selama 4 tahun jurusan kependidikan yang sudah dididik dan dilatih selama perkuliahan berlangsung bila ujung-ujungnya harus mengikuti PPG ini? Bahkan bersamaan dengan lulusan non-pendidikan yang sudah terang menerima dan mempelajari ilmu yang berbeda selama kuliah sarjana?" 

Dikutip dari catatan BEM FBS UNY bahwa hal ini berarti tidak ada kekhususan bagi mahasiswa kependidikan dan pada hasilnya harus bersaing dengan mahasiswa non-kependidikan. Karena, di PPG ini yang dilihat bukanlah dari lulusan mana mahasiswa tersebut, namun dilihat dari kemampuan, kompetensi, talenta dan minat tiap individu menjadi guru sesuai dengan standar nasional pendidikan yang kemudian akan menerima sertifikat pendidik profesional.

Selain itu, berdasarkan Khaerul Umam, Staff Akademik dan Data Pusat Sertifikasi dan Profesi LP3M UNJ menyatakan bahwa jumlah mahasiswa peserta PPG lebih banyak didominasi lulusan pendidikan. "Ilmu murni hanya 1% saja," ucapnya. Sehingga mahasiswa lulusan pendidikan tak perlu khawatir wacana persaingannya dengan lulusan non-pendidikan.

Sumber : www.kompasiana.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Penting..!! Agenda Dan Persyaratan Terbaru Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

Info Pemerintah - Dengan hormat disampaikan, sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22063/B.B4/GT/2018 tanggal 25 September 2018 ihwal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019, bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. 

Penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi manajemen calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).


Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.


Calon akseptor wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon akseptor PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;

LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi tamat berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);

Calon akseptor yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon akseptor yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;

Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;


Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami mohon dukungan Saudara untuk menginformasikan kepada guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan membentuk tim verifikasi dan validasi dengan kiprah dan tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan validasi berkas kelengkapan administrasi.

PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 :

Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 ihwal Standar Pendidikan Guru.

A.  Persyaratan
  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum mempunyai akta Pendidik.
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan tamat tahun 2015.
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi.
  6. Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  12. Berkelakuan baik.

 B.  Berkas Administrasi
  1. Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY. 
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2019.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yakni benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

 Jadwal

Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan hingga dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.

Sumber : kemdikbud.go.id

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Guru Wajib Tahu...! Inilah Metode Terbaru Hybrid Learning Ppg Dalam Jabatan

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang GURU WAJIB TAHU...! INILAH METODE TERBARU HYBRID LEARNING PPG DALAM JABATAN



Pola sertifikasi guru dalam jabatan mulai tahun 2018 ini diubah, jikalau tahun-tahun sebelumnya memakai pola PLPG, maka diganti menjadi pola Pendidikan Profesi Guru. Seleksi calon penerima pun begitu ketat.PPG dalam jabatan direncanakan akan dilaksanakan dalam 2 tahapan yakni tahap 1 yang akan segera dimulai dan tahap 2 yang diperkirakan dimulai Agustus nanti. Antara PPG prajabatan tentu berbeda metode pendidikannya dengan PPG dalam jabatan. Hal ini sudah diiformasikan oleh Ditjen GTK dan LPTK-LPTK penyelenggara PPGJ.  PPGJ tahun 2018 akan memakai metode hybrid learning. Istilah ini mungkin terdengar abnormal ditelinga kita dan tentu saja calon penerima wajib tahu apa itu metode hybrid learning.

Metode Hybrid Learning PPG dalam  http://ppg.spada.ristekdikti.go.id/

Apa itu Metode Hybrid Learning ?

Berdasarkan goresan pena dari banyak sekali sumber Hybrid learning merupakan pembelajaran yang menggabungkan banyak sekali pendekatan dalam pembelajaran yakni pembelajaran tatap muka (face to face), Pembelajaran berbasis komputer dan pembelajaran berbasis online ( internet dan mobile learning). Metode Hybrid Learning disebut juga blended learning alasannya menggabungkan banyak sekali macam pendekatan pembelajaran tersebut .

Metode Hybrid Learning dalam PPG dalam Jabatan

Sebagaimana disebutkan dalam pengumuman Ditjen GTK bahwa PPGJ tahun 2018 ini akan memakai metode hybrid learning.  Sistem pembelajaran PPG Dalam Jabatan melalui moda Hybrid Learning dengan 3 (tiga) tahapan pembelajaran:

Pembelajaran melalui daring selama 12 ahad (3 bulan pertama) melalui virtual class (e-learning) di alamat web  http://ppg,spada,ristekdikti,go,id/ atau di https://ppgspada.brightspace.com/ (SPADA dan ID-REN dengan bobot 10 SKS) untuk pendalaman bahan bidang studi PPG yang dipilih. Guru mempelajari modul yang telah disediakan dalam sistem pembelajaran daring. Selama pembelajaran daring guru tidak meninggalkan kiprah mengajar. Bagi guru yang tidak memenuhi kecukupan waktu dalam mengikuti kelas daring sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka tidak sanggup melanjutkan  ke pembelajaran berikutnya melalui tatap muka.

Pembelajaran melalui tatap muka (lokakarya) selama 5 (lima) ahad di perguruan tinggi tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan dengan bobot 8 (delapan) SKS untuk menyusun perangkat pembelajaran dan proposal penelitian tindakan kelas. 

Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 (tiga) ahad di sekolah dengan bobot 6 (enam) SKS yang ditentukan oleh perguruan tinggi tinggi penyelenggara.


Direktorat Pembelajaran Dikti telah menyiapkan 44 mata kuliah dan lebih dari 1200 modul yang diikuti 38 Universitas penyelenggara PPGJ.

http://ppg.spada.ristekdikti.go.id/ 

Pembelajaran Daring PPGJ

Peserta PPGJ nantinya diwajibkan mengikuti pembelajaran daring/online selama 3 bulan yang sanggup diakses di http://ppg,spada,ristekdikti,go,id/ dimana kanal loginnya akan diberikan kepada masing-masing penerima PPGJ. Artinya guru/peserta PPGJ mencar ilmu berdikari yang akan dipandu oleh tutor/dosen pembimbing/pengampu yang telah ditetapkan.Silakan unduh panduan pembelajaran daring PPGJ tersebut.

Hingga info ini ditulis laman pembelajaran online untuk penerima PPGJ 2018 yang beralamat di http://ppg.spada.ristekdikti.go.id/ sudah sanggup diakses, namun masih dalam tahap pengembangan. Dimana modul-modul serta mata kuliah daring belum tersedia secara lengkap. 

Namun bagi guru yang ingin mengetahui lebih awal sanggup juga mendownload beberapa pola modul yang sudah diunggah dihalaman SPADA Ristek Dikti tersebut. Silakan klik ditautan ini sebagai contoh.

Tujuan

Penerapan Sistem Hybrid Learning tersebut dibutuhkan sanggup menghasilkan lulusan ( Guru Dalam Jabatan ) yang unggul dan berkarakter dan memiliki nilai-nilai kebangsaan serta relevan dengan perkembangan kala industri 4.0 sehingga sanggup menghasilkan kualitas penerima didik yang baik.

Kemajuan teknologi yang semakin maju mengharuskan para guru untuk mengikuti keadaan dengan berbagi model pembelajaran digital yang sesuai semoga sanggup memfasilitasi para anak didik untuk sanggup menggali potensi dalam diri anak didik sehingga mereka sanggup bersaing di kala Revolusi Industri 4.0. Untuk memfasilitasi para guru untuk melaksanakan proses pembelajaran digital, perguruan tinggi tinggi perlu melaksanakan reorentiasi kurikulum ialah Hybrid Learning.


PTN Penyelenggara PPGJ 2018
Saat artikel ini ditulis terdapat 18 perguruan tinggi tinggi yang sudah terdaftar dalam situs Spada Ristek Dikti, dan akan bertambah, karean masih ada LPTK yang belum melaksanakan sosialisasi dan persiapan. 

Universitas Negeri Jakarta   -------  http://unj.ac.id/lp3m/  
Universitas Negeri Yogyakarta
Universitas Negeri Semarang - ------ http://lp3.unnes.ac.id/v2/  
Universitas Negeri Surabaya
Universitas Negeri Malang - ------ http://ppg.um.ac.id/
Universitas Negeri Gorontalo - ------ http://ppg.ung.ac.id/ 
Universitas Negeri Makassar
Universitas Negeri Manado
Universitas Negeri Medan  https://ppg.unimed.ac.id/  
Universitas Negeri Padang
Universitas Pendidikan Ganesha - ---- http://mbmi.undiksha.ac.id/  
Universitas Pendidikan Indonesia
Universitas Sebelas Maret - ---- http://ppg.fkip.uns.ac.id/  
Universitas Jember       http://ppg.fkip.unej.ac.id/  
Universitas Muhammadiyah Malang
Universitas Sanata Dharma
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Syiah Kuala - ---- http://ppg.fkip.unsyiah.ac.id/  
Universitas Sriwijaya  http://fkip.unsri.ac.id/
Universitas Lambung Mangkurat http://ppg.ulm.ac.id/
Universitas Tanjungpura  https://fkip.untan.ac.id/
Universitas Nusa Cendana https://fkip.undana.ac.id/
Universitas Pattimura  http://ppg.fkip.unpatti.ac.id/
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka http://ppg.uhamka.ac.id/
Universitas Muhammadiyah Purwokerto http://ppg.fkip.ump.ac.id/


Tahapan pendidikan PPG dalam Jabatan 2018 dilaksanakan dalam tiga tahap ialah tahap pertama 31 Mei 2018 sejumlah 6.775 guru dan tahap kedua dimulai 2 Juli 2018 dengan target 7.112 guru. Sementara, tahap ketiga dimulai pada 1 September 2018, khusus untuk guru dari kawasan 3T (terluar, terdepan, tertinggal) dengan jumlah target 7.000 guru.


Kesimpulan. Metode Hybrid learning dalam PPGJ merupakan metode gres dalam sertifikasi guru pola PPGJ yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Dikti. Hybrid learning dalam PPGJ terdiri dari pembelajaran daring (online), lokakarya dan PPL. Segera persiapkan diri anda calon penerima PPGJ tahun 2018.

Sumber : www.bagiguru.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru...!!! Cara Melihat Pengumuman Hasil Pretest Ppg Atau Plpg Guru Online 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan semua...

simak gosip terbaru yang sangat penting berikut ini tentang 



Pendidikan Profesi Guru (PPG) ialah pendidikan tinggi sehabis agenda pendidikan sarjana yang mempersiapkan akseptor bimbing untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun sehabis seorang calon lulus dari agenda sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan agenda pengganti sertifikat IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005. 

PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) dibutuhkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.

Tes PPG Guru sudah dilakukan pada final bulan tahun 2017, para guru diseluruh tanah air sedang menunggu hasil tes yang mereka ikuti pada waktu itu. Nah, kini sudah waktunya pengumuman bagi guru yang mengikuti Ujian hingga babak akhir. 

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui agenda PPG yang diselenggarakan oleh akademi tinggi yang mempunyai agenda pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Program PPG merupakan penggganti dari PLPG untuk sertifikasi guru. Pendataan agenda Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan untuk tahun 2018 telah berakhir dan pelaksanaan pretes PPG serta post test PKB juga sudah dilakukan bagi guru yang terdaftar sebagai calon akseptor PPG.

Adapun Untuk Cara Melihat Nilai Pretes PPG
Bapak/Ibu yang sudah mengikuti pretes PPG dan post test PKB tentu saja sudah menunggu pengumuman hasil nilainya. Ikuti langkah-langkah dibawah ini:



Hasil pretes PPG memilih calon akseptor yang akan mengikuti PPG dan menjadi dasar pemerintah untuk tetapkan kuota akseptor PPG. Karena jumlah pendaftar nantinya tidak sebanding dengan jumlah yang akan diterima. Setelah Bapak/Ibu mengetahui nilai pretes PPG 2017 berikut ini beberapa gosip mengenai PPG dalam jabatan tahun 2018

Sebagai kelengkapan berkas manajemen perlu dipersiapkan dokomen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan PPG menyerupai misalnya fotokopi ijazah dan untuk lebih jelasnya silahkan Kunjungi Website ini : Pelita Guru

Berdasarkan kuota nasional pelaksanaan PPG dalam jabatan didanai oleh: pemerintah pusat; pemerintah daerah; dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. untuk lebih jelasnya silahkan Kunjungi Website ini : Pelita Guru

Sumber : Pelita Guru


Demikian tadi gosip yang sanggup saya bagikan mengenai cara melihat nilai pretes PPG 2017. Semoga bermanfaat, Jika ada hal yang masih kurang berkenan silahkan anda bertanya kembali, untuk alamat website yang sanggup anda kunjungi berkenaan dengan diterimanya Tes PPG silahkan anda kunjungi Website resminya diatas yang telah saya bahas, selamat bagi anda yang sudah di terima dan bagi anda yang belum tolong lebih semangat lagi.