Showing posts with label GURU. Show all posts
Showing posts with label GURU. Show all posts

Alhamdulillah, Somasi Guru Honorer Dikabulkan Ma, Batas Usia Seleksi Cpns Dianulir

Info Pemerintah - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan somasi guru honorer kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya yaitu Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk sanggup mendaftar CPNS.

Kuasa aturan guru honorer, Andi Asrun, memberikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian somasi tersebut. Saat dimintai konfirmasi kemarin sore (28/12), ia menyatakan belum menerima salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, ia belum mengetahui secara terang somasi mana yang dikabulkan MA.

Meski begitu, Andi optimistis somasi yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia sanggup mendaftar CPNS. ''Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer,'' katanya. Sebab, landasan aturan pelaksanaan CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA.

Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir
Ilustrasi: MA kabulkan sebagian somasi guru honorer. Seleksi CPNS untuk honorer tidak lagi dibatasi usia.


Andi menegaskan, bila Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka sanggup disebut melanggar hukum. ''Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer,'' katanya.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang gres bekerja atau fresh graduate, tidak duduk perkara batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. ''Berikan susukan yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS,'' ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum menerima informasi wacana putusan MA itu. ''Kami memang belum terima.

Sumber : www.jawapos.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Syukur...!! Refleksi Final Tahun Bidang Pendidikan, Ppp Singgung Guru Honorer Sampai Dana Infinit Riset

Info Pemerintah - Wakil Ketua Umum PPP, Reni Marlinawati menyebut selama 2018 ada sejumlah kemajuan yang dicapai pemerintah di bidang pendidikan.

Hal ini contohnya terlihat dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PP ini dibutuhkan sanggup meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan menjadi landasan yuridis untuk menuntaskan problem tenaga pendidik yang belum berstatus PNS.

“Harapannya, tahun 2019 tak ada lagi problem yang muncul dari guru honorer,” kata Reni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI tersebut, Minggu (30/12/2018).

Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada 1,5 juta guru guru honorer di Indonesia.

Jumlah ini terdiri dari 735 ribu guru honorer di sekolah negeri dan 790 ribu di sekolah swasta. Selama ini rata-rata guru honorer mengeluhkan nasib mereka yang hanya mendapatkan gaji yang sangat minim dan jauh dari UMR.


Selain mengapresiasi PP ini, Reni juga menyebut Presiden Joko Widodo memperlihatkan perhatian besar pada dunia riset dengan rencana alokasi dana infinit riset sebanyak Rp 1 Triliun mulai tahun 2019. Hal ini dibutuhkan sanggup menstimulus peningkatan geliat riset di Indonesia.

“Riset harus diintegrasikan pada spirit pengembangan SDM dalam negeri dan kebutuhan dalam negeri menyerupai penguatan ekonomi kreatif. Politik anggaran dana riset ini sebagai langkah nyata penguatan SDM Indonesia sebagaimana komitmen Presiden Jokowi,” ujarnya.

Isu lain yang menjadi perhatian Reni dalam refleksi tamat tahun ini yakni Perpres 87/2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter yang harus dikuatkan implementasinya di lapangan pada tahun 2019.

Sementara terkait isu kembalinya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Reni berharap pemerintah harus memodifikasi semoga PMP tak menjadi mata pelajaran yang sifatnya komplementer, indoktrinasi dan menjenuhkan bagi anak didik.

Sumber : http://www.tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Info Pertolongan Gaji, Kegiatan Dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat P3k, Bukan Cpns, Via Sscn.Bkn? Inilah...

Info Pemerintah - Ini jadwal dan cara daftar honorer 2019 lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K), bukan CPNS. Pendaftarannya via sscn.bkn.go.id?

Bagi Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Penerimaan CPNS 2018, tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan penerimaan honorer melalui P3K.

Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur P3K. Kabar gembira, registrasi PPPK atau P3K segera dibuka. Pendaftarannya lewat sscn.bkn.go.id?

Siapkan berkas persyaratan registrasi PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenPAN-RB membuka registrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak menyerupai penerimaan CPNS, registrasi tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi bersama-sama keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta banyak sekali sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Kaprikornus PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak sanggup diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS sanggup Fasilitas, PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. honor dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS hingga Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) karakter c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

b. Perpanjangan kekerabatan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi sehabis menerima persetujuan PPK

c. Perpanjangan kekerabatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kekerabatan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

a. Selain honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas.

b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing

e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

a. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK sanggup mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. PPPK diberikan honor dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK sanggup diberhentikan secara hormat jikalau jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia.
b. atas seruan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas seruan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya ketika tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya.
Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya ketika tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya. (tribunkalteng.com/faturahman)
Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen PPPK

Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.

Tak menyerupai CPNS 2018, registrasi ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id

Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat sanggup menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

P3K sanggup mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin memberikan bahwa rekrutmen P3K sanggup diikuti oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi mahir yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diperlukan sanggup berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, menyerupai dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K berdasarkan rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan sehabis pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan gugusan ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan menunjukkan pertimbangan teknis terkait kebutuhan gugusan tersebut.

“Kebutuhan gugusan tersebut juga diadaptasi dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai tempat yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Mendikbud : Jikalau Gk Mau Di Ajar Keras Oleh Guru, Ya Suruh Ajar Sendiri Oleh Orang Tuanya Dirumah

Info Pemerintah - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi meminta orangtua siswa tidak terlalu gampang melaporkan guru ke polisi. Hal itu disampaikan beliau menanggapi banyaknya guru yang harus berurusan dengan kepolisian karena dinilai terlalu keras menghukum murid.

"Saya takut jikalau sedikit-sedikit guru dilaporkan polisi sebab mencubit siswa, nanti banyak yang tak mau jadi guru. Sudah sering telat gajinya, masih dilaporkan polisi nanti jikalau guru mogok mengajar kan repot," kata Muhadjir ketika berpidato dalam rangkaian aktivitas Pekan Budaya Indonesia di Pendopo Kabupaten Malang,

Ia mengimbau pada semua orangtua siswa memahami bahwa cubitan guru pada siswa ialah upaya seorang pengajar mendisiplinkan muridnya. Hal itu juga mengajarkan pada siswa biar menjadi langsung yang keras dan tak cengeng.

Muhadjir mengaku prihatin banyak guru yang takut salah ketika mendisiplinkan siswa karena orangtua tak terima.

"Kalau tak mau keras ya biar anaknya diajar sendiri sama orangtua di rumah. Saya tak mendukung agresi kekerasan pada siswa, tapi saya tak ingin belum dewasa jadi generasi yang lembek, dicubit sedikit untuk mendisiplinkan sudah lapor polisi. Jangan jadi anak yang cengeng," papar Muhadjir.

Ia juga menekankan pentingnya kebudayaan masuk ke sekolah terutama jenjang SD dan SMP. Ke depan, siswa akan lebih banyak berguru budaya di lapangan daripada berguru di kelas sehingga proses berguru tak lagi menjemukan. Banyak kearifan lokal yang bisa didorong menjadi bekal kepribadian luhur bangsa.

"Dengan demikian, saya yakin pada tahun 2045 mendatang atau bertepatan dengan 100 tahun Indonesia merdeka, akan lahir anak luar biasa yang tak cengeng," tegas Muhadjir.

Pemerintah sendiri, lanjut dia, telah berusaha keras mengatasi kesenjangan kesempatan pendidikan. Masih banyak anak yang tak beruntung, tak menerima pendidikan karena secara ekonomi tak mampu. Pemerintah juga telah membagikan 18 juta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak yang membutuhkan biar bisa kembali ke sekolah.

"Tapi masih belum semua anak tak bisa yang menerima kartu itu. Saya meminta pemerintah kawasan bahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai personel hingga di desa turut membantu bagaimana biar anak tak bisa bisa menerima KIP," ucap Muhadjir.


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Muncul Kabar Rekrutmen Cpns 2019 Ketika Rapat Di Bkn, Benarkah?

Info Pemerintah - Di tengah rapat rekonsiliasi CPNS 2018 yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, muncul kasak kusuk ihwal rekrutmen CPNS 2019. Benarkah tahun depan akan ada rekrutmen lagi?

Hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 segera diumumkan. Sebanyak 269 CPNS pemkot Pangkalpinang hasil rekrutmen tahun ini bakal segera diumumkan. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pangkalpinang Agung Yubi Utama yang tengah mengikuti rapat rekonsiliasi hasil rekrutmen CPNS 2018 di BKN.

Pada rapat rekonsiliasi itu, Pemkot Pangkalpinang dan BKN saling mencocokkan data hasil rekrutmen beberapa waktu lalu.

"Begitu oke, sama antara kami dengan data di Jakarta, besok kami laporkan ke Pak Wali sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditetapkan yang lulus, diumumkan di kotan sesudah itu, dan insyaallah akan dilantik Januari sebagai CPNS," kata Agung dikala dihubungi bangkapos.com hari ini.


Agung menyebut dari total 275 kuota kebutuhuan CPNS Pemkot Pangkalpinang yang diakomodir BKN pada tahun ini, hanya 269 peserta yang lulus seleksi. Itu artinya ada 6 kuota deretan yang tidak terisi.

"Enam ini tidak terisi alasannya yakni tidak ada pendaftar. Ada beberapa, secara umum dikuasai dokter seorang hebat yang kosong," katanya.

Agung juga membocorkan kabar yang juga mengemuka pada rapat yang diikuti oleh seluruh instansi pelaksana rekrutmen CPNS tahun ini, bahwa 2019 mendatang juga bakal ada rekrutmen CPNS. Wacana ini mengemuka di tengah kabar akan adanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang akan dilakukan pemerintah pada 2019 mendatang.

"Kalau P3K itu kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Karena katanya Januari. Kemudian 2019 kabarnya ada rekrutmen CPNS lagi. Tetapi yang jelas, rekrutmen P3K ini hampir sama dengan rekrutmen CPNS, (melalui tes)," ucapnya.

Kecuali kabar rekrutmen P3K yang bakal dimulai pada Januari 2019, sejauh ini belum ada informasi resmi dari BKN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Sementara itu, Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga dikala ini masih menunggu hasil pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS 2018 dari Panselnas. Hasil SKB diprediksikan akan diumumkan pada selesai Desember mendatang.

Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, M. Erisco Nurahman menyampaikan pihaknya gres akan melaksanakan rekonsiliasi hasil SKB pada Rabu (19/12/2018) mendatang ke BKN pusat.

"Belum ada kepastian pengumuman kapan, kami gres akan rekonsiliasi data hasil SKB Rabu nanti, kemungkinan pengumuman diatas tanggal 20 Desember," katanya.

Ia meminta, para peserta SKB untuk terus memantau laman resmi atau website BKPSDMD Bangka Belitung http://bkpsdmd.babelprov.go.id atau BKN dan Menpan RB untuk memastikan jadwal pengumuman.

Peserta jangan gampang percaya dengan informasi yang beredar, pasalnya untuk pengumuman resmi akan diumumkan melalui website.

Beredar Surat  Palsu

Pada masa tahapan selesai penerimaan dan tes CPNS 2018, beredar surat ihwal rekomendasi/ rekonsiliasi data CPNS 2018. Surat ihwal itu ternyata surat palsu.

Beredarnya Surat Tentang Rekomendasi /Rekonsiliasi Data CPNS Tahun 2018-12-01 No. 44/S/Tim Pengolahan/XI/2018 tanggal 29 November 2018, yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara daring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, telah meresahkan sebagian masyarakat.

Terkait itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di ruang kerjanya, Senin (17/12/2018), menyampaikan bahwa surat tersebut BUKAN PRODUK BKN dan mengimbau kepada masyarakat semoga lebih teliti di kemudian hari dan tidak gampang percaya atas informasi yang beredar sebelum mengkonfirmasi kepada pihak terkait.

Aris melanjutkan, penyerahan hasil selesai seleksi CPNS Tahun 2018 oleh Panselnas kepada instansi belum dilaksanakan.

“Di kurun teknologi informasi ibarat dikala ini, kecepatan peredaran informasi kadang sanggup menjadi bumerang bagi siapapun yang mengaksesnya, terutama terkait informasi yang belum terperinci kebenarannya.

Berkaitan dengan itu kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilah informasi.

Kami terbuka untuk menjelaskan kebenaran penyelenggaraan seleksi CPNS atau aktivitas sejenis yang mengatasnamakan BKN,” pungkas Aris.

Sumber : tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Info Penting...!! Dukungan Sertifikasi Guru Akan Berbasis Kinerja

Info Pemerintah - Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, melaksanakan verifikasi dan validasi data sumbangan guru berbasis kinerja, Jumat (30/11/2018). Tunjangan sertifikasi guru ke depan akan berbasis kinerja.

Tim kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Teguh Supriadi ketika menemui pihak Disdikbud Bandar Lampung, menyampaikan sistem evaluasi sumbangan sertifikasi guru ke depan akan berbasis kinerja.

Menurut dia, terdapat enam indikator evaluasi sebelum sumbangan diberikan kepada guru. Adapun indikator tersebut mencakup pengakuan sekolah dengan bobot nilai 10%, peta mutu guru 10%, kinerja guru 40%, kehadiran guru 20%, hasil berguru siswa 10%, dan evaluasi prestasi kerja guru 10%.

Dijabarkannya, evaluasi status pengakuan sekolah diperoleh dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Mutu guru didapat dari guru itu sendiri yang dirangkum oleh Lembaga Penjaminam Mutu Pendidikan tempat setempat.

Kemudian, kinerja guru akan dinilai oleh kepala sekolah guru, rekan kerja, orang bau tanah penerima didik, dan Dunia Usaha dan Dunia Industri pada SMK. Kehadiran dilihat dari presensi sekolah. Hasil berguru dan prestasi kerja guru dinilai sekolah dan kepada sekolah.


“Ke depan sumbangan sertifikasi guru tidak hanya diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi jam kerja saja, tetapi harus melalui sejumlah indikator tertentu. Tetapi ini masih dalam rancangan dan belum diputuskan kapan dimulainya,” ujar dia.

Kemudian Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Khairul Athar menyambut baik sistem evaluasi guru dalam memperoleh sumbangan sertifikasi dengan berbasis kinerja. Menurut dia, selama ini evaluasi guru hanya sebatas memenuhi jam mengajar.

“Kalau kini guru rajin, malas, berkompetensi, atau tidak yang penting mempunyai akta pendidik dan memenuhi jam mengajar sanggup sertifikasi. Melalui sistem ini, bilamana kinerjanya rendah maka sumbangan yang diperoleh rendah, begitu juga sebaliknya,” ujar Khairul.

Dengan adanya sistem tersebut, berdasarkan beliau guru akan termotivasi untuk meningkatkan kompetensi. Karena, jikalau tidak menyesuaikan, maka sumbangan yang diberikan pemerintah terhadap guru akan diadaptasi dengan kinerja.

“Kami sengat mendukung kebijakan pemerintah akan hal ini. Regulasi yang dibentuk pemerintah, kami yakin untuk kepentingan pendidikan lebih baik lagi. Namun mengenai realisasi ini kami belum tentu. Semakin cepat, semakin baik,” kata dia.

Sumber : http://www.lampost.co

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Syukur Alhamdulillah ...Kesejahteraan Minim, Guru Swasta Bakal Terima Pinjaman Apbd

Info Pemerintah - Kesejahteraan guru-guru swasta di banyak sekali kawasan termasuk Kota Semarang Jawa Tengah masih memprihatinkan. Untuk meningkatkan taraf hidup guru swasta, Pemkot Semarang berencana menunjukkan dana sumbangan melalui APBD.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, telah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Gunawan Saptogiri untuk mendata kondisi serta kebutuhan guru di sekolah swasta untuk diberikan dana sumbangan APBD Kota Semarang. Pasalnya, tingkat kesejahteraan guru yang bekerja di sekolah swasta masih belum meningkat.

Menurutnya, kondisi guru-guru swasta itu bertolak belakang dengan guru negeri yang kesejahteraannya terus meningkat. Dia mengaku kerap berkeliling ke sekolah-sekolah untuk melihat kondisi siswa, guru, dan sarana prasarana acara belajar-mengajar untuk memastikan pendidikan berjalan baik.

“Semakin baik, terutama yang di sekolah negeri. Kita sanggup pribadi perhatian. Nah, yang di sekolah swasta ini kita lagi minta Pak Gun selaku Kepala Dinas untuk menginventarisir, hal-hal apa yang sanggup dibantu APBD Kota Semarang ke sekolah swasta,” tukas laki-laki yang dekat disapa Hendi itu, Senin (26/11/2018).


Usai upacara dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Halaman Balai Kota Jalan Pemuda, Kota Semarang, Hendi mengungkap tiga pekerjaan besar pemerintah terhadap para jagoan tanpa tanda jasa. Pertama terkait kesejahteraan guru, kedua ketersediaan akomodasi mencar ilmu dan mengajar, dan ketiga pendidikan dan training SDM Pengajar.

"Kita punya PR yang berat, adalah bagaimana secara kesejahteraan tercukupi, infrastruktur sarana pendidikan khususnya di Kota Semarang ini bagus, tidak ada lagi laporan sekolah-sekolah yang roboh, yang tidak sanggup digunakan mencar ilmu mengajar dan menyiapkan guru-guru ke depan dengan pendidikan dan training sebab generasi milenial dikala ini beda dengan generasi zaman dulu,” tegasnya.

Sumber : okezone.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.