Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Sk Dapat Dijaminkan Ke Bank, Inilah 6 Laba Bekerja Sebagai Pns

Info Pemerintah - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah dibuka per 19 september 2018 lalu.

Hampir sanggup ditebak, lowongan pekerjaan ini bakal diburu ratusan ribu atau bahkan jutaan warga Indonesia.

Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa status PNS punya gengsi tersendiri di masyarakat.

Selain itu, kepastian pendapatan per bulan hingga jaminan pensiun juga menjadi daya tarik.

Bagaimana tidak, dengan adanya pensiun seolah penghasilan masa bau tanah mereka tetap terjamin.

Besaran dana pensiun yang didapatkan PNS, yakni 75 persen dari honor pokok terakhir mereka.

"PNS itu penghasilan mereka tidak sekedar dari gaji, ada tunjangan, dan manfaat lainnya," ujar Perencana Keuangan, Budi raharjo, ibarat dilansir dari Kompas.com.
Update, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Dilakukan Serentak pada Tanggal Ini


Beredar Info Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Serentak tanggal 29 November, Ini Tanggapan BKN

Berikut yakni 6 manfaat berkarier sebagai PNS

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjungan merupakan komplemen seseorang dalam sebuah pekerjaan.

Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapat tunjangan.

Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapat itu. Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang gampang mendapatkannya.

Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan honor pokok tiap bulan.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.

2. Tunjangan pensiun

Kelebihan seseorang mengingkan menjadi PNS yakni adanya tunjangan pensiun.

Beberapa perusahaan lain, ada yang menawarkan dan ada yang eksklusif mendapat pesangon.

Namun untuk PNS, sistem tunjangan akan dibayarkan hingga PNS tersebut meninggal.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Pasal 91 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.

Sambil Menunggu Hasil SKD CPNS 2018, Ini 58 Link Contoh Soal SKB di Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga

3. Praktis mendapat proteksi bank

Selain mendapat banyak sekali tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan dikala ingin mengambil proteksi di bank.

Status sebagai aparatur negara menimbulkan bank menawarkan layanan dan kemudanaan untuk itu.

Apalagi jikalau ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS akan lebih mudah.

4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan

Gaji seorang PNS menurut golongannya dan masa kerjanya.

Gaji akan bertambah apabila bertambahnya masa kerja dan naiknya sebuah golongan.

Selain itu, apabila seseorang menempati posisi-posisi penting, ia akan mendapat tunjangan lain.

5. Jaminan kesehatan dan jenjang karier

Menjadi seorang abdi negara, otomatis akan mendapat jaminan kesehatan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.

PNS mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah baik itu melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Jenjang karier dalam PNS juga terbuka lebar. Kinerja maksimal dari seseorang akan mempengaruhi jenjang kariernya menjadi lebih baik dan tinggi.

Ketika itu sudah didapatkan, akomodasi lain akan mengikuti.

6. Jalur karier PNS yang panjang

Pengabdian seorang PNS merupakan pengabdian hidup kepada negara.

Seseorang harus mendedikasikan waktu, ilmu, dan tenaganya untuk kepentingan negara.

Oleh alasannya itu, karier seorang PNS panjang dari masa masuknya menjadi PNS hingga ia pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan forum terkait.

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah, Joko Widodo Naikkan Pemberian Pns 4 Kementerian, Pemberian Per Kelas Jabatan Terbaru...

Info Pemerintah - Sekali lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelontorkan bonus untuk aparatur sipil negara alias PNS. Kali ini, PNS di empat kementerian yang ketiban rezeki nomplok.

Dikutip dari setkab.go.id, Jumat (23/11/2018), empat kementerian yang mendapat donasi kinerja ialah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penetapan tukin tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden, yaitu nomor 119, 120, 121 dan 122 Tahun 2018, yang diteken secara serentak oleh Jokowi pada 14 November 2018.

Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan donasi kinerja setiap bulan.

Namun, ada 5 kelompok PNS yang tidak mendapat tukin, yaitu pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada tubuh layanan umum yang mendapat remunerasi.


"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," suara Pasal 4 masing-masing Perpres itu.

Menurut masing-masing Perpres itu, donasi kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.

Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, diberikan donasi kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari donasi kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

"Pajak Penghasilan atas donasi kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," suara Pasal 7 masing-masing Perpres.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Guru Honorer Kawasan Ini Sanggup Santunan Khusus Rp 2 Juta Per Bulan, Alasannya Yakni Ini...

Info Pemerintah - Sebagai bentuk proteksi kepada tenaga pendidik, Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan santunan tunjangan khusus kepada para guru terdampak gempa di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tunjangan khusus diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS dari aneka macam jenjang.

Untuk guru PNS mendapatkan santunan Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan guru non-PNS mendapatkan santunan sejumlah Rp 2 juta per bulan.

Total tunjangan khusus yang diberikan untuk guru terdampak wilayah Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp 5,4 miliar. Sebelumnya, Mendikbud juga memperlihatkan santunan tunjangan khusus kepada guru terdampak di wilayah Kabupaten Sumbawa dengan nilai santunan sejumlah Rp 5,8 miliar.


Total santunan tunjangan khusus dari Kemendikbud untuk wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat senilai Rp 11,2 miliar untuk 2.162 guru dan kepala sekolah.

"Ibu dan bapak guru harus segera bangkit. Segera kembali ke sekolah, segera mengejar ketertinggalan pelajaran. Membimbing anak-anaknya kembali belajar," pesan Menteri Muhadjir dikala kunker ke NTB, Sabtu (13/10).

Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kali ini, Mendikbud juga menyerahkan santunan penyediaan sarana pembelajaran darurat untuk 45 sekolah di KSB senilai Rp 121 juta. Kemudian santunan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berupa papan tulis, alat permainan edukatif (APE), dan paket buku-buku bacaan untuk anak.

Bupati Sumbawa Barat, Musyafirin, mengungkapkan, ada santunan Rp 11 miliar dari Kemendikbud, lalu pemda tambah Rp 6 miliar dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk rusak kategori sedang dan ringan.

Dia mengajak para guru untuk terus bergotong royong memulihkan kondisi pendidikan di KSB.

"Dana yang diberikan Kemendikbud dioptimalkan untuk sarana prasarana guna menghasilkan output pendidikan yang maksimal di Kabupaten Sumbawa Barat,” tandas Musyafirin. 

Sumber : www.jpnn.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Akhir Desember 2018, 2.357 Pns Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Berikut Data Daerahnya....

Info Pemerintah - Pemerintah akan segera memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga selesai tahun 2018 ini. Para PNS yang dipecat yakni yang melanggar aturan, baik berupa korupsi dan masalah lainnya, dan perkaranya telah berkekuatan aturan tetap (inkrah) dari pengadilan.

Sugeng Hariyono Inspektorat II Kemendagri mengatakan,sampai selesai Desember 2018 sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah berkekuatan aturan tetap (inkrah), dan sudah ada surat keputusan bersama antara Mendagri, BKN dan Menpan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya akan segera diberhentikan dengan tidak hormat. 

"Semua kepala tempat sudah harus menindaklanjuti dengan memberhentikan dengan tidak hormat kepada 2.357 PNS yang sudah berkekuatan aturan tetap (inkrah). Untuk yang dalam proses aturan masih belum dihitung," kata Sugeng Hariyono usai menghadiri program sinergitas APIP dan APH di Pendopo Kabupaten Kediri, (25/10/18). 

ILUSTRASI
Sugeng menambahkan, untuk meminimalisir tindak pidana korupsi, pihaknya selalu mengingatkan perihal koridor aturan. Karena aturan- aturan itu sudah jelas. Koridor antara pelanggaran dan manajemen sudah diperjelas,jangan hingga di satu sisi PNS ketakutan berlebihan terutama sebagai penguasa pengguna anggaran dan pejabat pengguna komitmen.

"Di sisi lain bukan berarti kita membiarkan pelaku penyimpangan.Yang kita lakukan menarik garis batas yang terang mana pelanggaran manajemen dan mana pelanggaran pidana," tandasnya. 

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korupsi yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korupsi yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau forum tingkat sentra sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.

Inilah data rekapitulasi PNS yang terlibat tipikor menurut tempat :

1. Aceh: 89 orang (13 orang tingkat provinsi dan 76 orang tingkat kabupaten/kota)

2. Sumatera Utara: 298 orang (33 orang tingkat provinsi dan 265 orang tingkat kabupaten/kota)

3. Sumatera Barat: 84 orang (12 orang tingkat provinsi dan 72 orang tingkat kabupaten/kota)

4. Riau: 190 orang (10 orang tingkat provinsi dan 180 orang tingkat kabupaten/kota)

5. Kepulauan Riau: 27 orang (4 orang tingkat provinsi dan 23 orang tingkat kabupaten/kota)

6. Sumatera Selatan: 13 orang (2 orang tingkat provinsi dan 11 orang tingkat kabupaten/kota)

7. Jambi: 44 orang (15 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)

8. Bengkulu: 20 orang (1 orang tingkat provinsi dan 19 orang tingkat kabupaten/kota)

9. Bangka Belitung: 6 orang (6 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)

10. Lampung: 97 orang (26 orang tingkat provinsi dan 71 orang tingkat kabupaten/kota)

11. Kalimantan Barat: 47 orang (4 orang tingkat provinsi dan 43 orang tingkat kabupaten/kota)

12. Kalimantan Tengah: 55 orang (5 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)

13. Kalimantan Selatan: 44 orang (10 orang tingkat provinsi dan 34 orang tingkat kabupaten/kota)

14. Kalimantan Timur: 60 orang (12 orang tingkat provinsi dan 48 orang tingkat kabupaten/kota)

15. Kalimantan Utara: 10 orang (0 orang tingkat provinsi dan 10 orang tingkat kabupaten/kota)

16. Banten: 70 orang (17 orang tingkat provinsi dan 53 orang tingkat kabupaten/kota)

17. DKI Jakarta: 52 orang (52 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)

18. Jawa Barat: 193 orang (24 orang tingkat provinsi dan 169 orang tingkat kabupaten/kota)

19. Jawa Tengah: 23 orang (1 orang tingkat provinsi dan 22 orang tingkat kabupaten/kota)

20. DI Yogyakarta: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)

21. Jawa Timur: 80 orang (3 orang tingkat provinsi dan 77 orang tingkat kabupaten/kota)

22. Bali: 37 orang (5 orang tingkat provinsi dan 32 orang tingkat kabupaten/kota)

23. NTB: 72 orang (7 orang tingkat provinsi dan 65 orang tingkat kabupaten/kota)

24. NTT: 183 orang (5 orang tingkat provinsi dan 178 orang tingkat kabupaten/kota)

25. Sulawesi Selatan: 30 orang (1 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)

26. Sulawesi Barat: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)

27. Sulawesi Tenggara: 4 orang (0 orang tingkat provinsi dan 4 orang tingkat kabupaten/kota)

28. Sulawesi Tengah: 56 orang (12 orang tingkat provinsi dan 44 orang tingkat kabupaten/kota)

29. Sulawesi Utara: 58 orang (8 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)

30. Gorontalo: 32 orang (6 orang tingkat provinsi dan 26 orang tingkat kabupaten/kota)

31. Maluku: 9 orang (0 orang tingkat provinsi dan 9 orang tingkat kabupaten/kota)

32. Maluku Utara: 65 orang (20 orang tingkat provinsi dan 45 orang tingkat kabupaten/kota)

33. Papua Barat: 59 orang (18 orang tingkat provinsi dan 41 orang tingkat kabupaten/kota)

34. Papua: 146 orang (10 orang tingkat provinsi dan 136 orang tingkat kabupaten/kota)

Rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instansi pusat:


1. Kementerian Perhubungan: 16 orang

2. Kementerian Agama: 14 orang

3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang

4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang

5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang

6. Kementerian Keuangan: 6 orang

7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang

8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 4 orang

9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang

10. Kementerian Pertahanan: 3 orang

11. Kementerian Pertanian: 3 orang

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang

13. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang

14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: 1 orang

15. Kementerian Kesehatan: 1 orang

16. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang

17. Kementerian Perindustrian: 1 orang

18. Mahkamah Agung: 5 orang

19. Badan Narkotika Nasional: 1 orang

20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang

21. Badan Pusat Statistik: 1 orang

22. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang. 

Sumber : www.malangtimes.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Silahkan Vote..!! Kemenpan Rb Gelar Pemilihan Pns Inspiratif, Ada 52 Nama Dapat Dipilih, Ternyata Ada Hadiahnya...

Info Pemerintah - Dalam rangka HUT ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggelar pemilihan pegawai negeri sipil ( PNS) inspiratif bagi masyarakat Indonesia. 

Dilansir dari akun resmi Twitter @kempanrb, Kemenpan RB menginformasikan ada 52 calon PNS Inspiratif 2018 dari seluruh Indonesia. "Tujuannya untuk mengekspose PNS yang mempunyai pengabdian tinggi supaya sanggup jadi role model bagi PNS lain," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir.

"Juga untuk memperlihatkan kinerja PNS kepada masyarakat," kata dia. Adapun periode voting dilaksanakan mulai 20 Oktober-20 November 2018 melalui situs genpi.co/vote/ pns. Tak hanya untuk menyemarakkan HUT Korpri, program ini juga mengenalkan kepada masyarakat mengenai siapa PNS yang mempunyai pengabdian tinggi. 


Menurut Mudzakir, 52 nama PNS itu diperoleh dari nominasi yang dilaksanakan pada 30 September 2018. Rencananya, pemenang diumumkan pada 17 Oktober 2018. Lalu, bagaimana cara mengetahui siapa saja daftar PNS yang terpilih dan cara mem-vote mereka? Pertama, buka situs genpi.co/vote/pns melalui gawai atau komputer. Kemudian, isilah data diri pada halaman dan kolom yang tersedia, menyerupai nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. 

Setelah itu klik "Start Vote". Selanjutnya, muncul tampilan sebanyak 52 nama PNS yang menjadi nominasi PNS Inspiratif 2018. Jika Anda arahkan kursor ke salah satu nama PNS Inspiratif, ada dua kolom yaitu "vote" dan "info". Kolom "vote" dipakai untuk menentukan nama PNS yang nantinya akan terpilih sebagai PNS Inspiratif. 

Sementara kolom "info" dipakai untuk mengetahui informasi profil, jabatan, dan kinerja orang tersebut. Kemenpan RB juga akan memperlihatkan hadiah untuk PNS paling disukai dan voters yang telah menentukan dan men-share hasil pilihannya. "Ada hadiah berupa tabungan, untuk nominalnya akan ditentukan kemudian," ujar Mudzakir. 

Hingga ketika ini perolehan vote tertinggi diraih oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Irvan Widyanto dengan perolehan 7.293 vote. Di urutan kedua, ada Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dengan perolehan 5.118 vote. 

Sementara di urutan ketiga ada Sartika Mayasari dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gayo Lues, Aceh. "Untuk informasi pengumuman pemenang akan diumumkan dalam waktu dekat," ujar Mudzakir. Total pemilih yang telah ikut berpartisipasi dalam pemilihan PNS Inspiratif sebanyak 33.242 orang.

Sumber : kompas.com/

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Tahun Keempat Jokowi-Jk, Angin Segar Bagi Pns, Tni, Polri, Dan Sekaligus Pensiunan...

Info Pemerintah - Sejak awal menjabat, Joko Widodo-Jusuf Kalla bertekad untuk mengalihkan sektor konsumtif ke produktif. Subsidi materi bakar minyak misalnya, eksklusif dihapus sebab dianggap sebagai salah satu pos konsumtif yang menghabiskan anggaran besar. Sektor konsumtif lainnya yang coba ditekan oleh pemerintah ialah belanja pegawai. 

Gaji pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polisi Republik Indonesia hingga pensiunan sebelumnya tidak pernah mengalami kenaikan. Pemerintah juga sempat melaksanakan moratorium penerimaan PNS biar APBN tidak banyak terpakai untuk membiayai honor para abdi negara. 

Hasil dari penghematan itu kemudian dipakai untuk sektor yang dianggap produktif, salah satunya pembangunan infrastruktur."Paradigma pembangunan yang bersifat konsumtif harus diubah menjadi produktif," kata Jokowi yang belum genap setahun memimpin Indonesia, 18 Agustus 2015 lalu.

Namun, tahun keempat Jokowi-JK boleh jadi angin segar bagi aparatur sipil negara. Setahun sebelum pemilihan presiden 2019 kembali digelar, Jokowi yang akan maju lagi sebagai petahana mengubah total kebijakannya terkait belanja pegawai. Kenaikan Gaji Setelah tiga tahun tidak naik, pemerintah hasilnya mengumumkan kenaikan honor bagi PNS, anggota TNI, Polisi Republik Indonesia hingga pensiunan.


Pengumuman disampaikan eksklusif oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018. "Pada 2019, pemerintah akan menaikkan honor pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi. 

Menurut Jokowi, kenaikan honor ini dilakukan pemerintah karena untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018. Pada 2018, pemerintah telah melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna menunjukkan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan. Rencana kenaikan honor pokok dan pensiun pokok itu pun diperlukan Jokowi sanggup semakin menunjukkan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri. 

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan biar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi. Kenaikan honor 5 persen Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan honor pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan ialah hal yang wajar. Sebab, selama hampir 4 tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah mencicipi kenaikan gaji. 

Hal ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan honor ini bersifat politis sebab bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan kembali maju sebagai petahana. "Ya sebab sudah empat tahun enggak ada kenaikan honor dan ini ialah honor pokok, berdasarkan saya sih masuk akal saja," kata Sri Mulyani. Untuk tunjangan, berdasarkan Sri Mulyani, hal itu akan diubahsuaikan dengan kinerja masing-masing ASN. 

Saat ditanya apakah kenaikan honor ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas. "APBN kan memang dipakai untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia. THR untuk Pensiunan Di tahun keempat ini juga, pemerintah untuk pertama kalinya mengumumkan tunjangan hari raya untuk pensiunan PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Pengumuman disampaikan eksklusif oleh Presiden Jokowi di Istana, 23 Mei 2018. 

"Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi. Kebijakan dukungan THR ini didasarkan pada peraturan pemerintah perihal dukungan THR dan honor ke-13 bagi PNS TNI, Polisi Republik Indonesia dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kebijakan dukungan THR untuk pensiunan memang gres diberlakukan tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polisi Republik Indonesia hanya mendapat honor ke-13 saja. 

Menurur Sri, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan honor ke-13, bagi PNS, TNI, Polisi Republik Indonesia dan pensiunan. Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 perihal APBN. "Ini meningkat 68,9 persen, sebab tahun kemudian pensiunan nggak sanggup THR," lanjut Sri. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan, dukungan THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019. "Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan jikalau yang membelok-belok kan, ya terserah. Yang penting tidak ada kekerabatan sama sekali (dengan politik)," kata dia. 

Rekrutmen CPNS Tak hanya kenaikan honor dan tunjangan, pada tahun 2018 ini pemerintah juga membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran. Ada 238.015 deretan yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar pada tahun 2018 ini. Jumlah itu terdiri dari 51.271 untuk instansi sentra dan 186.744 untuk instansi daerah. CPNS yang terpilih untuk instansi sentra nantinya akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga. 

Sementara untuk CPNS di instansi tempat ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengungkapkan, meski jumlah lowongan CPNS 2018 termasuk banyak, namun dasar penetapan jumlah penerimaan CPNS 2018 akan tetap memakai prinsip Zero Growth.

Itu artinya, jumlah CPNS yang direkrut, tak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun. Untuk penetapan kebutuhan PNS 2018 ini diprioritaskan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lain.

Sumber : kompas.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Apakah Jadi Pns Dapat Jamin Hari Tuamu? Berikut Analisanya

Info Pemerintah - Pembukaan registrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tiap tahunnya selalu dinanti-nantikan.

Apakah Makara PNS Bisa Jamin Hari Tuamu?

Hal itu karena menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) merupakan mimpi dari sebagian orang. Tak heran sih. 

Masyarakat Indonesia berpersepsi bahwa jadi PNS merupakan profesi yang menjanjikan.
Hal itu diungkapkan Perencana Keuangan, Budi Raharjo.

Sebab, bila telah pensiun para PNS tetap akan mendapatkan penghasilan tiap bulannya.

"Secara garis besar yang kita lihat ada persepsi masyarakat kalau PNS itu selain ada karir, penghasilan dan ada jaminan hari tua. Saat mereka sudah pensiun mereka akan mendapatkan dana pensiun. Makara penghasilan mereka tetap berjalan terus meski sudah tidak kerja,"


Kendati begitu, Budi menilai dana pensiun tak sanggup menjamin kemakmuran di hari tua. Sebab, dana pensiun yang diterima tiap bulannya hanya 75 persen dari honor pokok yang terakhir diterima PNS.

"(Dana pensiun) tidak sanggup menjamin (kehidupan di hari tua). Mungkin hanya sanggup untuk uang makan. Mereka tetap harus punya tabungan untuk meng-cover biaya hidup mereka di hari tua," kata Budi.

Budi menilai para PNS ketika masih aktif mempunyai gaya hidup yang mewah. Kehidupan glamor mereka itu bukan berasal dari honor pokok.

Menurut Budi, besarnya penghasilan PNS bersumber dari pemberian kinerja.

Jika hanya mengandalkan honor pokok, para PNS tak akan cukup untuk memenuhi gaya hidupnya.

"Kalau kita hitung penghasilan mereka dari honor dan tunjangannya, sanggup jadi gaya hidup mereka dua kali atau tiga kali lipat dari honor (pokok) mereka. Sedangkan nanti pas pensiun mereka hanya mendapatkan 75 persen dari honor pokoknya saja. Itu yang harus diwaspadai," ucap dia.

Atas dasar itu, Budi menyarankan para PNS sudah berivestasi semenjak awal karir. Dengan begitu, ketika pensiun mereka tak hanya mengandalkan dana pensiun saja untuk melanjutkan hidup. Selain itu, Budi juga menyarankan ketika pensiun para PNS menurunkan gaya hidupnya.

"Kalau sudah pensiun kita harus punya penghasilan yang pasti. Jangan yang terlalu berisiko. Perencanaan pensiun itu harus dilakukan dari jauh-jauh hari atau harus dari awal karir. Bisa menyisihkan 10 persen penghasilan dari awal karir untuk tabungan hari tua," kata Budi.

Selain menjadi PNS, berdasarkan Budi, pekerjaan yang menjamin kehidupan di hari bau tanah yaitu bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di BUMN, kata Budi, para karyawannya mendapatkan dana pensiun menyerupai para PNS.

"Di perusahaan besar atau BUMN menyediakan juga manfaat pensiun menyerupai itu," ujarnya.

Sumber : tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.