Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts
Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts

Penting..!! Cek 7 Syarat Penerima Tak Lolos Passing Grade Dapat Ikuti Skb Cpns 2018

Info Pemerintah - Sistem ranking yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengganti passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 memungkinkan penerima tak lolos passing grade ikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BKN terapkan hukum gres sistem ranking tes SKD CPNS 2018, ini 7 syarat nilai yang harus dipenuhi penerima semoga dinyatakan lolos ke tahap tes SKB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

Konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media umum BKN, @BKNgoid.
Kepala BKN menjelaskan bahwa penerima SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

"Kita memakai sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota penerima dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk penerima SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama ialah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi mempunyai total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.


"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan hukum gres berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan gugusan penerima yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan penerima CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:

1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis gugusan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;

2. Apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

3. Apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan penerima dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta SKB terdiri dari dua kelompok yaitu a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan Menteri ini.

Dengan keluarnya peraturan tersebut maka untuk penerima yang tidak lolos SKD sanggup tetap mengikuti SKB asalkan memenuhi persyaratan ibarat di bawah ini:

1. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum paling rendah 255;

2. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;

3. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;

4. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;

5. Nilai kumulatif SKD gugusan Penyandang Disabilitas paling rendah 220;

6. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

7. Nilai kumulatif SKD gugusan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Sebelumnya, tes SKD CPNS 2018 memang menjadi polemik.

Pasalnya, banyak yang mengeluhkan sulitnya soal hingga penerima gugur berjamaah alasannya ialah tak sanggup mencapai passing grade.

Akibatnya, banyak gugusan yang kosong alasannya ialah banyak penerima gugur.

Sulitnyab soal mengakibatkan protes dari para penerima yang meminta pemerintah memikirkan ulang soal passing grade tes SKD. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Aturan Gres Kelulusan Skd Cpns 2018, Nilai Kumulatif 255 Ke Atas Dapat Ikut Skb, Ini Syaratnya

Info Pemerintah - Pemerintah kesannya mengeluarkan hukum gres wacana kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Aturan gres kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

Dalam hukum gres CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan memakai sistem rangking.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Kaprikornus kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya insan aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. 


Dengan sistem ranking, berdasarkan Menteri PANRB Syafruddin, jikalau kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga contohnya 100 CPNS, alasannya ini kan gres tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 hingga 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa penerima SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, berdasarkan Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, hukum gres tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan penerima SKB terdiri atas penerima SKD yang memenuhi passing grade dan penerima SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, penerima SKD yang tidak lolos passing grade tapi sanggup ikut SKB yaitu dengan ketentuan: 

- Nilai kumulatif SKD gugusan umum paling rendah 255. 

- Nilai kumulatif SKD gugusan umum untuk jabatan dokter seorang hebat dan pelatih penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD gugusan umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang binatang dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD gugusan putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD gugusan penyandang disabilitas paling rendah 220. 

- Nilai kumulatif SKD gugusan putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD gugusan tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jikalau tidak ada penerima yang lolos passing grade pada gugusan yang dibutuhkan. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah penerima SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. 


Aturan gres ini dikelurkan untuk merespons minimnya penerima SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya penerima lolos passing grade CPNS 2018 menciptakan banyak gugusan CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga menciptakan ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan penerima SKB sebanyak 3 kali jumlah gugusan tak terpenuhi.

Sumber : tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Silahkan Segera Cek Di Sini! 26 Instansi Yang Gres Umumkan Hasil Skd Cpns 2018

Info Pemerintah - Beberapa instansi yang telah mengumumkan hasil SKD tersebut di antaranya Ombudsman RI, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Bali, dan Pemkot Makassar.

Di sisi lain, tak sedikit instansi yang menunda pengumuman hasil SKD CPNS 2018, menyerupai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Kementerian Koperasi dan UKM.


Untuk lebih lengkapnya, berikut 26 instansi yang telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018:

1. Ombudsman RI

2. Pemprov Jawa Tengah

3. Pemprov Jawa Timur

4. Pemprov Bali

5. Pemprov Bangka Belitung

6. Pemprov Maluku Utara

7. Pemprov Sulawesi Barat

8. Pemkab Majalengka

9. Pemkab Karanganyar

10. Pemkab Grobogan

11. Pemkab Demak

12. Pemkab Tegal

13. Pemkab Batang

14. Pemkab Gresik

15. Pemkab Sleman

16. Pemkab Lombok Barat

17. Pemkab Lombok Utara

18. Pemkab Lombok Timur

19. Pemkab Belitung Timur

20. Pemkab Tegal

21. Pemkot Makassar

22. Pemkot Mataram

23. Pemkot Surakarta

24. Pemkot Malang

25. Pemkot Bandung

26. Pemkot Tegal

Kemenkumham juga menyatakan pengumuman hasil SKD dan nama akseptor yang lolos ke tahap SKB diundur.

Alasan pengunduran itu yaitu terkait persoalan teknis.

Dari akun Twitter CPNS Kemenkumham, @cpnskumham, admin menyampaikan bahwa hingga Jumat (16/11/2018) hasil SKD CPNS Kemenkumham belum diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber : www.liputan6.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Segera Cek Nama Anda - Bkn Pakai Sistem Ranking, Ini Hasil Skd Cpns 2018 Yang Diumumkan

Info Pemerintah - Link Pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 sudah sanggup diakses untuk beberapa instansi pemerintah.

Ada link pengumuman untuk delapan instansi terkait hasil rekap Tes CPNS 2018.
Link pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 ini memuat nama-nama penerima yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pengumuman SKD CPNS ini sanggup diakses di website resmi instansi berikut.

Menyusul banyaknya penerima tes tak memenuhi Passing Grade SKD, BKN Pakai Sistem Ranking.

CPNS 2018 ini benar-benar menantang mulai pendaftaran, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini bersiap memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta ujian SKD CPNS ketika masuk ruangan ujian di SMKN I Aesesa Kabupaten Nagekeo, Minggu (11/11/2018).

Peserta ujian SKD CPNS ketika masuk ruangan ujian di SMKN I Aesesa Kabupaten Nagekeo, Minggu (11/11/2018). (POS KUPANG.COM/GORDY DONAFAN)

Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi penerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diumumkan oleh beberapa instansi.


Diketahui sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas) kesudahannya mengambil keputusan terkait banyaknya penerima CPNS 2018 yang gagal memenuhi ambang batas minimal atau passing gradedalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Senin (19/11/2018), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan alternatif solusi yang diambil ialah melaksanakan sistem ranking.

Solusi tersebut diambil alasannya ialah dikhawatirkan banyak deretan yang kosong jawaban banyaknya penerima CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.

Terutama untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

Sementara, pihaknya tidak memberlakukan penurunan passing grade alasannya ialah dikhawatirkan akan menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkualitas.

"Sekarang jikalau di kawasan bagaimana solusinya. Kita lihat jikalau ini dibiarkan kosong bagaimana, jikalau diisi bagaimana, ujar Bima, pada Jumat (16/11/2018)."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar ialah guru dan tenaga kesehatan," lanjutnya.

"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Kaprikornus itu perlu," terang Bima ketika meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang.

Bima menjelaskan bahwa penurunan passing grade nantinya dikhawatirkan menciptakan kualitas ASN menghipnotis kinerja pelayanan masyarakat.

"Caranya bagaimana, jikalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas."

Sistem ranking yang ditetapkan Panselnas

Sistem ranking penerima CPNS 2018 nantinya akan menunggu penerima seleksi yang lulus murni atau penerima yang memenuhi passing grade.

Nantinya penentuan kelulusan penerima melalui ranking diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni berjumlah minimal tiga kali dari deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak dibutuhkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti ia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Pengumuman tes SKD

Menurut jadwal dari BKN, pengumuman tes SKD akan diumumkan 18 November 2018, namun menanggapi keputusan sistem ranking yang dikeluarkan oleh Panselnas, kesudahannya beberapa instansi menentukan untuk menunda pengumuman hasil tes SKD.

Lalu instansi mana saja yang sudah mengumumkan hasil tes SKD? Simak Informasinya.

Berikut ini link dari delapan instansi yang telah umukan hasil rekap tes SKD CPNS 2018 :

1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018

http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673

2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018

http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html

3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018

http://www.bkd.baliprov.go.id/id/HASIL-SEMENTARA-SELEKSI-KOMPETENSI-DASAR-CPNS--DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI-TAHUN-2018

4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018

http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/hasil-tes-tkd-pengadaan-cpns-tahun-2018

5. Hasil SKD CPNS pemkot Makassar Tahun 2018

http://bkpsdmd.makassar.go.id/hasil-skd-seleksi-cpns-pemerintah-kota-makassar-2018/

6. Hasil SKD CPNS Kota Mataram Tahun 2018

http://bkpsdm.mataramkota.go.id/pengumuman

7. Hasil SKD CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018

http://bkd.malutprov.go.id/daftar-nilai-peserta-seleksi-kompetensi-dasarskd-yang-memenuhi-passing-grade/

8. Hasil SKD CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018

http://bkd.sulbarprov.go.id/category/info/

Sumber : tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Pelajari Cara Hitung Passing Grade Tes Skd Cpns 2018 Biar Mudahkan Hitung Di Sistem Ranking

Info Pemerintah –Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan passing grade Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 diubah menjadi sistem rangking.

Tahukah bagaimana bekerjsama passing grade tes SKD CPNS 2018, berikut cara menghitung passing grade 2018.

Jika sudah diketahui, maka akan gampang memilih dalam sistem rangking yang diputuskan BKN mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018.

Mengutip laman resmi menpan.go.id, 8 September 2018, passing grade atau nilai ambang batas yakni nilai minimal bagi akseptor CPNS 2018 biar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.

Peserta harus memperoleh nilai di atas passing grade CPNS 2018.

Passing grade CPNS 2018 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade Tiap Formasi

Peserta seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 melihat hasil tes di papan pengumuman di halaman Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanahlaut, Senin (5/11/2018). 


Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, berikut passing grade tiap deretan CPNS 2018.

1. Jalur Umum

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

2. Jalur Khusus

Formasi sarjana cumlaud dan diaspora paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

4. Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif 260 dengan TIU 70.

5. Eks Tenaga Honorer K-II

Nilai kumulatif minimal 260 dengan TIU minimal 60.

6. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan TIU 80.

7. Juru Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

8. Olahragawan Berprestasi Internasional

Nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

Cara Penilaian

Setiap setiap akseptor SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 35 soal.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

NKRI ini meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia akseptor seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan informasi secara verbal maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat korelasi diantara angka-angka.

Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau kecerdikan budi secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Sementara untuk TKP soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja berdikari dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Karena itu, akseptor diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Peserta tes CPNS 2018 di Balangan ketika melihat nilai passing grade mereka di layar komputer.
Peserta tes CPNS 2018 di Balangan ketika melihat nilai passing grade mereka di layar komputer. (elhami)
Cara Hitung

Dengan skor balasan per soal yang telah disebutkan di atas, nilai paling tepat yang bisa didapatkan oleh akseptor CPNS yakni 500.

Dengan perkiraan akseptor menerima skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Berikut hitungan skor tertinggi tiap jenis soal menurut salinan putusan MenpanRB 2018:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Nilai Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Berdasarkan kriteria di atas, pada tes SKD CPNS 2018 ini, Wapres Jusuf Kalla (JK) menyampaikan ada sekitar 100 ribu deretan PNS yang belum terpenuhi.

Menurut JK, hal itu karena hanya 8 persen akseptor yang lolos tes SKD.

"Saya gres terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi perihal hasil ujian masuk PNS," kata JK melansir dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

"Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang," tambahnya.

"Dari total itu, hanya 8 persen yang bisa lulus. Itu kurang lebih 100 ribu. Padahal kita butuh 200 ribu," sambung JK.

Terkait hal tersebut, Pantia Seleksi Nasional CPNS (Panselnas) tetapkan untuk mengambil sistem ranking.

Nantinya penentuan kelulusan akseptor melalui ranking diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni berjumlah minimal tiga kali dari deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diharapkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti beliau butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu final dulu prosesnya," katanya.

Bima mengungkapkan bahwa ketika ini regulasi sistem ranking masih dibahas di pemerintah pusat.

Aturan tersebut dikatan oleh Bima barusaja disepakati Kamis malam (15/11/2018).

"Tadi malam (aturannya) gres tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin gres efektif," katanya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terpopuler: Pemerintah Terapkan Sistem Ranking Khusus Guru Dan Tenaga Kesehatan Atasi Hasil Skd Cpns, Kebijakan Gres Lainya ?

Info Pemerintah – Pemerintah jadinya mengakali cara gres guna meloloskan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang tidak lolos passing grade atau batas nilai minimal.

Diketahui, hanya 100 ribu peserta dari jutaan yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Itu artinya, jutaan pelamar tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut yakni rangkuman TribunJakarta terkait perkembangan CPNS 2018:

1. Pemerintah terapkan sistem ranking

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan alasannya yakni dikhawatirkan banyak deretan yang kosong jawaban banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan. Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade alasannya yakni dikhawatirkan akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.


"Sekarang kalau di kawasan bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar yakni guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Makara itu perlu," kata ia ketika meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau belum dewasa kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Makara harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi belum dewasa (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi deretan - deretan yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

2. Tunggu hasil yang lolos murni

Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diharapkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti ia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Sampai ketika ini, regulasi sistem ranking ini masih dibahas di pemerintah pusat.

"Tadi malam (aturannya) gres tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin gres efektif," katanya.

3. Hanya 8 persen yang lolos

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 deretan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum terpenuhi alasannya yakni hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan Calon PNS 2018.

Hal itu disampaikan Kalla ketika memberi sambutan dalam program Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Saya gres terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi wacana hasil ujian masuk PNS. Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang sanggup lulus. Itu kurang lebih 100.000. Padahal kita butuh 200.000," kata Kalla.

Menurut Kalla, hal ini memperlihatkan skill pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan.

Selain itu, kata Kalla, para CPNS yang nantinya diterima juga harus dilatih untuk terbiasa mengikuti perkembangan teknologi. 
Alasannya, ketika ini perkembangan teknologi sangat pesat sehingga perlu diimbangi dengan SDM yang mumpuni.

"Artinya, bukan hanya (pengembangan) teknologi tetapi juga mendidik orang untuk sanggup ikuti ini (perkembangan teknologi). Intisarinya teknologi yang maju enggak sanggup dihentikan," lanjut Kalla.

4. SKB tidak kenal passing grade

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tidak ada passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Tahap SKB ini dimulai sehabis tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.

Tahap tes SKB akan dilalui peserta yang berhasil lolos tahap SKD.

Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.

Sedangkan pengumuman simpulan direncanakan sekitar ahad pertama pada bulan Desember 2018.

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan seni administrasi menghadapi SKB.

Meski demikian, hingga ketika ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.

Pengumuman resmi CPNS 2018 diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.

Seiring dengan ditundanya pengumuman CPNS 2018, BKN menginformasikan kalau tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.

Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN menyampaikan SKB tidak ada passing grade alasannya yakni kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Ketika melakukan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau deretan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain yakni JFT," tulis BKN. 

Sumber :tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru…Peserta Cpns Deretan Guru Dapat Tak Ikut Ujian Skb, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

Info Pemerintah178 penerima CPNS 2018 pemkot (Pemko) Medan dinyatakan lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar 5 hingga 7 November 2018 lalu.

Usai tes SKD, pelamar CPNS akan mengikuti tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, pelamar CPNS sanggup tak perlu mengikuti tes SKB bila memenuhi syarat.

"Ada persyaratan khusus, jikalau memenuhi, tidak perlu ikut SKB," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baginda, Jumat (16/11/2018).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan informasi terbaru bagi para pelamarCPNS 2018 deretan jabatan guru.

Syarat yang harus dipenuhi adalah mempunyai sertifikasi pendidik. Hal ini tercantum dalam perubahan Peraturan Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018.


Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sanggup dipergunakan dalam rangka pinjaman afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Begitu pula dengan pelamar yang mempunyai sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Dengan adanya peraturan tersebut, Baginda menyampaikan bahwa pelamar yang lolos tes SKD tidak perlu mengikuti tes SKB. Namun,ia tidak menjelaskan apakah pelamar tersebut pribadi lulus atau tidak.

Sementara itu, Pemko Medan membuka deretan sebanyak 247 orang. Namun jumlah penerima yang lulus passing grade hanya 178 orang. Di samping itu, kegiatan tes SKB belum juga diketahui.

Kepala BKPSDM Lahum Lubis mengatakan, kegiatan tes SKB akan ditentukan oleh Panselnas.


"Ujian Bidang kita enggak tahu kapan. Yang mengumumkan pribadi dari pusat, dari Panselnas melalui SSCN," ujarnya.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.