Showing posts with label ROTASI GURU. Show all posts
Showing posts with label ROTASI GURU. Show all posts

Hati-Hati !!! Ini Hukuman Bagi Guru Yang Ogah Di Rotasi

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang HATI-HATI !!! INI SANKSI BAGI GURU YANG OGAH DI ROTASI

Kemendikbud masih akan mempelajari dan mengkaji hukuman bagi guru yang tidak mau diredistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air. Meski itu bersifat wajib, pemerintah tetap akan mencari hukuman yang manusiawi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya belum tetapkan jenis hukuman bagi guru yang tidak mau dipindahkan. Dia juga belum mengetahui apakah akan ada penundaan pembayaran tunjangan bagi guru yang menolak pemindahan tugas.

Sebab diketahui guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) memang mendapat dua tunjangan, adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yang jelas, hukuman untuk kasus itu tetap akan ada. Namun ketika ini jenis hukumannya masih dipelajari pihak Kemendikbud. ”Nggak tahu (penundaan tunjangan). Namun ya namanya hukuman harus manusiawi juga,” kata Muhadjir.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan, Kemendikbud akan meminta proteksi dari Kementerian Keuangan mengenai duduk kasus redistribusi guru ini. 

Ia bersama Menkeu Sri Mulyani pekan kemudian dalam rakor bersama memang telah menjamin apa pun janji dari Kemendikbud terhadap perbaikan kualitas pendidikan akan didukung Kemenkeu. 

Meski di bawah bahaya sanksi, Mendikbud ingin guru ada kesadaran sendiri bahwa beliau memang harus mau di redistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air. 

”Harus mau. Kan beliau (pada ketika pengangkatan ASN) disumpah siap ditugaskan di mana saja berada,” ucapnya.

Muhajir menyampaikan, dengan adanya UU ASN, harus ada tradisi gres yang ditumbuhkan di lingkungan guru. Bukan hanya harus berkualitas, juga ada tour of duty dan tour of areauntuk semua guru. ”Ini bukan kemauan saya, melainkan sudah perintah UU. 

Setiap pegawai ASN harus maksimum bekerja di suatu daerah selama lima tahun. Kaprikornus nanti akan diredistribusi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing atau bidang masing-masing,” ungkapnya.

Sumber : METROPOLITAN 

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Ini Pentingnya Rotasi Guru, Semua Guru Wajib Tahu Ini...!!!

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INI PENTINGNYA ROTASI GURU, SEMUA GURU WAJIB TAHU INI



Beberapa hari belakangan muncul gosip rencana rotasi guru yang menyebar melalui grup-grup media umum guru dengan judul “Mendikbud Wacanakan Rotasi Guru Dimulai Tahun Ini.” Info tersebut telah menimbulkan aneka macam reaksi guru yang beragam. Ada pro kontra.

Rencana rotasi guru merupakan efek penerapan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2018 wacana PPDB. Isinya, menyatakan sekolah yang diselenggarakan pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.

Aturan sistem zonasi ini, syarat penerimaan peserta didik berbasiskan pada domisili/ tempat tinggal siswa. Ini berbeda dengan sistem selama ini yang mendasarkan pada syarat penerimaan peserta didik berbasiskan nilai ujian Nasional (UN). Tujuan zonasi meratakan kualitas sekolah. Harapannya, semua sekolah menjadi favorit.

Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan merotasi guru. Guru-guru akan di-rolling ke seluruh sekolah semoga tiap sekolah mempunyai guru dengan kualitas merata. Rotasi ini termasuk kebijakan baru. Contoh negara yang sudah menerapakan sistem rotasi guru yaitu Jepang, yang mempunyai kualitas pendidikan sangat baik.

Guruguru di Jepang setiap enam tahun dirotasi dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Tujuannya semoga guru mempunyai wawasan baru, luas, dan berdaya juang tinggi sebab pernah mencicipi mengajar dengan segala kondisi. Kemampuan guru dalam mengajar akan lebih terasah sebab sudah terbiasa menghadapi siswa dan kondisi sekolah berbeda-beda.

Untuk sanggup diterapkan di Indonesia, kebijakan rotasi akan menerima beberapa kendala, di antaranya, ketika ini, guru sudah terbiasa dengan zona nyaman. Kebijakan rotasi akan mengalami banyak penolakan. Akan ada banyak alasan guru menolak, terutama keluarga dan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Kemudian, menyangkut kesemerawutan manajemen penataan guru. Hingga kini, pemerintah belum bisa memetakan kebutuhan guru yang sebenarnya. Menurut data, jumlah guru sudah berlebih, tetapi distribusinya tidak merata sehingga banyak sekolah masih kekurangan guru. Apalagi ditambah dengan tidak ditaatinya hukum dan tidak adanya koordinasi perekerutan guru.

Maka, banyak kepala sekolah mengambil kebijakan dengan cara instan mengangkat guru honorer untuk memenuhi kebu yang kuasa tenaga di sekolahnya. Ini langkah jangka pendek untuk mengatasi kekurangan guru. Jadi, ini bukan solusi jangka panjang. Sebab hingga kini keberadaan guru honorer masih menjadi permasalahan pemerintah.

Ada lagi problem Peraturan Pemerintah No 74/2008 yang mewajibkan guru mengajar minimal 24 jam sepekan sebagai syarat menerima sumbangan profesi guru (TPG). Syarat ini akan makin menyulitkan pelaksanakan rotasi guru. Sekolah akan sulit mengatur manajemen dan aktivitas mengajar guru. Harus dihitung dengan matang kebutuhan guru pada satu sekolah, sehingga semua guru menerima jatah mengajar minimal 24 jam.

Aturan Mutasi

Andai pemerintah benarbenar akan melaksanakan kebijakan ini, maka hukum mainnya harus benar-benar jelas, transparan, dan sanggup dipahami semua guru. Rotasi lebih baik dilaksanakan bertahap. Pada tahap awal hanya untuk guru dengan kriteria tertentu. Misalnya, guru yang mempunyai prestasi tertentu.

Ini sejalan dengan tujuan semoga guru yang dirotasi sanggup menularkan ilmu di sekolah baru. Kemendikbud harus menyiapkan kriteria guru yang akan dimutasi. Misalnya, memakai ukuran nilai Uji Kompetensi Guru (UKG). Selain itu, berikan penghargaan semoga guru mau dimutasi. Contoh, berkaitan dengan peningkatan karir, menerima kredit poin untuk kenaikan pangkat, dan insentif tambahan.

Beri sasaran guru-guru tersebut untuk sanggup menularkan ilmu di sekolah-sekolah baru. Kurang lebih selama empat tahun, guru sanggup menentukan untuk dirotasi kembali atau kembali ke sekolah asal. Sambil berjalannya rotasi untuk guru dengan kriteria berprestasi, pemerintah sanggup membenahi pemetaan kebutuhan guru yang bekerjsama dan menyesuaian aturan-aturan yang berpotensi merugikan guru.

Pentahapan rotasi guru merupakan langkah lebih bijak. Andai rotasi pribadi berlaku bagi seluruh guru bisa menimbulkan gejolak. Memang pemerintah mempunyai dasar berpengaruh rotasi sesuai dengan UU No 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 23 disebutkan, ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum rotasi dilaksanakan, sejumlah isu perlu dijelas. Contoh, periode waktu mutasi, apakah hanya sekali waktu atau beberapa kali? Hanya empat tahun sekali atau seterusnya akan diroling? Kebijakan rotasi juga membutuhkan ketersediaan tempat tinggal/asrama. Ini patut diperhitungkan pula. Tidak kalah pentingnya, memastikan pelaksanaan rotasi tidak mendasarkan pada kriteria like and dislike.

Selain itu, pemerintah sanggup menjamin kontinuitas rotasi. Jangan hingga terjadi, ganti menteri, rotasi tidak berlanjut. Selama ini sering tidak ada koordinasi antara sentra dan daerah. Maka, sebelum rotasi lakukan lebih dulu ada sinkronisasi antara kebijakan kemendikbud dan pemerintah daerah. Sebab pengelelolaan guru kini wewenang daerah. Ini sesuai dengan UU No 32/2004 wacana Otonomi Daerah.

Terkait wilayah rotasi, apakah hanya mencakup satu kabupaten/kota, antarprovinsi, antarpulau atau seluruh wilayah Indonesia? Kebijakan rotasi perlu didukung sebab untuk pemerataan kualitas pendidikan. Tetapi semoga kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan aneka macam hambatan tadi harus diselesaikan lebih dulu.

Jangan hingga kebijakan rotasi yang tujuannya baik, malah menimbulkan kehebohan dan gejolak di kalangan guru. Alih-alih sanggup meningkatkan kualitas pendidikan, justru malah sebaliknya menimbulkan kontraproduktif dan merugikan pendidikan itu sendiri. Tentu semua tidak mengharapkan situasi tersebut terjadi. Semoga kebijakan rotasi benar- benar sanggup memeratakan kualitas guru, sehingga mutu seluruh sekolah meningkat.

Sumber : http://www.koran-jakarta.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.