Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Alhamdulillah... 4.047 Guru Dan Pengawas Sekolah Akan Mendapatkan Dana Sertifikasi Triwulan I-Ii

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang 4.047 GURU DAN PENGAWAS SEKOKAH AKAN MENERIMA DANA SERTIFIKASI Triwulan I-II

Total guru dan pengawas sekolah akseptor dana sertifikasi atau derma profesi guru (TPG) dan pengawas sekolah untuk triwulan I dan II 2018 tercatat sejumlah 4047 orang.

Dari ribuan guru dan pengawas sekolah tersebut hanya tinggal 23 orang lagi yang sekarang pembayaran dana sertifikasi triwulan 1 2018 sedang diproses, sementara selebihnya sudah direalisasikan semenjak beberapa waktu kemudian melalui beberapa tahapan.

Kasi Penghargaan Kesejahteraan dan Perlindungan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim, Murtini, kepada lampost.co, Senin (9/7/2018) menjelaskan, jumlah total guru dan pengawas yang berhak mendapat pembayaran dana TPG atau sertifikasi pada triwulan I dan II 2018 tercatat 4.047 orang.

Mereka berhadak mendapat pembayaran dana sertifikasi dimaksud, alasannya ialah menurut verifikasi dan validasi yang dilakukan data mereka sudah dinyatakan valid, kemudian mendapat surat keputusan (SK) penetapan sebagai guru dan pengawas sekolah akseptor dana TPG atau sertifikasi triwulan I dan II dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jadi sehabis dilakukan verifikasi dan validasi, jumlah guru dan pengawas sekolah yang dinyatakan valid serta mendapat SK penetapan dari Kemendikbud totalnya ialah sejumlah 4.047 orang,” kata Murtini.

Dijelaskan Murtini, meski sudah mendapat SK dari Kemendikbud, namun pembayaran dana sertifikasi kepada 4.047 guru dan pengawas tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui empat tahapan. Dimana para guru yang lebih dahulu diverifikasi dan divalidasi datanya, mereka yang mendapat SK penetapan lebih awal.

“Karena mendapat SK penetapan lebih awal maka mereka juga yang terlebih dahulu mendapat pembayaran, kemudian selebihnya menyusul sesuai dengan terbitnya SK penetapan tersebut,” katanya.

Sumber : Lampost.co


Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru...!!! Cara Melihat Pengumuman Hasil Pretest Ppg Atau Plpg Guru Online 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan semua...

simak gosip terbaru yang sangat penting berikut ini tentang 



Pendidikan Profesi Guru (PPG) ialah pendidikan tinggi sehabis agenda pendidikan sarjana yang mempersiapkan akseptor bimbing untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun sehabis seorang calon lulus dari agenda sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan agenda pengganti sertifikat IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005. 

PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) dibutuhkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.

Tes PPG Guru sudah dilakukan pada final bulan tahun 2017, para guru diseluruh tanah air sedang menunggu hasil tes yang mereka ikuti pada waktu itu. Nah, kini sudah waktunya pengumuman bagi guru yang mengikuti Ujian hingga babak akhir. 

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui agenda PPG yang diselenggarakan oleh akademi tinggi yang mempunyai agenda pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Program PPG merupakan penggganti dari PLPG untuk sertifikasi guru. Pendataan agenda Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan untuk tahun 2018 telah berakhir dan pelaksanaan pretes PPG serta post test PKB juga sudah dilakukan bagi guru yang terdaftar sebagai calon akseptor PPG.

Adapun Untuk Cara Melihat Nilai Pretes PPG
Bapak/Ibu yang sudah mengikuti pretes PPG dan post test PKB tentu saja sudah menunggu pengumuman hasil nilainya. Ikuti langkah-langkah dibawah ini:



Hasil pretes PPG memilih calon akseptor yang akan mengikuti PPG dan menjadi dasar pemerintah untuk tetapkan kuota akseptor PPG. Karena jumlah pendaftar nantinya tidak sebanding dengan jumlah yang akan diterima. Setelah Bapak/Ibu mengetahui nilai pretes PPG 2017 berikut ini beberapa gosip mengenai PPG dalam jabatan tahun 2018

Sebagai kelengkapan berkas manajemen perlu dipersiapkan dokomen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan PPG menyerupai misalnya fotokopi ijazah dan untuk lebih jelasnya silahkan Kunjungi Website ini : Pelita Guru

Berdasarkan kuota nasional pelaksanaan PPG dalam jabatan didanai oleh: pemerintah pusat; pemerintah daerah; dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. untuk lebih jelasnya silahkan Kunjungi Website ini : Pelita Guru

Sumber : Pelita Guru


Demikian tadi gosip yang sanggup saya bagikan mengenai cara melihat nilai pretes PPG 2017. Semoga bermanfaat, Jika ada hal yang masih kurang berkenan silahkan anda bertanya kembali, untuk alamat website yang sanggup anda kunjungi berkenaan dengan diterimanya Tes PPG silahkan anda kunjungi Website resminya diatas yang telah saya bahas, selamat bagi anda yang sudah di terima dan bagi anda yang belum tolong lebih semangat lagi. 

Pembayaran Sertifikasi Guru Mulur, Kenapa...??? Ini Klarifikasi Pemkot



MAKASSAR – Pembayaran sertifikasi guru lingkup pemkot Makassar mengalami perlambatan. Sejatinya, sertifikasi guru dibayarkan bulan ini dikarenakan telah memasuki tahun pemikiran baru.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hasbi mengatakan, lambatnya pembayaran sertifikasi guru disebabkan adanya hukum dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dilengkapi oleh Dinas Pendidikan.

“Sementara dicarikan solusi, lantaran ada hukum keuangan dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud mudah-mjdahan secepatnya,” kata Hasbi. Untuk itu, dalam waktu bersahabat pihaknya akan membicarakan dilema tersebut bersama DPRD , Bank Sulselbar, dan BPKAD.

“Kalau kami niscaya ingin secepatnya, tapi ada hukum yang harus dipenuhi. Kita akan bicarakan dilema ini dengan DPRD, BPKAD dan BPD (Bank Sulselbar),” ucap Hasbi.

Sumber: Sulselsatu.com


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Tersandung Hukum Pusat, Sertifikasi Guru Terancam Tak Dibayarkan

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...


Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini ihwal tersandung hukum pusat, sertifikasi terancam tak dibayarkan.





MAKASSAR -  Sejumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar alasannya ialah terancam tak mendapatkan pinjaman sertifikasi. Padahal Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit semenjak bulan April 2018 ini.

Tunjangan sertifikasi dari sekira 100 orang PNSD Gol II ini terancam tak dibayarkan karena tersandung hukum pusat. Pasalnya, pemerintah sentra tiba-tiba mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.

Juknis ini mengatur bila guru PNSD harus mempunyai SK Jabatan Fungsional untuk mendapatkan pinjaman tersebut. Sementara untuk mendapatkan SK tersebut, PNS Gol II ini harus menunggu waktu 16 tahun lamanya.

"Kami tiba kesini untuk menuntut hak kami sebagai guru, pak. Kami di gadang-gadang tidak sanggup mendapatkan itu dana sertikasi alasannya ialah persyaratan. SK Bayar (SKTP_red) kami sudah terbit, sebagian kami golongan 2 ada di daftar itu. Makassar belum ada yang cair dananya. Kami dipersulit dengan hukum pusat," kata salah satu guru PNSD Gol II, Yusran, yang tiba mengadu ke DPRD Kota Makassar, Kamis (05/07/2018).

Lebih lanjut, guru SD Inpres Galangan Kapal 4 ini mempertanyakan pinjaman sertifikasi guru golongan II yang belum dicairkan, sementara kabupaten lain mencairkan pinjaman tersebut. Apalagi, akunya, pihaknya menerima lampu hijau dari pemerintah pusat.

"Saya sudah telepon orang pusat, katanya itu kebijakan dari tiap daerah. Dan jangan terlalu kaku katanya dengan SK Jabatan Fungsional," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C Susuman Halim yang mendapatkan aspirasi tersebut menyampaikan bila laporan tersebut bakal diteruskan ke Komisi terkait, yakni Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. Karena itu, dia mengundang perwakilan Guru PNSD Gol II ini untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D.

Terkait, pencairan sertifikasi tersebut, pihaknya mendesak pemerintah kota Makassar untuk segera mencairkan pinjaman tersebut. "Apa alasan pemerintah kota tidak membayarkan? Kalau alasannya SK Fungsional, kenapa di tempat lain sanggup divcairkan?” kata legislator yang bersahabat disapa Sugali ini.

Sumber: makassar.sindonews.com


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.