Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Alhamdulillah, Dukungan Sertifikasi Guru Senilai Rp7,4 Miliar Cair Oktober

Info Pemerintah -  Sebanyak 630 guru di Kotamobagu, Sulawesi Utara, akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru (TSG) Oktober mendatang. Pemkot Kotamobagu sendiri telah menyiapkan anggaran Rp7,4 miliar.

Sempat Sentuh Rp14.200 per Dolar AS, Rupiah Ditutup Menguat 0,53%

Ratusan guru tersebut di sejumlah sekolah ialah Taman Kanak-kanak sebanyak 50 guru, SD 361 guru, Sekolah Menengah Pertama 208 guru, dan pengawas 11 orang. “Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TSG kurang lebih Rp7,4 miliar,” kata Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kotamobagu Ardi Datundugon kemarin. Menurut Ardi, sebelum dilakukan pencairan akan dilakukan pemutakhiran data atau validasi pada final September ini.


Jika sudah valid dan 24 jam mengajar sesuai sertifikatnya, kemudian akan diusulkan SK untuk pencairan tunjangan. “Dicocokkan dulu datanya jikalau mengajarnya sesuai hukum tunjangan pribadi cair,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Ke pala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Rukmini Simbala. Dia memastikan rencana pencairan sertifikasi guru triwulan III akan di lakukan Oktober mendatang. “Benar, sekitar ada 630 guru yang bakal mendapatkan sertifikasi bulan Oktober,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga memasuki final triwulan III, realisasi anggaran Pemkot Kotamobagu gres mencapai Rp408,8 miliar atau 55,5% dari total keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp735,4 miliar.

Menurut Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Helfrits Lahimade, anggaran tersebut terserap pada semua acara belanja daerah. Baik belanja pribadi maupun belanja tidak langsung. “Itu sudah termasuk hibah, honor pegawai, bansos, pertolongan anak asuh, dan proyek,” katanya. Meski masih dinilai minim, beliau yakin pada final tahun nanti, serapan anggaran tersebut sanggup maksimal. “Tren setiap tahun selalu di atas angka 90%,” ujarnya.

Sumber : okezone.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Kemenkeu : Penghentian Pemberian Tak Kurangi Kesejahteraan Guru Daerah. Setujukah ???

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang KEMENKEU : PENGHENTIAN TUNJANGAN TAK KURANGI KESEJAHTERAAN GURU DAERAH. SETUJUKAH ???


Kementerian Keuangan (kemenkeu) melaksanakan penghentian penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II 2018 di tempat tertentu. Penghentian ini untuk mendorong tempat memanfaatkan dana mengendap yang selama ini belum tersalurkan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penghentian penyaluran proteksi ini tidak akan mengurangi kesejahteraan guru di daerah. Sebab, tempat masih mempunyai dana yang cukup untuk membayar tunjangan guru.

"Hal ini tidak mengganggu hak guru dalam mendapatkan tunjangan alasannya anggarannya di tempat tersebut tersedia," ujar Astera kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Astera mengatakan, penghentian ini sudah melalui kajian bersama dengan kementerian terkait dan melibatkan pemerintah daerah. Pemerintah tempat dalam koordinasi selanjutnya memberikan bahwa masih mempunyai dana yang cukup untuk membayar tunjangan guru hingga final tahun.

"Jumlah anggaran di tempat mencukupi untuk membayar proteksi tersebut dalam hal ini proteksi guru hingga final tahun. Maka menurut rekomendasi dari Kemendikbud dan kajian bersama untuk yang tahapan kedua ini untuk tempat tertentu tersebut dihentikan," jelasnya.

Astera menambahkan, kebijakan penghentian ini juga telah mempertimbangkan efektivitas dan kebutuhan rill setiap daerah. "Hal tersebut melihat efektivitas dan kebutuhan riil dari masing-masing daerah. Yang paling penting ialah hak guru tidak berkurang," tandasnya.

Sumber : liputan6.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sri Mulyani Sertifikasi Guru Hanya Sekadar Tambah Tunjangan.


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana SRI MULYANI SERTIFIKASI GURU HANYA SEKADAR TAMBAH TUNJANGAN


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besarnya anggaran pendidikan atau setara 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) nyatanya belum berdampak signfikan pada perbaikan kualitas pendidikan di tanah air.

Hal tersebut mengemuka ketika Menkeu Sri Mulyani menjadi pembicara dalam Dialog Publik mengenai Cetak Biru Pengembangan SDM Indonesia dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0 di Gedung Guru, Jakarta, Selasa (10/7/2018).


Menurutnya, kendati pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN semenjak 2009 sebesar Rp 160 triliun, yang setiap tahunnya terus meningkat.

Saat ini, alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 444 triliun dari APBN namun dari segi kualitas pendidikan, Indonesia masih jauh tertinggal dengan Vetnam.

“Vietnam yang sudah memulai 20 persen dari APBN semenjak 2013, tapi, jikalau dihitung hasilnya, matematika misalnya, skor Vietnam tinggi di nilai 90, sedangkan kita di 50 hingga 40," jelasnya.

Sri juga menyoroti sertifikasi guru yang dinilainya hanya menjadi ajang untuk mendapat derma besar. Karena itu, Sri menekankan biar para pendidik betul-betul berkomitmen meningkatkan kualitasnya.

BACA JUGA: PENGAMAT : APA BENAR HONORER K2 LAMA MENGABDI?

“Kalau aku lihat derma guru, sertifikasi dulu aku bahagia ada. Tapi kini itu tidak mencerminkan apa-apa, cuma untuk sanggup tunjangan. Maka kita harus berfikir keras mengenai kualitas guru ini," pungkasnya.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Guru Non Pns Berkesempatan Menerima Sumbangan Insentif Dari Sentra Dengan Syarat :

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT :

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif  dari sentra untuk Guru Bukan Pegawai  
Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi,
Syarat akseptor pemberian insentif guru non pns dari sentra Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat



Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik :

1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di kawasan khusus.

2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB

3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK

4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran

5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 

6. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun

Sumber : http://www.bangmuning.net

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Update Terbaru...!!! Ini Beliau Alur Penerbitan Sktp (Sertifikasi Guru) Tahun 2019. Berikut Mekanisme.

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang UPDATE TERBARU...!!! INI DIA ALUR PENERBITAN SKTP (SERTIFIKASI GURU) TAHUN 2019. BERIKUT MEKANISME.

Proses prosedur penerbitan sktp yang pertama sinkronisasi data di Dapodik, dilanjutkan dengan kehadiran secara online yang sanggup anda jalan masuk di situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php, kalau data Anda valid dalam aplikasi DAPODIK maupun DHGTK, maka lalu akan diproses oleh operator dinas pendidikan aplikasi SIMTUN.

Setelah simpulan validasi dari dinas pendidikan SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal guru dan Tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUAG : VALIDASI DATA FORMASI CPNS TERBAU KELUAR AKHIR JULI. CATAT POINT PENTINGNYA.!!!!

Hal utama yang harus diperhatikan yakni setiap guru harus mengisi daftar hadir online(hadir gtk) yang efektif mulai bulan Juli tahun 2018/ 2019. Jika sudah memakai mesin sidik jari sinkronkan dengan hadir gtk kalau mesin yang sekolah gunakan sudah mendukung teknologi online.

Daftar kehadiran yang ada di gunakan oleh dinas kabupaten kota ataupun provinsi untuk memverifikasi proposal sktp.

Pada panduan juknis prosedur penerbitan sktp tahun 2018/ 2019 ini juga paparkan wacana cara login aplikasi hadir gtk yang dilakukan secara online pendataan guru ibarat ketidakhadiran kalender pendidikan ketidakadilan guru dengan aneka macam alasan langkah-langkah mengisi kehadiran.

Informasi dalam prosedur penerbitan SKTP tahun 2018/ 2019 ini yakni wacana sinkronisasi data dengan data di BKN yang sanggup kami paparkan sebagai berikut :

1. Yang diubahsuaikan dengan BKN yakni NIP tidak terdaftar maka pada BKN tidak diakui sebagai PNS.
2. Pangkat golongan, dan masa kerja mengacu pada data BKN untuk penghitungan honor pokok.
3. Jabatan PNS mengacu pada jabatan yang ada pada data BKN
4. Keaktifan guru mengacu pada data BKN.

BACA JUGA : TERBARU... PERMENDIKBUD 22 TAHUN 2018 MENGENAI PEDOMAN UPACARA DI SEKOLAH

Mekanisme penerbitan sktp tahun 2018/ 2019 ini juga kita sering menemukan beberapa dilema yaitu : 

1. Gaji pokok pada data Dapodik lebih tinggi daripada data BKN. Solusinya yakni honor pokok diambil pada data BKN.

2. Jika yang terjadi sebaliknya pokok pada BKN lebih tinggi daripada honor pokok pada data Dapodik solusinya dalam menunggu hingga diubahsuaikan pada Dapodik atau akan diterbitkan sesuai honor pokok pada Dapodik. Kekurangan pembayaran akan di rapel pada semester berikut.

3. NIP tidak ditemukan pada, kalau kesalahan itu salah pada entri data Dapodik maka data Dapodik Harus diubahsuaikan data BKN dengan data Dapodik.

4. Jabatan bukan guru pada BKN solusinya yakni melaksanakan update sesuai dengan jabatan yang tertera pada SK PNS.

5. Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa hukuman,? Jika sudah ada SK pengaktifan kembali melaksanakan update pada SAPK.

Sumber : http://www.duniapendidikandansekolah.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sertifikasi Kedua ??? Kebijakan Gres Yang Bertujuan Untuk Menciptakan Guru...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SERTIFIKASI KEDUA ??? KEBIJAKAN BARU YANG BERTUJUAN UNTUK MEMBUAT GURU...



Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ialah guru harus mempunyai akta pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan semenjak 2007 hingga sekarang, melalui beberapa teladan sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan aktivitas S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai 2015, perolehan akta pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai teladan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan menurut peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.

Kebijakan mengenai setifikasi memperolah legitimasi yang lebih kuat, terlebih sesudah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru. Penguatan kebijakan wacana sertifikasi guru juga mendapat legtimasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2017 wacana Sertifikasi Guru dalam jabatan.


Berbagai permasalahan terkait  dengan sertifikasi guru telah banyak yang sanggup diselesaikan dan mendapat respon positif dari pihak terkait, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu permasalahan yang dihadapi para guru di lapangan berkaitan dengan sertifikasi guru yaitu, adanya beberapa komponen guru yang telah mendapat sertifikasi guru, tetapi alasannya beberapa faktor imbas kebijakan, sertifikasi yang telah diperolehnya menjadi tidak relevan. Hal ini tentunya  memerlukan pemecahan, baik dalam tataran kebijakan maupun teknis akademik.

Apa Itu Sertfikasi Kedua ?

Sertifikasi kedua merupakan kebijakan layanan sertifikasi bagi guru dalam jabatan, yang sebelumnya telah memperoleh sertfikat tetapi akta yang telah diperolehnya sudah tidak relevan, dengan kedudukan dan tugasnya yang gres sebagai guru. Dengan kata lain, guru tersebut memerlukan sertifikasi ulang untuk kiprah yang baru.


Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang kiprah yang gres (sertifikasi kedua), intinya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru. Kebijakan sertifikasi kedua ini merupakan kebijakan yang telah dilaksanakan semenjak 2014. Hal ini merujuk pada  Surat Edaran Kepala Badan PSDMK–PMP Nomor 13047/J/LL/2014 tertanggal 4 Juni 2014 yang mengatur secara teknis wacana sertifikasi kedua.

Kriteria Guru yang Perlu Mengikuti Sertifikasi Kedua

Sertifikasi kedua atau sertifikasi ulang,  diperuntukkan bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik profesional tetapi tidak linier. Terhadap guru dalam status ibarat ini disarankan mengikuti sertifikasi kedua. Urgensi dari kebijakan ini secara substansial akademik adalah, dalam rangka pembiasaan legitimasi profesionalisme guru yang bersangkutan dan dalam rangka menjamin keberlangsungan perolehan pertolongan profesinya.

Mekanisme Penataan Sertifikasi Kedua

Bagaimana prosedur penataan sertifikasi kedua pada kebijakan sertifikasi guru?  Mekanisme penataan kebijakan sertifikasi kedua bagi guru telah  diatur secara teknis melalui Surat Edaran Kepala Badan PSDMK –PMP Nomor 13047/J/LL/2014 tertanggal 4 Juni 2014. Surat Edaran tersebut dikeluarkan di antaranya merujuk pada Peraturam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru.

Surat Edaran Kepala Badan PSDMK –PMP dikeluarkan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah akseptor yang akan mengikuti sertifikasi kedua, dan melaksanakan pemetaan akseptor untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.

Kebijakan sertifikasi kedua diperuntukkan bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan dalam lingkup sasaran. Pertama, guru yang dimutasi menurut peraturan bersama lima menteri. Kedua, guru yang dimutasi sebagai implikasi dari pemberlakuan kurikulum 2013. Ketiga, guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.

Adapun akseptor yang sanggup mengikuti sertifikasi kedua ialah para guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Sudah mempunyai seritikat pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S1/D IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV;
Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Memiliki surat keterangan dari Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapat beban kerja mengajar mininal 24 jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
Memiliki NUPTK dan NRG;
Khusus bagi guru PNS yang sudah dimutasi harus mempunyai surat keputusan mutasi dari bupati/walikota sebagai tindak lanjut dari peraturan bersama 5 Menteri.
Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas kabupaten/kota.
Mekanisme Pendataan

Kebijakan sertifikasi kedua yang sudah berjalan dilakukan melalui prosedur pendataan sebagai berikut :

BPSDMPK, yang kini dijalankan fungsinya oleh Ditjen GTK menginformasikan kepada LPMP perihal pelaksanaan serifikasi kedua, kemudian LPMP memberikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan;
Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan kabupaten/kota yang berisi persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam surat edaran;
Panitia sertifikasi guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan verifikasi berkas calon akseptor sertifikasi kedua dan melaksanakan pemasukan data (entry data) ke sistem aplikasi sertifikasi penetapan akseptor setifikasi guru (AP2SG) yang telah dinyatakan layak sebagai akseptor sertifikasi kedua;
Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi sebelum proses persetujuan calon akseptor oleh LPMP;
BPSDMPK dan PMP yang kini fungsinya dijalankan oleh Ditjen GTK memutuskan akseptor sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui AP2SG
Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Kebijakan sertifikasi kedua merupakan kebijakan solutif dalam rangka memfasilitasi dan menjamin, biar guru yang sebelumnya telah mendapat akta guru profesioanal dan Tunjangan Profesia Guru tetap mendapat haknya, walaupun terjadi perubahan status kiprah jawaban kebijakan. 

Oleh alasannya itu, implementasi dari kebijakan sertifikasi kedua memilih urutan prioritas akseptor biar tidak terjadi salah sasaran. Kebijakan sertifikasi kedua diprioritaskan bagi:

Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) alasannya alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri);
Guru PNS dan Non PNS jawaban kurikulum 2013, yaitu :
Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
Guru IPA di SMK;
Guru IPS di SMK;
Guru kewirausahaan di SMK;
Guru KKPI di SMK;
Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Melalui layanan kebijakan sertifikasi kedua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tetap berkomitmen untuk memperlihatkan layanan dan jaminan kepastian aturan untuk melindungi eksistensi dan hak guru yang telah mendapat akta sebagai guru profesional. Kebijakan sertifikasi kedua juga merupakan wujud dari kebijakan yang solutif yang secara proaktif memperlihatkan jawaban terhadap permasalahan guru dalam konteks sertifikasi guru.

Sumber : nasional.tempo.co

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Pgri : Perubahan Uu Guru Dan Dosen, Guru Tidak Tetap Diusulkan Sanggup Proteksi Profesi Pendidik...???

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang PERUBAHAN UU GURU DAN DOSEN, GURU TIDAK TETAP DIUSULKAN DAPAT TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK.


Tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi Guru Tidak Tetap (GTT) diusulkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) perubahan UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005. Usulan tersebut masuk dalam RUU perubahan Pasal 16 ayat 1, yaitu, pemerintah memperlihatkan TPP kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik, mencakup guru tetap dan GTT.

Dalam perubahan tersebut juga dijelaskan wacana pembayaran TPP yang menempel pada honor untuk guru PNS. Sementara untuk guru nonPNS, TPP dibayarkan pada awal bulan pekan pertama.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim, Ichwan Sumadi, menuturkan perubahan UU Guru dan Dosen ini semangatnya ialah untuk meningkatkan semangat guru dan meningkatkan kesejahteraan, terutama GTT.

“Jadi ada keseimbangan antara hak dan kewajiban alasannya ialah hampir di semua tempat mengalami kekurangan guru yang selanjutnya diisi dengan GTT,” tutur Ichwan, Kamis (12/7/2018).

Namun, hak yang diperoleh GTT kerap timpang jauh dari PNS meski beban kerjanya sama bahkan lebih besar.  Apalagi kemampuan tempat memperlihatkan honor berbeda-beda.

“Kalau di Surabaya mungkin baik. Gaji GTT masih Rp 3 juta lebih. Tapi di tempat itu ada yang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Ini kan tidak layak, padahal mereka juga memenuhi kualifikasi S1,” tutur Ichwan.

Dengan adanya TPP, Ichwan berharap honor yang kecil tersebut sanggup tertutupi. Permasalahannya, selama ini GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi.

Karena itu, anjuran GTT untuk diikutkan dalam sertifikasi sudah sangat sempurna dan bagus.

“Padahal dalam UU yang ada juga sudah dijelaskan, bahwa guru berhak menerima penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,” tandasnya.

Terkait sertifikasi ini, anjuran perubahan juga dicantumkan untuk guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi.

Pada Pasal 11 Ayat 3a disebutkan, guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi dalam jabatan secara otomatis tersertifikasi berdasarkan UU.

Hal tersebut diakui Ichwan cukup beralasan. Sebab, pada UU Guru dan Dosen tahun 2005 Pasal 82 dijelaskan, kualifikasi dan sertifikasi pendidik wajib dipenuhi paling usang 10 tahun semenjak UU tersebut.

“Kalau semenjak 2005, seharusnya 2015 semua guru sudah tersertifikasi. Sementara ketika ini, sertifikasi sulit. Untuk lulus sertifikasi nilainya harus 8,0 minimal,” tandasnya.

Selain sertifikasi, anjuran yang masuk dalam RUU juga terkait kenaikan pangkat otomatis (KPO).

Hal itu diusulkan dalam Pasal 14 A yang berisi wacana KPO bagi guru yang masa kerjanya 4 tahu semenjak pangkat terakhir otomatis naik satu tingkat.

Terkait hal ini, Ichwan tak sepaham. Sebab, dengan adanya KPO tidak ada upaya guru untuk mengurus kenaikan pangkat.

Namun, tidak dipungkiri juga dengan sistem kenaikan pangkat yang terbuka ibarat ketika ini, ada banyak guru yang mempunyai pangkat hingga setingkat menteri, yaitu golongan IVE.

“KPO ini dulu pernah diterapkan sebelum tahun 90’an. Waktu itu kenaikan pangkatnya tidak terbuka ibarat ketika ini,” tutur dia.

Ichwan mengungkapkan, dengan adanya KPO guru memang tidak direpotkan lagi dengan proses pengurusan pangkat.

Khususnya pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang kerap dicurangi. Sementara dengan adanya kenaikan pangkat terbuka, guru yang rajin mengurus pangkat akan mempunyai pangkat tinggi.

Meski belum tentu guru dengan pangkat tinggi tersebut mempunyai kompetensi yang bagus.

“Jadi memang ada plus dan minus pada masing-masing sistem yang ada,” tutur dia.

Sementara itu, tim mahir RUU perubahan UU Guru dan Dosen, Prof Abdul Ghani, mengungkapkan dengan adanya sertifikasi bagi GTT dan sertifikasi otomatis bagi guru dalam jabatan konsekuensinya ialah pemerintah harus mengalokasikan anggaran lebih besar.

Khususnya untuk memperlihatkan TPP guru.

“Konsekuensi itu tidak masalah. Karena pemerintah uangnya banyak,” tuturnya.

Sumber : Surabaya.tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.