Showing posts with label SISWA. Show all posts
Showing posts with label SISWA. Show all posts

Siswa Miskin Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan Siap Dikeluarkan. Pantaskah ???

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SISWA MISKIN DIMINTA TANDA TANGAN SURAT PERNYATAAN SIAP DIKELUARKAN. PANTASKAH ???

Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sekolah masing-masing.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo, menyampaikan sistem PPDB online berjalan lancar. Namun pengumuman mengalami penundaan, alasannya ialah banyak para calon siswa mendaftar memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Daftar total, aku belum bisa mengeluarkan, alasannya ialah itu sistem, semua ada di sekolah masing-masing. Para siswa sesudah dinyatakan diterima di sekolah negeri, maka calon siswa diwajibkan melaksanakan daftar ulang," katanya ketika ditemui di Kantornya di Semarang, Kamis 7 Juli 2018.

Gatot mengungkapkan, dalam proses daftar ulang tersebut selain diminta melampirkan dokumen pendukung. Calon siswa juga harus menciptakan surat pernyataan, bersedia dikeluarkan jikalau di kemudian hari SKTM yang dilampirkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


"Kalau sudah dimulai proses berguru mengajar tahun pedoman baru, ada yang terbukti pakai SKTM tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka dikeluarkan atau dikembalikan pada orang tua," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Semarang, Endang Suyatmi, menyampaikan sudah mengumumkan siswa gres yang diterima di Sekolah Menengan Atas negeri favorit di Semarang tersebut.

"Terdapat 700 anak yang mendaftar, akibatnya diterima 432 siswa baru, 42 diantaranya ialah siswa tidak bisa dan melampirkan SKTM," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pendaftar memakai SKTM di Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Semarang memang sedikit dan sudah diverifikasi.


"Ada yang sempat kita curigai, siswa menggunakan SKTM dari Sekolah Menengah Pertama Negeri 13, tapi sesudah diverifikasi memang benar miskin," tandasnya

Sumber : nusantara.medcom.id


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru... Permendikbud 22 Tahun 2018 Mengenai Fatwa Upacara Di Sekolah

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang TERBARU... PERMENDIKBUD 22 TAHUN 2018 MENGENAI PEDOMAN UPACARA DI SEKOLAH... 
Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara di Sekolah, Peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan perihal fatwa atau petunjuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah, TK, SD/SMP/SMA/SMK,MI/MTs/MA,  guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun fatwa mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;

Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara di Sekolah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara ialah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera ialah Sang Merah Putih.
3. Pembina Upacara ialah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
4. Pemimpin Upacara ialah akseptor didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
5. Pengatur Upacara ialah guru yang bertugas menyiapkan rencana program Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
6. Pemandu Upacara ialah akseptor didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca program pelaksanaan Upacara di sekolah.
7. Pembawa Naskah Pancasila ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada ketika yang telah ditentukan.
8. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
9. Pembaca Teks Janji Siswa ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks akad siswa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
10. Pembaca Doa ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
11. Pemimpin Lagu/Dirigen ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh akseptor Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
12. Kelompok Pengibar Bendera ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada ketika dan daerah yang telah ditentukan. 13. Kelompok Paduan Suara ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Sumber : www.datasekolah.co.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru...!!! Panduan Yang Sempurna Wacana Indikator Keberhasilan Guru Dalam Mengajar

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut ialah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Contoh INDIKATOR KEBERHASILAN GURU DALAM MENGAJAR Terbaru.


Sahabat guru Indonesia dan pengawas sekolah pembina yang kami hormati. Indikator Keberhasilan guru dari presentase yang ingin dicapai ada 10 Poin yang akan kami pola kan dalam postingan ini.

Sebagaimana kita ketahui tolak ukur keberhasilan dalam pembelajaran atau kriteria sangat penting di analisis atau dilakukan penilaian. Nah Apa saja itu? berikut ini eksklusif kami tuliskan biar dipahami oleh rekan-rekan guru dan kepala Sekolah

1.1 Merumuskan tujuan pembelajaran dalam RPP yang meliputi Indikator Ketercapaian dan hasil berguru penerima didik

1.2 Menyusun materi asuh disusun dari sederhana ke kompleks, gampang ke sulit/atau konkrit ke abstark sesuai dengan tujuan pembelajaran

1.3 Meningkatkan kompetensi dalam menyesuaikan materi yang disampaikan dengan tujuan pembelajaran yang dirumuskan dalam RPP

1.4 Menyesuaikan Pelaksanaan Pembelajaran dengan kompetensi yang akan dicapai

1.5 Menyesuaikan pelakasanaan yang bernilai kontekstual

1.6 Pembuatan dan pemanfaatan sumber atau media pembelajaran dengan melibatkan penerima didik

1.7 Merencanakan Jenis Penilaian dan teknik penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran dalam RPP yang akan dicapai

1.8 Merancang penilaian portofolio dalam bentuk tunjangan kiprah terstruktur dan tidak terstruktur

1.9 Melakukan analisis hasil penilaian berguru untuk menyempurnakan pelaksanaan pembelajaran

1.10 Menyusun aktivitas pelaksanaan remedial dan pengayaan

Bagaimana aktivitas memilih Indikator Keberhasilan Guru atau PTK? berikut sedikit kami sajikan penjelasannya..

SIMAK SELENGKAPNYA DIHALAMAN 2DISINI