Showing posts with label HONORER. Show all posts
Showing posts with label HONORER. Show all posts

Alhamdulillah, Somasi Guru Honorer Dikabulkan Ma, Batas Usia Seleksi Cpns Dianulir

Info Pemerintah - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan somasi guru honorer kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya yaitu Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk sanggup mendaftar CPNS.

Kuasa aturan guru honorer, Andi Asrun, memberikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian somasi tersebut. Saat dimintai konfirmasi kemarin sore (28/12), ia menyatakan belum menerima salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, ia belum mengetahui secara terang somasi mana yang dikabulkan MA.

Meski begitu, Andi optimistis somasi yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia sanggup mendaftar CPNS. ''Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer,'' katanya. Sebab, landasan aturan pelaksanaan CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA.

Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir
Ilustrasi: MA kabulkan sebagian somasi guru honorer. Seleksi CPNS untuk honorer tidak lagi dibatasi usia.


Andi menegaskan, bila Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka sanggup disebut melanggar hukum. ''Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer,'' katanya.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang gres bekerja atau fresh graduate, tidak duduk perkara batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. ''Berikan susukan yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS,'' ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum menerima informasi wacana putusan MA itu. ''Kami memang belum terima.

Sumber : www.jawapos.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Info Pertolongan Gaji, Kegiatan Dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat P3k, Bukan Cpns, Via Sscn.Bkn? Inilah...

Info Pemerintah - Ini jadwal dan cara daftar honorer 2019 lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K), bukan CPNS. Pendaftarannya via sscn.bkn.go.id?

Bagi Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Penerimaan CPNS 2018, tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan penerimaan honorer melalui P3K.

Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur P3K. Kabar gembira, registrasi PPPK atau P3K segera dibuka. Pendaftarannya lewat sscn.bkn.go.id?

Siapkan berkas persyaratan registrasi PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenPAN-RB membuka registrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak menyerupai penerimaan CPNS, registrasi tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi bersama-sama keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta banyak sekali sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Kaprikornus PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak sanggup diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS sanggup Fasilitas, PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. honor dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS hingga Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) karakter c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

b. Perpanjangan kekerabatan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi sehabis menerima persetujuan PPK

c. Perpanjangan kekerabatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kekerabatan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

a. Selain honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas.

b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing

e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

a. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK sanggup mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. PPPK diberikan honor dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK sanggup diberhentikan secara hormat jikalau jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia.
b. atas seruan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas seruan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya ketika tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya.
Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya ketika tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya. (tribunkalteng.com/faturahman)
Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen PPPK

Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.

Tak menyerupai CPNS 2018, registrasi ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id

Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat sanggup menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

P3K sanggup mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin memberikan bahwa rekrutmen P3K sanggup diikuti oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi mahir yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diperlukan sanggup berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, menyerupai dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K berdasarkan rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan sehabis pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan gugusan ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan menunjukkan pertimbangan teknis terkait kebutuhan gugusan tersebut.

“Kebutuhan gugusan tersebut juga diadaptasi dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai tempat yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3k, Gajinya Setara Pns

Info Pemerintah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih sanggup mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

"Setelah cek rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmenmelalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan honor P3K biar sama dengan PNS. "Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.

Lebih lanjut beliau juga mengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yakni CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat pemberian minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).

Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapat pemberian setara dengan upah minimum regional," jelasnya. Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir menyampaikan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan kendala regulasi bagi guru honorer untuk sanggup menjadi pegawapemerintah pegawai sipil negara.


Menurutnya, Kemendikbud sekarang sedang berupaya mencarikan jalan biar para guru pengganti pensiun mendapat perlakuan terhormat sebagai seorang guru. Hingga ketika ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer. 

"Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya menyerupai yang saya bilang, bila ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan sesudah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terangnya.

Sumber : detik.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Zainal Abidin, Guru Honorer Menyambi Pengemudi Ojek Online Ternyata Sehari Sanggup Mampu Segini...

Info Pemerintah - Menjadi guru dijalani Zainul Abidin semenjak tahun 2004. Dia bertugas sebagai guru olahraga di SDN Jelakombo 2 Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Awal bertugas sebagai guru, laki-laki kelahiran 11 Januari 1983 itu mendapatkan honor Rp 50.000 per bulan. 

Besaran honor yang diterimanya naik Rp 50.000 setiap ada pergantian kepala sekolah. Kini, sehabis melewatkan masa dedikasi guru selama 14 tahun, dirinya mendapatkan honor Rp 500.000 per bulan. "Kalau kini gajinya Rp. 500.000 per bulan," kata Abidin, Jum'at (23/11/2018).

Abidin menceritakan suka dukanya menjadi guru honorer. Untuk mencukupi kebutuhan ekonomi, alumni IKIP PGRI Kediri itu tak segan bekerja serabutan. Hal itu dijalani Abidin semenjak sebelum menikah hingga mempunyai seorang anak.  "Kalau ada yang nyuruh melaksanakan pekerjaan, (pekerjaan) apa saja dan saya bisa, ya saya lakukan.

Lumayan buat tambahan," tutur Abidin. Baca juga: Ojek Online Makara Korban Pencurian dengan Hipnotis di Depok Sejak Juni 2017, Abidin menjalani profesi barunya sebagai pengemudi ojek online.  Pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dilakoninya pada siang hingga malam hari. Bahkan, terkadang hingga dini hari.  

Pagi harinya, ia masih sanggup mengantar penumpang sebelum jam masuk sekolah pada pukul 07.00.  "Jam 07.00 hingga jam 13.00 siang, saya di sekolah untuk mengajar. Jam 13.00 ke atas, saya gres menyalakan aplikasi dan pakai seragam ini (seragam aplikasi ojek online)," ujar suami Anis Sukarsi ini. Bekerja sebagai pengemudi ojek online dilakukan biar kebutuhan keluarganya yang kian meningkat sanggup tercukupi. 


Apalagi, istrinya tengah mengandung anak kedua. Sang istri juga menjadi guru honorer di SDN Jelakombo 2 Kabupaten Jombang. Sama ibarat suaminya, Anis mendapatkan honor dari sekolah Rp 500.000 per bulan. Baca juga: Pengemudi Ojek Online Dianiaya gara-gara Tebang Pepaya di Depan Kosnya Abidin dan Anis mempunyai masa kerja yang sama sebagai guru honorer.  

Namun sebab faktor usia, keduanya tak sanggup mengikuti seleksi CPNS yang digelar pemerintah baru-baru ini. Bekerja sebagai pengemudi ojek online, Abidin sanggup mendapatkan rata-rata Rp 1,3 juta per bulan. "Rata-rata sanggup Rp 1,3 juta per bulan. Kalau honor saya dan istri saya dari sekolah totalnya Rp 1 juta," kata Abidin. Zainul Abidin, guru honorer di Kabupaten Jombang yang bertugas semenjak tahun 2004, memanfaatkan waktu di luar jam mengajar untuk bekerja sebagai driver ojek online.

Meski demikian, Abidin mengaku tidak akan meninggalkan tugasnya sebagai guru. Menjadi guru, lanjut dia, merupakan amanat untuk mendidik generasi calon penerus usaha bangsa.  

Dia meyakini, pekerjaannya sebagai guru tidak akan terganggu, meski siang hingga malam menjadi ojek online.  "Selama ini jikalau di sekolah sibuk, mau ujian sekolah atau ada aktivitas apa, saya berhenti ngojek," ujarnya.  Kesejahteraan dan jaminan kesehatan Sebagai guru, ia berharap pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan dan jaminan kesehatan guru honorer. 

"Pemerintah perlu mewujudkan kesejahteraan guru honorer, minimal gajinya setara UMK. Masa teman-teman guru honorer ada yang gajinya kurang dari Rp 500.000, ini kan memprihatinkan," ujar Abidin. Selain itu, pemerintah juga perlu memperlihatkan jaminan kesehatan guru honorer.  "Saya sendiri hingga kini belum punya kartu jaminan kesehatan," katanya. 

Sumber : kompas.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah, Disamakan Dengan Umr, Mendikbud Siapkan Peraturan Soal Upah Guru Honorer

Info Pemerintah - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan pihaknya berupaya untuk menaikkan kesejahteraan guru, utamanya guru honorer untuk membantu proses pendidikan di seluruh Indonesia tetap berjalan.

Salah satunya yaitu rencana dukungan upah kepada guru honorer yang sesuai UMR (Upah Minimum Regional).

“Dalam satu kondisi guru honorer diharapkan jikalau kebutuhan guru melalui tes calon pegawai negeri sipil tak terpenuhi sementara banyak yang pensiun, oleh sebab itu kami tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah (PP) untuk memberi upah bagi guru honorer sesuai dengan UMR,” ungkap Muhadjir.

Untuk itu Muhadjir menjelaskan bahwa Kemendikbud tengah melaksanakan sensus kepada guru-guru di seluruh Indonesia untuk mengetahui siapa saja yang layak disebut guru honorer.

“Definisi guru honorer mudah-mudahan sudah final tahun depan, yang terang beban kolaborasi dengan guru lain, kalau hanya mengajar satu jam ya tidak sanggup disebut guru honorer,” tegasnya.


Menurutnya dalam 10 tahun ke depan jumlah guru yang pensiun sanggup mencapai 700 ribu orang di seluruh Indonesia.

“Tahun depan saja ada 54 ribu guru yang pensiun, kalau tidak diimbangi dengan rekrutmen guru berjumlah sama atau dukungan kesejahteraan bagi guru honorer tentu roda pendidikan akan berhenti,” keluhnya.

Ia menyampaikan jumlah tenaga pendidik di Indonesia perlu dipertahankan sebab mempunyai perbandingan rasio yang manis menyerupai di Finlandia.

“Rasio guru terhadap murid di Indonesia sudah dalam tahap manis yakni 1:17, sama dengan Finlandia yang katanya mempunyai kualitas pendidikan paling manis di dunia,” kata Muhadjir.

Muhadjir pun menjelaskan bahwa jumlah guru dan tenaga pendidik di Indonesia dikala ini berjumlah sekitar 3.017.000 dan 900 ribu di antaranya mengajar di sekolah swasta, sisanya di sekolah negeri.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sk Salah Ketik, Guru Honorer Gagal Peroleh Sertifikasi, Terus Solusinya?

Info Pemerintah - Puluhan guru honorer gugur pada tahap manajemen pendidikan profesi guru (PPG) untuk sertifikasi. Mereka terancam gagal meraih sertifikasi. Penyebabnya sepele. Surat keputusan (SK) wali kota Banjarmasin yang mereka kantongi salah ketik tahun penerbitan.

Guru yang mengikuti sertifikasi itu terdiri atas pengajar SD dan Sekolah Menengah Pertama negeri di Banjarmasin. Jumlahnya tak kurang dari 30 orang. Namun, belum apa-apa, forum penjaminan mutu pendidikan (LPMP) menyatakan mereka gugur pada tahap seleksi administrasi.

"Salah satu syarat sertifikasi ialah SK mengajar dari kepala kawasan masing-masing. Berkas SK mereka ada. Masalahnya, diterbitkan tahun 2017, tapi tertulis tahun 2018," kata Wakil Sekretaris Ikatan Guru Indonesia Kalimantan Selatan Ahmad Kamaluddin kepada Radar Banjarmasin.

SK Salah Ketik, Guru Honorer Gagal Peroleh Sertifikasi

Setahu dia, SK itu diserahkan secara simbolis oleh wali kota pada 2017. Namun, gres dicetak dan dibagikan pada tahun ini. Kemarin (19/11) Kamaluddin dan teman-temannya mendatangi balai kota Banjarmasin untuk memberikan permasalahan para guru honorer tersebut.


"Kami bergotong-royong ingin menuntaskan duduk kasus ini di level dinas pendidikan saja. Tapi, kami malah disuruh mendatangi BKD (badan kepegawaian daerah) dan inspektorat," imbuhnya. Karena itu, mereka mengadu ke wali kota.

Kamaluddin berharap ada kebijakan darurat yang dikeluarkan pemkot. "Kami butuh solusi yang cepat. Jadi, perjuangan dan biaya yang telah dikeluarkan tidak terbuang sia-sia," tegasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Kota Banjarmasin Hamli Kursani menyebut belum sanggup berbuat banyak. "Bagaimana aku sanggup berkomentar, melihat SK-nya saja belum. Saya akan konfirmasi dulu ke dinas terkait, masalahnya ini menyerupai apa," ujarnya.

Namun, Hamli memperlihatkan jaminan bakal mencari solusi. "Prinsipnya, Pemerintah Kota akan mencarikan jalan keluar. Mencari solusi yang tidak menyalahi aturan," terangnya. 

Sumber : www.jawapos.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Silahkan Cek Skor Anda Sekarang, Siapa Tahu Sistem Ranking Terbaru Cpns Bkn, Anda Lolos Ke Ujian Skb

Info Pemerintah –Menyusulnya banyaknya peserta gugur di Passing Grade CPNS 2018, BKN menciptakan kebijakan gres Sistem Ranking CPNS.

Coba cek skor kamu, siapa tahu dengan Sistem Rangking CPNS yang gres ini, Anda lolos mengikuti SKB CPNS 2018.

Sistem Ranking CPNS ini untuk mengakomodir jumlah kelulusan tiap deretan CPNS 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapkan untuk mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking.

Dikutip dari Kompas.com, ada 5 fakta yang menciptakan BKN tetapkan mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking. Satu di antaranya pernyataan Wapres Jusuf Kalla.

Situasi tersebut juga menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Pasalnya, banyak deretan yang terancam tidak terisi akhir banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.

BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi duduk kasus tersebut sebab sebagian besar deretan yang terancam kosong yaitu untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.


Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.

1. Sistem ranking akan diterapkan BKN

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sangat rendah sebab banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya yaitu dengan sistem peringkat.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak deretan yang kosong akhir banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

"Sekarang bila di kawasan bagaimana solusinya. Kita lihat bila ini dibiarkan kosong bagaimana, bila diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Makara itu perlu," kata Bima dikala di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"

Taruhannya yaitu masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebenarnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.

"Caranya bagaimana, bila diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau bawah umur kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Makara harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi bawah umur (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.

3. Penjelasan sistem peringkat dari BKN

Proses ranking peserta seleksi CPNS akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diharapkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti beliau butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu final dulu prosesnya," katanya.

Sampai dikala ini, regulasi sistem peringkat ini masih dibahas di pemerintah pusat.

"Tadi malam (aturannya) gres tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin gres efektif," kata Bima.

tes CPNS di SMAN 1 Tapin
tes CPNS di SMAN 1 Tapin (banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin)
4. Jusuf Kalla: Butuh 200.000 gres sanggup 100.000

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 deretan pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi sebab hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.

Hal itu disampaikan Kalla dikala memperlihatkan sambutan dalam program Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Saya gres terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi perihal hasil ujian masuk PNS. Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang sanggup lulus. Itu kurang lebih 100.000. Padahal kita butuh 200.000," kata Kalla.

Menurut Kalla, hal ini memperlihatkan keterampilan pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan.

Tubuh peserta tes CPNS 2018 di Tapin diperiksa secara teliti sebelum memasuki ruang tempat pelaksanaan tes.
Tubuh peserta tes CPNS 2018 di Tapin diperiksa secara teliti sebelum memasuki ruang tempat pelaksanaan tes. (banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin)

5. Tak ada dana, ujian ulangan untuk tes CPNS mustahil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin menegaskan, tak ada ujian ulang meski banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Diulang enggak ada uangnya, (tidak ada) anggarannya," ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Syafruddin menambahkan, dikala ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

"Sekarang tim panselnas sedang menyusun kembali ramuan untuk mengatasi ini," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Restoran Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Menurut dia, rumusan Panselnas nantinya diharapkan sanggup menyeimbangkan kualitas seleksi yang dihasilkan serta sasaran 238 ribu deretan CPNS 2018 sanggup terpenuhi dengan baik.

Sumber : tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.