Showing posts with label INPASING. Show all posts
Showing posts with label INPASING. Show all posts

Syarat Dan Langkah Terbaru Dalam Mengajukan Inpassing 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018



Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) yakni sebuah cita-cita yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia. Agar sanggup memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.

Mengingat,sampai ketika ini kesejahteraan untuk para guru non PNS masih cukup minim. Sehingga dengan adanya aktivitas Inpassing dibutuhkan sanggup membantu kesejahteraan sekaligus peningkatan kualitas akademik guru.

Apa itu Inpassing?

Progam Guru Inpassing yakni sebuah aktivitas yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan antara guru Non PNS dengan Guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan akta pendidik tersebut.

Seluruh hal tersebut kemudian diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan dan juga pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional Guru PNS.

Sederhananya, usai Guru memperoleh Inpassing maka tunjangan yang didapatkannya per bulan sama dengan Guru Non PNS.

Gaji yang didapat tersebut, dibedakan menurut Golongan masing-masing Guru. Dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat yang dipunyai Guru selama ia aktif mengajar.

Tujuan Inpassing

Program Guru Inpassing mempunyai 3 tujuan utama, yaitu:
Penetapan Inpassing menurut dengan hukum perundang-undangan yang berlaku


Menjadi sebuah pola untuk guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melaksanakan pengusulan dan pemprosesan penetapan angka kredit bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
Menjadi pola untuk GBPNS guna memenuhi kewajiban dan haknya yan terkait dengan pertolongan tunjangan profesi

Kapan Program Guru Inpassing Diadakan?

Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Maka dari itu, para guru harus pro aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru.

Tujuannya, supaya guru tersebut sanggup mengetahui jadwal, syarat, serta prosedur pelaksanaan Inpassing

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018

Adapun Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018 yakni sebagai berikut:

1. Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani eksklusif oleh kepala sekolah bersangkutan, dihentikan diwakilkan oleh siapapun.

2. Melampirkan NUPTK sanggup berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis terang NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi niscaya mempunyai NUPTK

3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya sanggup anda saluran melalui website berikut ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (untuk formatnya sanggup disesuaikan)

4. SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan 
Kabupaten/Kota setempat.

5. Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai pengakuan minimal yakni B

6. SK Pembagian kiprah mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat

7. Surat Keterangan dari kepala sekolah yang menunjukan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah

8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya

9. Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)

10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada

Sumber: panduandapodik.id


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.