Showing posts with label MENDIKBUD. Show all posts
Showing posts with label MENDIKBUD. Show all posts

Guru Tak Boleh Lagi Hanya Mengajar 1 Mapel, Setujukah?

Info Pemerintah - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) berencana mewajibkan setiap guru mengajar minimal dua mata pelajaran serumpun. Guru tak boleh lagi hanya mengajar satu mata pelajaran (mapel).

Sementara itu, Kemendikbud terus memperkuat sistem zonasi untuk kemajuan dunia pendidikan. Tahun depan seluruh wilayah Indonesia akan dibagi menjadi 2.578 zona.

"Ada 2.578 zona di seluruh Indonesia yang telah disepakati dinas-dinas pendidikan. Kaprikornus nanti semua penanganan pendidikan berbasis zona," terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, kepada Pro 3 RRI ketika berdialog di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Setelah disepakatinya jumlah zona, semua penanganan pendidikan akan berbasis zona. Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem zonasi di Asia Tenggara.

Singapura telah menerapkan zonasi semenjak 12 tahun lalu. Australia, Amerika Serikat, dan Jepang juga menerapkan sistem zonasi dalam pendidikan.


"Jadi saya harap biar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK] itu ke depannya menyediakan jurusan mayor dan minor untuk setiap calon guru. Guru mengajar minimum dua mata pelajaran yang serumpun, misalnya Sosiologi dengan Antropologi," paparnya.

Program mayor dan minor dinilai efektif alasannya yaitu selama ini satu guru hanya mengajar satu mata pelajaran. Hal itu, berdasarkan Supriano, menjadi salah satu pemborosan.

Kemendikbud telah menyosialisasikan perubahan denah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 secara menyeluruh. Kemendikbud mengklaim sejauh ini tidak ada pemerintah kawasan ataupun sekolah yang resisten atau menentang PPDB berdasar pada zonasi tersebut.

Supriano juga menambahkan, sosialisasi secara masif telah dilakukan secara regional yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Sementara belum ada yang resisten terhadap kebijakan ini alasannya yaitu bantu-membantu tujuan zonasi yaitu memperlihatkan kesempatan bagi semua anak untuk mendapat layanan pendidikan yang sama," kata dia.

Sumber : solopos.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Prabowo Bakal Naikkan Honor Guru Jadi Rp 20 Juta, Tak Terduga..Ini Kata Mendikbud

Info Pemerintah - Calon presiden Prabowo Subianto akan menaikkan honor guru sebesar Rp 20 juta per bulan kalau menang Pilpres 2019. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan urusan honor tenaga pengajar diserahkan ke Menkeu Sri Mulyani.

"Itu (urusan) Bu Menteri Meuangan, bukan kiprah saya. Tugas saya bina guru, bukan honor guru," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/1018).

Baca juga: Di Indonesia Economic Forum, Prabowo Pidato Pakai Bahasa Inggris

Janji soal honor guru ini sebelumnya disampaikan Mardani Ali Sera selaku Wakil Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Kenaikan honor guru dinilai akan membangkitkan gairah dan kualitas pengajaran. 


"Karena itu angka Rp 20 juta itu sebagai efek kejut bahwa guru itu harus menerima perhatian dan angka Rp 20 juta itu paling utamanya untuk guru profesional yang sudah lulus banyak sekali halnya," tutur Mardani, Rabu (21/11).

Selain itu, pasangan Prabowo-Sandi juga akan merekrut guru dari luar. Peluang guru yang akan direkrut di antaranya dari Eropa dan Amerika.

"Kita pengen attract (menarik) guru-guru dari Finlandia dari Eropa dari Amerika untuk memperbaiki kualitas pendidikan kita diubahsuaikan dengan kompetensinya," kata Mardani.

Sumber : detik.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Penting..!! Mekanisme Konsultasi Dan Jadwal Terbaru Layanan Konsultasi Guru Secara Daring


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini ihwal Prosedur Konsultasi Dan Jadwal Terbaru Layanan Konsultasi Guru Secara Daring.



Prosedur Konsultasi Guru

1 . Pemohon yang akan memakai konsultasi secara daring wajib memenuhi persyaratan berikut:
A.      Pemohon berprofesi sebagai guru
B.      Setiap guru yang akan melaksanakan konsultasi wajib menyiapkan NUPTK;
C.      Pemohon wajib memakai komputer yang dilengkapi dengan kamera/webcam;
D.      Jika pemohon memakai komputer/laptop yang tidak berkamera maka petugas berhak menolak pemohon untuk berkonsultasi
E.       Terhubung pada jaringan internet.

·         Pemohon mengisi formulir pendaftaran konsultasi guru daring di laman http://ult.kemdikbud.go.id/publik/webchat
·         Sistem memverifikasi formulir pendaftaran konsultasi guru daring. Jika tidak lengkap, maka sistim akan meminta pengguna layanan melengkapi formulir registrasi. Jika lengkap akan terdaftar dan diberikan tiket antrian konsultasi.
·         Pemohon sesudah mendapat nomor antrian lebih lanjut harap menunggu untuk mendapat layanan konsultasi dari petugas.
·         Petugas layanan akan membuka tiket antrian dan pemohon eksklusif berkonsultasi dengan petugas.
·         Apabila pada waktu yang telah ditentukan pemohon tidak merespon sesudah tiket dibuka oleh petugas selama 3 menit pertama, maka petugas berhak menutup tiket pemohon.
·         Waktu konsultasi berlangsung selama 15 menit.
·         Layanan konsultasi guru secara daring di Portal ULT


- Senin – Kamis  = 09.00 - 12.00 WIB
- Istirahat             = 12.00 - 13.00 WIB
                               = 13.00 - 15.00 WIB
- Jumat                = 09.00 - 15.30 WIB
- Istirahat             = 11.30 - 13.30 WIB
                               = 13.30 - 15.30 WIB
Konsultasi guru secara daring ini tidak dipungut biaya.

Sumber : kemdikbud.go.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Mendikbud : Sistem Zonasi Demi Pemerataan Guru.

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang MENDIKBUD : SISTEM ZONASI DEMI PEMERATAAN GURU.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan sistem zonasi akan mendorong pemerataan distribusi guru di sekolah-sekolah di Indonesia.

"Guru itu biasanya mengumpul di beberapa sekolah, tapi ada sekolah yang tidak kebagian guru bahkan ada sekolah itu yang kepala sekolahnya saja yang pegawai negeri sipil sisanya honorer," katanya dalam jumpa pers bertema Zonasi Sekolah untuk Pemerataan di Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu.

Sistem zonasi sekolah itu akan membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru sebagai upaya untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan.

Sistem ini juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya insan yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu dan mendorong pemerintah kawasan serta tugas serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Guru juga kita rotasi dari satu tempat ke tempat lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan zonanya masing-masing," tambah mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad menyebutkan sesuai dengan undang-undang, para guru harus dirotasi.

Dengan demikian guru-guru terbaik juga harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi semoga tidak terjadi kesenjangan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.

"Sekarang kan sudah ada Undang-undang Aparatur Sipil Negara, tidak sanggup lagi seorang guru apalagi PNS itu ada di satu tempat bila sudah lebih dari lima tahun," ujarnya.

Pemerintah kawasan juga harus memastikan rotasi guru terjadi.

"Undang-undang itu berlaku untuk semuanya. Sekarang tidak ada lagi alasan pemerintah kawasan untuk tidak meredistribusi guru," tambahnya.


Pihaknya juga akan menata pembinaan bagi guru-guru sehingga ada perubahan yang lebih baik untuk menunjang kualitas pendidikan di sekolah-sekolah ke depannya.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 telah mengatur penerimaan peserta asuh gres (PPDB) lewat sistem zonasi pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas negeri.

Jarak tempat tinggal peserta asuh dengan sekolah menjadi kriteria pertama penentuan dalam PPDB. Sekolah yang diselenggarakan pemerintah wajib mendapatkan calon peserta asuh yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dalam permendikbud tersebut sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta asuh yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta asuh yang diterima.

Sumber : Warta Ekonomi.co.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Menpan-Rb Minta Honorer Siap-Siap Ikut Cpns 2018, Tapi Usia Di Bawah 35 Tahun

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang  Menpan-RB Minta Honorer Ikut CPNS 2018, Tapi Usia di Bawah 35 Tahun.

Pemerintah akan membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Adapun dalam pembukaan CPNS 2018 ini, pemerintah akan memprioritaskan tenaga pengajar alias guru.

Tak tanggung-tanggung 100.000 deretan disiapkan untuk mengisi tenaga pengajar di seluruh Indonesia. Lantas bagaimanakah nasib para tenaga honorer?


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, tenaga honorer sanggup mengikuti seleksi CPNS pada tahun ini. Asalkan yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang tertera pada persyaratan menjadi abdi negara tersebut.

"Khusus untuk rekrutmen kini itu kan tidak sanggup lagi tanpa tes nah jadi jikalau yang memenuhi syarat K2 atau yang honorer itu tadi silahkan ikut tes," ungkapnya ketika ditemui di ICE BSD, Tangerang, Rabu (11/7/2018).

Menurut Asman, tidak ada keistimewaan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer, sekalipun itu dengan masa baktinya sudah bertahun-tahun. Jika tenaga honorer memenuhi syarat dan lulus tes maka pemerintah akan mengangkat orang yang bersangkutan menjadi PNS.

"Kemarin sudah saya jelaskan ke dewan perwakilan rakyat bahwa ada bagan dan teknik yang harus kita lakukan rekrutiment sekarang," jelasnya.

Sebab lanjut Asman, ketika ini pihaknya belum menyediakan kuota khusus untuk tenaga honorer dengan masa jabatan yang lama. Karena sesuai dengan Undang-Undang seluruh masyarakat yang ingin menjadi abdi negara harus melalui prosedur tes seleksi CPNS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sementara kita prioritaskan rekrutmen itu secara terbuka," tegasnya.

Sementara itu di kawasan berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengamini hal tersebut. Bagi guru honorer yang masih memenuhi syarat tetap sanggup mengikuti seleksi CPNS.

"Itu belum, kan gini honorer ini pernah enggak lulus kan dan angkanya jeblok banget. Oke kemanusiaan, kemanusiaan untuk siapa nih untuk honorernya atau jikalau ia jadi guru kemanusiaan untuk murid-muridnya nih. Kalau mereka tidak berkualitas yang kasian siapa sih murid-muridnya juga. Kaprikornus kita ingin baiklah kita sanggup mendapatkan mereka tapi dengan kualifikasi yang betul itu jadi jikalau mau silakan ikut, yang di bawah 35 silahkan ikut," jelasnya.

Sementara bagi guru honorer yang tidak memenuhi syarat ibarat batasan umur maksimal 35 tahun, untuk sementara belum sanggup mengikuti tes tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan di masa mendatang, pemerintah akan menyiapkan kilat khusus bagi guru honorer yang berumur di atas 35 tahun semoga sanggup diangkat menjadi PNS.

"Yang di atas 35 tahun belum kita belum hingga ke sana. Kecuali nanti ada perubahan regulasi. Tapi hingga kini belum," kata Bima.

Sumber : okezone.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Ribuan Pendaftar Sekolah Negeri Tiba-Tiba Mengaku Miskin, Siapa Salah?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Ramai-ramai Mendadak Miskin Demi Sekolah, Siapa Salah?

Ribuan pendaftar sekolah negeri tiba-tiba mengaku miskin. Mereka menyodorkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai buktinya. Setelah dicek ke rumahnya, ternyata sebaliknya.

Hal ini terjadi di banyak sekali tempat, salah satunya di Banyumas, Jawa Tengah. Terdapat siswa yang orang tuanya mempunyai kendaraan beroda empat anggun dan bekerja dengan penghasilan yang cukup besar. Selain itu, rumah yang ditempati juga tidak memperlihatkan jikalau siswa tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu.

"Ada yang orang tuanya pegawai swasta dengan penghasilan yang tinggi. Bahkan ada pula yang orang tuanya mempunyai rumah yang anggun dan tidak terlihat sebagai keluarga miskin," ujar Kasi SMK, Balai Pengembangan Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Jateng, Kustrisaptono.

Saksikan juga video 'Sistem PPDB Zonasi Diterapkan, Mendikbud Minta Pemerintah Daerah Patuh':

Panitia PPDB Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Purwokerto hingga ketika ini masih terus melaksanakan proses rekap terhadap jumlah pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dari 1.314 pendaftar, 948 merupakan pendaftar yang menggunakan SKTM.

"54 pendaftar sudah mencabut berkas kemarin, yang lain masih dalam proses," kata Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Purwokerto, Asep Saeful Anwar.

Di Magelang, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Magelang melaksanakan verifikasi terbaru terkait pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA. Hasilnya, sebanyak 305 calon siswa dari 1.443 kuota siswa yang terpenuhi di lima SMAN di Kota Magelang, diketahui menggunakan SKTM. Hasilnya, ada delapan calon siswa pengguna SKTM yang didiskualifikasi sebab tidak sesuai penggunaan SKTM-nya. 

Sementara itu, di Yogyakarta, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY akan menelusuri dugaan orang bisa yang mendaftarkan anaknya ke salah satu Sekolah Menengan Atas N menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sebab, praktik tersebut melanggar aturan.

"Kita memang perlu telusuri (dugaan tersebut). Ketika kita tahu namanya persis, kita bisa segera (bertindak)," kata Kabid Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY, Didik Wardaya.

Dengan banyaknya orang-orang yang mendadak miskin, Gubernur Jateng menginstruksikan kepala SMA/SMK negeri melaksanakan survei lapangan terkait penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Salah satu yang ditegur eksklusif yaitu SMAN Mojogedang, Karanganyar. Hasilnya, ada 32 pendaftar yang diragukan kebenarannya.

Kepala SMAN Mojogedang eksklusif menindaklanjuti kode gubernur untuk melaksanakan survei mulai kemarin sore. Ada 138 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai harus disurvei.

"Sejak kemarin jam lima kami survei. Dari 138 orang, ada 32 yang berdasarkan kami tidak masuk kategori miskin," kata Purwadi.

Mengantisipasi hal itu, Sekolah Menengan Atas di Brebes yang diburu banyak peminat menciptakan strategis khusus. Yaitu mewajibkan orang bau tanah calon siswa yang menggunakan surat keterangan tidak bisa (SKTM) untuk menandatangani pakta integritas. Kebijakan ini ternyata cukup menciptakan orang bau tanah calon murid yang ber-SKTM ciut nyalinya. 

Mereka pun hasilnya menarik surat tersebut dalam syarat registrasi sekolah.

"SKTM memang sedang booming. Di SMAN 2 saja ada banyak yang melampirkan surat miskin ini. Warga yang mengaku ngaku miskin padahal kaya jikalau terbukti menjiplak bisa dipidana," ujar Kepala Sekolah Menengan Atas N 2 Brebes, Sadimin kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

Menyikapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Dinas Pendidikan di kabupaten/kota untuk melaksanakan pengawasan ketat.

"Saya minta dinas ketat untuk mengawasi baik di tingkat satu maupun kabupaten/kota. Izin yang diberikan harus sempurna jangan menbohongi, itu pendidikan yang tidak baik," kata Sri Sultan HB X di kantor Gubernur DIY di Kepatihan.

Sumber : https://news.detik.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Syarat Dan Langkah Terbaru Dalam Mengajukan Inpassing 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018



Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) yakni sebuah cita-cita yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia. Agar sanggup memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.

Mengingat,sampai ketika ini kesejahteraan untuk para guru non PNS masih cukup minim. Sehingga dengan adanya aktivitas Inpassing dibutuhkan sanggup membantu kesejahteraan sekaligus peningkatan kualitas akademik guru.

Apa itu Inpassing?

Progam Guru Inpassing yakni sebuah aktivitas yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan antara guru Non PNS dengan Guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan akta pendidik tersebut.

Seluruh hal tersebut kemudian diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan dan juga pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional Guru PNS.

Sederhananya, usai Guru memperoleh Inpassing maka tunjangan yang didapatkannya per bulan sama dengan Guru Non PNS.

Gaji yang didapat tersebut, dibedakan menurut Golongan masing-masing Guru. Dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat yang dipunyai Guru selama ia aktif mengajar.

Tujuan Inpassing

Program Guru Inpassing mempunyai 3 tujuan utama, yaitu:
Penetapan Inpassing menurut dengan hukum perundang-undangan yang berlaku


Menjadi sebuah pola untuk guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melaksanakan pengusulan dan pemprosesan penetapan angka kredit bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
Menjadi pola untuk GBPNS guna memenuhi kewajiban dan haknya yan terkait dengan pertolongan tunjangan profesi

Kapan Program Guru Inpassing Diadakan?

Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Maka dari itu, para guru harus pro aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru.

Tujuannya, supaya guru tersebut sanggup mengetahui jadwal, syarat, serta prosedur pelaksanaan Inpassing

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018

Adapun Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018 yakni sebagai berikut:

1. Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani eksklusif oleh kepala sekolah bersangkutan, dihentikan diwakilkan oleh siapapun.

2. Melampirkan NUPTK sanggup berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis terang NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi niscaya mempunyai NUPTK

3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya sanggup anda saluran melalui website berikut ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (untuk formatnya sanggup disesuaikan)

4. SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan 
Kabupaten/Kota setempat.

5. Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai pengakuan minimal yakni B

6. SK Pembagian kiprah mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat

7. Surat Keterangan dari kepala sekolah yang menunjukan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah

8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya

9. Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)

10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada

Sumber: panduandapodik.id


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.