Showing posts with label akuntansi pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label akuntansi pemerintahan. Show all posts

3 Macam Unsur Keuangan Negara

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung weblog gue :). Slamat datang di weblog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin weblog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang 3 Macam Unsur Keuangan Negara, Tanpa panjang lebar lagi yo depository fiscal establishment gibe it out.
Pada prinsipnya keuangan negara mengandung tiga unsur pokok, yaitu :
  1. Hak-hak Negara;
  2. Kewajiban-kewajiban Negara;
  3. Ruang Lingkup Keuangan Negara

1. Unsur Hak-hak
Berikut ini adalah hak-hak negara :
  • Hak mencetak uang;
  • Hak mengadakan pinjaman baik pinjaman yang berasall dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
  • Hak mengadakan pinjaman paksa;
  • Hak menarik pajak;
  • Hak mengadakan penarikan iuran dan pungutan-pungutan lainnya.

2. Unsur Kewajiban
Kewajiban yang harus dipenuhi dalam kaitannya dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan, diantaranya adalah :
  • Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara demi kepentingan masyarakat;
  • Kewajiban membayar atas hak-hak tagihan yang datangnya dari ihak ketiga.

3. Ruang lingkup KuanganSesuai dengan TLN No.2776, ruang lingkup keuangan negara dapat dibedak menjadi dua yaitu

1. Keuangan negara yang pengurusnya dipisahkan dan cara pengelolaannya berdasarkan hukum publik dan hukum perdata.
komponen keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan adalah komponen keuangan negara yang pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan-perusahaan dengara dan lembaga-lembaga keuangan milik negara.

a. Perusahaan-perusahaan Negara

Pasal 1 UU No. 9/1969 berbunyi :
Kecuali dengan atau berdasarkan undang-undang ditetapkan lain, usaha-usaha negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam :
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Umum Negara (Perum)
  • Perusahaan Perseroan Negara (Persero)
Selajutnya pada pasa ii UU No.9/1969 berbunyi :
  1. Perjan adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indische Bedrijvenwet (IBW) yang ditetapkan dalam Staatblad tahun 1927 No.419.
  2. Perum adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. nineteen Prp. tahun 1969.
  3. Perum adalah perusahaan negara dalam bentuk perseroan terbatas yang diatur menurut ketentuan-ketentuan kitab Undang-undang hukum dagang yang diatur dalam staatblad tahun 1847 No.23 (sebagaimana telah diubah dan ditambah), baik yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya dimiliki negara.

b. Lembaga-Lembaga Keuangan Milik Negara

Menurut undang-undang No.14/1968, pengaturan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan milik negara dalam pelaksanannya dilakukan oleh :
  1. Bank Bumidaya;
  2. Bank Negara Republic of Indonesia 1946;
  3. Bank Rakyat Indonesia;
  4. Bank Import dan Eksport;
  5. Bank Pembangunan Indonesia;
  6. Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwasraya dana Jasa Indonesia, Perum Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Perum Taspen), Perum Tabungan Asuransi ABRI (Asabri) dan lain sebagainya.
2. Keuangan negara yang diurus langsung oleh pemerintah
Keuangan negara yang diurus oleh pemerintah terdiri dari :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang setiap tahunnya ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Barang-barang Milik Negara yakni barang tetap, barang bergerak, hewan-hewan negara dan barang-barang dalam persediaan.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPSORO)

3 Macam Fungsi Anggaran

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung spider web log gue :). Slamat datang di spider web log paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin spider web log gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang 3 Macam Fungsi Anggaran, Tanpa panjang lebar lagi yo banking concern tally it out.
Anggaran adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode masa yang akan datang.

Ada three macam fungsi anggaran diantaranya adalah :
  1. Sebagai pedoman dalam mengelola negara dalam suaru periode tertentu;
  2. Sebagai alat pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan yang telah dipilih oleh pemerintah;
  3. Sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilih.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Buku akuntansi pemerintahan (DODY HAPSORO)

Pengertian Apropriasi (Anggaran Belanja)

Secara sederhana apropriasi diartikan sebagai anggaran belanja. Untuk lebih memahami pengertian apropriasi, maka pengertian apropriasi tidak lepas dari pengertian-pengertian mengenai :
  • Expenditures
  • Encumbrances
  • Expanses

Istilah-istilah tersebut saling terkait satu sama lain. Oleh karena itu, pada bagian berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian masing-masing istilah tersebut.

Expenditures

Pengeluaran untuk suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu unit of measurement pemerintah harus dicatat di dalam full general fund sebagai expenditures. Dalam pengertian yang lajim, expenditures lebih cepat diartikan sebagai belanja. Dalam akuntansi pemerintahan, rekening pendapatan sesungguhnya sering menggunakan istilah revenues, sedangkan rekening belanja sering menggunakan expenditures.

Encumbrances

Encumbrances digunakan untuk mencatat rekening yang berkaitan dengan pengaitan. Atau lebih tepatnya jumlah pengaitan yang telah disetujui dan akan dicatat dengan cara mendebet encumbrances. Sebaliknya pada sisi sebelah kredit pada saat yang bersamaan akan dicatat dengan mengkredit reserve of encumbrances.

Expenses

Expenses digunakan untuk mencatat rekening yang berkaitan dengan biaya. atau lebih tepatnya, jumlah biaya yang sesungguhnya akan dicatat dengan mendebet expenses.

Appropriations

Appropriation digunakan untuk mencatat rekening yang berkaitan dengan penganggaran belanja. Atau lebih tepatnya jumlah belanja yang dianggarkan dan akan dicatat dengan cara mengkredit appropriations.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • PDF Buku Akuntansi Pemerintahan (DoDY HAPSORO)

Sistem Penyusunan Anggaran Negara

Untuk menyusun APBN dapat ditempuh beberapa cara, diantaranya adalah :

1. Anggaran Disusun Menurut Keinginan (Wensbegroting)
Dalam sistem ini penyusunan anggaran dimulai dari unit of measurement organisasi tingkat paling bawah dan diteruskan ke unit of measurement organisasi tingkat yang paling atas. Biasanya penyusunan anggaran dimulai dari unit of measurement organisasi tingkat eselon IV, kemudian ke tingkat organisasi eselon III. Dari tingkat eselon III selanjutnya ke tingkat eselon II dan akhirnya ke tingkat eselon I. Apabila di gabarkan dalam bentuk bagan, maka akan nampak sebagai berikut :
Sistem penyusunan anggaran yang demikian biasanya disebut sistem penyusunan dari bawah ke atas (bottom up/wensbergroting).

2. Anggaran Yang Disusun Berdasarkan Plafon (plafond begroting)
Dalam sistem ini penyusunan anggaran ditetapkan berdasarkan pada ketentuan jumlah biaya pada batas tertinggi (plafond) yang dimungkinkan untuk dapat dilaksanakannnya suatu kegiatan. Plafond anggaran yang telah ditetapkan oleh unit of measurement organisasi tingkat paling atas kemudian disampaikan kepada unit of measurement organisasi yang lebih rendah dan seterusnya sampai pada tingkat yang terrendah, sehingga proses penyusunannya tampai terbalik dengan sistem wensbegroting. Untut lebih jelasnya perhatika gambar berikut ini :
Sistem penyusunan yang demikian ini juga disebut sistem penyusunan dari atas ke bawah (top down/plafond begroting).

3. Campuran Dari Sistem Keinginan Dan Plafond
Sistem penyusunan inilah yang digunakan dalam penyusunan RAPBN di Indonesia. Hal ini terbukti dari mekanisme yang digunakan untuk menyusun APBN yang dimulai dengan pengisian DUK/DUP yang dilakukan dengan menggunakan mekanisme wensbegroting, dan kemudian dalam tahap pengisian DIK/DIP digunakan mekanisme penyusunan plafond begroting.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualiakum wr. wb.
Referensi :
  • PDF Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPSORO)

4 Kegiatan Pokok Dalam Penyusunan Apbn

Dalam penyusunan APBN terdapat iv kegiatan sebagai berikut :

1. Permintaan Sumbangan Anggaran Oleh Mentri Keuangan Kepada Semua Menteri/Ketua Lembaga
Mentri keuangan mengeluarkan surat edaran mentri keuangan untuk ditujukan kepada para pimpinan Departemen dan Ketua Lembaga Negara yang berisi permintaan untuk memasukan rancangan anggaran departemen atau lembaga negara yang bersangkutan.

2. Pengisian DUK (untuk anggaran rutin) dan DUP (untuk anggaran pembangunan) dan penyampaiannya kepada departemen keuangan/Bappenas.
Berdasarkan surat edaran mentri keuangan ini, pimpinan masing-masing departemen dan ketua lembaga Negara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh mentri keuangan dan ketua bappenas tentang penyusunan DUK dan DUP, selanjutnya akan menyusun :
  • Anggaran rutin dengan mengisi daftar usaha kegiatan (DUK)
  • Anggaran pembangunan dengan mengisi daftar usulan proyek (DUP)
DUK dan DUP dari masing-masing departemen/lembaga tersebut merupakan sumbangan anggaran yang akan disusun menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam penyusunan sumbangan anggaran di masing-masing departemen/lembaga koordinasinya berada dibawah biro keuangan masing-masing departemen/lembaga yang bersangkutan. Hasil penyusunan DUK dan DUP ini selanjutnya diserahkan kepada departemen keuangan dan bappenas.

3. Penelitian dan Pembahasan DUK/DUP
Dalam penelitian dan pembahasan DUK/DUP ini akan melibatkan beberapa unsur diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Departemen Keuangan dan Departemen/lembaga yang bersangkutan untuk penelitian dan pembahasan mengenai anggaran rutin.
  • Departemen keuangan, bappenas dan departemen/lembaga yang bersangkutan untuk penelitian dan pembahasan mengenai anggaran pembangunan.

4. Penyusunan RAPBN dan satuan-satuan anggaran beserta Nota Keuangan
Setelah diteliti dan dibahas oleh mentri keuangan dan ketuan bappenas, kemudian DUP dan DUK tersebut oleh mentri keuangan dan ketua bappenas akan diserahkan kembali kepada masing-masing departemen/lembaga negara yang mengajukan. Oleh masing-masing depertemen dan lembaga negara, DUP dan DUK tersebut akan dioleh kembali dan akan dipakai sebagai dasar untuk pengajuan DIK (Daftar Isian Kegiatan) dan DIP (Daftar Isian Pembangunan). Selanjutnya, DIK dan DIP tersebut oleh Departemen Keuangan dan Bappenas akan dioleh untuk disusun menjadi RAPBN. Selanjutnya RAPBN tersebut akan diserahkan oleh Mentri Keuangan dan Katua Bappenas kepada presiden sebagai bahan untuk diajukan kepada DPR.

Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 23 ayat ane UUD 1945, maka pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR dengan menyerahkan berkas-berkas yang disebut Satuan Anggaran dan Nota Keuangan. Nota Keuangan memuat penjelasan tentang kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan negara di masa yang akan datang.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • PDF Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPSORO)

12 Prinsip-Prinsip Akuntansi Pemerintahan

Berikut ini adalah prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan :
 
1. Kemampuan Akuntansi dan Pelaporan
Suatu sistem akuntansi pemerintahan harus dimungkinkan untuk (a) menyajikan secara wajar dan  mengungkapkan secara penuh posisi keuangan beserta hasil-hasil operasi keuangan untuk setiap dana dan kelompok rekening unit-unit pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima dan (b) menentukan dan menunjukkan kepatuhan keuangan dalam kaitannya dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan secara resmi.

2. Sistem Akuntansi Dana
Sistem akuntansi dana harus diorganisasikan dan dioperasikan atas dasar dana. Suatu dana adalah suatu kesatuan fiskal dan kesatuan akuntansi yang seimbang dengan sendirinya dari suatu pencatatan rekening-rekening kas dan atau sumber-sumber lainnya yang secara bersama dengan semua utang yang berkaitan, kewajiban, cadangan, dan modal lainnya yang terpisah untuk tujuan mengarahkan pada suatu kegiatan yang khusus atau mengarahkan pada suatu tujuan tertentu yang sesuai dengan peraturan, pembatasan, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

3. Tipe-tipe Dana
Tipe-tipe dana berikut ini harus digunakan oleh pemerintah negara bagian pusat maupun pemerintah lokal, diantaranya adalah :
  1. Governmental Funds
    • The General Funds
    • Special Revenue Funds
    • Capital Project Funds
  2. Proprietary Funds
    • Enterprise Funds
    • Internal Service Funds
  3. Fiducary Funds
    • Trust in addition to Agency Funds

4. Jumlah Dana
Unit-unit pemerintah harus menetapkan dan menjada dana yang diperlukan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui administrasi keuangan yang sehat. Sejumlah dana tertentu harus sesuai dengan aturan-aturan penggunaan dan aturan-aturan resmi yang ditetapkan kecuali apabila terjadi kekakuan, terlalu komplek, dan ketidakefesienan dalam administrasi keuangan.

5. Akuntansi Untuk Aktiva Tetap dan Utang Jangka Panjang
Perbedaan yang jelas harus dinyatakan antara (a) Fund Fixed Assets dan General Fixed Assets dan (b) Fund Long Term Liabilities dan General Long Term Debt.
  • Fixed Assets yang berhubungan dengan Proprietary Funds atau Trust Funds harus dipertanggung jawabkan melalui dana tersebut. Semua Fixed Assets yang lain dari suatu unit of measurement pemerintahan harus dipertanggung jawabkan melalui General Fixed Assets Account Group.
  • Long-term Liabilites dari Proprietary Funds dan Trust Funds harus dipertanggungjawabkan melalui dana tersebut. Semua General Long Term Liabilities lain yang belum jatut tempo dari suatu unit of measurement pemerintahan, termasuk hutang Special Assesment yang menjadi kewajiban pemerintah, harus dipertanggungjawabkan melalui General Long Term Debt Account Group

6. Penilaian Aktiva Tetap
Aktiva tetap harus dipertanggung jawabka atas dasar harga perolehan atau jika harga perolehannya tidak dapat ditentukan dengan mudah, maka harus ditentukan atas dasar taksiran. Aktiva tetap yang berasal dari donasi atau sumbangan harus dicatat atas dasar taksiran nilai wajar pada saat diterima.

7. Depresiai Aktiva Tetap
  • Depresiasi terhadap General Fixed Assets tidak akan dicatat dalam rekening-rekening dana pemerintahan. Depresiasi terhadap General Fixed Assets dapat dicatat dalam sistem akuntansi biaya atau dihitung untuk tujuan melakukan analisa dan akumulasi depresiasi dapat dicatat dalam General Fixed Assets Account Group.
  • Depresiasi terhadap aktiva tetap yang dipertanggungjawabkan dalam Proprietary Funds harus dicatat dalam rekening-rekening dana tersebut. Depresiasi juga harus diakui dalam Trust Funds dimana biaya, cyberspace income, dan atau pemupukan modal harus diukur.

8. Accrual Basis Dalam Akuntansi Pemerintahan
a. Dana Pemerintahan
Pendapatan dan belanja harus diakui dengan menggunakan modified accrual basis. Pendapatan harus diakui dalam periode akuntansi apabila sudah tersedia dan terukur.

b. Dana Perorangan
Pendapatan dan belanja harus diakui dengan menggunakan accrual basis. Pendapatan harus diakui dalam periode akuntansi apabila pendapatan tersebut telah menjadi hak dan dapat diukur, sedangkan biaya harus diakui dalam periode terjadinya apabila biaya tersebut terukur.

c. Dana Fiducia
Pendapatan dan biaya atau belanja harus diakui atas dasar yang konsisten dengan tujuan pengukuran akuntansi dana. Nonexpandable Trust dan Pension Trust FUnds harus dipertanggung jawabkann atas dasar accrual basis, Expandable Trust Funds harus dipertanggungjawabkan atas dasar modified accrual basis. Aktiva dan utang Agency Fund harus dipertanggungjawabkan atas dasar modified accrual basis

d. Transfers

harus dipertanggungjawabkan dalam periode akuntani dimana terjadi kenaikan piutang dan utang.

9. Budgeting, Budtary Control, in addition to Bugetary Reporting
  1. Anggaran tahunan harus digunakan oleh setiap unit of measurement pemerintahan
  2. Sistem akuntansi harus menyediakan dasar yang layak untuk tujuan pengendalian anggaran
  3. Perbandingan anggaran harus termasuk di dalam laporan keuangan yang layak dan skedul untuk dana pemerintahan sesuai dengan anggaran tahunan yang telah disetujui

10. Transfer, Revenue, Expanditure in addition to Expense Account Clasification
  • Transfer antar dana dan penerimaan dari hutang jangka panjang umum harus diklasifikasikan secar terpisah dari pendapatan dan belanja atau biaya
  • Pendapatan pemerintahan harus diklasifikasian berdasarkan dana dan sumbernya. Belanja harus diklasifikasikan berdasarkan dana, fungsi, unit of measurement organisasi, kegiatan, sifat, dan pengelompokan obyeknya.
  • Pendapatan dan biaya dari dana pemilikan pada dasarnya harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan, fungsiatau kegiatan usaha organisasi yang sama.

11. Common Terminology in addition to ClasificationPeristilahan dan klasifikasi yang umum harus digunakan secara konsisten melalui anggaran, rekening-rekening, dan pelaporan keuangan untuk masing-masing dana.

12. Interim in addition to Annual Reports
  • Pernyataan keuangan interim yang layak dan laporan posisi keuangan, laporan hasil operasi, dan berbagai laporan lain yang berhubungan dengan informasi harus disiapkan agar dapat dipakai untuk membantu pengawasan manajemen terhadap kegiatan keuangan, kesalahan badan legislatif, yang mana penting untuk tujuan pelaporan kepada pihak luar.
  • Suatu laporan keuangan yang lengkap harus menyangkut seluruh dana dan kelompok-kelompok rekening dari suatu entity.
  • Tujuan umum pernyataan keuangan dari suatu entity bisa disajikan secara terpisah dari laporan keuangan yang lengkap.
  • Suatu bagian dari laporan keuangan harus menyangkut seluruh dana dan kelompok rekeing dari suatu kesatuan.
Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • PDF Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPSORO)

3 Unsur Pendukung Apbn

Dalam pengurusan keuangan negara diperlukann adanya unsur-unsur sebagai berikut :

1. UU APBN (Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
UU APBN merupakan syarat mutlak untuk dapat dilaksanakannya APBN. Tanpa adanya UU APBN ini, maka APBN yang telah disiapkan dengan susah payah oleh pemerintah tidak mungkin dapat dijankan. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 ayat ane yang menyatakan bahwa "" Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

2. Keppres Tentang Pelaksanaan APBN
Sejak tanggal 21 Apr 1984, pelaksanaan APBN didasarkan pada keppres No. 29 tahun 1984 tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Keppres tersebut merupakan penggan keppres sebelumnya yaitu keppres No. 14A tahun 1980.

3. Pengesahan DIK dan DIP
Setalah DIK dan DIP disahkan, maka masing-masing unit of measurement organisasi dapat menyelenggarakan kegiatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Negara yang dituangkan dalam Keppres.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • PDF Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPORO)