Showing posts with label AGAMA. Show all posts
Showing posts with label AGAMA. Show all posts

Alhamdulillah, Kabar Baik Untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Enam Tunjangan

Info Pemerintah - Kabar baik bagi para guru di lingkungan Kementerian Agama. Tunjangan profesi guru atau TPG dengan enam kategori disiapkan untuk ratusan ribu guru, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun non-PNS. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bilang enam paket tunjangan itu wajib direalisasikan tahun 2019.

"Alhamdulillah, berkat pinjaman banyak pihak, kita sanggup mengesahkan Rancangan APBN 2019 yang di dalamnya termasuk upaya kita meningkatkan kesejahteraan guru," kata Menteri Lukman dalam program puncak Hari Guru Nasional di Dyandra Convention Hall Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 25 November 2018.

Ada enam penjabaran guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019. "Pertama, guru untuk kategori PNS tersertifikasi, ada sekitar 118.983 guru, yang lalu kita alokasikan anggaran tidak kurang dari 5,06 triliun rupiah," katanya.

Kedua, lanjut Lukman, tunjangan untuk guru non-PNS yang sudah inpassing. "Ini kategori 2B, jika yang tadi 1B (PNS tersertifikasi). Ini juga akan mendapat TPG (tunjangan profesi guru), untuk sebanyak 90.704 guru (total anggaran) tidak kurang dari 2,98 triliun rupiah dialokasikan untuk ini," katanya.


Ketiga, tunjangan untuk guru non-PNS yang belum inpassing atau kategori 3B. Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru. Keempat, tunjangan khusus untuk guru yang tinggal di tempat tertinggal, terdepan dan terluar.

"Ini kategori 4B. Yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru 72,9 miliar rupiah," ujar Lukman.

Kelima, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum inpassing dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp900 miliar. "Dan yang terakhir ini yang ramai di media sosial, tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi," kata Lukman.

Bagi yang belum bersertifikasi, terang Lukman, akan mendapat tunjangan 100 persen dari grading-nya. "Bagi yang sudah sertifikasi maka ia memperoleh haknya sebesar selisih tukin (tunjangan kinerja) dari TPG-nya," ujar Lukman.

Enam kategori tunjangan guru itu, lanjut dia, sudah sanggup direalisasikan secara sedikit demi sedikit tahun depan. "Sejumlah provinsi sudah mulai merealisasikan Desember nanti, yang mempunyai anggaran untuk kepentingan ini. Tapi yang jelas, di 2019 wajib merealisasikan tunjangan profesi guru kita, termasuk tunjangan insentif dan tunjangan khusus bagi mereka yang ada di tempat 3T," kata Lukman.

Sumber : 

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Berkas Persyaratan Yang Wajib Dikirimkan Untuk Pengajuan Inpassing

Info Pemerintah - Surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 35230/B3.4/gt/2018 tertanggal 15 Oktober 2018. Perihal informasi pengiriman berkas kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha Kementerian Agama RI. Kaprikornus walaupun surat resmi dari kemenag belum ada, guru pendidikan Agama wajib mengetahui dan mempersiapkan berkas persyaratan inpassing tersebut.

berkas persyaratan dan dokumen pengajuan inpassing guru pendidikan agama 

Bagaimana prosedur pengajuan inpassing guru Pendidikan Agama tersebut?

Pertama cek dan login Info GTK di alamat www.info.gtk.kemdikbud.go.id memakai akun masing-masing. Silakan berkoordinasi dengan operator dapodik untuk mengetahui user dan password login info GTK.


Setelah berhasil login, cek Lembar identitas Pengusul atau LIP, lalu cetak di atas kertas berwarna hijau. 

Adapun berkas persyaratan yang wajib dikirimkan untuk pengajuan inpassing trsebut;

  • Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisir Kepala Sekolah/Yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota
  • Surat Keterangan (ASLI) mengajar dari Kepala Sekolah 
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Surat pernyataan kepala sekolah yang menyatakan guru bersangkutan masih aktif melakukan acara proses KBM paling sedikit 24 jam per ahad (ASLI)
  • Fotokopi akta pendidik yang dilegalisir pejabat berwenang, (perguruan tinggi atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan setempat)
  • Fotokopi SK pembagian kiprah mengajar yang dilegalisir dinas pendidikan
  • Fotokopi SK pengangkatan kepala Sekolah (bagi kepala sekolah) yang diberi kiprah suplemen sebagai Kasek. Dilegalisir oleh Pimpinan yayasan.


Seluruh berkas di atas dimasukkan ke dalam map dan didepan map/amplop ditempelkan LIP yang telah dicetak di atas kertas warna hijau.


Berkas lalu dikirim ke alamat
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO. BOX 1316 JKS 12013

Ingat dikirim lewat POS Indonesia ya. Jangan dikirim lewat biro pengiriman lain.


Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.