Showing posts with label GURU HONORER. Show all posts
Showing posts with label GURU HONORER. Show all posts

Kabar Gembira..!! Syarat Dan Cara Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Terbaru 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal Kabar gembira..!! Syarat dan cara pengajuan nuptk tanpa sk bupati terbaru 2018

Syarat Dan Cara Pengajuan NUPTK Tanpa SK Bupati Terbaru 2018| kabar bangga bagi bapak\ibu guru pada tahun skarang mulai diberlakukannya cara mendapat nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak berlaku lagi memakai SK Bupati sebagi Guru harus mempunyai nomor unik yg biasa kita sebutkan NUPTK pada revisi sekarang  menyertakan SK Dinas, dengan kesempatan ini bapak/ibu dengan segera sanggup mengajukan NUPTK dimasing-masing wilayah kabupaten/kota.



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang kerap dikenal sebagai NUPTK ialah nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali aktivitas dan kegiatan yang bekerjasama dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru.

NUPTK menjadi dambaan untuk dimiliki guru yang belum memilikinya. Khususnya, guru yang akan menjadi CPNS wajib mempunyai NUPTK. Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK ini ialah harus mempunyai SK Bupati, di mana hal itu akan menjadi sedikit rumit.

Namun ternyata, kini ini Anda sanggup mendapat NUPTK tanpa SK Bupati. Jadi, tidak akan terlalu rumit. Bagaimanakah syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati? Berikut ini ialah ulasannya.
NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat langsung dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun ketika terjadi perubahan data yang lain.

Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK tanpa SK Bupati ialah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan benar, valid, melalui aplikasi Dapodik atau data pokok pendidikan yang telah disediakan.

Syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati hanya sanggup dilakukan oleh guru PNS/CPNS. Untuk guru Non-PNS sanggup memakai SK dari Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapat NUPTK.
Syarat bagi Guru PNS/CPNS

Syarat yang diharapkan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapat NUPTK diantaranya yaitu:
1.SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
2.Ijazah SD
3.Ijazah SMP
4.Ijazah SMA
5.Ijazah S-1
6.SK Penugasan
7.KTP

Syarat bagi Guru Non-PNS , Syarat yang diharapkan oleh guru Non-PNS untuk mendapat NUPTK diantaranya meliputi:

1.SK Kepala Dinas Pendidikan
2.KTP
3.Ijazah SD
4.Ijazah SMP
5.Ijazah SMA
6.Ijazah S-1
7.Surat kiprah dari atasan

Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat

Seperti yang kita ketahui, untuk mendapat nomor sakral memang tidaklah mudah. Perlu berapa persyaratan mutlak yg harus Anda penuhi Untuk mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan . Saat ini Cara mendaftar Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan secara online memang sudah dilakukan secara menyeluruh di seluruh, namun apakah syaratnya gampang ibarat cara mendaftarnya.

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Solusi Permasalahan Nomor Rekening Dalam Sktp


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SOLUSI PERMASALAHAN NOMOR REKENING DALAM SKTP


Kebijakan sertifikasi guru merupakan wujud dari pengukuhan pemerintah, di mana profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Salah satu konsekuensi dari kebijakan sertifikasi guru yang berkaitan dengan dimensi kesejahteraan, yaitu donasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap  guru yang telah lulus sertifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) terus berupaya untuk memperlihatkan layanan terbaik dalam meningkatkan profesionalisme para guru dan menjamin kelancaran penerimaan TPG sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara normatif, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana Guru, yang lebih menguatkan dalam donasi jaminan karir dan tunjangan profesi sesuai dengan kiprah pokok dan kiprah komplemen yang diembannya. Tunjangan profesi juga diberikan kepada guru yang diberi kiprah sebagai kepala sekolah dan/atau diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.

Walaupun banyak sekali regulasi telah disiapkan, kenyataan memperlihatkan masih dijumpai permasalahan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru ini. Salah satu faktor terjadinya hambatan dalam pencairan TPG adalah, berkaitan dengan nomor rekening dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang selanjutnya ditulis SKTP. 

Tulisan singkat ini disajikan dengan maksud untuk memperlihatkan respon terhadap beberapa permasalahan yang teridentifikasi dialami guru peserta TPG di lapangan, khususnya yang bersumber dari permasalahan SKTP dan nomor rekening.


Nomor Rekening dalam SKTP

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen yang mempunyai urgensi dan keterkaitan pribadi dengan TPG. SKTP ini merupakan persyaratan dalam pencairan TPG. SKTP ini berbasis Dapodik, sehingga data yang diinput ke dalam aplikasi harus benar. 

Dalam konteks pencairan TPG, SKTP yang diterima oleh guru seharusnya sudah disertai dengan nomor rekening bank sebagai persyaratan pencairan TPG di bank. 

Dalam beberapa perkara mungkin terjadi guru sudah mendapatkan SKTP, tetapi belum mendapatkan nomor rekening. Menyikapi keadaan semacam ini, sebaiknya guru menunggu sambil secara proaktif mencari informasi dan menyelesaikannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang akan meneruskannya ke Ditjen GTK.

Sekilas wacana Perubahan Sistem Pencairan TPG

Dalam konteks pencairan TPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, telah melaksanakan perubahan terhadap sistem/mekanisme pencairan pribadi ke KPPN menjadi memakai bank penyalur. Sistem gres ini memungkinkan kesalahan nomor rekening aktif/tidak aktif, dan kesahanan nama pemiliki rekening sanggup ditemukan pribadi dan diperbaiki.

Sebagai contoh, kalau terjadi kesalahan nama “Ejra”, yang seharusnya “Erja” pada sistem usang harus mengubah/menyesuaikan data SPAN. Data SPAN tulisannya “Ejra”, data gres “Erja”. Pada sistem gres sanggup diubah pribadi menggunkan data bank.

Permasalahan Teknis Nomor Rekening dan Solusinya

Salah satu komponen penting yang menjadi  faktor kelancaran pencairan TPG yaitu nomor rekening. Dari hasil telusur permasalahan yang dialami guru terkait nomor rekening TPG  beberapa tahun terakhir, ditemukan permasalahan terjadinya perbedaan nomor rekening antara nomor rekening pencairan TPG dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP Dapodik. 

Selain itu, ditemukan juga permasalahan nomor rekening yang diterima yaitu nomor rekening guru lain. Terhadap kedua permasalahan tersebut, telah ditemukan solusinya dan telah diselesaikan melalui prosedur yang ada di Kemendikbud, sehabis dilakukan koordinasi dengan guru yang bersangkutan dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Permasalahan-permalasahan lain, terkait dengan nomor rekening untuk TPG kini ini, yang pada umumnya terjadi pada guru yang mengikuti proses sertifikasi melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) pra jabatan, lulusan tahun 2017. Nomor Rekening tercantum dalam SKPT dibentuk oleh Ditjen GTK, sehingga perlu adanya pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaan nomor rekening yang tidak valid.

Permasalahan lainnya yaitu dijumpai perkara SKTP terbit terlebih dahulu, sedangkan proses pembuatan nomor rekening belum selesai. Hal ini tentunya akan menciptakan cemas bagi guru yang gres saja mendapatkan SKTP. Karena, SKTP-nya tidak disertai nomor rekening, sehingga besar lengan berkuasa terhadap penerimaan tunjangan. 

Menyikapi permasalahan ibarat ini, sebaiknya guru menunggu hingga nomor rekeningnya diterima. Oleh lantaran itu, memang perlu didukung dengan fasilitas para guru dalam mendapatkan informasi secara akurat.

Kasus Human Error

Permasalahan terkait dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP terkadang muncul akhir human error. Sebagai contoh, guru A mempunyai nomor rekening aktif 1, tetapi dalam pengajuan gres dibuatkan nomor rekening lagi. 

Akibatnya, guru A mempunyai dua nomor rekening. Ketika SKTP terbit memakai nomor rekening 1, tetapi dibayar memakai nomor rekening 2. Kasus semacam ini pernah terjadi pada 2017 dan telah diselesaikan dengan cara, guru yang bersangkutan secepatnya menghubungi Ditjen GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota .

Permasalahan 2018

Permasalahan nomor rekening tidak aktif tetapi masih dipakai biasa terjadi pada guru non PNS. Sebagai ilustrasi, sanggup dicontohkan sebagai berikut:

Atas nama guru A, telah terbit SKTP dengan nomor rekening 3xxxxxxx. Menurut pengukuhan Guru A, nomor rekening tersebut sudah tidak aktif, hilang, atau lantaran karena lain tidak sanggup lagi dipakai oleh guru A. Apabila perkara tersebut terjadi pada guru A terkait dengan pencairan TPG bagaimana cara menyelesaikannya? Sebaiknya guru A tidak memaksakan diri untuk memakai nomor rekening tersebut. 

Apabila nomor rekening tersebut dipaksa untuk digunakan, akan berkonsekuensi retur. Artinya, uang sudah terbayar tetapi tidak masuk ke rekening guru A. Lalu uangnya ada di mana? Uangnya bahwasanya ada di KPPN. Untuk mengambil/menarik kembali uangnya harus memproses retur lagi, dengan meminta nomor rekening aktif guru A atau dibuatkan yang gres oleh GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang selanjutnya meneruskan ke GTK.

Kasus ibarat itu jarang terjadi pada guru PNS. Karena secara teknis, hirarkis birokratis kedinasan, hubungan antara guru peserta tunjangan profesi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota relatif lebih terbangun.

Menyikapi banyak sekali permasalahan yang kerap muncul, dan dalam rangka mengantisipasi biar permasalahan terkait kesalahan nomor rekening yang sanggup menghambat kelancaran pencairan tunjangan profesi guru, Ditjen GTK terus melaksanakan langkah-langkah antisipasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas layanan. 

Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan yaitu, melaksanakan verifikasi dan validasi data nomor rekening dengan pihak bank sebelum proses pencairan. Proses verifikasi dan validasi ini juga harus dilakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sumber : nasional.tempo.co

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah Kemendikbud Akan Menunjukkan Pemberian Khusus Untuk Guru Yang Mengajar Di Kawasan Khusus


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang TUNJANGAN KHUSUS UNTUK GURU YANG MENGAJAR DI DAERAH KHUSUS

KESENJANGAN kualitas pendidikan antara di kota dengan di kawasan tertinggal dikala ini masih menjadi persoalan. Karena ada sebagian tenaga guru yang enggan untuk ditempatkan di kawasan sangat terpencil (DST). Padahal, Indonesia membutuhkan SDM bermutu untuk mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah.

Hal inilah yang mendorong pemerintah, dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di kawasan sangat tertinggal.

Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan kiprah di kawasan khusus, yakni kawasan yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal berdasarkan indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


Saat ini masih terdapat 14.107 kawasan sangat tertinggal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2018, Tunjangan Khusus melalui DAK non fisik untuk Guru PNSD memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Guru Bukan PNS dengan alokasi Rp 427,5 miliar.

Kendati demikian, APBN hanya bisa membayarkan untuk kawasan sangat tertinggal saja. Namun pemerintah kawasan sanggup mengalokasikan Tunjangan Khusus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi kekurangan kemampuan dari APBN untuk kawasan tertinggal dan kawasan perbatasan sebagaimana perhatian pendidikan harus dari pemerintah sentra dan pemerintah daerah.

Tunjangan Khusus diberikan selama 12 bulan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan bagi PNS, bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara honor pokok pegawai negeri sipil dengan masa kerja dan golongan dan guru bukan pegawai negeri sipil yang belum mempunyai SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Guru Garis Depan sanggup mendapatkan Tunjangan Khusus selama 2 tahun dan sanggup diberikan pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.


Pemerintah juga telah tetapkan kriteria peserta Tunjangan Khusus yakni Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta mempunyai SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Ditjen GTK melaksanakan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melaksanakan verifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Khusus. Dinas pendidikan mengusulkan calon peserta Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) mulai pertanggal 1 Maret tahun berkenaan.

Diharapkan, langkah pemerintah dalam derma Tunjangan Khusus untuk guru yang Mengajar di kawasan sangat tertinggal sanggup meningkatkan kesejahteraan para guru. Karena guru mempunyai tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sumber : news.okezone.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Pengamat : Apa Benar Honorer K2 Usang Mengabdi?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang PENGAMAT : APA BENAR HONORER K2 LAMA MENGABI?


Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mewaspadai masa dedikasi honorer K2 (kategori dua) yang mengaku belasan hingga puluhan tahun. Alasannya validasi data belum dilakukan pemerintah dengan teliti sehingga sanggup saja tersisip honorer K2 bodong.


"Saya kok ragu. Betul tidak mereka sudah usang mengabdi? Apa betul jasa-jasa honorer K2 bagi bangsa ini kelihatan. Prestasi itu kan tidak sanggup ditutupi," ujar Indra kepada JPNN, Kamis (26/7).

Menurut Indra, Indonesia terlalu banyak guru alasannya ialah dulunya tidak sanggup pekerjaan lain dan adanya tenaga pendidik. Banyak juga yang diangkat honorer alasannya ialah pernah menjadi tim sukses kepala daerah. Tidak sedikit pula yang merupakan “titipan” pejabat. Ini yang harus segera dibenahi.

"Saya sepakat dengan rencana pemerintah. Bahkan akan lebih extreme lagi. Guru-guru harus punya Sertifikat mengajar dan dikontrol betul kualitasnya menyerupai di luar negeri," tandasnya.


Dengan akta itu, kualitas guru sanggup dikontrol kualitasnya. Yang tidak berkualitas lebih baik jangan jadi guru. 

Sumber : jpnn.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Info Hoonorer : Guru Honorer Dapat Diangkat Jadi Pns Kalau Memenuhi Syarat-Syarat Ini. !!!

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INFO HOONORER : GURU HONORER BISA DIANGKAT JADI PNS JIKA MEMENUHI SYARAT-SYARAT INI.

Guru honorer sanggup diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan syarat sudah bersertifikasi. Itu pun harus melalui tahap seleksi dan mengikuti tes CPNS. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono usai Kegiatan Sarasehan Nasional Kader Surau bertajuk ‘Pemuda Nasional Character Building dan Masa Depan Indonesia’, di Jakarta, Jumat (20/7).

“Guru honorer yang punya sertifikasi yang berhak diangkat CPNS tapi tetap melalui tahapan seleksi baik tes kompetensi dasar maupun bidang,” ujarnya. Terkait guru honorer di atas 35 tahun, Agus mengungkapkan, belum ada kebijakan dari pemerintah. Yang diakomodir hanya di bawah 35 tahun.

Agus juga menyebutkan, kuota CPNS guru tahun ini mencapai 100 ribu orang. Menurut Agus, menurut hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, ada kekurangan 600 ribuan guruan. Untuk tahun ini disiapkan kuota 100 ribu orang.

“Sesuai yang ditegaskan wapres Jusuf Kalla, tahun ini akan diangkat 100 ribu untuk deretan guru Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya. Dia menyebutkan, pemenuhan kekurangan 600 ribuan guru akan dilakukan sedikit demi sedikit mulai tahun ini. 100 ribu guru ini akan melalui tahapan seleksi.

Memang, pemerintah setuju menuntaskan duduk kasus honorer K2 (kategori dua) melalui revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ada 438.590 honorer K2 yang akan diselesaikan.

Menurut MenPAN-RB Asman Abnur, yang profesi guru 157.210 orang dan dosen 86 orang. Dari jumlah tenaga guru itu, hanya 60 ribu yang memenuhi kriteria diangkat CPNS. Sedangkan untuk dosen, dari 86 orang tidak ada yang memenuhi kriteria. “Guru ini hanya 60 ribuan yang memenuhi syarat, sisanya masih harus diselesaikan,” jelasnya.

Asman mengaku ikut memperhatikan guru-guru yang usianya di atas 35 tahun. Namun, langkahnya ini terbentur dengan UU ASN. “Mereka akan direkrut tapi diadaptasi dengan ketentuan UU ASN. Sebelum bahas revisi saya akan selesaikan dulu datanya semoga kelihatan mana yang akan diangkat sesuai hukum undang-undang,” tandasnya.

Sumber : http://kendaripos.co.id

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Guru Non Pns Berkesempatan Menerima Sumbangan Insentif Dari Sentra Dengan Syarat :

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT :

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif  dari sentra untuk Guru Bukan Pegawai  
Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi,
Syarat akseptor pemberian insentif guru non pns dari sentra Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat



Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik :

1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di kawasan khusus.

2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB

3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK

4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran

5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 

6. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun

Sumber : http://www.bangmuning.net

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Perjuangan Guru Honorer. Alasannya Yaitu Kebutuhan, Guru Honorer Gadaikan Bpkb Sampai Jadi Tukang Tagih

INFOKEMENDIKBUD--Ketidakjelasan honor menciptakan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di antara GTT/PTT di Jepara ada yang hingga menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga ‘menyekolahkan’ Surat Keputusan (SK) penugasan dari SD.

Hal itu menyerupai yang dialami salah satu tenaga honorer, Heru, 34. Ia mengikuti agresi tenang dengan berjalan kaki sejauh 20 kilometer semenjak Sabtu (30/6) kemudian hingga kemarin. Heru terpaksa menggadaikan BPKP alasannya kebutuhan. Gaji yang diterima belum cukup untuk memnuhi kebutuhan keluarganya. Saat ini ia sudah mempunyai dua anak. “Selain BPKB, SK kiprah juga saya sekolahkan ke koperasi unutk pinjam uang,” tuturnya.

Tenaga honorer yang sudah mengabdi 13 tahun di SDN 1 Tahunan ini bahkan harus bekerja sampingan. Setelah pulang dari SD ia bekerja sebagai tukang cat. Berpindah dari satu rumah ke rumah yang lain menjadi tukang cat. Hal itu untuk mencari biaya pemanis semoga sanggup menutup hutang.

BACA JUGA : 




Namun pekerjaannya sebagai tukang cat tersebut sudah tidak lagi dijalaninya empat bulan terakhir. Kerena semakin sedikit orderan. Ia beralih menjadi tukang penagih kredit di subuah toko optic di Jepara. 

Pekerjaan itu ia lakukan sehabis pulang dari sekolah. Kadang juga hingga malam. “Kalau hari libur semenjak pagi hingga sore. Sebagai kepala keluarga harus kerja keras alasannya honor hingga ketika ini belum jelas,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya penyampaian aspirasi agresi tenang itu ada perhatian dari pemerintah. Terutama bagi tenaga honorer yang mengabdi sudah belasan tahun. Dari bagan sumbangan honor tahun ini ia mendapatkan sekitar Rp 660 ribu. Hal itu dikarenakan jenjang pendidikan bagia tenaga honorer jadi acuan. Heru yaitu lulusan D2. 

“Ada tenaga honorer yang gres masuk belum ada setahun gajinya di atas saya alasannya S1. Masa kerja tidak dipertimbangkan,” keluhnya.

Terkait agresi damai, sejumlah guru tidak tetap di SD dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Jepara melaksanakan long march dari 15 kecamatan menuju kantor bupati. Hal itu karena honor guru honorer selama enam bulan belum dibayarkan.

Sedianya, honor guru tidak tetap diterimakan tiap tiga bulan. Namun, enam bulan terakhir honor mereka belum cair. Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Jepara, Ahmad Choiron Nasir menyampaikan, agresi jalan kaki puluhan guru honorer ini menuntut keadilan dan kesejahteraan. Rahun kemudian setiap bulan, guru honorer di Jepara digaji Rp500 ribu dari pemerintah daerah. Ditambah honor dari sekolah yang besarnya beragam, mulai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Ia menegaskan, honor GTT sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2018 ihwal honor GTT. Namun, di dalam Perbup tersebut honor GTT jumlahnya bermacam-macam sesuai dengan usang mengajar.

“Gaji yang diberikan paling tinggi Rp744.280. Tapi, guru honorer tidak lagi mendapatkan honor dari sekolah. Bagi tenaga honorer yang sudah digaji oleh sekolahan selama enam bulan maka akan dikembalikan kalau sumber honor pada pengajuan dari anggaran daerah,” lanjutnya.(ks/war/zen/top/JPR)

Sumber : radarpekalongan.co.id

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.