Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Kabar Gembira..!! Syarat Dan Cara Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Terbaru 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal Kabar gembira..!! Syarat dan cara pengajuan nuptk tanpa sk bupati terbaru 2018

Syarat Dan Cara Pengajuan NUPTK Tanpa SK Bupati Terbaru 2018| kabar bangga bagi bapak\ibu guru pada tahun skarang mulai diberlakukannya cara mendapat nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak berlaku lagi memakai SK Bupati sebagi Guru harus mempunyai nomor unik yg biasa kita sebutkan NUPTK pada revisi sekarang  menyertakan SK Dinas, dengan kesempatan ini bapak/ibu dengan segera sanggup mengajukan NUPTK dimasing-masing wilayah kabupaten/kota.



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang kerap dikenal sebagai NUPTK ialah nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali aktivitas dan kegiatan yang bekerjasama dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru.

NUPTK menjadi dambaan untuk dimiliki guru yang belum memilikinya. Khususnya, guru yang akan menjadi CPNS wajib mempunyai NUPTK. Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK ini ialah harus mempunyai SK Bupati, di mana hal itu akan menjadi sedikit rumit.

Namun ternyata, kini ini Anda sanggup mendapat NUPTK tanpa SK Bupati. Jadi, tidak akan terlalu rumit. Bagaimanakah syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati? Berikut ini ialah ulasannya.
NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat langsung dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun ketika terjadi perubahan data yang lain.

Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK tanpa SK Bupati ialah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan benar, valid, melalui aplikasi Dapodik atau data pokok pendidikan yang telah disediakan.

Syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati hanya sanggup dilakukan oleh guru PNS/CPNS. Untuk guru Non-PNS sanggup memakai SK dari Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapat NUPTK.
Syarat bagi Guru PNS/CPNS

Syarat yang diharapkan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapat NUPTK diantaranya yaitu:
1.SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
2.Ijazah SD
3.Ijazah SMP
4.Ijazah SMA
5.Ijazah S-1
6.SK Penugasan
7.KTP

Syarat bagi Guru Non-PNS , Syarat yang diharapkan oleh guru Non-PNS untuk mendapat NUPTK diantaranya meliputi:

1.SK Kepala Dinas Pendidikan
2.KTP
3.Ijazah SD
4.Ijazah SMP
5.Ijazah SMA
6.Ijazah S-1
7.Surat kiprah dari atasan

Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat

Seperti yang kita ketahui, untuk mendapat nomor sakral memang tidaklah mudah. Perlu berapa persyaratan mutlak yg harus Anda penuhi Untuk mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan . Saat ini Cara mendaftar Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan secara online memang sudah dilakukan secara menyeluruh di seluruh, namun apakah syaratnya gampang ibarat cara mendaftarnya.

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Silahkan Cek Status Nuptk Dan Gosip Gtk Kemendikbud 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal SILAHKAN CEK STATUS NUPTK DAN INFO GTK KEMENDIKBUD 2018

Cek status NUPTK dan info GTK kemdikbud terbaru 2018. Untuk anda para guru/ GTK yang masih kebingungan bagaimana cara mengecek status NUPTK sudah aktif dan terdaftar di kemdikbud ataukah belum, berikut akan kami kupas secara tuntas panduan bagaimana cara cek NUPTK, Dapodik, dan PTK untuk para GTK Kemendikbud atau Kemenag yang sanggup anda cek lewat HP android maupun melaui laptop dan komputer.

Sebelum kita mengulas lebih lanjut mengenai cek status NUPTK . cek GTK kemendikbud, mari kita kupas sejenak definisi dan pengertiannya. Apa itu NUPTK ? NUPTK ialah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor ini merupakan nomor induk bagi setiap tenaga pendidikan dan juga pendidik. NUPTK ini tidak sanggup berpindah tangan dan bersifat tetap.

Nomor yang ada pada NUPTK yakni 16 digit nomor. Di mana nomor ini tidak akan berubah meski sang tenaga pendidik atau tenaga pendidikan pindah sekolah dari sekolah di mana ia mendaftar NUPTK. Nah biar nggak terlalu usang menunggu, eksklusif saja anda simak ulasan lengkapnya mengenai cara cek NUPTK Kemdikbud, Dapodik dan PTK terbaru 2018.

Cek NUPTK

Cara Cek NUPTK Sudah Makara Atau Belum :
1. Masuk website kemendikbud atau sanggup juga klik DISINI.

2. Pilih opsi pilihan guru

3. Lalu dalam pilihan itu Anda sanggup menentukan NUPTK

4. Dan Anda tinggal memasukkan nama Anda di sana maka NUPTK Anda akan keluar kalau proses NUPTK Anda telah selesai

Cara Cek Status NUPTK Lewat HP/ Laptop:
1. Buka aplikasi browser hp atau laptop anda. Terserah mau mengguna mozilla google chrome ataupun browser bawaan HP

2. Ketikkan alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data atau eksklusif saja klik link tersebut.

3. Setelah itu isikan nomor NUPTK anda pada kolom yang tersedia dan lanjutkan dengan klik tombol “Cari” (logo beling pembesar)

4. Setelah itu sistem akan menampilkan status NUPTK anda. Output yang ditampilkan merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI.

BACA JUGA : SEKOLAH AKAN DIWAJIBKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR. GURU WAJIB TAHU CARA PENILAIANNYA

Manfaat Adanya NUPTK

Tentunya diadakan NUPTK tidak serta merta hanya untuk data saja, tapi juga mempunyai manfaat. Adapun keuntungannya yakni sebagai berikut:

1. Dapat berpartisipasi dalam jadwal prosedur pemerintahan

2. Nomor yang ada pada NUPTK terdaftar sebagai nomor identifikasi resmi yang bersifat nasional yang di mana sanggup dipakai dalam jadwal pemerintah



BACA JUGA : PENGAMAT : APA BENAR HONORER K2 LAMA MENGABDI?

Cara biar mempunyai NUPTK kita harus mengisi formulir NUPTK terlebih dahulu dan melengkapi dokumen-dokumen komplemen yang ada sehingga prosesnya akan lebih mudah. Adapun syarat-syarat pengajuan NUPTK antara lain yakni sebagai berikut :

1. Pendidik haruslah warga negara Indonesia

2. Seorang pendidik yang terang jenjang pendidikannya

3. Seorang pendidik dan tenaga pendidikan berada dalam lingkungan kependidikan baik secara formal maupun non formal yang di mana di bawah naungan Kementrian Pendidikan Indonesia

4. Usia maksimal tenaga pendidik yakni 60 tahun

5. Masa kerja maksimal pengajuan yakni 2 tahun

Sember : http://daftarcaracek.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru !!! Cara Dan Persyaratan Mendapat Npk (Nomor Pendidik Kemenag) Tahun 2018/ 2019

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini ihwal CARA DAN PERSYARATAN MENDAPATKAN NPK (NOMOR PENDIDIK KEMENAG) TAHUN 2018/ 2019

Cara dan Persyaratan Mendapatkan (Nomor pendidik  Kemenag) Tahun 2018 serta langkah beroleh Nomor Pendidik Kemenag atau NPK. Bagaimana langkah mendapatkannya? Apa manfaat serta faedah Nya? Apa hubungannya pada Simpatika, NUPTK, serta NPK? 

Hal gres biasanya  buat berfikir, bahkan juga adakala kegamangan. 

NPK, akronim dari Nomor Pendidik Kemenag yaitu nomor atau aba-aba teristimewa yang  dapatkan pada guru dalam lingkungan Kementerian Agama.(Nomor pendidik  Kemenag) sekalian jadi aba-aba jatidiri untuk guru yang ber-satminkal dalam lingkungan Kemenag. Kode ini bersifat 13 digit angka yang unik (unique key) maka pada NPK satu guru akan tidak sama juga dengan guru yang lain. 

Singkatnya sanggup dalam anggap andaikan (Nomor pendidik  Kemenag)yaitu menyerupai kartu NUPTK yang berlaku teristimewa di lingkungan Kementerian Agama. Sistem penerbitannya juga lewat service Simpatika sebagai 'Padamu-Negeri-nya' Kemenag.

Peranan serta Arah Penerbitan Nomor pendidik  Kemenag

Seperti NUPTK, NPK jadi jatidiri untuk pendidik di lingkungan kemenag. Juga mempunyai kegunaan jadi satu diantara instrumen pengendalian serta monitoring dinamika data pendidik. Yang arahnya faedah mensupport aktivitas pengembangan kualitas pendidik di lingkungan Kementerian Agama. 
Gak usah bimbang. Malah hadirnya (Nomor pendidik  Kemenag)jadi satu diantara terobosan Kementerian Agama lewat system pendataan Simpatika. Yang andaikan mesti tetaplah keukuh (ngotot) dengan NUPTK, juga akan makin repot!karena walaopun punya NUPTK tanpa ada NPK sama Saja Belum dalam akui sebagai pendidik kemenag.


Sehingga ke depan, bermacam-macam aktivitas penambahan kualitas, termasuk juga penambahan kesejahteraan, guru di kelompok Kemenag tak akan mesti menggunakan NUPTK. Penjaringan penerima PLPG, Inpassing, pencairan dukungan profesi, serta beda semacamnya cukup menggunakan NPK.
Prasyarat serta Langkah Memperoleh nya

Lalu bagaimanakah cara serta prasyarat untuk meraih Nomor Pendidik Kemenag? 
Semuanya pendidik di lingkungan Kementerian Agama sanggup meraih NPK. Pastinya dengan prasyarat serta keputusan yang sudah tergantung. 

NPK atau Nomor Pendidik Kemenag sanggup diberi dengan cara segera (automatis) serta lewat sistem mengajukan.

Pendidik Kemenag yang automatis memperoleh NPK yaitu : 

1. Pendidik PNS 
2. Pendidik Non-PNS yang sudah miliki NUPTK 

Pendidik yang belum juga miliki NUPTK sanggup memajukan diri untuk meraih NPK. Kelompok pendidik ini sanggup memajukan diri dengan prasyarat : 

1. Telah miliki PegID bintang 4 di service Simpatika. 
2. Memiliki kwalifikasi pendidikan minimum D4/S1. 
3. Telah mengajar dalam satminkal pada madrsah/RA dalam naungan Kementerian Agama sedikitnya 2 th.. 
4. Memiliki dongeng mengajar 4 semester dengan cara berurutan dalam dua th. paling akhir.

Bagaimana Langkah Ajukannya? 

Mengajukan serta penerbitan (Nomor pendidik  Kemenag) lewat service Simpatika. 

Untuk PNS serta guru Non-PNS, NPK juga akan diterbitkan automatis (tanpa ada proposal manual) lewat sistim service Simpatika. Tanpa ada butuh lakukan apa-apa, ke-2 kelompok pendidik ini juga akan segera keluar Nomor Pendidik Kemenag (Nomor pendidik  Kemenag) - nya di service Simpatika pada account langsung semasing. 


Silahkan login ke Simpatika account langsung PTK buat mengecek NPK telah terbit atau belum juga. Namun tunggulah sehabis service Simpatika di buka kembali mulai Februari yang akan datang. Bila belum juga keluar juga, tunggulah saja, di pastikan semester ini, kok! 

Bagi pendidik yang belum  mempunyai NUPTK serta  PegID? 

Pada semester ini juga akan terdapat banyak feature gres di service Simpatika. Salah nya adalah Ajuan NPK. Feature ini juga akan automatis keluar untuk pendidik-pendidik yang penuhi beberapa syarat menyerupai itu diatas. 

Karenanya begitu perlu untuk tiap-tiap PTK buat mengecek account PTK semasing di service Simpatika. Yakinkan data-data yang dimuat sudah sesuai sama serta komplit. Data yg tidak benar sanggup menimbulkan tidak timbulnya feature mengajukan NPK. 

Kaprikornus contoh, seseorang pendidik sudah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio dongeng pendidikan gres tertulis lulus SMA. Kaprikornus sanggup di pastikan feature mengajukan NPK pendidik itu tak kan keluar. 


Jika ada data yang belum juga benar, silahkan jalankan mekanisme perubahan data portofolio. Kemudian bikin Surat Mengajukan Perubahan Data (S12) yang diserahkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota maka diterbitkan Surat Kesepakatan Perubahan Data (S13). 
Prosedur serta beberapa langkah yang perlu dilaksanakan buat mendaftar NPK untuk guru PegID juga akan dibahas dalam artikel selanjutnya. 

Perlu diingat !

Untuk pendidik yang sudah penuhi beberapa syarat (seperti itu diatas), namun belum juga mempunyai PegID, atau telah tercatat di service Simpatika namun statusnya belum juga bintang 4, niscaya tidak sanggup ejekan NPK

Untuk sanggup memperoleh NPK, pendidik yang belum juga mempunyai PegID mesti terlebih dulu mendaftar di service Simpatika. Kemudian menyelesaikan bab sistem verval di account Simpatika itu hingga menggapai bintang 4. 

Untuk PTK Belum juga Aktif 

Jika pada semester tempo hari, PTK lupa tidak lakukan pengaktifan diri (sampai cetak kartu) di service Simpatika maka status pada dongeng vervalnya masih tetap " Belum juga Aktif ", dengan terpaksa tidak sanggup ejekan NPK. 
Karena menyerupai itu diatas, salah satunya ketentuan beroleh NPK yaitu " mempunyai dongeng mengajar 4 semester dengan berurutan dalam dua th. paling tamat ". 

NUPTK bagimanaya? 

NUPTK tetaplah berlaku. Karena NPK cuma berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Serta untuk yang belum juga mempunyai tetaplah sanggup ajukannya ke Ditjen Guru serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Tentunya sama sesuai beberapa syarat serta ketetapan yang diputuskan oleh Ditjen GTK.

Sumber : http://www.gurupai.web.id

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Inilah Syarat Terbaru Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati 2018/2019

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INILAH SYARAT TERBARU PENGAJUAN NUPTK TANPA SK BUPATI 2018/2019



NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat langsung dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun dikala terjadi perubahan data yang lain.

Syarat yang diharapkan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapat NUPTK diantaranya yaitu:
SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
Ijazah SD
Ijazah SMP
Ijazah SMA
Ijazah S-1
SK Penugasan
KTP

SYARAT BAGI GURU NON-PNS

Syarat yang diharapkan oleh guru Non-PNS untuk mendapat NUPTK diantaranya meliputi:

SK Kepala Dinas Pendidikan
KTP
Ijazah SD
Ijazah SMP
Ijazah SMA
Ijazah S-1
Surat kiprah dari atasan
Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat, nah untuk syarat pengajuan berikut ini Berkas-berkas untuk pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan untuk pengusulan NUPTK gres 2018 sanggup anda download dibawah ini :

Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan DISINI
Download SK Pengangkatan sebagai GTT DISINI
Download Format SK Pembagian kiprah mengajar terbaru 2018 DISINI
Download Format Analisis kebutuhan Guru DISINI
Download Surat Keterangan melakukan kiprah DISINI
Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DISINI

Itulah beberapa syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati. Di mana pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati hanya sanggup dilakukan oleh guru yang PNS/CPNS.

Sumber : http://www.gurupai.web.id


Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.