Showing posts with label GURU PNS. Show all posts
Showing posts with label GURU PNS. Show all posts

Alhamdulillah, Guru Negeri Sekarang Sanggup Perhiasan Uang Makan Perhari, Berapa Ya?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang ALHAMDULILLAH, GURU NEGERI KINI DAPAT UANG MAKAN PERHARI, BERAPA YA?



Setiap guru negeri kota Malang akan mendapat uang makan. Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, dikala ditemui wartawan usai program rapat koordinasi dan training bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, di SMKN 2 Malang, Rabu (11/7).

Sutiaji mengatakan, uang makan itu diperuntukkan untuk para guru negeri dan sudah dianggarkan. Setiap guru mendapat uang makan Rp 20 ribu.

“Uang makan sudah kami anggarkan untuk tahun 2018,” ujar Sutiaji.

Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme penerimaan uang makan. Uang makan akan diterima guru sesuai dengan banyaknya hari masuk kerja guru.

“Prosedurnya sesuai dengan hari masuk sekolah, selama 21 hari salam satu bulan. Kalau masuknya cuma sepekan, beliau cuma sanggup uang makan hitungannya itu juga. Ya, sesuai dengan banyaknya hari masuk kerja, bila libur juga tidak sanggup uang makan,” jelasnya.

Sutiaji juga menekankan, uang makan tersebut merupakan hak para guru.

BACA JUGA : PGRI : PERUBAHAN UU GURU DAN DOSEN, GURU TIDAK TETAP DIUSULKAN DAPAT TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK.

“Sertifikasi itu merupakan prestasi, sedangkan uang makan tersebut merupakan hak untuk para guru,” pungkasnya.

Sumber: malangvoice.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Tugas Guru Yakni Fokus Mengajar, Bukan Untuk Mengejar Jabatan Struktural.

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang TUGAS GURU ADALAH FOKUS MENGAJAR, BUKAN UNTUK MENGEJAR JABATAN STRUKTURAL.


Sebagai seorang yang mempunyai pendidikan khusus, guru diminta sanggup fokus pada bidang ilmunya yakni mengajar, sebagai jabatan fungsional, tidak usah memikirkan untuk pindah ke jabatan struktural.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto dalam aktivitas halal bi halal keluarga besar Dinas Pendidikan Riau, Selasa (26/6) di aula Dinas Pendidikan Riau. Saat itu juga diserahkan SK jabatan fungsional bagi 200 orang guru, serta SK penegerian Delapan unit sekolah di Provinsi Riau.


Rudy menyebut, guru ialah suatu profesi mulia yang sangat berperan penting dalam membuat SDM Riau berkulitas. Karena itu lah pemerintah dikala ini sangat memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya di Provinsi Riau. "Salah satunya ialah dengan menawarkan tunjangan profesi, dan sumbangan lainnya," kata Rudy.

Karena itulah Dia kembali mengingatkan kepada guru-guru untuk sanggup terus melahirkan banyak sekali inovasi-inovasi pembelajaran biar pendidikan di negeri ini sanggup terus maju.

"Teruslah megajar dengan baik, alasannya kiprah bapak-ibuk sangat mulia dalam membuat SDM Riau berkualitas, jangan berpikir untuk pindah ke jabatan struktural," ungkapnya lagi mengingatkan.

Sementara, lanjut Rudy, para pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan ialah pelayan bagi para guru. Karena itu Ia meminta biar banyak sekali hal yang menyangkut kesejahteraan guru biar jangan ditunda-tunda pengerjaannya.

"Seperti pencairan gaji, tunjangan profesi, dan juga bila ada yang berurusan di Dinas ini, jangan diperlambat," pesan Rudy kepada pegawai Disdik Riau.

Dan hal itu berdasarkan Rudy memang sudah menjadi komitmennya semenjak awal berada di Dinas Pendidikan Riau, dengan selalu mengedepankan kepentingan guru. 

"Alhamdulillah itu telah kami jalankan dengan baik, dengan tidak pernah nya lagi para guru mengeluhkan keterlamtan pembayaran honor dan juga tunjangan profesi," ungkapnya sambil disambut tepuk tangan para guru yang hadir. (R07/Mcr)

Sumber: http://riausky.com


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Syarat Dan Langkah Terbaru Dalam Mengajukan Inpassing 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018



Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) yakni sebuah cita-cita yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia. Agar sanggup memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.

Mengingat,sampai ketika ini kesejahteraan untuk para guru non PNS masih cukup minim. Sehingga dengan adanya aktivitas Inpassing dibutuhkan sanggup membantu kesejahteraan sekaligus peningkatan kualitas akademik guru.

Apa itu Inpassing?

Progam Guru Inpassing yakni sebuah aktivitas yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan antara guru Non PNS dengan Guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan akta pendidik tersebut.

Seluruh hal tersebut kemudian diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan dan juga pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional Guru PNS.

Sederhananya, usai Guru memperoleh Inpassing maka tunjangan yang didapatkannya per bulan sama dengan Guru Non PNS.

Gaji yang didapat tersebut, dibedakan menurut Golongan masing-masing Guru. Dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat yang dipunyai Guru selama ia aktif mengajar.

Tujuan Inpassing

Program Guru Inpassing mempunyai 3 tujuan utama, yaitu:
Penetapan Inpassing menurut dengan hukum perundang-undangan yang berlaku


Menjadi sebuah pola untuk guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melaksanakan pengusulan dan pemprosesan penetapan angka kredit bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
Menjadi pola untuk GBPNS guna memenuhi kewajiban dan haknya yan terkait dengan pertolongan tunjangan profesi

Kapan Program Guru Inpassing Diadakan?

Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Maka dari itu, para guru harus pro aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru.

Tujuannya, supaya guru tersebut sanggup mengetahui jadwal, syarat, serta prosedur pelaksanaan Inpassing

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018

Adapun Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018 yakni sebagai berikut:

1. Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani eksklusif oleh kepala sekolah bersangkutan, dihentikan diwakilkan oleh siapapun.

2. Melampirkan NUPTK sanggup berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis terang NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi niscaya mempunyai NUPTK

3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya sanggup anda saluran melalui website berikut ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (untuk formatnya sanggup disesuaikan)

4. SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan 
Kabupaten/Kota setempat.

5. Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai pengakuan minimal yakni B

6. SK Pembagian kiprah mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat

7. Surat Keterangan dari kepala sekolah yang menunjukan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah

8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya

9. Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)

10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada

Sumber: panduandapodik.id


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Generasi Milenial Ini Tidak Dapat Disamakan Dengan Generasi Kita. Tak Hanya Siswa, Guru Pun Harus Introspeksi Diri, Setujukah..?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Tak Hanya Siswa, Guru Pun Harus Introspeksi Diri...

Suatu hari di sebuah kelas, saya mendengar seorang siswa bertanya istilah yang tidak ia mengerti dengan gurunya. Dengan impulsif Bu Guru menjawab,

"aduh kau ga usah nyusahin diri sendiri deh. Jawab aja yang kau tahu."

Siswa tersebut eksklusif tertunduk malu. Tak berani bertanya lagi.

Di lain kesempatan dikala ujian sedang berlangsung, saya mendengar lagi Bu Guru yang lain mengatakan:

Kumpul cepet, jawab ga jawab tanggapan kalian niscaya salah. Percuma aja bla...bla...

Tak terhitung lagi respon guru-guru yang sering kali membuat kuping panas mendengarnya, halah kau itu, belum lagi panggilan jelek menyerupai eh item, si ompong, dasar gendut pemales, dst. 'Kata-kata mutiara' ini juga diikuti dengan bahaya dan kekerasan fisik oleh guru terhadap siswanya. 

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setidaknya ada empat jenis masalah kekerasan di sekolah terhadap anak yakni; kekerasan fisik, seksual verbal, psikis dan cyber bullying. Kekerasan yang paling banyak dilaporkan yaitu kekerasan fisik berupa dipukul, ditempeleng, ditendang, dijewer, dicubit, dilempar dengan benda-benda keras, dan dijemur di bawah terik sinar matahari dan kekerasan psikis atau emosional mencakup mengancam, merendahkan martabat, memaki, mempermalukan dan seterusnya.

Sepertinya pelanggaran yang banyak dilaporkan tersebut bukanlah jenis pelanggaran berat, kita malah seringkali mengomentarinya, 'masa' gitu aja lapor sih, dasar cemen!' Kami dulu ditendang, ditabok guru, ga papa. Ga dendam'. Mungkin alasannya yaitu sering kali diperlakukan menyerupai itulah maka generasi yang dihasilkan ya gitu deh. Lebih dari sekedar imbas samping makan micin.

Namun bila dilaporkan ke pihak yang berwajib kekerasan di atas akan diproses secara hukum. Apa jadinya kalau jenis kekerasan tersebut semuanya dibentuk menjadi aduan ke pihak kepolisian? Tentu pihak kepolisian akan juga kewalahan. Faktanya, itulah masalah yang banyak terjadi di lapangan dikala guru dilaporkan ke polisi.

Apa jadinya juga dampak pada anak yang bersangkutan? Mereka yang tidak berani melapor, hanya membisu saja. Tidak sedikit yang menjadi trauma, ada pula yang melapor pada orang bau tanah dan polisi, dan yang paling jelek yaitu dendam yang membuatnya melaksanakan kekerasan pada guru. 

Dalam masalah kekerasan antara guru dan siswa, guru pun harus introspeksi diri alasannya yaitu intinya bawah umur yang 'bermasalah' ini juga terlahir sebagai bawah umur yang baik, lembut dan perasa. Mereka tidak serta merta begitu saja menjadi bawah umur yang suka membantah, melawan, berbicara bergairah bahkan berani bertindak emosional dan brutal. Ada penyebab mengapa mereka hingga berbuat nekat.

Namun keegoan kita, sebagai guru, menafikan bahwa kiprah penting kita pula ambil kepingan dalam pembentukan abjad mereka tersebut. Bayangkan saja kalau perkataan dan perlakuan menyerupai yang saya tulis di atas berlangsung bertahun-tahun, di rumah, di sekolah, di lingkungan sekitar. Seperti menanam bom waktu, menunggu waktunya saja meledak. Dalam hal kekerasan ini, kita cenderung melimpahkan kesalahan sepenuhnya kepada anak didik. Mereka-lah sumber duduk kasus sedangkan guru yaitu korban.

Bisa jadi niat baik kita sebagai guru yaitu menegur tapi pada jadinya tindakan kita malah mempermalukan, menjatuhkan harga dirinya, bahkan tidak segan-segan melaksanakan tindak kekerasan fisik dan ekspresi dengan dalih kedisiplinan.

Mungkin cara guru berkomunikasi dengan anak didik juga terbawa emosi alasannya yaitu bercampur dengan masalah-masalah pribadi sehingga memicu ketegangan. Begitu juga dengan interaksi di dalam kelas, mungkin ada yang salah dengan cara memberikan materi pelajaran, cara mengajar, dan perilaku kita sehingga proses berguru mengajar menjadi membosankan dan membuat anak tidak betah di kelas. Sayangnya, kita lupa menyadarinya.

Generasi milenial ini tidak sanggup disamakan dengan generasi kita, bawah umur yang belasan bahkan puluhan tahun yang kemudian menjadi anak yang patuh, takut, membisu saja dikala dikerasi baik fisik maupun ekspresi oleh guru dan pihak sekolah. Kids jaman now ini lebih kritis, berani bahkan cenderung nekat dalam bertindak maka pendekatan yang dilakukan pun sudah berbeda.

Sebagai guru, kita harus menyadari perubahan ini dengan mencari jalan keluar bukan dihadapi dengan tindakan pesimistis apalagi emosional. Guru pula harus melek aturan dan tahu instruksi etik profesi sehingga pepatah yang menyampaikan berpikir dulu sebelum bertindak sanggup benar-benar diresapi.

Hal ini dimaksudkan bukan untuk menekan guru supaya takut kepada siswa dan orang bau tanah siswa tapi lebih kepada menaati rambu-rambu aturan yang ada. Jadi, dampak yang ditimbulkan yang akan berakibat fatal bagi diri sendiri, keluarga dan siswa yang bersangkutan sanggup diminimalisir. Selain berperan sebagai pendidik, kita juga yaitu warga negara yang taat hukum, bukan?


Tidak perlu fokus memperlihatkan perhatian terhadap beberapa bawah umur didik yang membuat banyak ulah sehingga mengabaikan puluhan anak lain yang lebih berhak menerima perhatian. Anak-anak yang bermasalah dari rumah cenderung memiliki emosi yang labil, gampang tersinggung, suka membesar-besarkan masalah, dan tidak segan-segan melaksanakan perlawanan. 

Jadi, selama mereka tidak mengganggu acara berguru mengajar, lebih baik diabaikan. Ada waktunya dikala mereka menyadari apa yang mereka lakukan tidak bermanfaat atau malah merugikan diri mereka sendiri. Guru dan pihak sekolah perlu berhubungan dalam pertolongan eksekusi atau tindak kedisiplinan lainnya sehingga kalau ada duduk kasus di kemudian hari, guru yang bersangkutan tidak bertanggung jawab sendirian.

Namun, kalau dirasa sudah menganggu proses berguru dan mengajar, bertindaklah dengan tegas dan efektif tanpa melaksanakan kekerasan ekspresi terlebih lagi kekerasan fisik. Dan kalau tidak sanggup lagi untuk dididik, ada baiknya untuk dikembalikan kepada orangtuanya dengan begitu orang bau tanah mungkin akan mencarikan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan anaknya.

Kunci dalam menjalankan kiprah mulia ini yaitu kesabaran, tidak gampang tersulut emosi dikala menghadapi bawah umur yang berdasarkan aturan sekolah sudah termasuk kategori melaksanakan pelanggaran. Mengurangi kekerasan baik fisik maupun ekspresi di sekolah tentu juga membuat lingkungan sekolah yang sehat secara mental, aman, dan nyaman bagi orang-orang di dalamnya.

Andai kita juga mau menahan emosi, tentu hal-hal jelek yang tidak diinginkan tidak perlu terjadi. Jika sudah terjadi, maka saya pun mendukung proses aturan yang berlaku baik terhadap siswa maupun guru yang bersalah. 

Sumber : www.kompasiana.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Penting...!!! Empat Abjad Yang Harus Dimiliki Guru, Simak Selengkapnya


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...


simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang EMPAT KARAKTER YANG HARUS DIMILIKI GURU




Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat melakukan halal bi halal bersama seluruh mahasiswa beasiswa Pascasarjana Uninus dengan tema Merajut Silaturahmi dan Memperkokoh Ukhuwah Nahdliyyah di Masjid Al-Ikhlas Uninus Jl. Soekarno-Hatta No.530, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (7/7).

Acara tersebut dihadiri oleh  Wakil Rektor I  Uninus H. Husen Saeful Insan dan Ketua PW Pergunu Jawa Barat H Saepuloh. Kegiatan tersebut diisi dengan taushiyah Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Bandung Rosihon Anwar.

Dalam sambutannya, Ketua PW Pergunu Jawa Barat H Saepuloh menegaskan semoga guru-guru NU yang mendapat beasiswa Pascasarjana Uninus semoga memegang teguh empat huruf yang harus dimiliki.

Pertama, guru-guru NU harus senantiasa memegang teguh dan mengamalkan amaliah-amaliah Ahlussunah wal Jamaah dengan fiqih berhaluan pada salah satu mazhab yang empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambali.

Untuk sumber referensi aqidahnya, lanjutnya, harus senantiasa mengikuti Abu Musa Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi. Selanjutnya aliran dan sikap tasawufnya ialah mengikuti Al-Junaidi Al-Bagdhdadi dan Al-Ghazali.

Kedua, guru-guru NU harus mempunyai fikrah (pemikiran) an-nahdliyyah, sehingga guru-guru NU harus mempunyai aliran yang tawasuth, tasamuh, tawazun dan 'adalah. Guru-guru NU jangan liberal, dan jangan pula puritan.

“Guru-guru NU berada harus menjadi penyejuk dan rahmat bagi semuanya,” tegasnya.

Ketiga, guru-guru NU harus mempunyai harakah (pergerakan) an-nahdliyyah, dalam artian setiap gerakan guru NU harus selaras dengan kebijakan NU pada setiap levelnya.

“Jangan hingga ada guru NU yang melecehkan tokoh-tokoh NU; bahkan jangan pula ada yang menolak Islam Nusantara. Justru guru-guru NU sanggup menawarkan pemahaman yang utuh terkait Islam Nusantara kepada masyarakat,” jelasnya.

Keempat, guru-guru NU harus mempunyai ghirah (semangat) an-nahdliyyah. Semangatnya harus semangat NU.

“Berani berkorban untuk membangun Pergunu dan NU, alasannya ialah sejatinya semangat masuk di Pergunu dan NU hanya untuk mengabdi kepada ulama sebagai pewaris para Nabi,” pungkasnya.

Sumber: www.nu.or.id


Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Setujukah Penyetaraan Guru Swasta Dengan Negeri...??? Berikut Penjelasannya



Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SETUJUKAH PENYETARAAN GURU SWASTA DENGAN NEGERI

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dewan perwakilan rakyat RI berjanji akan mendorong pemerintah untuk menyetarakan guru swasta dengan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB MPR RI, Jazilul Fawaid, di hadapan puluhan Kepala Madrasah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah (KKM) se-Kecamatan Paciran, Lamongan, dikala kunjungan ke gedung dewan perwakilan rakyat RI Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Menurut Jazilul, dikala ini kesejahteraan antara guru swasta dan Guru Negeri masih timpang.

“Banyak guru honorer yang hanya mendapatkan honor Rp 200 ribu sebulan, padahal jam kerjanya juga full,” ujarnya.

"Oleh alasannya yaitu itu, nasib guru Swasta harus diperjuangkan bersama," imbuh Jazilul.

Anggota dewan perwakilan rakyat RI FPKB Dapil Lamogan Gresik menyambut baik kedatangan para Kepala Madrasah.

Dia akan mengajak anggota fraksi lain untuk ikut mendorong dan mengupayakan supaya guru-guru swasta mempunyai status yang sama dengan guru negeri dari segi kesejahteraan.

Selain itu, Jazilul juga memberikan bahwa “IPM kita masih tergolong rendah, hal ini sangat berkaitan dengan pendidikan, maka untuk mendorong pendidikan yang bermutu tentu harus berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan guru.”

Dalam kunjungan tersebut, Koordinator KKM, Misbahul Munir memberikan bahwa kondisi guru-guru swasta yang senior belum menerima penyetaraan (inpassing) dan masih kalah dengan guru-guru yang gres diangkat.

"Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kami” tuturnya.

Ia berharap dalam pertemuan yang dilakukan hari ini, FPKB sanggup memperjuangkan hak para guru-guru swasta supaya mendapatkan penyetaraan (inpassing), sehinga terjadi keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban di antara guru.

Sumber: TRIBUNNEWS.COM

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.