Showing posts with label HONORER. Show all posts
Showing posts with label HONORER. Show all posts

Alhamdulillah, Somasi Guru Honorer Dikabulkan Ma, Batas Usia Seleksi Cpns Dianulir

Info Pemerintah - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan somasi guru honorer kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya yaitu Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk sanggup mendaftar CPNS.

Kuasa aturan guru honorer, Andi Asrun, memberikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian somasi tersebut. Saat dimintai konfirmasi kemarin sore (28/12), ia menyatakan belum menerima salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, ia belum mengetahui secara terang somasi mana yang dikabulkan MA.

Meski begitu, Andi optimistis somasi yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia sanggup mendaftar CPNS. ''Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer,'' katanya. Sebab, landasan aturan pelaksanaan CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA.

Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir
Ilustrasi: MA kabulkan sebagian somasi guru honorer. Seleksi CPNS untuk honorer tidak lagi dibatasi usia.


Andi menegaskan, bila Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka sanggup disebut melanggar hukum. ''Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer,'' katanya.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang gres bekerja atau fresh graduate, tidak duduk perkara batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. ''Berikan susukan yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS,'' ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum menerima informasi wacana putusan MA itu. ''Kami memang belum terima.

Sumber : www.jawapos.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Info Pertolongan Gaji, Kegiatan Dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat P3k, Bukan Cpns, Via Sscn.Bkn? Inilah...

Info Pemerintah - Ini jadwal dan cara daftar honorer 2019 lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K), bukan CPNS. Pendaftarannya via sscn.bkn.go.id?

Bagi Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Penerimaan CPNS 2018, tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan penerimaan honorer melalui P3K.

Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur P3K. Kabar gembira, registrasi PPPK atau P3K segera dibuka. Pendaftarannya lewat sscn.bkn.go.id?

Siapkan berkas persyaratan registrasi PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenPAN-RB membuka registrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak menyerupai penerimaan CPNS, registrasi tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi bersama-sama keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta banyak sekali sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Kaprikornus PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak sanggup diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS sanggup Fasilitas, PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. honor dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS hingga Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) karakter c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

b. Perpanjangan kekerabatan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi sehabis menerima persetujuan PPK

c. Perpanjangan kekerabatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kekerabatan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

a. Selain honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas.

b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing

e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

a. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK sanggup mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. PPPK diberikan honor dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK sanggup diberhentikan secara hormat jikalau jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia.
b. atas seruan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas seruan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya ketika tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya.
Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya ketika tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya. (tribunkalteng.com/faturahman)
Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen PPPK

Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.

Tak menyerupai CPNS 2018, registrasi ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id

Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat sanggup menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

P3K sanggup mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin memberikan bahwa rekrutmen P3K sanggup diikuti oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi mahir yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diperlukan sanggup berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, menyerupai dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K berdasarkan rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan sehabis pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan gugusan ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan menunjukkan pertimbangan teknis terkait kebutuhan gugusan tersebut.

“Kebutuhan gugusan tersebut juga diadaptasi dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai tempat yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3k, Gajinya Setara Pns

Info Pemerintah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih sanggup mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

"Setelah cek rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmenmelalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan honor P3K biar sama dengan PNS. "Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.

Lebih lanjut beliau juga mengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yakni CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat pemberian minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).

Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapat pemberian setara dengan upah minimum regional," jelasnya. Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir menyampaikan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan kendala regulasi bagi guru honorer untuk sanggup menjadi pegawapemerintah pegawai sipil negara.


Menurutnya, Kemendikbud sekarang sedang berupaya mencarikan jalan biar para guru pengganti pensiun mendapat perlakuan terhormat sebagai seorang guru. Hingga ketika ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer. 

"Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya menyerupai yang saya bilang, bila ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan sesudah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terangnya.

Sumber : detik.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Zainal Abidin, Guru Honorer Menyambi Pengemudi Ojek Online Ternyata Sehari Sanggup Mampu Segini...

Info Pemerintah - Menjadi guru dijalani Zainul Abidin semenjak tahun 2004. Dia bertugas sebagai guru olahraga di SDN Jelakombo 2 Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Awal bertugas sebagai guru, laki-laki kelahiran 11 Januari 1983 itu mendapatkan honor Rp 50.000 per bulan. 

Besaran honor yang diterimanya naik Rp 50.000 setiap ada pergantian kepala sekolah. Kini, sehabis melewatkan masa dedikasi guru selama 14 tahun, dirinya mendapatkan honor Rp 500.000 per bulan. "Kalau kini gajinya Rp. 500.000 per bulan," kata Abidin, Jum'at (23/11/2018).

Abidin menceritakan suka dukanya menjadi guru honorer. Untuk mencukupi kebutuhan ekonomi, alumni IKIP PGRI Kediri itu tak segan bekerja serabutan. Hal itu dijalani Abidin semenjak sebelum menikah hingga mempunyai seorang anak.  "Kalau ada yang nyuruh melaksanakan pekerjaan, (pekerjaan) apa saja dan saya bisa, ya saya lakukan.

Lumayan buat tambahan," tutur Abidin. Baca juga: Ojek Online Makara Korban Pencurian dengan Hipnotis di Depok Sejak Juni 2017, Abidin menjalani profesi barunya sebagai pengemudi ojek online.  Pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dilakoninya pada siang hingga malam hari. Bahkan, terkadang hingga dini hari.  

Pagi harinya, ia masih sanggup mengantar penumpang sebelum jam masuk sekolah pada pukul 07.00.  "Jam 07.00 hingga jam 13.00 siang, saya di sekolah untuk mengajar. Jam 13.00 ke atas, saya gres menyalakan aplikasi dan pakai seragam ini (seragam aplikasi ojek online)," ujar suami Anis Sukarsi ini. Bekerja sebagai pengemudi ojek online dilakukan biar kebutuhan keluarganya yang kian meningkat sanggup tercukupi. 


Apalagi, istrinya tengah mengandung anak kedua. Sang istri juga menjadi guru honorer di SDN Jelakombo 2 Kabupaten Jombang. Sama ibarat suaminya, Anis mendapatkan honor dari sekolah Rp 500.000 per bulan. Baca juga: Pengemudi Ojek Online Dianiaya gara-gara Tebang Pepaya di Depan Kosnya Abidin dan Anis mempunyai masa kerja yang sama sebagai guru honorer.  

Namun sebab faktor usia, keduanya tak sanggup mengikuti seleksi CPNS yang digelar pemerintah baru-baru ini. Bekerja sebagai pengemudi ojek online, Abidin sanggup mendapatkan rata-rata Rp 1,3 juta per bulan. "Rata-rata sanggup Rp 1,3 juta per bulan. Kalau honor saya dan istri saya dari sekolah totalnya Rp 1 juta," kata Abidin. Zainul Abidin, guru honorer di Kabupaten Jombang yang bertugas semenjak tahun 2004, memanfaatkan waktu di luar jam mengajar untuk bekerja sebagai driver ojek online.

Meski demikian, Abidin mengaku tidak akan meninggalkan tugasnya sebagai guru. Menjadi guru, lanjut dia, merupakan amanat untuk mendidik generasi calon penerus usaha bangsa.  

Dia meyakini, pekerjaannya sebagai guru tidak akan terganggu, meski siang hingga malam menjadi ojek online.  "Selama ini jikalau di sekolah sibuk, mau ujian sekolah atau ada aktivitas apa, saya berhenti ngojek," ujarnya.  Kesejahteraan dan jaminan kesehatan Sebagai guru, ia berharap pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan dan jaminan kesehatan guru honorer. 

"Pemerintah perlu mewujudkan kesejahteraan guru honorer, minimal gajinya setara UMK. Masa teman-teman guru honorer ada yang gajinya kurang dari Rp 500.000, ini kan memprihatinkan," ujar Abidin. Selain itu, pemerintah juga perlu memperlihatkan jaminan kesehatan guru honorer.  "Saya sendiri hingga kini belum punya kartu jaminan kesehatan," katanya. 

Sumber : kompas.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah, Disamakan Dengan Umr, Mendikbud Siapkan Peraturan Soal Upah Guru Honorer

Info Pemerintah - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan pihaknya berupaya untuk menaikkan kesejahteraan guru, utamanya guru honorer untuk membantu proses pendidikan di seluruh Indonesia tetap berjalan.

Salah satunya yaitu rencana dukungan upah kepada guru honorer yang sesuai UMR (Upah Minimum Regional).

“Dalam satu kondisi guru honorer diharapkan jikalau kebutuhan guru melalui tes calon pegawai negeri sipil tak terpenuhi sementara banyak yang pensiun, oleh sebab itu kami tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah (PP) untuk memberi upah bagi guru honorer sesuai dengan UMR,” ungkap Muhadjir.

Untuk itu Muhadjir menjelaskan bahwa Kemendikbud tengah melaksanakan sensus kepada guru-guru di seluruh Indonesia untuk mengetahui siapa saja yang layak disebut guru honorer.

“Definisi guru honorer mudah-mudahan sudah final tahun depan, yang terang beban kolaborasi dengan guru lain, kalau hanya mengajar satu jam ya tidak sanggup disebut guru honorer,” tegasnya.


Menurutnya dalam 10 tahun ke depan jumlah guru yang pensiun sanggup mencapai 700 ribu orang di seluruh Indonesia.

“Tahun depan saja ada 54 ribu guru yang pensiun, kalau tidak diimbangi dengan rekrutmen guru berjumlah sama atau dukungan kesejahteraan bagi guru honorer tentu roda pendidikan akan berhenti,” keluhnya.

Ia menyampaikan jumlah tenaga pendidik di Indonesia perlu dipertahankan sebab mempunyai perbandingan rasio yang manis menyerupai di Finlandia.

“Rasio guru terhadap murid di Indonesia sudah dalam tahap manis yakni 1:17, sama dengan Finlandia yang katanya mempunyai kualitas pendidikan paling manis di dunia,” kata Muhadjir.

Muhadjir pun menjelaskan bahwa jumlah guru dan tenaga pendidik di Indonesia dikala ini berjumlah sekitar 3.017.000 dan 900 ribu di antaranya mengajar di sekolah swasta, sisanya di sekolah negeri.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sk Salah Ketik, Guru Honorer Gagal Peroleh Sertifikasi, Terus Solusinya?

Info Pemerintah - Puluhan guru honorer gugur pada tahap manajemen pendidikan profesi guru (PPG) untuk sertifikasi. Mereka terancam gagal meraih sertifikasi. Penyebabnya sepele. Surat keputusan (SK) wali kota Banjarmasin yang mereka kantongi salah ketik tahun penerbitan.

Guru yang mengikuti sertifikasi itu terdiri atas pengajar SD dan Sekolah Menengah Pertama negeri di Banjarmasin. Jumlahnya tak kurang dari 30 orang. Namun, belum apa-apa, forum penjaminan mutu pendidikan (LPMP) menyatakan mereka gugur pada tahap seleksi administrasi.

"Salah satu syarat sertifikasi ialah SK mengajar dari kepala kawasan masing-masing. Berkas SK mereka ada. Masalahnya, diterbitkan tahun 2017, tapi tertulis tahun 2018," kata Wakil Sekretaris Ikatan Guru Indonesia Kalimantan Selatan Ahmad Kamaluddin kepada Radar Banjarmasin.

SK Salah Ketik, Guru Honorer Gagal Peroleh Sertifikasi

Setahu dia, SK itu diserahkan secara simbolis oleh wali kota pada 2017. Namun, gres dicetak dan dibagikan pada tahun ini. Kemarin (19/11) Kamaluddin dan teman-temannya mendatangi balai kota Banjarmasin untuk memberikan permasalahan para guru honorer tersebut.


"Kami bergotong-royong ingin menuntaskan duduk kasus ini di level dinas pendidikan saja. Tapi, kami malah disuruh mendatangi BKD (badan kepegawaian daerah) dan inspektorat," imbuhnya. Karena itu, mereka mengadu ke wali kota.

Kamaluddin berharap ada kebijakan darurat yang dikeluarkan pemkot. "Kami butuh solusi yang cepat. Jadi, perjuangan dan biaya yang telah dikeluarkan tidak terbuang sia-sia," tegasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Kota Banjarmasin Hamli Kursani menyebut belum sanggup berbuat banyak. "Bagaimana aku sanggup berkomentar, melihat SK-nya saja belum. Saya akan konfirmasi dulu ke dinas terkait, masalahnya ini menyerupai apa," ujarnya.

Namun, Hamli memperlihatkan jaminan bakal mencari solusi. "Prinsipnya, Pemerintah Kota akan mencarikan jalan keluar. Mencari solusi yang tidak menyalahi aturan," terangnya. 

Sumber : www.jawapos.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Silahkan Cek Skor Anda Sekarang, Siapa Tahu Sistem Ranking Terbaru Cpns Bkn, Anda Lolos Ke Ujian Skb

Info Pemerintah –Menyusulnya banyaknya peserta gugur di Passing Grade CPNS 2018, BKN menciptakan kebijakan gres Sistem Ranking CPNS.

Coba cek skor kamu, siapa tahu dengan Sistem Rangking CPNS yang gres ini, Anda lolos mengikuti SKB CPNS 2018.

Sistem Ranking CPNS ini untuk mengakomodir jumlah kelulusan tiap deretan CPNS 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapkan untuk mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking.

Dikutip dari Kompas.com, ada 5 fakta yang menciptakan BKN tetapkan mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking. Satu di antaranya pernyataan Wapres Jusuf Kalla.

Situasi tersebut juga menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Pasalnya, banyak deretan yang terancam tidak terisi akhir banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.

BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi duduk kasus tersebut sebab sebagian besar deretan yang terancam kosong yaitu untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.


Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.

1. Sistem ranking akan diterapkan BKN

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sangat rendah sebab banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya yaitu dengan sistem peringkat.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak deretan yang kosong akhir banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

"Sekarang bila di kawasan bagaimana solusinya. Kita lihat bila ini dibiarkan kosong bagaimana, bila diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Makara itu perlu," kata Bima dikala di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"

Taruhannya yaitu masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebenarnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.

"Caranya bagaimana, bila diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau bawah umur kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Makara harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi bawah umur (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.

3. Penjelasan sistem peringkat dari BKN

Proses ranking peserta seleksi CPNS akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diharapkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti beliau butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu final dulu prosesnya," katanya.

Sampai dikala ini, regulasi sistem peringkat ini masih dibahas di pemerintah pusat.

"Tadi malam (aturannya) gres tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin gres efektif," kata Bima.

tes CPNS di SMAN 1 Tapin
tes CPNS di SMAN 1 Tapin (banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin)
4. Jusuf Kalla: Butuh 200.000 gres sanggup 100.000

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 deretan pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi sebab hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.

Hal itu disampaikan Kalla dikala memperlihatkan sambutan dalam program Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Saya gres terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi perihal hasil ujian masuk PNS. Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang sanggup lulus. Itu kurang lebih 100.000. Padahal kita butuh 200.000," kata Kalla.

Menurut Kalla, hal ini memperlihatkan keterampilan pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan.

Tubuh peserta tes CPNS 2018 di Tapin diperiksa secara teliti sebelum memasuki ruang tempat pelaksanaan tes.
Tubuh peserta tes CPNS 2018 di Tapin diperiksa secara teliti sebelum memasuki ruang tempat pelaksanaan tes. (banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin)

5. Tak ada dana, ujian ulangan untuk tes CPNS mustahil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin menegaskan, tak ada ujian ulang meski banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Diulang enggak ada uangnya, (tidak ada) anggarannya," ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Syafruddin menambahkan, dikala ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

"Sekarang tim panselnas sedang menyusun kembali ramuan untuk mengatasi ini," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Restoran Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Menurut dia, rumusan Panselnas nantinya diharapkan sanggup menyeimbangkan kualitas seleksi yang dihasilkan serta sasaran 238 ribu deretan CPNS 2018 sanggup terpenuhi dengan baik.

Sumber : tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru…!! Bpjs Ketenagakerjaan Jelaskan Uang Pensiun Guru Honorer Pppk

Info Pemerintah –Pemerintah akan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menampung dana iuran dari tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, telah mengetahui rencana tersebut. "BPJS telah membicarakannya dengan pemerintah," kata ia dikala dihubungi di Jakarta, Sabtu, 18 November 2018.

Menurut Agus, skema perhitungan iuran nantinya kemungkinan sama dengan pekerja lain yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, Agus belum mengetahui detail besaran iuran yang harus dibayarkan para guru honorer ini nantinya. "Tergantung berapa upah yang diberikan nanti," ujarnya.

Setelah terjadinya protes berkepanjangan dari para guru dan tenaga kesehatan honorer kategori II, pemerintah alhasil mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah ihwal Manajemen PPPK. Honorer kategori II yaitu status bagi honorer yang bekerja sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi PNS. Aturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar aturan pengangkatan honorer, yang sebagian besar guru ini, menjadi PPPK.


Sementara lewat PPPK, pemerintah menjanjikan guru honorer di atas usia 35 tahun dan tidak memenuhi persyaratan seleksi CPNS 2018, sanggup tetap menerima honor yang sama dengan PNS. Hanya saja, guru honorer PPPK ini harus mencari forum penampung dana pensiun sendir. BPJS Ketenagakerjaan yaitu salah satu yang ditawarkan pemerintah.

Menurut Agus, rencana ini bukanlah hal yang gres bagi lembaganya. Saat ini, kata dia,ada sekitar 850 ribu guru dan dosen honorer yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka yang daftar sendir, sebagian besar di daftarkan institusi daerah mereka bekerja." Walau begitu, angka ini masih terpaut jauh alasannya dikala ini, khusus untuk guru honorer, jumlahnya di Indonesia mencapai 1,5 juta orang.

Sebagai anggota, Agus menjelaskan empat manfaat yang didapat para guru honorer ini. Pertama jaminan kecelakaan kerja dengan memperoleh pengobatan hingga sembuh tanpa batasan. Lalu upah selama tidak bekerja dan santunan cacat. Kedua yaitu jaminan kematian. Jika final hidup akarena kecelakaan kerja, maka santunan kematiannya sebesar 48 kali upah dan satu orang anaknya akan memperoleh beasiswa.

Ketiga yaitu jaminan hari tua. Menurut Agus, ini semacam tabungan hari bau tanah yang akan diberikan seluruhnya dikala guru honorer memasuki usia pensiun. Lalu terakhir yaitu jaminan pensiun. Guru honorer akan mendapakan uang pensiun setiap bulan sebesar 35 persen rata-rata upah. Manfaat pensiun ini akan dibayarkan setiap bulan, seumur hidupnya. Jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka akan diberikan ke janda atau duda, atau anaknya hingga usia 23 tahun.

"BPJS siap memperlihatkan tunjangan jaminan sosial kepada mereka," ujarnya.

Sumber : 

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Pemerintah Menetapkan Kebijakan Pppk Untuk Pegawai Honorer, Ketua Fhk2i: Ini Kenyataan Pahit?

Info Pemerintah –Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bukanlah solusi atas kelanjutan karir dari ratusan ribu tenaga honorer kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia.

Hanya saja, kata dia, pemerintah tetap kukuh menerapkan sketsa pengangkatan PPPK ini, bagi guru honorer di atas usia 35 tahun atau di bawah 35 tahun yang gagal seleksi CPNS 2018.

Alhasil, Titi secara langsung mengaku tak tahu lagi harus bagaimana lantaran pemerintah kini dinilai sudah menutup hati dan indera pendengaran untuk K2. “Itu hanya akan menambah sakit hati yang kesekian kalinya,” kata Titi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, (15/11/18) dilansir dari tempo.co.

Adapun kategori II yaitu status bagi honorer yang bekerja sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi PNS. Ada beberapa lantaran mengapa para tenaga honorer, yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan ini, menolak pengangkatan PPPK.


Pertama lantaran mereka berharap diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS biar kesejahteraan mereka lebih terjamin. Selama ini, banyak dari mereka yang hanya digaji Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu dalam sebulan. Jarang sekali honor honorer ini menyamai Upah Minimum Kabupaten Kota, lantaran lebih banyak di bawah itu.

Sebab, seorang guru honorer misalnya, penghasilannya hanya bersumber dari sebagian kecil anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka tidak mendapat honor sepeserpun dari pemerintah pusat. Sisanya, ada yang mendapat honor suplemen dari pemerintah kawasan dan ada juga yang tidak sama sekali. Lalu terakhir, tak ada tunjangan.

“Boro-boro ada pinjaman lain, pendapatan hanya dari BOS dan APBD sesuai kemampuan daerah,” ujar Titi.

Kedua, para tenaga honorer menolak pengangkatan PPPK lantaran dianggap tidak adil. Dalam sketsa ini, honorer yang berusia di atas 35 tahun, yang telah mengabdi 15 hingga 35 tahun, kemungkinan akan diadu lagi dalam seleksi PPPK dengam honorer yang lebih muda dengan masa dedikasi yang lebih sedikit. Sehingga, peluang lolos pun terbatas.

“Ini kenyataan pahit untuk K2, di tamat tugasnya, bukan diberikan penghargaan atas pengabdian, tapi justru diberhentikan dengan hukum yang tidak berkeadilan,” kata dia.

CPNS dan PPPK, yaitu dua solusi utama yang ditawarkan pemerintahan Joko Widodo sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Solusi terakhir yaitu kesepakatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dengan menyetarakan honor mereka sesuai upah minimum di masing-masing kabupaten kota.

Dari tiga solusi ini, gres CPNS yang sudah jalan dengan adanya kuota 13 ribu bagi honorer di bawah usia 35 tahun untuk ikut. Sedangkan PPPK yang kabarnya akan diadakan sehabis CPNS, belum mempunyai hukum detail lantaran rancangan Peraturan Pemerintahnya wacana Manajemen PPPK tak kunjung diumumkan. Terakhir yaitu problem penyetaraan gaji, juga belum terang nasibnya lantaran sedang dibahas.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menjelaskan bahwa PPPK secara konsep yaitu government contractual officer berbeda dengan PNS yang government permanent officer.

Meski di UU ASN, PPPK tidak akan mendapat uang pensiun, tapi PP nanti sudah mengatur bahwa dana pensiun PPPK sanggup memakai sketsa iuran via BPJS Ketenagakerjaan. “Gaji dan pinjaman PPPK juga akan disamakan dengan PNS, untuk sentra akan dibayarkan APBN sedangkan untuk kawasan dibayarkan oleh APBD,” ujarnya.

Sumber : suratkabar.id

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

10 Kesepakatan Prabowo, Nomor 8 Yang Paling Ditunggu-Tunggu Guru Dan Honorer K2

Info Pemerintah –Honorer K2 (kategori dua) dan non-K2 di Jawa Timur sepakat ikut berjuang memenangkan pasangan Prabowo-Sandi. Mereka bergabung bersama Relawan Ganti Presiden (RGP).

Pengurus Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Riyanto Agung Subekti alias Itong mengungkapkan, mereka sudah bersepakat dengan tim Prabowo-Sandi alasannya yakin pasangan tersebut bisa memenuhi impian mereka.

"Cukup sudah empat tahun menunggu tanpa hasil. Saatnya ganti presiden," 

Itong yang juga salah satu deklarator ini mengungkapkan, ada sepuluh komitmen Prabowo bila memenangkannya dalam Pilpres 2019. Sepuluh komitmen itu menciptakan honorer semangat untuk berjuang memenangkan pasangan 02 itu. 


10 Janji Prabowo:

1. Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Masalah kesehatan jadi isu utama dalam kontrak politik yang disetujui Prabowo, Pemerintahannya nanti akan menyelenggarakan jadwal jaminan kesehatan berlandaskan sistem yang adil, berupa asuransi. Terutama dalam melindungi kesehatan para buruh, honorer dan rakyat kecil yang tidak mampu.

2. Perumahan Murah dan Layak Bagi Rakyat Kecil

Prabowo Subianto menyatakan Pemerintahannya nanti akan membangun perumahan murah yang secara khusus menargetkan para buruh dan rakyat ekonomi lemah, dengan biaya uang muka nol persen.

3. Meningkatkan Daya Beli Rakyat, Dengan Menaikkan Upah Buruh

Prabowo berjanji akan mencabut PP 78 tahun 2016 perihal pengupahan buruh, dan akan berupaya untuk terus mensejahterakan rakyat dengan meningkatkan taraf hidup mereka.
Lebih spesifik, Prabowo akan menambahkan poin barang dan jasa yang merupakan standar hidup layak dari sebelumnya berjumlah 60 jenis menjadi 84 jenis barang dan jasa Kebutuhan Hidup Layak.

4. Menghapuskan Sistem Kerja Outsourching

Outsourching yang sangat merugikan pekerja berdasarkan Prabowo tak ubahnya perbudakan dengan gaya baru. Langkah pertama yang akan Ia penuhi bila nanti terpilih jadi Presiden RI yakni menghapuskan Outsourching.

Selain itu Prabowo juga berjanji akan mengangkat semua tenaga honorer, dan menghapus semua sistem kontrak kerja yang nyata nyata tidak berpihak kepada rakyat kecil.

5. Memperluas Lapangan Kerja dan Meminimalkan Penggunaan TKA

Di bidang ketenaga kerjaan, Prabowo Subianto berjanji akan memperluas ketersediaan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia juga akan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 perihal TKA, yang gres saja dibentuk Jokowi. Prabowo menilai maraknya keberadaan para buruh gila kian mengkhawatirkan, selain itu keberadaannya juga merugikan tenaga kerja nasional.

6. Merevisi Peraturan Tentang Sistem Pensiun

Prabowo juga akan meninjau kembali undang-undang nomor 45 tahun 2015, perihal jaminan pensiun. Ia akan merevisi jumlah pensiun minimal 60 persen dari upah pekerja.

7. Transportasi Berkualitas dan Murah

Selain berjanji akan membangun sistem transportasi dengan biaya terjangkau, Prabowo juga menjanjikan kepastian aturan bagi pelaku jasa transportasi online, termasuk jaminan secara aturan bagi sepeda motor untuk dipakai sebagai sarana angkutan, dan hak para pengemudi online untuk berorganisasi

8. Menyejahterakan Para Guru

Dalam hal ini, Prabowo berjanji meningkatkan kesejahteraan para guru, dengan mengangkat para guru honorer dan tenaga bantu K2 menjadi ASN.

Ia juga akan memperbarui sistem upah mereka yang nantinya akan diberlakukan standar upah minimum bagi para guru baik itu guru swasta, PAUD, Madrasah, dan Yayasan. Ia berharap dengan adanya sistem ini, Pemerintah lebih bisa menjamin akan hak dan masa depan para guru.
Dalam hal ini, Prabowo berjanji meningkatkan kesejahteraan para guru, dengan mengangkat para guru honorer dan tenaga bantu K2 menjadi ASN.

Ia juga akan memperbarui sistem upah mereka yang nantinya akan diberlakukan standar upah minimum bagi para guru baik itu guru swasta, PAUD, Madrasah, dan Yayasan. Ia berharap dengan adanya sistem ini, Pemerintah lebih bisa menjamin akan hak dan masa depan para guru.

9. Wajib Belajar 12 Tahun serta Pendidikan Gratis hingga jenjang Perguruan Tinggi bagi rakyat kurang mampu

Dalam hal ini pemerintahan Prabowo, akan memprioritaskan khusus dalam APBN untuk memfasilitasi Pendidikan gratis hingga ke Universitas bagi rakyat ekonomi lemah, khususnya anak anak buruh yang berprestas

10. Mengembalikan Kekayaan Alam Indonesia yang Selama Ini Dikuasai Asing

Inilah langkah besar Pemerintahan Prabowo nantinya, hal ini tertuang dalam kontrak politiknya dihadapan para buruh. Prabowo Subianto akan berupaya mengembalikan kekayaan alam Indonesia biar dikelola secara berdikari tanpa Intervensi Asing, demi kemakmuran rakyat Indonesia. Selain itu ia berjanji akan turut memperkuat forum koperasi, BUMN dan BUMD sebagai basis kekuatan Ekonomi Nasional.

Sumber : jpnn.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Jika Honorer Jadi Cpns, Pemerintah Rogoh Rp 36 Triliun Per Tahun?

Info PemerintahDeputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, menyampaikan ada konsekuensi anggaran yang harus dikeluarkan, kalau mengangkat tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa ada tes.

Yanuar mencontohkan, pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) menjadi CPNS tanpa tes berpotensi mempunyai konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 triliun per tahun. Angka itu, kata Yanuar, belum termasuk dana pensiun.

"Kalau kita mau berpikir rasional, maka penambahan anggaran sebesar itu terperinci membutuhkan banyak pertimbangan," kata Yanuar dalam siaran tertulisnya, Jumat, 2 November 2018.


Menurut Yanuar, pemerintah justru ingin menuntaskan kepastian status para tenaga honorer melalui opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia mengatakan, hukum pemerintah wacana administrasi P3K memang belum terbit. Sebab, kata dia, perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya.

Yanuar menuturkan, opsi P3K lebih fleksibel ketimbang tes CPNS. Misalnya, pelamar tidak dibatasi usia. Pelamar P3K boleh berusia di atas 35 tahun, yang merupakan batas usia pelamar tes CPNS.

Adapun tenaga honorer yang tidak sanggup ikut tes CPNS maupun gagal dalam P3K, pemerintah memperlihatkan opsi pendekatan kesejahteraan. Misalnya, dengan menyetarakan honor mereka sesuai upah minimum regional di wilayah kerja masing-masing.

Sumber : tempo.co

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

2019 Honor Pns Naik? Ini Pernyataan Keras Fahri Hamzah Terkait Honorer K2

Info Pemerintah - Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah mendesak pemerintah juga memberi perhatian kepada honorer K2, tidak hanya pada PNS.

Fahri menyampaikan hal tersebut menanggapi rencana pemerintah menaikkan honor PNS (pegawai negeri sipil) rata-rata sebesar lima persen mulai 1 Januari 2019. Kenaikan honor itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Fahri Hamzah mengatakan, hal ini merupakan rutinitas pemerintah menjelang pemilu. "Kalau itu sih biasanya rutin mau pemilu, memang pemerintah ingin menghibur," ungkap Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/11).

Kendati demikian, Fahri juga meminta pemerintah semoga memperhatikan nasib ratusan ribu tenaga honorer K2 atau katagori dua. Politikus asal Nusa Tenggara Bart (NTB) itu menegaskan bahwa honorer K2 juga sudah berjasa bagi bangsa dan negara ini.


"Tapi, aku mohon perhatikanlah K2 ya, perhatikanlah pegawai-pegawi pemagangan yang sudah berjasa bagi negara," katanya.

Bahkan, Fahri gres saja menerima laporan ibarat kejadian di salah satu provinsi bahwa saat PNS tidak ada, para honorer K2 yang lalu menjadi pekerja sukarelawan yang bekerja bagi negara.

"Sekarang mereka sudah bekerja di situ, digaji dengan honor yg sangat rendah Rp 300 ribu-Rp 500 ribu," ujarnya.

Menurut Fahri, honor itu terang jauh di bawah upah minimum regional (UMR). Masalah lainnya, kata dia, problem umur para honorer yang sudah melampaui batas yang diatur perundangan sehingga menutup peluang mereka diterima menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Padahal, kata Fahri, para honorer juga sudah menawarkan pengorbanan mereka untuk bangsa dan negara. "Kan ini zalim, sudah menggunakan pekerjaan orang begitu lama, begitu mereka mau mendaftar sudah lewat balasannya mereka ditolak," jelasnya.

Jadi, ujar Fahri, sebaiknya problem honorer K2 ini yang harus diselesaikan lebih dahulu oleh pemerintah. Selain itu, ujar Fahri, selesaikan juga penanganan korban musibah ibarat di NTB, maupun Sulawesi Tengah (Sulteng) dan lainnya.

"Selesaikan dulu rumah penduduk yang terkena tragedi ratusan ribu rumah di Sulawesi, ratusan ribu rumah di Pulau Lombok dan Sumbawa. Itu dong duluan, jangan kita lagi prihatin begini, kan menghibur PNS-PNS sebagai bunyi baru," pungkas Fahri.

Sumber : www.jpnn.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Murid Sudah Jadi Pns, Guru Masih Saja Jadi Honorer

 Info Pemerintah - Rosina Naranlele (48) tahun berharap ada kebijakan pemerintah terhadap nasib beliau dan rekan-rekannya, 1.088 orang pegawai negeri sipil jalur honorer kategori dua (K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. 

Rosina tercatat sudah 15 tahun sebagai guru gaji di Sekolah Menengan Atas Yosudarso Masohi. Namun, impian menjadi pegawai negeri sipil belum berpihak kepadanya. 

Sekalipun, dengan gaji tergantung kebijakan forum pendidikan. Di sekolah itu, Rosina mengawali dedikasi dengan gaji sebesar Rp 150 perbulan, sekarang naik Rp 300 ribu.

"Saya jalani kiprah utama sebagai pendidik. Banyak belum dewasa asuh saya yang sudah berhasil bahkan jadi PNS," ungkapnya kepada Gatra com, Selasa (13/11). 

ilustrasi
Rosina mengaku kecewa dikala pemerintah sentra menetapkan kuota kategori dua berjumlah dua orang. Pekan kemarin, Rosina bersama ribuan tenaga gaji berunjuk rasa di kantor DPRD dan Kantor Bupati Maluku Tengah.

Mereka menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, membijaki nasib mereka. "Tentu kecewa alasannya ialah kebijakan kuota gaji K2 tidak sebanding dengan jumlah tenaga gaji di Pemerintah Daerah Maluku Tengah," kesal dia.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah Sitti H. Soumena mengatakan, penetapan kuota merupakan kewenangan BKN dan Kemenpan. 

"Daerah tidak diberi kewenangan menetapkan kuota, kami hanya mengusulkan dan disetujui dua orang," paparnya.

Sumber : www.gatra.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Prabowo-Sandiaga Jamin Guru Honorer Segera Jadi Asn, Benarkah?

Info Pemerintah - Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dradjad Wibowo ikut angkat bicara soal nasib guru honorer, yang menurutnya tak kunjung menerima kesejahteraan.

Wakil Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu berjanji pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa memberi kesejahteraan guru, jikalau nanti terpilih.

1. Lewat visi-misi, Prabowo-Sandi berkomitmen mengangkat secepatnya guru honorer ke ASN

Prabowo-Sandiaga Jamin Guru Honorer Segera Kaprikornus ASNANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dradjad mengutip dari visi-misi Prabowo-Sandi menyampaikan pada butir 10 terdapat komitmen Prabowo-Sandi kepada guru honorer K2, untuk mengangkat secepatnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya kutip saja dari visi misi Prabowo Sandi, agenda agresi Kesejahteraan Rakyat butir 10: 'Mengangkat guru honorer secepatnya secara bersiklus dan tenaga honorer K2 menjadi ASN',” kata Dradjad kepada IDN Times, Minggu (4/11).


2. Prabowo-Sandi akan memberlakukan upah minimum

Prabowo-Sandiaga Jamin Guru Honorer Segera Kaprikornus ASNIDN Times/Irfan Fathurohman
Dradjad juga menyampaikan Prabowo-Sandi akan memberlakukan upah minimum kepada guru honorer.

“Termasuk di bawah lingkungan Kementerian Agama dan lainnya, memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, madrasah dan yayasan,” ucap dia.

3. Memperbaiki tingkat kesejahteraan

Prabowo-Sandiaga Jamin Guru Honorer Segera Kaprikornus ASNIDN Times/Irfan Fathurochman
Selain masalah guru honorer, kata Dradjad, Prabowo-Sandi juga akan memperbaiki kesejahteraan guru, dosen, peneliti, dan penyuluh. Komitmen pasangan capres ini juga akan mengefisiensikan pengguanaan anggaran pendidikan.

“Memperbaiki tingkat kesejahteraan dosen, peneliti, dan penyuluh, serta efisiensi penggunaan anggaran pendidikan demi meningkatkan kualitas pendidikan. Kaprikornus clear, secara sedikit demi sedikit guru honorer kita angkat sebagai ASN. Aturan yang bikin sulit akan kita ubah,” kata dia.

Sumber : www.idntimes.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Guru Honorer Kawasan Ini Sanggup Santunan Khusus Rp 2 Juta Per Bulan, Alasannya Yakni Ini...

Info Pemerintah - Sebagai bentuk proteksi kepada tenaga pendidik, Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan santunan tunjangan khusus kepada para guru terdampak gempa di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tunjangan khusus diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS dari aneka macam jenjang.

Untuk guru PNS mendapatkan santunan Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan guru non-PNS mendapatkan santunan sejumlah Rp 2 juta per bulan.

Total tunjangan khusus yang diberikan untuk guru terdampak wilayah Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp 5,4 miliar. Sebelumnya, Mendikbud juga memperlihatkan santunan tunjangan khusus kepada guru terdampak di wilayah Kabupaten Sumbawa dengan nilai santunan sejumlah Rp 5,8 miliar.


Total santunan tunjangan khusus dari Kemendikbud untuk wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat senilai Rp 11,2 miliar untuk 2.162 guru dan kepala sekolah.

"Ibu dan bapak guru harus segera bangkit. Segera kembali ke sekolah, segera mengejar ketertinggalan pelajaran. Membimbing anak-anaknya kembali belajar," pesan Menteri Muhadjir dikala kunker ke NTB, Sabtu (13/10).

Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kali ini, Mendikbud juga menyerahkan santunan penyediaan sarana pembelajaran darurat untuk 45 sekolah di KSB senilai Rp 121 juta. Kemudian santunan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berupa papan tulis, alat permainan edukatif (APE), dan paket buku-buku bacaan untuk anak.

Bupati Sumbawa Barat, Musyafirin, mengungkapkan, ada santunan Rp 11 miliar dari Kemendikbud, lalu pemda tambah Rp 6 miliar dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk rusak kategori sedang dan ringan.

Dia mengajak para guru untuk terus bergotong royong memulihkan kondisi pendidikan di KSB.

"Dana yang diberikan Kemendikbud dioptimalkan untuk sarana prasarana guna menghasilkan output pendidikan yang maksimal di Kabupaten Sumbawa Barat,” tandas Musyafirin. 

Sumber : www.jpnn.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Meski Profesinya Hanya Guru Honorer, Perempuan Ini Berhasil Kuliahkan 5 Anaknya Sampai Ke Jepang, Ternyata...

Info Pemerintah - Suharni (54 tahun) yaitu sosok guru honorer yang pantang menyerah. Setelah suaminya meninggal alasannya yaitu Hepatitis, ia harus menghidupi anak-anaknya dengan penghasilan Rp 165 ribu perbulan.

Namun, hal tersebut tak menghalangi tekad Suharni menyekolahkan lima putrinya hingga sekolah tinggi tinggi.

Bahkan si sulung telah meraih gelar doktor dari Jepang.

”Kalau dihitung secara matematika ndak mungkin ketemu. Tapi matematikanya Allah kan ndak begitu,” tutur Suharni ketika ditanya bagaimana cara membiayai pendidikan putri-putrinya.

Di awal bekerja pada tahun 2005 sebagai guru honorer, honor yang diterima amat minim. Padahal beliau harus membiayai kuliah dua putrinya.


Si sulung, Retno Wahyu Nurhayati Ph.D kala itu kuliah di Institut Pertanian Bogor, dan putri kedua, Novia Dyah Kusumadewi, di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo.

”Malam kadang ndak sanggup tidur mikir biaya kuliah dan sekolah anak-anak,” kenang guru honorer di Sekolah Menengah kejuruan Muhammadiyah 6 Gemolong, Sragen, Jawa Tengah ini.

Suami Suharni meninggal pada ketika Retno kelas 3 Sekolah Menengah Pertama dan si bungsu, Janita Dyah Kusuma berumur dua tahun.

Kematian sang suami menciptakan Suharni harus mengambil alih tugas dan tanggung jawab. Dia merangkap sebagai ibu sekaligus ayah.

Untuk menambah penghasilan, Suharni membuka toko kelontong di depan rumah. Sambil menunggu toko, ia menemani anak-anaknya belajar.

Dia menggelar tikar untuk mencar ilmu bersama. Jerih payah Suharni mengantarkan seluruh putrinya berkuliah.

Ia sekarang tersenyum gembira ketika Retno, sang sulung berhasil meraih gelar S2 dan S3 di Osaka University, Jepang. Bahkan, pada 2017 lalu, Retno yang bekerja di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mendapat penghargaan L’Oreal-Unesco For Women in Science National Fellowship Awards.

Cerita menginspirasi lainnya tiba dari Allafta Hirzi Sodiq atau bersahabat disapa Zizi. Anak sulung pasangan Jafar Sodiq (34) dan Nur Afifah (34) ini merupakan gadis difabel dengan segudang prestasi.

Anak kelahiran Jakarta, 29 Mei 2008 ini memperoleh medali emas pada Asia Art Festival kelima di Singapura. Ia juga meraih penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai The Best Inspiring Survivor Outsanding Talent tahun 2017.

Opening Ceremony Asian Para Games 2018 - Cuma Seorang Diri, Atlet Difabel Palestina Disambut Meriah

Sedih! Kisah Difabel Driver Ojek Online, Kebanyakan Penumpang Cancel Orderan Ketika Bertemu

Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga, Sukiman menyampaikan keberhasilan Retno dan Zizi tak lepas dari tugas keluarga. Kedua orang tuanya terlibat aktif dalam pendidikan bawah umur mereka.

“Keluarga yaitu pendidik yang pertama dan utama. Pilar keluarga menjadi kunci keberhasilan pendidikan anak,” ujarnya. Sukiman berharap, pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan swasta dan BUMN turut terlibat dalam kegiatan pendidikan keluarga.

Misalnya dengan menggelar seminar pendidikan keluarga (parenting) bagi masyarakat sekitar wilayah perjuangan sebagai bab dari Corporate Social Responsibility (CSR).

“Swasta mempunyai tugas yang amat besar dalam penyebarluasan kegiatan pendidikan keluarga. Pemerintah tidak sanggup bergerak sendiri, butuh kerja sama dengan banyak sekali pihak,” ajak Sukiman.

Untuk menginspirasi para keluarga lain di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga memperlihatkan Apresiasi kepada orang bau tanah Retno, Zizi, dan delapan orang bau tanah lain yang dinilai menginspirasi.

Selain itu, Kemdikbud juga memberi penghargaan kepada para pemenang lomba jurnalistik dan blog pendidikan keluarga, Sekolah Sahabat Keluarga, dan pemenang lomba film pendek pendidikan keluarga.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga, di Jakarta 25 Oktober 2018. Penghargaan ini diperlukan sanggup menginspirasi keluarga Indonesia untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak-anak.

Sumber : 

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.