Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts
Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts

Penting..!! Cek 7 Syarat Penerima Tak Lolos Passing Grade Dapat Ikuti Skb Cpns 2018

Info Pemerintah - Sistem ranking yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengganti passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 memungkinkan penerima tak lolos passing grade ikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BKN terapkan hukum gres sistem ranking tes SKD CPNS 2018, ini 7 syarat nilai yang harus dipenuhi penerima semoga dinyatakan lolos ke tahap tes SKB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

Konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media umum BKN, @BKNgoid.
Kepala BKN menjelaskan bahwa penerima SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

"Kita memakai sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota penerima dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk penerima SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama ialah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi mempunyai total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.


"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan hukum gres berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan gugusan penerima yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan penerima CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:

1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis gugusan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;

2. Apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

3. Apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan penerima dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta SKB terdiri dari dua kelompok yaitu a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan Menteri ini.

Dengan keluarnya peraturan tersebut maka untuk penerima yang tidak lolos SKD sanggup tetap mengikuti SKB asalkan memenuhi persyaratan ibarat di bawah ini:

1. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum paling rendah 255;

2. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;

3. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;

4. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;

5. Nilai kumulatif SKD gugusan Penyandang Disabilitas paling rendah 220;

6. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

7. Nilai kumulatif SKD gugusan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Sebelumnya, tes SKD CPNS 2018 memang menjadi polemik.

Pasalnya, banyak yang mengeluhkan sulitnya soal hingga penerima gugur berjamaah alasannya ialah tak sanggup mencapai passing grade.

Akibatnya, banyak gugusan yang kosong alasannya ialah banyak penerima gugur.

Sulitnyab soal mengakibatkan protes dari para penerima yang meminta pemerintah memikirkan ulang soal passing grade tes SKD. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Aturan Gres Kelulusan Skd Cpns 2018, Nilai Kumulatif 255 Ke Atas Dapat Ikut Skb, Ini Syaratnya

Info Pemerintah - Pemerintah kesannya mengeluarkan hukum gres wacana kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Aturan gres kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

Dalam hukum gres CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan memakai sistem rangking.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Kaprikornus kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya insan aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. 


Dengan sistem ranking, berdasarkan Menteri PANRB Syafruddin, jikalau kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga contohnya 100 CPNS, alasannya ini kan gres tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 hingga 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa penerima SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, berdasarkan Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, hukum gres tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan penerima SKB terdiri atas penerima SKD yang memenuhi passing grade dan penerima SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, penerima SKD yang tidak lolos passing grade tapi sanggup ikut SKB yaitu dengan ketentuan: 

- Nilai kumulatif SKD gugusan umum paling rendah 255. 

- Nilai kumulatif SKD gugusan umum untuk jabatan dokter seorang hebat dan pelatih penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD gugusan umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang binatang dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD gugusan putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD gugusan penyandang disabilitas paling rendah 220. 

- Nilai kumulatif SKD gugusan putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD gugusan tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jikalau tidak ada penerima yang lolos passing grade pada gugusan yang dibutuhkan. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah penerima SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. 


Aturan gres ini dikelurkan untuk merespons minimnya penerima SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya penerima lolos passing grade CPNS 2018 menciptakan banyak gugusan CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga menciptakan ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan penerima SKB sebanyak 3 kali jumlah gugusan tak terpenuhi.

Sumber : tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Silahkan Segera Cek Di Sini! 26 Instansi Yang Gres Umumkan Hasil Skd Cpns 2018

Info Pemerintah - Beberapa instansi yang telah mengumumkan hasil SKD tersebut di antaranya Ombudsman RI, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Bali, dan Pemkot Makassar.

Di sisi lain, tak sedikit instansi yang menunda pengumuman hasil SKD CPNS 2018, menyerupai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Kementerian Koperasi dan UKM.


Untuk lebih lengkapnya, berikut 26 instansi yang telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018:

1. Ombudsman RI

2. Pemprov Jawa Tengah

3. Pemprov Jawa Timur

4. Pemprov Bali

5. Pemprov Bangka Belitung

6. Pemprov Maluku Utara

7. Pemprov Sulawesi Barat

8. Pemkab Majalengka

9. Pemkab Karanganyar

10. Pemkab Grobogan

11. Pemkab Demak

12. Pemkab Tegal

13. Pemkab Batang

14. Pemkab Gresik

15. Pemkab Sleman

16. Pemkab Lombok Barat

17. Pemkab Lombok Utara

18. Pemkab Lombok Timur

19. Pemkab Belitung Timur

20. Pemkab Tegal

21. Pemkot Makassar

22. Pemkot Mataram

23. Pemkot Surakarta

24. Pemkot Malang

25. Pemkot Bandung

26. Pemkot Tegal

Kemenkumham juga menyatakan pengumuman hasil SKD dan nama akseptor yang lolos ke tahap SKB diundur.

Alasan pengunduran itu yaitu terkait persoalan teknis.

Dari akun Twitter CPNS Kemenkumham, @cpnskumham, admin menyampaikan bahwa hingga Jumat (16/11/2018) hasil SKD CPNS Kemenkumham belum diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber : www.liputan6.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Segera Cek Nama Anda - Bkn Pakai Sistem Ranking, Ini Hasil Skd Cpns 2018 Yang Diumumkan

Info Pemerintah - Link Pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 sudah sanggup diakses untuk beberapa instansi pemerintah.

Ada link pengumuman untuk delapan instansi terkait hasil rekap Tes CPNS 2018.
Link pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 ini memuat nama-nama penerima yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pengumuman SKD CPNS ini sanggup diakses di website resmi instansi berikut.

Menyusul banyaknya penerima tes tak memenuhi Passing Grade SKD, BKN Pakai Sistem Ranking.

CPNS 2018 ini benar-benar menantang mulai pendaftaran, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini bersiap memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta ujian SKD CPNS ketika masuk ruangan ujian di SMKN I Aesesa Kabupaten Nagekeo, Minggu (11/11/2018).

Peserta ujian SKD CPNS ketika masuk ruangan ujian di SMKN I Aesesa Kabupaten Nagekeo, Minggu (11/11/2018). (POS KUPANG.COM/GORDY DONAFAN)

Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi penerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diumumkan oleh beberapa instansi.


Diketahui sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas) kesudahannya mengambil keputusan terkait banyaknya penerima CPNS 2018 yang gagal memenuhi ambang batas minimal atau passing gradedalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Senin (19/11/2018), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan alternatif solusi yang diambil ialah melaksanakan sistem ranking.

Solusi tersebut diambil alasannya ialah dikhawatirkan banyak deretan yang kosong jawaban banyaknya penerima CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.

Terutama untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

Sementara, pihaknya tidak memberlakukan penurunan passing grade alasannya ialah dikhawatirkan akan menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkualitas.

"Sekarang jikalau di kawasan bagaimana solusinya. Kita lihat jikalau ini dibiarkan kosong bagaimana, jikalau diisi bagaimana, ujar Bima, pada Jumat (16/11/2018)."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar ialah guru dan tenaga kesehatan," lanjutnya.

"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Kaprikornus itu perlu," terang Bima ketika meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang.

Bima menjelaskan bahwa penurunan passing grade nantinya dikhawatirkan menciptakan kualitas ASN menghipnotis kinerja pelayanan masyarakat.

"Caranya bagaimana, jikalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas."

Sistem ranking yang ditetapkan Panselnas

Sistem ranking penerima CPNS 2018 nantinya akan menunggu penerima seleksi yang lulus murni atau penerima yang memenuhi passing grade.

Nantinya penentuan kelulusan penerima melalui ranking diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni berjumlah minimal tiga kali dari deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak dibutuhkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti ia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Pengumuman tes SKD

Menurut jadwal dari BKN, pengumuman tes SKD akan diumumkan 18 November 2018, namun menanggapi keputusan sistem ranking yang dikeluarkan oleh Panselnas, kesudahannya beberapa instansi menentukan untuk menunda pengumuman hasil tes SKD.

Lalu instansi mana saja yang sudah mengumumkan hasil tes SKD? Simak Informasinya.

Berikut ini link dari delapan instansi yang telah umukan hasil rekap tes SKD CPNS 2018 :

1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018

http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673

2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018

http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html

3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018

http://www.bkd.baliprov.go.id/id/HASIL-SEMENTARA-SELEKSI-KOMPETENSI-DASAR-CPNS--DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI-TAHUN-2018

4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018

http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/hasil-tes-tkd-pengadaan-cpns-tahun-2018

5. Hasil SKD CPNS pemkot Makassar Tahun 2018

http://bkpsdmd.makassar.go.id/hasil-skd-seleksi-cpns-pemerintah-kota-makassar-2018/

6. Hasil SKD CPNS Kota Mataram Tahun 2018

http://bkpsdm.mataramkota.go.id/pengumuman

7. Hasil SKD CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018

http://bkd.malutprov.go.id/daftar-nilai-peserta-seleksi-kompetensi-dasarskd-yang-memenuhi-passing-grade/

8. Hasil SKD CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018

http://bkd.sulbarprov.go.id/category/info/

Sumber : tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Pelajari Cara Hitung Passing Grade Tes Skd Cpns 2018 Biar Mudahkan Hitung Di Sistem Ranking

Info Pemerintah –Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan passing grade Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 diubah menjadi sistem rangking.

Tahukah bagaimana bekerjsama passing grade tes SKD CPNS 2018, berikut cara menghitung passing grade 2018.

Jika sudah diketahui, maka akan gampang memilih dalam sistem rangking yang diputuskan BKN mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018.

Mengutip laman resmi menpan.go.id, 8 September 2018, passing grade atau nilai ambang batas yakni nilai minimal bagi akseptor CPNS 2018 biar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.

Peserta harus memperoleh nilai di atas passing grade CPNS 2018.

Passing grade CPNS 2018 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade Tiap Formasi

Peserta seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 melihat hasil tes di papan pengumuman di halaman Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanahlaut, Senin (5/11/2018). 


Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, berikut passing grade tiap deretan CPNS 2018.

1. Jalur Umum

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

2. Jalur Khusus

Formasi sarjana cumlaud dan diaspora paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

4. Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif 260 dengan TIU 70.

5. Eks Tenaga Honorer K-II

Nilai kumulatif minimal 260 dengan TIU minimal 60.

6. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan TIU 80.

7. Juru Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

8. Olahragawan Berprestasi Internasional

Nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

Cara Penilaian

Setiap setiap akseptor SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 35 soal.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

NKRI ini meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia akseptor seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan informasi secara verbal maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat korelasi diantara angka-angka.

Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau kecerdikan budi secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Sementara untuk TKP soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja berdikari dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Karena itu, akseptor diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Peserta tes CPNS 2018 di Balangan ketika melihat nilai passing grade mereka di layar komputer.
Peserta tes CPNS 2018 di Balangan ketika melihat nilai passing grade mereka di layar komputer. (elhami)
Cara Hitung

Dengan skor balasan per soal yang telah disebutkan di atas, nilai paling tepat yang bisa didapatkan oleh akseptor CPNS yakni 500.

Dengan perkiraan akseptor menerima skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Berikut hitungan skor tertinggi tiap jenis soal menurut salinan putusan MenpanRB 2018:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Nilai Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Berdasarkan kriteria di atas, pada tes SKD CPNS 2018 ini, Wapres Jusuf Kalla (JK) menyampaikan ada sekitar 100 ribu deretan PNS yang belum terpenuhi.

Menurut JK, hal itu karena hanya 8 persen akseptor yang lolos tes SKD.

"Saya gres terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi perihal hasil ujian masuk PNS," kata JK melansir dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

"Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang," tambahnya.

"Dari total itu, hanya 8 persen yang bisa lulus. Itu kurang lebih 100 ribu. Padahal kita butuh 200 ribu," sambung JK.

Terkait hal tersebut, Pantia Seleksi Nasional CPNS (Panselnas) tetapkan untuk mengambil sistem ranking.

Nantinya penentuan kelulusan akseptor melalui ranking diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni berjumlah minimal tiga kali dari deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diharapkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti beliau butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu final dulu prosesnya," katanya.

Bima mengungkapkan bahwa ketika ini regulasi sistem ranking masih dibahas di pemerintah pusat.

Aturan tersebut dikatan oleh Bima barusaja disepakati Kamis malam (15/11/2018).

"Tadi malam (aturannya) gres tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin gres efektif," katanya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terpopuler: Pemerintah Terapkan Sistem Ranking Khusus Guru Dan Tenaga Kesehatan Atasi Hasil Skd Cpns, Kebijakan Gres Lainya ?

Info Pemerintah – Pemerintah jadinya mengakali cara gres guna meloloskan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang tidak lolos passing grade atau batas nilai minimal.

Diketahui, hanya 100 ribu peserta dari jutaan yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Itu artinya, jutaan pelamar tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut yakni rangkuman TribunJakarta terkait perkembangan CPNS 2018:

1. Pemerintah terapkan sistem ranking

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan alasannya yakni dikhawatirkan banyak deretan yang kosong jawaban banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan. Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade alasannya yakni dikhawatirkan akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.


"Sekarang kalau di kawasan bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar yakni guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Makara itu perlu," kata ia ketika meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau belum dewasa kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Makara harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi belum dewasa (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi deretan - deretan yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

2. Tunggu hasil yang lolos murni

Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diharapkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti ia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Sampai ketika ini, regulasi sistem ranking ini masih dibahas di pemerintah pusat.

"Tadi malam (aturannya) gres tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin gres efektif," katanya.

3. Hanya 8 persen yang lolos

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 deretan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum terpenuhi alasannya yakni hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan Calon PNS 2018.

Hal itu disampaikan Kalla ketika memberi sambutan dalam program Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Saya gres terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi wacana hasil ujian masuk PNS. Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang sanggup lulus. Itu kurang lebih 100.000. Padahal kita butuh 200.000," kata Kalla.

Menurut Kalla, hal ini memperlihatkan skill pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan.

Selain itu, kata Kalla, para CPNS yang nantinya diterima juga harus dilatih untuk terbiasa mengikuti perkembangan teknologi. 
Alasannya, ketika ini perkembangan teknologi sangat pesat sehingga perlu diimbangi dengan SDM yang mumpuni.

"Artinya, bukan hanya (pengembangan) teknologi tetapi juga mendidik orang untuk sanggup ikuti ini (perkembangan teknologi). Intisarinya teknologi yang maju enggak sanggup dihentikan," lanjut Kalla.

4. SKB tidak kenal passing grade

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tidak ada passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Tahap SKB ini dimulai sehabis tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.

Tahap tes SKB akan dilalui peserta yang berhasil lolos tahap SKD.

Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.

Sedangkan pengumuman simpulan direncanakan sekitar ahad pertama pada bulan Desember 2018.

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan seni administrasi menghadapi SKB.

Meski demikian, hingga ketika ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.

Pengumuman resmi CPNS 2018 diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.

Seiring dengan ditundanya pengumuman CPNS 2018, BKN menginformasikan kalau tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.

Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN menyampaikan SKB tidak ada passing grade alasannya yakni kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Ketika melakukan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau deretan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain yakni JFT," tulis BKN. 

Sumber :tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru…Peserta Cpns Deretan Guru Dapat Tak Ikut Ujian Skb, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

Info Pemerintah178 penerima CPNS 2018 pemkot (Pemko) Medan dinyatakan lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar 5 hingga 7 November 2018 lalu.

Usai tes SKD, pelamar CPNS akan mengikuti tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, pelamar CPNS sanggup tak perlu mengikuti tes SKB bila memenuhi syarat.

"Ada persyaratan khusus, jikalau memenuhi, tidak perlu ikut SKB," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baginda, Jumat (16/11/2018).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan informasi terbaru bagi para pelamarCPNS 2018 deretan jabatan guru.

Syarat yang harus dipenuhi adalah mempunyai sertifikasi pendidik. Hal ini tercantum dalam perubahan Peraturan Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018.


Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sanggup dipergunakan dalam rangka pinjaman afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Begitu pula dengan pelamar yang mempunyai sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Dengan adanya peraturan tersebut, Baginda menyampaikan bahwa pelamar yang lolos tes SKD tidak perlu mengikuti tes SKB. Namun,ia tidak menjelaskan apakah pelamar tersebut pribadi lulus atau tidak.

Sementara itu, Pemko Medan membuka deretan sebanyak 247 orang. Namun jumlah penerima yang lulus passing grade hanya 178 orang. Di samping itu, kegiatan tes SKB belum juga diketahui.

Kepala BKPSDM Lahum Lubis mengatakan, kegiatan tes SKB akan ditentukan oleh Panselnas.


"Ujian Bidang kita enggak tahu kapan. Yang mengumumkan pribadi dari pusat, dari Panselnas melalui SSCN," ujarnya.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Bocoran Terbaru Bkn Soal Akseptor Pengisi Gugusan Kosong Dampak Banyaknya Tak Lulus Skd Cpns 2018

Info Pemerintah - Bocoran diberikan BKN soal penerima yang mengisi deretan kosong imbas banyaknya tak lulus tes SKD CPNS 2018.

Ada beberapa opsi yang akan dilakukan BKN terkait deretan kosong yang diakibatkan banyaknya pesera yang tak lulus tes SKD CPNS 2018.

Nah, bocoran penerima yang akan mengisi deretan kosong imbas banyaknya yang tak lulus tes SKD CPNS 2018 diberikan BKN.

Awalnya Panselnas BKN mempunyai empat pilihan keputusan untuk mengisi deretan kosong jawaban banyaknya penerima gagal pada seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

2. Memindahkan bangku deretan yang kosong ke tahun berikutnya.

3. Melakukan afirmasi.

4. Melakukan perangkingan terhadap penerima yang gugur di salah satu sub-test.

Ya, tadinya ada 4 pilihan keputusan ibarat ini yang dipertimbangkan untuk dipilih salah satunya oleh Panselnas BKN.


Wapres Jusuf Kalla pun hingga memberi perhatiannya terhadap problem ini.

Bahkan Wapres Jusuf Kalla memberi sebuah pendapat yang terdengar lebih memihak mereka yang lulus passing grade.

Wapres Jusuf Kalla ternyata tak baiklah apabila passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan dari yang sudah ditetapkan dalam PermenpanRB.

Selain itu Wapres Jusuf Kalla juga berujar bahwa keputusan rapat Panselnas 2018 haruslah yang paling adil bagi seluruh penerima CPNS 2018.


Hal itu karena semakin mepetnya waktu untuk menggelar tes berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018.

Sebab seharusnya SKB CPNS 2018 sudah mulai dilakukan pada 23 November 2018 mendatang.

Hal itu pun berpacu dimana seharusnya mereka yang dinyatakan lolos CPNS 2018 tak boleh melebihi bulan Desember 2018.

Dalam sebuah postingan di akun instagram @rekrutmencpns, Kepala BKN Bima Haria Wibisana jadinya memberi tahu bocoran keputusan yang diambil oleh Panselnas BKN.

Kepala BKN menjelaskan bahwa mereka yang sudah lulus passing grade dipastikan akan terus mengikuti tes berikutnya tanpa perlu terganggu dengan keputusan untuk pengisian deretan kosong.

"Kita akan meneruskan apa yang menjadi hasil dari tes yang kini ini. Kaprikornus yang sudah lulus dalam tes ini, akan terus mengikuti tes berikutnya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga membocorkan bahwa dalam pembicaraan Panselnas, menurunkan passing grade ternyata tak menjadi pilihan untuk mengisi deretan kosong jawaban banyaknya penerima CPNS 2018 gugur di SKD CPNS 2018.

"Bagaimana dengan formasi-formasi yang kosong sebab banyak penerima yang tidak lulus? Dalam pembicaraan yang sedang kita lakukan, mungkin kita tak akan menurunkan passing grade-nya. Karena passing grade itu sudah minimum," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Peserta tes CPNS 2018 di Balangan ketika melihat nilai passing grade mereka di layar komputer.
Peserta tes CPNS 2018 di Balangan ketika melihat nilai passing grade mereka di layar komputer. (elhami)
Opsi yang dipilih, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pihaknya akan melaksanakan perangkingan dari total skor penerima SKD CPNS 2018 yang gagal pada SKD CPNS 2018 sebab tidak memenuhi passing grade untuk salah satu sub-test.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pilihan itu diambil karena banyak penerima SKD CPNS 2018 yang mempunyai nilai tinggi, tetapi gugur sebab tak memenuhi passing grade salah satu sub-test.

Bahkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ketika ini pihaknya sudah masuk dalam tahap simulasi memakai sistem perangkingan.

"Ini alternatif yang sedang coba kami simulasikan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dipastikan dalam beberapa hari ke depan hal itu sudah sanggup diumumkan kepada khalayak.

Di media umum Twitter beberapa pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang mendaftar di Mahkamah Agung ( MA) ramai menanyakan pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).

Berdasarkan jadwal yang ada, pengumuman hasil SKD dalam proses rekrutmen pegawai MA sedianya dilaksanakan pada pekan pertama November ini. Namun, MA memberikan bahwa pengumuman hasil SKD ditunda.

Penundaan pengumuman SKD tersebut disampaikan di situs resmi MA melalui surat resmi bernomor 9/Pansel-CPNS/MA/11/2018. Surat ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku ketua panitia seleksi CPNS di MA, AS Pudjoharsoyo.

Pudjoharsoyo mengatakan, hasil SKD belum sanggup diumumkan secara resmi sebab belum adanya hasil resmi dari Badan Kepegawaian Negara.

"Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB (seleksi kompetensi bidang) hingga dengan ketika ini belum sanggup diumumkan menunggu hasil SKD disampaikan secara resmi dari Panitia Seleksi Nasional CPNS dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Pudjoharsoyo, dalam keterangan tertulis dikutip Kompas.com.

Menurut Pudjoharsoyo, sesudah Mahkamah Agung mendapatkan hasil SKD dan kepastian jadwal SKB, maka hasil SKD akan segera diumumkan.

Pelamar diimbau untuk selalu memantau situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id. Surat resmi tersebut sanggup diunduh di sini.

Sebagai perhiasan informasi, pada CPNS kali ini, MA membuka sebanyak 1.052 deretan yang terdiri dari deretan umum, cumlaude, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Berdasarkan jadwal BKN, tes SKD masih kan berlangsung hingga dua hari kedepan, 17 November 2018.

Sumber : .tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Penting...!! Cpns 2018 - Klarifikasi Cara Mengisi Jabatan Kosong Jikalau Tak Lolos Passing Grade Cpns

Info Pemerintah - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunjukkan pernyataan terkait banyaknya pertanyaan mengenai Passing Grade dan diberlakukannya Ranking bagi penerima CPNS 2018.

Proses seleksi CPNS ketika ini telah memasukin masa ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dari tes yang telah dijalani oleh peserta, ternyata banyak dari mereka yang tidak lolos ambang batas atau passing grade.

Seperti diketahui, ambang batas atau passing grade diberlakukan oleh panitia dalam evaluasi setiap jenis tes.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi tiga tes, diantaranya es Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Dilansir dari Tribunnews.com, banyaknya penerima yang gagal memenuhi passing grade menciptakan munculnya petisi di situs www.charge.org


Petisi tersebut meminta supaya nilai passing grade diturunkan.

Menanggapi petisi tersebut, BKN mengungkapkan masih ada peluang bagi penerima yang tidak lolos passing grade.

Pasalnya akan diberlakukan sistem rangking menurut nilai kumulatif masing masing gugusan untuk memilih lolos tidaknya penerima CPNS 2018.

Namun BKN menjelaskan bahwa ada kebijakan instansi yang nantinya akan diambil.

Dalam unggahan akun twitternya @BKNgoid, menyebutkan bahwa pihak-pihak terkait hukum CPNS sedang melaksanakan diskusi untuk menggodok semua masukan yang masuk.

Pihak pihak tersebut ialah Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.

BKN meminta seluruh penerima tidak mempercayai segala infomasi yang muncul berkaitan dengan passing grade, bila bukan merupakan informasi resmi dari panitia.

Hal lain menanggapi gosip tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan RB) Mudzakir.

Dikutip dari Kompas.com, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota banyak sekali kementerian atau lembaga.

Warga Balikpapan Penyebar Hoaks Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Catat Imbauan Polisi!

Sampai ketika ini, berkaitan dengan penurunan passing grade, dikatakan oleh Mudzakir, belum ada keputusan.

Ia mengungkapkan akan mencari solusi yang baik bagi pelamar yang tidak lolos.

Adanya nilai ambang batas bagi penerima dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.

Dilansir dari Wartakota, untuk melewati SKD CPNS 2018, ada tiga tahapan tes yang harus diikuti, dimana masing masing mempunyai passing grade yang berbeda.

Di soal tes karakteristik langsung (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.

Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya ialah 80.

Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya ialah 75.

Pertanyaan lain selanjunya muncul, bagaimana cara mengisi jabatan yang kosong bila tidak ada penerima yang lolos?

Berikut hal hal yang perlu diketahui oleh penerima CPNS 2018 :

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang melamar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan gugusan cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang melamar pada gugusan umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

2. Di Pemerintahan Daerah

Apabila terjadi gugusan jabatan kosong di gugusan umum, maka seluruh penerima gugusan disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.

Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke gugusan jabatan yang kosong tersebut.

 3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi

Dengan cara mengumpulkan penerima gagal dari gugusan jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para penerima akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).

Mereka yang mempunyai nilai tertinggi maka akan diberikan bangku kosong tersebut.

Setiap pelamar yang sekarang gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah ketika pemeringkatan.

Kemudian, mereka yang gagal di gugusan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai sebab kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang lalu diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi gugusan jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

Artinya untuk sanggup kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.

Sumber :tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla: Passing Grade Tes Cpns Tak Perlu Diturunkan, Solusi?

Info Pemerintah - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, sebaiknya passing grade tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak perlu diturunkan. Hal itu untuk menjaga kualitas CPNS yang lulus.

"Ya, passing grade tidak diturunkan. Iya kalau memang tidak lulus, ya tidak lulus, bagaimana?" kata Kalla di Kantor Wakil Presiden.

Ia menilai, masuk akal jikalau sedikit CPNS yang diterima karena kebutuhannya juga tak banyak. Kalla meyakini, tak ada gugusan yang kosong dengan sedikitnya jumlah CPNS yang lolos ketika ini.

Jika jumlahnya masih kurang, Kalla mengatakan, sebaiknya passing grade juga tak diturunkan. Masalah itu sanggup disiasati.

"Cuma mungkin saja nanti ada cara bahwa yang kita butuh 200.000 lebih. Pokoknya berapa yang terbaik daripada 200.000 itu, itu yang diterima," kata Kalla.



"Tidak ada gugusan yang kosong. Kita ingin turunkan jumlah pegawai negeri dengan cara itu (menetapkan passing grade) alasannya itu (jumlah PNS) berlebihan," lanjut dia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan menciptakan kebijakan gres untuk mengantisipasi banyaknya penerima CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.

Opsi pertama, ialah dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik langsung (TKP).

"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan gres untuk mengakomodasi penerima yang tidak lulus, menyerupai apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan ketika menawarkan keterangan di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Setiawan menjelaskan, kebijakan gres yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan gugusan jabatan baik di tingkat pemerintah sentra maupun daerah.

Selain itu, jumlah penerima CPNS yang lolos tahap SKD masih belum memenuhi jumlah PNS yang diharapkan pemerintah pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Mudah-mudahan tidak usang lagi hasil simulasi akan disampaikan. Prinsipnya, kami ingin mengisi formasinya semoga tak terjadi kekosongan. Ini yang dikhawatirkan tempat menyerupai guru dan tenaga kesehatan, kami upayakan," kata Setiawan.

Sumber : nasional.kompas.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Penting...Catat Tanggal Ini! Nasib Pelamar Gagal Di Tkp Skd Cpns 2018 Ditentukan Lulus Atau Tidaknya

Info Pemerintah - KEPALA Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan dikala ini masih membahas terkait akseptor Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tak lolos di Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).

Pasalnya dalam tes SKD, akseptor harus melampaui tiga nilai ambang batas ialah 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Namun pada tahun 2018 ini, akseptor banyak yang gagal di TKP dengan artian tidak mencapai nilai minimal.

BKN pun mengaku banyak mendapatkan keluhan dari akseptor yang menilai Passing Grade terlalu tinggi.

Oleh alasannya itu BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) menggelar rapat Panselnas untuk memilih nasib akseptor yang gagal di TKP.


"Nah itu yang sedang didiskusikan dan gak sanggup sekali dong. Itu dari Selasa ahad kemudian kita rapat dengar masukan-masukan. Bahkan hingga malam ahad kemarin kita masih rapat," ujar Ridwan di BKN Pusat, Cawang Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).

Sebab akseptor yang telah lolos hingga dikala ini gres sekitar 30 persen ialah 84 ribu dari jumlah yang diharapkan 283.015 orang yang akan ditempatkan di instansi sentra dan daerah.

"Hari ini juga ada rapat lagi, tapi belum tau selesai atau tidak. Semua opsi dibicarakan," kata Ridwan.

Ia mengungkapkan semua opsi masih dipertimbangkan menyerupai penurunan passing grade, penurunan 10 point, evaluasi dari tes TIU yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.

"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.

"Semua sedang dibicarakan lagi dikala ini. Saya gak mau bilang ada harapan. Sudahlah, bila rezeki enggak kemana, Gusti Allah mboten sare, Tuhan gak tidur," tambah Ridwan.

Ia berharap Panselnas segera menemui titik terang sebelum 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya ialah Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada 23 - 28 November 2018 mendatang.

"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 ihwal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.

Kepala BKN

Sementara itu, sebelumnya Kepala BKN Regional VII Palembang, Agus Suryadi, memberi  impian kepada para pelamar CPNS 2018 yang tak lulus passing grade. 

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan seusai pelaksanaan SKD, Agus Suryadi menyampaikan bahwa belum ada model yang terang untuk memilih kelulusan seorang pelamar CPNS dari SKD. 

"Belum tentu perangkingan lah ya, kan nanti sanggup ada sistem yang lain, kan kita sanggup juga pake statistik atau angka-angka yang lain," kata Agus Suryadi kepada wartawan.

Wawancara Agus Suryadi dan wartawan ini diposting di akun youtube Andi Channel12 dengan judul 'Tidak Lulus tes SKD, Masih Berpeluang Ikut SKB dan Kaprikornus PNS'.

"Artinya tidak menutup peluang juga. Karena ini kan belum ada keputusan si A lulus si B lulus. Nah itu nanti yang memilih bareng-bareng antara pejabat yang berwenang, mengajukan kepada pak bupati, Pak Bupati nanti akan mengajukan ke Panselnas. Nanti didiskusikan kembali," kata Agus Suryadi.

Berikutnya Agus Suryadi memperlihatkan komentar yang amat memberi impian bagi mereka yang tak lulus passing grade bahwa masih sanggup menjadi PNS. 

"Jadi tidak, jangann mengecilkan hati bahwa anda alasannya tidak lulus passing grade, kemudian tidak sanggup jadi PNS. Tetap berdoa saja," ujar Agus Suryadi.

Namun berikutnya Agus Suryadi menyebutkan bahwa belum tentu juga yang tak lulus passing grade akan diloloskan

"Belum tentu (lolos yang tak lulus passing grade), belum tentu nanti modelnya menyerupai apa," kata Agus Suryadi.

Ya, artinya memang Panselnas sekarang masih mencoba mencari formula yang sempurna untuk memilih kelulusan CPNS 2018 di tes SKD. 

Kaprikornus kalian yang tak lolos passing grade, ya banyak-banyak berdoa saja. 

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah, Ini Perilaku Kementerian Pan-Rb Terhadap Masalah Gugur Massal Cpns 2018 Akhir Sulitnya Tkp Skd Cpns 2018

Info Pemerintah - GUGUR massal pelamar CPNS 2018 di seleksi kompetensi dasar (SKD) akhir terlalu sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP) sudah terlanjur terjadi.

Bahkan Kementerian PAN-RB mencatat hingga sekarang yang lolos passing grade hanya 10 persen dari jumlah total pelamar CPNS 2018.

Efeknya banyak gugusan jabatan CPNS 2018 yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Ya, soal TKP SKD CPNS 2018 memang menjadi momok bagi pelamar CPNS 2018.

Soal TKP merupakan tipe soal yang tak mempunyai pilihan tanggapan salah.

Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang biar pelamar menentukan tanggapan yang mempunyai poin paling tinggi. 

Pilihan tanggapan dalam soal TKP SKD CPNS 2018 mempunyai poin 1 hingga 5. 

Tapi kesulitannya soal TKP SKD CPNS 2018 ternyata mempunyai model yang benar-benar berbeda dengan tes CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Soal TKP SKD CPNS 2018 mempunyai karakteristik amat sulit karena memilikii tanggapan yang amat mengecoh.


Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang mempunyai pilihan tanggapan yang seluruhnya terlihat benar. 

Hal ini menciptakan para pelamar kesulitan memilah mana pilihan tanggapan berpoin tinggi dan rendah. 

Belum lagi ditambah waktu pengerjaan yang dinilai mepet, sehingga banyak para pelamar menyebut tingkat kesulitan soal TKP SKD CPNS 2018 amat sulit. 

Untuk melewati tahap SKD CPNS 2018, pelamar harus melewati angka passing grade yang telah ditentukan pada tiap jenis soal.

Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143. 

Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya ialah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya ialah 75.

Apabila pelamar CPNS 2018 tak bisa melewati batas nilai minimal itu maka mereka pribadi dinyatakan gugur walaupun mempunyai nilai total yang tinggi. 

Tapi ternyata jumlah peserta lulus SKD CPNS 2018 jadi sedikit akhir hal tersebut. 

Di banyak sekali tempat terjadi kondisi dimana jumlah dingklik untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi karena terlalu banyak pelamar CPNS 2018 yang gugur di tes SKD.

Akibat hal ini muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD.

Bahkan hingga muncul petisi yang bertujuan mendesak pemerintah menurunkan batas minimal nilai TKP SKD CPNS 2018.

Tapi petisi itu juga mengakibatkan pro kontra di kalangan pelamar CPNS 2018. Beberapa pelamar CPNS 2018 menilai passing grade TKP masih masuk nalar karena masih ada pelamar yang bisa lolos.

Tapi banyak pelamar lain menganggap angka passing grade TKP tak masuk nalar apalagi waktu pengerjaan mepet.  

Cara Pengisian

Pertanyaan besar berikutnya ialah bagaimana mengisi gugusan jabatan yang kosong apabila tak satupun pelamar CPNS 2018 bisa melewati tes SKD maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan penelusuran Warta Kota, setiap instansi mempunyai kebijakan berbeda-beda untuk pengisian gugusan kosong akhir semua pelamar di gugusan tersebut gugur. 

Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hukum pengisian gugusan jabatan yang kosong akhir peserta gugur semua sudah diatur semenjak pengumuman penerimaan CPNS 2018.

Dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, sudah disebut apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang melamar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan Formasi Cumlaude/Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang melamar pada gugusan umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Tapi instansi lain menyerupai pemerintahan tempat juga mempunyai contoh berbeda dalam mengisi gugusan jabatan yang kosong akhir gugur massal pelamar CPNS 2018.

Di Pemerintahan Daerah, apabila terjadi gugusan jabatan kosong di gugusan umum, maka seluruh peserta gugusan disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya. Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke gugusan jabatan yang kosong tersebut.  

Tata cara pengisian gugusan jabatan umum yang kosong lainnya ialah dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari gugusan jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP). Mereka yang mempunyai nilai tertinggi maka akan diberikan dingklik kosong tersebut. 

Artinya para pelamar CPNS 2018 yang sekarang telah dinyatakan gugur di tes SKD tetap mempunyai pelung lolos.

Tapi syaratnya mereka harus tetap lolos passing grade namun nilai totalnya kalah ketika pemeringkatan.

Mereka yang gagal dan berpeluang lolos ini bisa terjadi apabila ada gugusan lain yang pendidikannya sama, tetapi kuota untuk tes SKBnya tak terpenuhi. 

Nah, mereka yang gagal di gugusan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi gugusan jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama. 

Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal..

Segera Ambil Sikap

Sementara itu Kementerian PAN-RB juga menganggap serius gugur massal pelamar CPNS 2018 di SKD CPNS 2018 yang lebih banyak didominasi disebabkan soal TKP.

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak menawarkan informasi terkait hal tersebut mulai dari peserta, walikota, dan orangtua pelamar CPNS 2018. 

"Kami ikuti berita-berita di media sosial, pada pada dasarnya sanggup kita simpulkan hingga sejauh ini angka kelulusan itu memang relatif rendah," kata Dwi Wahtu Atmaji dalam wawancaranya dengan Berita Satu TV. 

Dwi Wahyu Atmaji mengakui bahwa hingga sekarang pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta. 

"Dari informasi yang kami himpun dari data yang ada di BKN, kami sedang review. Tapi informasi awal itu banyak yang jatuh di tes karakteristik pribadi. Ini semua sedang kami review dan sebentar lagi akan ada rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan perilaku kita menghadapi hasil yang menyerupai ini," ujar Dwi Wahyu Atmaji.

Maka yang gagal lolos passing grade kalian masih punya harapan. Terulah berharap biar Kementerian PAN-RB menciptakan keputusan yang terbaik buat kalian yang gagal penuhi passing grade akhir soal TKP.  

Sumber : http://wartakota.tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.