Showing posts with label GURU HONORER. Show all posts
Showing posts with label GURU HONORER. Show all posts

Mukhtar Tompo: Honorer K2 Tak Diangkat Jadi Pns Itu Zalim

Info Pemerintah - Legislator Hanura dewan perwakilan rakyat RI Mukhtar Tompo mengingatkan pemerintah sentra untuk mengangkat honorer Kualifikasi2 (K2).

"Honorer K2 harus diangkat jadi PNS, kalau mereka nggak dianggap maka negara zalim," kata MT, sapaan akrabnya.

Ia menyebutkan, kalau honorer K2 tak jadi PNS akan menjadi catatan jelek bagi pemerintah presiden Jokowi.

"Ngapain rekrut PNS gres kalau guru yang ada saja tidak diangkat, apalagi mereka yang bekerja selama untuk mencerdaskan bangsa. Mereka sudah berpengalaman," kata legislator asal Kabupaten Jeneponto ini.


Mukhtar juga menilai, seleksi CPNS jalur honorer juga harus dievaluasi supaya tidak terlalu ribet.

"K2 wajib diangkat menjadi CPNS, tanpa seleksi. Banyak sekali persyaratan teknis dari sentra yang menciptakan mereka sulit," katanya.


Jika, pengangkatan ini tak terjadi, maka para pegawai honorer K2 ini akan trauma.

"Kenapa? Karena negara tak menghitung dedikasi mereka selama ini," katanya.

Selanjutnya, MT akan melaporkan hal ini kepada komisi II yang membidangi duduk kasus Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru...!! Deretan Cpns 2018 Lulusan Sma, Smk/Sederajat Dan Persyaratan Lengkap...

INFOKEMENDIKBUD- Pemerintah juga membuka lowongan bagi lulusan SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan sederajat di penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan CPNS 2018 menjamin seleksi berlangsung transparan.

Formasi CPNS 2018 untuk lulusan Sekolah Menengan Atas yang mendapatkan porsi pada penerimaan CPNS 2018 tahun ini, termasuk instansi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan.

Formasi CPNS 2018 untuk pelamar lulusan Sekolah Menengan Atas pada Kementerian Hukum dan HAM RI, pendaftarannya juga dipusatkan di situs online sscn.bkn.go.id.


Total, Kemenkumham membuka lowongan sebanyak 2.000 formasi.

Tribun-timur.com melansir dari situs resmi kemenkumham, dari jumlah tersebut, deretan terbesar dikhususkan untuk luluan SLTA sederajat sebanyak 878 orang.

Terdiri dari 211 wanita, 633 pria, putra putri Papua perempuan berjumlah 8 orang, dan putra putri Papua laki-laki sebanyak 26 orang.

Persyaratan yang diperlukan bagi para pelamar lulusan SLTA sederajat yang terdaftar di Kemenkumham mempunyai nilai minimal pada ijazah rata-rata 7,0 atau 70.

Khusus untuk pelamar kategori putra/putri Papua dan Papua Barat, minimal nilai rata-rata ijazah 6,0 atau 60 atau 2 skala 1 hingga 4 ata C.

Selain itu, mempunyai surat keterangan orisinil dari kelurahan atau kepala desa atau kepala suku yang menunjukan pelamar orisinil dari Papua menurut garis keturunan orangtua orisinil dari Papua.

Usia Pelamar CPNS di Kemenkumham

Untuk usia pelamar  CPNS 2018  dengan deretan SLTA sederajat di Kemenkumham minimal dari 18 tahun hingga maksimal 28 tahun.

Sementara, tinggi tubuh untuk mereka yang melamar menjadi pejaga tahanan, laki-laki minimal 160 sentimeter, sedangkan perempuan minimal 155 sentimeter.

Lantas dokumen apa saja yang diperlukan sebagai salah satu persayarata? Informasi selengkapnya sanggup di lihat di https://cpns.kemenkumham.go.id

Formasi CPNS 2018 Kejaksaan RI

I. Deskripsi pekerjaan:

Kejaksaan Republik Indonesia menyediakan 309 deretan untuk CPNS lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat.

309 deretan tersebut akan ditempatkan untuk pekerjaan sebagai pengawal tahanan/narapidana.

II. Syarat khusus CPNS Kejaksaan Republik Indonesia lulusan SMA:

a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar.

b. Tidak buta warna, tidak cacat fisik & mental, punya tubuh ideal dengan standart Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat tubuh dalam kilogram dibagi tinggi tubuh dalam meterkuadrat, tinggi tubuh laki-laki min.160 cm dan perempuan 155 cm.

d. Bersertifikat keterampilan bela diri/pelatihan satuan pengamanan.

e. Berijazah komputer minimal aktivitas MS.Word dan bisa mengoperasikan internet.

f. Nilai simpulan sekolah di ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar minimal rata-rata 7.00.

a. Mengirim dokumen persyaratan yang terdiri dari:

1. Surat lamaran ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI yang dilengkapi materai Rp 6000, ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena hitam pada kertas folio bergaris.

2. Foto Copy (FC) KTP dan surat keterangan telah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

3. Bila domisili tidak sesuai dengan KTP harus menyertakan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa.

5. FC Ijazah dan Transkrip nilai

6. FC Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai profesi.

7. FC Sertifikat/Ijazah komputer  

8. Pas Foto terbaru hitam putih 3x4 sebanyak 4 lembar.

9. Lampiran sertifikat kelahiran (asli dan foto copy)

11. Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun, bermaterai Rp 6000.

12. Surat pernyataan tidak sedang terlibat pidana, bermaterai Rp 6000.

13. Surat pernyataan siap mendapatkan hukuman apabila ketika melamar memberi keterangan yang tidak benar.

b. Pelamar juga diminta mengikuti alur registrasi melalui situs sscn.bkn.go.id

c. Setiap pelamar hanya sanggup melamar 1 jabatan dalam 1 deretan instansi.

d. Berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap warna biru untuk lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat.

IV. Tahapan Seleksi

a. Seleksi administrasi

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% memakai Computer Assited Test (CAT).

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%, terdiri dari:

1. Tes keterampilan praktik kerja komputer

2. Tes kesehatan (bersifat menggugurkan)

3. Wawancara

4. Tes beladiri

V. Waktu dan daerah seleksi

a. Tes manajemen berupa verifikasi dokumen dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI Jakarta bagi pelamar KTP DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi bagi pelamar KTP sesuai wilayah Kejaksaan Tinggi.

b Seleksi Kompetensi Dasar

1. Kejaksaan Agung RI Jakarta bagi pelamar KTP DKI Jakarta

2. Kejaksaan Tinggi bagi pelamar KTP wilayah masing-masing, lokasi seleksi akan diinfokan kemudian.

c. Seleksi Kompetensi Bidang

Dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI bagi peserta yang berasal ari Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi bagi peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi. 

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah ,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sebelum Daftar, Penerima Cpns Wajib Mengetahui Fitur Gres Yang Ada Di Websit Sscn. Berikut Fiturnya...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SEBELUM DAFTAR, PESERTA CPNS WAJIB MENGETAHUI FITUR BARU YANG ADA DI WEBSIT SSCN. BERIKUT FITURNYA...

Bagi Anda yang hendak mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebaiknya mengetahui dulu fiturnya di laman sscn.go.id.

Laman tersebut merupakan satu-satunya situs resmi untuk registrasi CPNS.


Ada perbedaan fitur dalam situs resmi registrasi CPNS tersebut.

Pendaftar CPNS sanggup mendaftar di instansi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

"Fitur itu merupakan amanat dari pimpinan," ujar Kepala Sub Direktorat Kepegawaian Deputi SINKA, Heni S Wahyuni, ketika ditemui di Hotel Apita Cirebon, Selasa (31/7/2018).

Sama menyerupai tahun sebelumnya, pendaftar hanya boleh mendaftar untuk satu posisi di satu instansi.

Perbedaan registrasi CPNS juga terletak pada jumlah instansi yang membuka kesempatan kerja.

Tahun 2017, registrasi CPNS dibuka dua periode untuk 63 instansi dan satu provinsi.

"Tahun ini kemungkinan akan lebih besar dari itu. Saya belum tahu alasannya ialah memang keputusan formasinya belum turun dari Menpan," ujar Heni.

Ia juga mengimbau semoga seluruh pendaftar CPNS memakai portal tunggal SSCN.

Sumber : tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Ini Alasan Kenapa Registrasi Cpns 2018 Belum Dibuka Dan Penerimaan Cpns 2018 Diundur...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak isu terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INI ALASAN KENAPA PENDAFTARAN CPNS 2018 BELUM DIBUKA DAN PENERIMAAN CPNS 2018 DIUNDUR... 


Salah satu dari komplain itu mengungkapkan: "CPNS periode dua kok rata-rata minimal pengukuhan B, kami yang pengukuhan C kan ingin ikut CPNS, biar fair, biar adil. Kami rata-rata yang kuliah yang bukan pengukuhan A dan B, rata-rata orangtua kami enggak mampu, setidaknya kami lulus ada kesempatan juga yang sama dengan yang lain.

Masa CPNS jalur umum juga dibatasi pengukuhan juga? Tolong dijawab dong min! Pertanyaan saya lewat inbox Facebook juga enggak di jawab-jawab," tulis Rezi Reza dalam laman akun Facebook BKN pada artikel yang diterbitkan CNN Indonesia pada 2017 lalu.


Jelang CPNS 2018 ini komplain serupa mulai muncul.

"Permisi mind, bila Akreditasi JURUSANnya C dan IPK di bawah 3.00, apkah bisa ikut tes CPNS? Terima kasih," tanya akun @AlpianoContesso pada akun @BKNgoid.

"Utk registrasi CPNS yg akn mendatang..sy mohon semoga semua berhak utk mengikuti CPNS baik lulusan SMA, D3 maupun S1 termasuk yg memiliki pengukuhan A, B, maupun C. Karena kemampuan orang tdk bs dilihat dr pengukuhan kampus atau sekolahnya, mlainkn dr kemampuan individu @jokowi," tulis akun @LisaAinur1.

"Kepada Yth. Bpk. Presiden Jokowi @jokowi , Bpk. Menteri BKN @BKNgoid Terkait Tes CPNS 2018 mohon tdk masukan Surat Akreditasi BAN PT sbgi salah satu persyaratan utk peserta daftar CPNS. Hal ini sangat sulit bagi peserta utk mencari dan memintanya ke kampus masing2. Kami mohon!!," akun @ChristoDp2.

Prihal keluhan menyangkut persyaratan CPNS 2018, akun Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resmi forum tersebut berkali-kali memberikan hingga dikala ini syarat dokumen masih belum diumumkan pihaknya.


"#SobatBKN, mimin infokan masih belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS beserta ketentuan & persyaratannya. Makara u/ yg bertanya lulusan Sekolah Menengan Atas ada tidak, dokumennya apa saja yg dibutuhkan, mimin masih belum bisa jawab. Pantau web & media umum kami u/ info resmi lebih lanjut," tulis akun @BKNgoid.

Info Tak Benar Beredar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan bahwa dikala ini belum ada penerimaan CPNS.

“Belum ada formasi, bila ada yang beredar itu tidak benar,” ungkapnya dikala di dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Senin (23/07).

Akhir-akhir ini tengah beredar isu penerimaan CPNS. Padahal hingga dikala ini belum ada penetapan gugusan CPNS.

LANJUT BACA HALAMAN 2

Catat...!!! Lowongan Bagi Guru Pengajar Pengganti Dibuka.Catat Poin Pentingnya

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang CATAT...!!! LOWONGAN BAGI GURU PENGAJAR PENGGANTI DIBUKA.CATAT POIN PENTINGNYA

Untuk memastikan kegiatan mencar ilmu mengajar tetap berjalan lancar pada pelaksanaan aktivitas Penilaian Dasar Kinerja Guru (PDKG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser membuka lowongan guru Pengajar Pengganti (Jarti).

“Bersamaan kegiatan guru mengikuti PDKG dan PPG, sebagai salah satu upaya kita peningkatan kompetensi dan profesionalitas pengajar guna mewujudkan pendidikan berkualitas. Agar sekolah ditinggalkan guru pengajar ikut peningkatan kompetensi, makanya kita buka lowongan Jarti,” kata Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto, Jumat (27/7/2018).


Persyaratan pendidikan minimal Strata 1 (S1) Pendidikan, usia per 31 Desember 2018 maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani.

“Pendaftaran Jarti sudah dimulai semenjak 18 Juli dan ditutup 7 Agustus 2018. Informasi selengkapnya sanggup dilihat di http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id,” tuturnya.


Terkait seleksi administrasi, verifikasi dan validasi berkas, lanjut Murhariyanto, dilaksanakan 8-10 Agustus 2018, selanjutnya dilakukan ploting penempatan.

Sebelum pemberangkatan ke lokasi tugas, Jarti terlebih dulu menerima pembekalan.

“Penempatan dan penugasan dilakukan 1 September- 2 Desember 2018. Minggu kedua sesudah penempatan, kami melaksanakan monitoring dan evaluasi,” ucapnya.

Atas jasa dan dedikasi mereka pada daerah, tambah Murhariyanto, para Jarti akan diberikan akta sebagai bentuk penghargaan.


“Penarikan Jarti dari lokasi kiprah dan sumbangan akta akan dilaksanakan tanggal 2- 5 Desember,” tambahnya. 

Sumbe : TRIBUNKALTIM.CO

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Ppdb Ricuh, Mendikbud Bakal Hentikan Sistem Zonasi Sekolah?

INFOKEMENDIKBUD--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengharapkan penerimaan peserta didik gres pada tahun-tahun depan lebih aman dibandingkan dengan pada 2018.

"Kebijakan zonasi ini terintegrasi dan ke depan ini masih terus akan kita tata, termasuk nanti sehabis kita petakan berapa jumlah siswa di setiap zona, nanti sistem penerimaan siswa gres kita harapkan di tahun depan tidak lagi ribut-ribut menjelang tahun pedoman gres tapi jauh hari sudah sanggup dilaksanakan," kata ia Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dia menyampaikan dengan penerapan zonasi tahun ini, maka telah sanggup diketahui jumlah siswa yang ada di suatu zonasi sehingga memudahkan untuk penempatan siswa ke jenjang SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Begitu siswa masuk kini ini, kita sudah tahu sebenarnya berapa yang akan masuk SMP di zona itu, ialah merujuk dari kelas VI SD yang sekarang, jadi tidak perlu lagi daftar nanti, lalu cukup di penempatan saja sehingga nanti jika ada orang bau tanah protes tidak menjelang siswa gres tetapi sanggup setiap dikala jika memang mau protes," tuturnya.

Begitu juga untuk siswa Sekolah Menengan Atas yang akan diterima pada tahun pedoman gres tahun depan, sudah sanggup diprediksi dengan melihat jumlah siswa kelas IX SMP dikala ini. Pihaknya berencana mengundang seluruh Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk membicarakan pemantapan zona sehingga sanggup dihitung jumlah siswa di satu zona dan pemerataan distribusi guru.

Sebelumnya, ada kegaduhan dalam PPDB Tahun Ajaran 2018/2019. Siswa, orang tua, guru, kepala sekolah, masyarakat, dan dunia pendidikan di Tanah Air dibentuk gaduh sebab penerapan sistem zonasi pada penerimaan siswa gres di sekolah negeri.

Sumber : Warta Ekonomi.co.id

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Ini Beliau Juknis Penyaluran Insentif Guru Non Pns Tahun 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang 

Pemberian Insentif bagi Guru Non PNS sesuai juknis insentif duru non PNS 2018 yaitu dukungan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.

Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dukungan berapa besaran insentif guru non pns 2018 yang diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.


Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk implementasi kebijakan dukungan insentif dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Agenda koordinasi dan sosialisasi yaitu penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud mengenai:

  • program dukungan insentif;
  • informasi penentuan kuota dan kriteria calon akseptor insentif;
  • mekanisme pembayaran insentif;
  • penyusunan aktivitas pelaksanaan pendataan dan dukungan insentif.
  • Adapun Sasaran Program insentif yaitu guru Non PNS yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


  • Nah untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai besaran insentif dan prosedur yang berlaku maka silakan download juknis penyaluran tunjangan insentif guru non pns 2018 dibawah ini.


Sumber : http://dikbud.bimakota.go.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Kabar Gembira..!! Syarat Dan Cara Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Terbaru 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal Kabar gembira..!! Syarat dan cara pengajuan nuptk tanpa sk bupati terbaru 2018

Syarat Dan Cara Pengajuan NUPTK Tanpa SK Bupati Terbaru 2018| kabar bangga bagi bapak\ibu guru pada tahun skarang mulai diberlakukannya cara mendapat nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak berlaku lagi memakai SK Bupati sebagi Guru harus mempunyai nomor unik yg biasa kita sebutkan NUPTK pada revisi sekarang  menyertakan SK Dinas, dengan kesempatan ini bapak/ibu dengan segera sanggup mengajukan NUPTK dimasing-masing wilayah kabupaten/kota.



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang kerap dikenal sebagai NUPTK ialah nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali aktivitas dan kegiatan yang bekerjasama dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru.

NUPTK menjadi dambaan untuk dimiliki guru yang belum memilikinya. Khususnya, guru yang akan menjadi CPNS wajib mempunyai NUPTK. Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK ini ialah harus mempunyai SK Bupati, di mana hal itu akan menjadi sedikit rumit.

Namun ternyata, kini ini Anda sanggup mendapat NUPTK tanpa SK Bupati. Jadi, tidak akan terlalu rumit. Bagaimanakah syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati? Berikut ini ialah ulasannya.
NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat langsung dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun ketika terjadi perubahan data yang lain.

Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK tanpa SK Bupati ialah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan benar, valid, melalui aplikasi Dapodik atau data pokok pendidikan yang telah disediakan.

Syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati hanya sanggup dilakukan oleh guru PNS/CPNS. Untuk guru Non-PNS sanggup memakai SK dari Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapat NUPTK.
Syarat bagi Guru PNS/CPNS

Syarat yang diharapkan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapat NUPTK diantaranya yaitu:
1.SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
2.Ijazah SD
3.Ijazah SMP
4.Ijazah SMA
5.Ijazah S-1
6.SK Penugasan
7.KTP

Syarat bagi Guru Non-PNS , Syarat yang diharapkan oleh guru Non-PNS untuk mendapat NUPTK diantaranya meliputi:

1.SK Kepala Dinas Pendidikan
2.KTP
3.Ijazah SD
4.Ijazah SMP
5.Ijazah SMA
6.Ijazah S-1
7.Surat kiprah dari atasan

Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat

Seperti yang kita ketahui, untuk mendapat nomor sakral memang tidaklah mudah. Perlu berapa persyaratan mutlak yg harus Anda penuhi Untuk mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan . Saat ini Cara mendaftar Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan secara online memang sudah dilakukan secara menyeluruh di seluruh, namun apakah syaratnya gampang ibarat cara mendaftarnya.

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Solusi Permasalahan Nomor Rekening Dalam Sktp


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SOLUSI PERMASALAHAN NOMOR REKENING DALAM SKTP


Kebijakan sertifikasi guru merupakan wujud dari pengukuhan pemerintah, di mana profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Salah satu konsekuensi dari kebijakan sertifikasi guru yang berkaitan dengan dimensi kesejahteraan, yaitu donasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap  guru yang telah lulus sertifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) terus berupaya untuk memperlihatkan layanan terbaik dalam meningkatkan profesionalisme para guru dan menjamin kelancaran penerimaan TPG sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara normatif, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana Guru, yang lebih menguatkan dalam donasi jaminan karir dan tunjangan profesi sesuai dengan kiprah pokok dan kiprah komplemen yang diembannya. Tunjangan profesi juga diberikan kepada guru yang diberi kiprah sebagai kepala sekolah dan/atau diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.

Walaupun banyak sekali regulasi telah disiapkan, kenyataan memperlihatkan masih dijumpai permasalahan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru ini. Salah satu faktor terjadinya hambatan dalam pencairan TPG adalah, berkaitan dengan nomor rekening dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang selanjutnya ditulis SKTP. 

Tulisan singkat ini disajikan dengan maksud untuk memperlihatkan respon terhadap beberapa permasalahan yang teridentifikasi dialami guru peserta TPG di lapangan, khususnya yang bersumber dari permasalahan SKTP dan nomor rekening.


Nomor Rekening dalam SKTP

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen yang mempunyai urgensi dan keterkaitan pribadi dengan TPG. SKTP ini merupakan persyaratan dalam pencairan TPG. SKTP ini berbasis Dapodik, sehingga data yang diinput ke dalam aplikasi harus benar. 

Dalam konteks pencairan TPG, SKTP yang diterima oleh guru seharusnya sudah disertai dengan nomor rekening bank sebagai persyaratan pencairan TPG di bank. 

Dalam beberapa perkara mungkin terjadi guru sudah mendapatkan SKTP, tetapi belum mendapatkan nomor rekening. Menyikapi keadaan semacam ini, sebaiknya guru menunggu sambil secara proaktif mencari informasi dan menyelesaikannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang akan meneruskannya ke Ditjen GTK.

Sekilas wacana Perubahan Sistem Pencairan TPG

Dalam konteks pencairan TPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, telah melaksanakan perubahan terhadap sistem/mekanisme pencairan pribadi ke KPPN menjadi memakai bank penyalur. Sistem gres ini memungkinkan kesalahan nomor rekening aktif/tidak aktif, dan kesahanan nama pemiliki rekening sanggup ditemukan pribadi dan diperbaiki.

Sebagai contoh, kalau terjadi kesalahan nama “Ejra”, yang seharusnya “Erja” pada sistem usang harus mengubah/menyesuaikan data SPAN. Data SPAN tulisannya “Ejra”, data gres “Erja”. Pada sistem gres sanggup diubah pribadi menggunkan data bank.

Permasalahan Teknis Nomor Rekening dan Solusinya

Salah satu komponen penting yang menjadi  faktor kelancaran pencairan TPG yaitu nomor rekening. Dari hasil telusur permasalahan yang dialami guru terkait nomor rekening TPG  beberapa tahun terakhir, ditemukan permasalahan terjadinya perbedaan nomor rekening antara nomor rekening pencairan TPG dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP Dapodik. 

Selain itu, ditemukan juga permasalahan nomor rekening yang diterima yaitu nomor rekening guru lain. Terhadap kedua permasalahan tersebut, telah ditemukan solusinya dan telah diselesaikan melalui prosedur yang ada di Kemendikbud, sehabis dilakukan koordinasi dengan guru yang bersangkutan dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Permasalahan-permalasahan lain, terkait dengan nomor rekening untuk TPG kini ini, yang pada umumnya terjadi pada guru yang mengikuti proses sertifikasi melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) pra jabatan, lulusan tahun 2017. Nomor Rekening tercantum dalam SKPT dibentuk oleh Ditjen GTK, sehingga perlu adanya pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaan nomor rekening yang tidak valid.

Permasalahan lainnya yaitu dijumpai perkara SKTP terbit terlebih dahulu, sedangkan proses pembuatan nomor rekening belum selesai. Hal ini tentunya akan menciptakan cemas bagi guru yang gres saja mendapatkan SKTP. Karena, SKTP-nya tidak disertai nomor rekening, sehingga besar lengan berkuasa terhadap penerimaan tunjangan. 

Menyikapi permasalahan ibarat ini, sebaiknya guru menunggu hingga nomor rekeningnya diterima. Oleh lantaran itu, memang perlu didukung dengan fasilitas para guru dalam mendapatkan informasi secara akurat.

Kasus Human Error

Permasalahan terkait dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP terkadang muncul akhir human error. Sebagai contoh, guru A mempunyai nomor rekening aktif 1, tetapi dalam pengajuan gres dibuatkan nomor rekening lagi. 

Akibatnya, guru A mempunyai dua nomor rekening. Ketika SKTP terbit memakai nomor rekening 1, tetapi dibayar memakai nomor rekening 2. Kasus semacam ini pernah terjadi pada 2017 dan telah diselesaikan dengan cara, guru yang bersangkutan secepatnya menghubungi Ditjen GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota .

Permasalahan 2018

Permasalahan nomor rekening tidak aktif tetapi masih dipakai biasa terjadi pada guru non PNS. Sebagai ilustrasi, sanggup dicontohkan sebagai berikut:

Atas nama guru A, telah terbit SKTP dengan nomor rekening 3xxxxxxx. Menurut pengukuhan Guru A, nomor rekening tersebut sudah tidak aktif, hilang, atau lantaran karena lain tidak sanggup lagi dipakai oleh guru A. Apabila perkara tersebut terjadi pada guru A terkait dengan pencairan TPG bagaimana cara menyelesaikannya? Sebaiknya guru A tidak memaksakan diri untuk memakai nomor rekening tersebut. 

Apabila nomor rekening tersebut dipaksa untuk digunakan, akan berkonsekuensi retur. Artinya, uang sudah terbayar tetapi tidak masuk ke rekening guru A. Lalu uangnya ada di mana? Uangnya bahwasanya ada di KPPN. Untuk mengambil/menarik kembali uangnya harus memproses retur lagi, dengan meminta nomor rekening aktif guru A atau dibuatkan yang gres oleh GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang selanjutnya meneruskan ke GTK.

Kasus ibarat itu jarang terjadi pada guru PNS. Karena secara teknis, hirarkis birokratis kedinasan, hubungan antara guru peserta tunjangan profesi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota relatif lebih terbangun.

Menyikapi banyak sekali permasalahan yang kerap muncul, dan dalam rangka mengantisipasi biar permasalahan terkait kesalahan nomor rekening yang sanggup menghambat kelancaran pencairan tunjangan profesi guru, Ditjen GTK terus melaksanakan langkah-langkah antisipasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas layanan. 

Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan yaitu, melaksanakan verifikasi dan validasi data nomor rekening dengan pihak bank sebelum proses pencairan. Proses verifikasi dan validasi ini juga harus dilakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sumber : nasional.tempo.co

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah Kemendikbud Akan Menunjukkan Pemberian Khusus Untuk Guru Yang Mengajar Di Kawasan Khusus


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang TUNJANGAN KHUSUS UNTUK GURU YANG MENGAJAR DI DAERAH KHUSUS

KESENJANGAN kualitas pendidikan antara di kota dengan di kawasan tertinggal dikala ini masih menjadi persoalan. Karena ada sebagian tenaga guru yang enggan untuk ditempatkan di kawasan sangat terpencil (DST). Padahal, Indonesia membutuhkan SDM bermutu untuk mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah.

Hal inilah yang mendorong pemerintah, dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di kawasan sangat tertinggal.

Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan kiprah di kawasan khusus, yakni kawasan yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal berdasarkan indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


Saat ini masih terdapat 14.107 kawasan sangat tertinggal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2018, Tunjangan Khusus melalui DAK non fisik untuk Guru PNSD memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Guru Bukan PNS dengan alokasi Rp 427,5 miliar.

Kendati demikian, APBN hanya bisa membayarkan untuk kawasan sangat tertinggal saja. Namun pemerintah kawasan sanggup mengalokasikan Tunjangan Khusus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi kekurangan kemampuan dari APBN untuk kawasan tertinggal dan kawasan perbatasan sebagaimana perhatian pendidikan harus dari pemerintah sentra dan pemerintah daerah.

Tunjangan Khusus diberikan selama 12 bulan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan bagi PNS, bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara honor pokok pegawai negeri sipil dengan masa kerja dan golongan dan guru bukan pegawai negeri sipil yang belum mempunyai SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Guru Garis Depan sanggup mendapatkan Tunjangan Khusus selama 2 tahun dan sanggup diberikan pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.


Pemerintah juga telah tetapkan kriteria peserta Tunjangan Khusus yakni Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta mempunyai SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Ditjen GTK melaksanakan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melaksanakan verifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Khusus. Dinas pendidikan mengusulkan calon peserta Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) mulai pertanggal 1 Maret tahun berkenaan.

Diharapkan, langkah pemerintah dalam derma Tunjangan Khusus untuk guru yang Mengajar di kawasan sangat tertinggal sanggup meningkatkan kesejahteraan para guru. Karena guru mempunyai tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sumber : news.okezone.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Pengamat : Apa Benar Honorer K2 Usang Mengabdi?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang PENGAMAT : APA BENAR HONORER K2 LAMA MENGABI?


Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mewaspadai masa dedikasi honorer K2 (kategori dua) yang mengaku belasan hingga puluhan tahun. Alasannya validasi data belum dilakukan pemerintah dengan teliti sehingga sanggup saja tersisip honorer K2 bodong.


"Saya kok ragu. Betul tidak mereka sudah usang mengabdi? Apa betul jasa-jasa honorer K2 bagi bangsa ini kelihatan. Prestasi itu kan tidak sanggup ditutupi," ujar Indra kepada JPNN, Kamis (26/7).

Menurut Indra, Indonesia terlalu banyak guru alasannya ialah dulunya tidak sanggup pekerjaan lain dan adanya tenaga pendidik. Banyak juga yang diangkat honorer alasannya ialah pernah menjadi tim sukses kepala daerah. Tidak sedikit pula yang merupakan “titipan” pejabat. Ini yang harus segera dibenahi.

"Saya sepakat dengan rencana pemerintah. Bahkan akan lebih extreme lagi. Guru-guru harus punya Sertifikat mengajar dan dikontrol betul kualitasnya menyerupai di luar negeri," tandasnya.


Dengan akta itu, kualitas guru sanggup dikontrol kualitasnya. Yang tidak berkualitas lebih baik jangan jadi guru. 

Sumber : jpnn.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Info Hoonorer : Guru Honorer Dapat Diangkat Jadi Pns Kalau Memenuhi Syarat-Syarat Ini. !!!

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INFO HOONORER : GURU HONORER BISA DIANGKAT JADI PNS JIKA MEMENUHI SYARAT-SYARAT INI.

Guru honorer sanggup diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan syarat sudah bersertifikasi. Itu pun harus melalui tahap seleksi dan mengikuti tes CPNS. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono usai Kegiatan Sarasehan Nasional Kader Surau bertajuk ‘Pemuda Nasional Character Building dan Masa Depan Indonesia’, di Jakarta, Jumat (20/7).

“Guru honorer yang punya sertifikasi yang berhak diangkat CPNS tapi tetap melalui tahapan seleksi baik tes kompetensi dasar maupun bidang,” ujarnya. Terkait guru honorer di atas 35 tahun, Agus mengungkapkan, belum ada kebijakan dari pemerintah. Yang diakomodir hanya di bawah 35 tahun.

Agus juga menyebutkan, kuota CPNS guru tahun ini mencapai 100 ribu orang. Menurut Agus, menurut hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, ada kekurangan 600 ribuan guruan. Untuk tahun ini disiapkan kuota 100 ribu orang.

“Sesuai yang ditegaskan wapres Jusuf Kalla, tahun ini akan diangkat 100 ribu untuk deretan guru Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya. Dia menyebutkan, pemenuhan kekurangan 600 ribuan guru akan dilakukan sedikit demi sedikit mulai tahun ini. 100 ribu guru ini akan melalui tahapan seleksi.

Memang, pemerintah setuju menuntaskan duduk kasus honorer K2 (kategori dua) melalui revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ada 438.590 honorer K2 yang akan diselesaikan.

Menurut MenPAN-RB Asman Abnur, yang profesi guru 157.210 orang dan dosen 86 orang. Dari jumlah tenaga guru itu, hanya 60 ribu yang memenuhi kriteria diangkat CPNS. Sedangkan untuk dosen, dari 86 orang tidak ada yang memenuhi kriteria. “Guru ini hanya 60 ribuan yang memenuhi syarat, sisanya masih harus diselesaikan,” jelasnya.

Asman mengaku ikut memperhatikan guru-guru yang usianya di atas 35 tahun. Namun, langkahnya ini terbentur dengan UU ASN. “Mereka akan direkrut tapi diadaptasi dengan ketentuan UU ASN. Sebelum bahas revisi saya akan selesaikan dulu datanya semoga kelihatan mana yang akan diangkat sesuai hukum undang-undang,” tandasnya.

Sumber : http://kendaripos.co.id

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Guru Non Pns Berkesempatan Menerima Sumbangan Insentif Dari Sentra Dengan Syarat :

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT :

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif  dari sentra untuk Guru Bukan Pegawai  
Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi,
Syarat akseptor pemberian insentif guru non pns dari sentra Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat



Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik :

1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di kawasan khusus.

2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB

3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK

4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran

5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 

6. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun

Sumber : http://www.bangmuning.net

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Perjuangan Guru Honorer. Alasannya Yaitu Kebutuhan, Guru Honorer Gadaikan Bpkb Sampai Jadi Tukang Tagih

INFOKEMENDIKBUD--Ketidakjelasan honor menciptakan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di antara GTT/PTT di Jepara ada yang hingga menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga ‘menyekolahkan’ Surat Keputusan (SK) penugasan dari SD.

Hal itu menyerupai yang dialami salah satu tenaga honorer, Heru, 34. Ia mengikuti agresi tenang dengan berjalan kaki sejauh 20 kilometer semenjak Sabtu (30/6) kemudian hingga kemarin. Heru terpaksa menggadaikan BPKP alasannya kebutuhan. Gaji yang diterima belum cukup untuk memnuhi kebutuhan keluarganya. Saat ini ia sudah mempunyai dua anak. “Selain BPKB, SK kiprah juga saya sekolahkan ke koperasi unutk pinjam uang,” tuturnya.

Tenaga honorer yang sudah mengabdi 13 tahun di SDN 1 Tahunan ini bahkan harus bekerja sampingan. Setelah pulang dari SD ia bekerja sebagai tukang cat. Berpindah dari satu rumah ke rumah yang lain menjadi tukang cat. Hal itu untuk mencari biaya pemanis semoga sanggup menutup hutang.

BACA JUGA : 




Namun pekerjaannya sebagai tukang cat tersebut sudah tidak lagi dijalaninya empat bulan terakhir. Kerena semakin sedikit orderan. Ia beralih menjadi tukang penagih kredit di subuah toko optic di Jepara. 

Pekerjaan itu ia lakukan sehabis pulang dari sekolah. Kadang juga hingga malam. “Kalau hari libur semenjak pagi hingga sore. Sebagai kepala keluarga harus kerja keras alasannya honor hingga ketika ini belum jelas,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya penyampaian aspirasi agresi tenang itu ada perhatian dari pemerintah. Terutama bagi tenaga honorer yang mengabdi sudah belasan tahun. Dari bagan sumbangan honor tahun ini ia mendapatkan sekitar Rp 660 ribu. Hal itu dikarenakan jenjang pendidikan bagia tenaga honorer jadi acuan. Heru yaitu lulusan D2. 

“Ada tenaga honorer yang gres masuk belum ada setahun gajinya di atas saya alasannya S1. Masa kerja tidak dipertimbangkan,” keluhnya.

Terkait agresi damai, sejumlah guru tidak tetap di SD dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Jepara melaksanakan long march dari 15 kecamatan menuju kantor bupati. Hal itu karena honor guru honorer selama enam bulan belum dibayarkan.

Sedianya, honor guru tidak tetap diterimakan tiap tiga bulan. Namun, enam bulan terakhir honor mereka belum cair. Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Jepara, Ahmad Choiron Nasir menyampaikan, agresi jalan kaki puluhan guru honorer ini menuntut keadilan dan kesejahteraan. Rahun kemudian setiap bulan, guru honorer di Jepara digaji Rp500 ribu dari pemerintah daerah. Ditambah honor dari sekolah yang besarnya beragam, mulai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Ia menegaskan, honor GTT sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2018 ihwal honor GTT. Namun, di dalam Perbup tersebut honor GTT jumlahnya bermacam-macam sesuai dengan usang mengajar.

“Gaji yang diberikan paling tinggi Rp744.280. Tapi, guru honorer tidak lagi mendapatkan honor dari sekolah. Bagi tenaga honorer yang sudah digaji oleh sekolahan selama enam bulan maka akan dikembalikan kalau sumber honor pada pengajuan dari anggaran daerah,” lanjutnya.(ks/war/zen/top/JPR)

Sumber : radarpekalongan.co.id

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Tahun Depan Pendidik Sanggup Lebih Optimal Dan Fokus Dalam Menjalankan Tugas. Karena, Akan Mendaptkan Penghasilan Tambahan

INFOKEMENDIKBUD--Senyum merekah di wajah Endang Rahayu Astuti kala mengetahui bahwa di tahun depan (2019) dirinya bersama seluruh guru bersertifikasi, pengawas sekolah, dan kepala sekolah negeri di Kota Semarang akan mendapat aksesori penghasilan.

Astuti yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri Tembalang, Kota Semarang mengaku sangat bersyukur dengan kebijakan yang diambil oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi tersebut.

“Bagi saya sendiri selama ini tunjangan kepala sekolah dengan guru itu selisihnya hanya Rp125 ribu, sehingga dengan adanya kebijakan ini menambah semangat kami semua. Dan saya yakin ini akan berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan di Kota Semarang, alasannya ialah pendidik sanggup lebih optimal dan fokus dalam menjalankan tugas,” kata Astuti.

Perihal kebijakan aksesori tunjangan penghasilan bagi pendidik pada sekolah negeri di Kota Semarang itu diketahui Astuti ketika Walikota Semarang, Hendrar Prihadi meninjau SD Negeri Tembalang yang dipimipinnya, Selasa 24 Juli 2018 Selain berbincang dengan para guru, Walikota Semarang yang dekat disapa Hendi tersebut juga menyempatkan diri berdialog dengan para murid.

Terkait kebijakan dukungan aksesori penghasilan kepada para pendidik sekolah negeri di Kota Semarang, Hendi menuturkan bila prosesnya sudah hingga pada pengajuan ke DPRD Kota Semarang.

“Hari ini sedang kami olok-olokan ke DPRD, dan bila rujukan ini disetujui oleh teman-teman dewan, maka dipastikan seluruh guru bersertifikasi, pengawas sekolah, dan kepala sekolah mulai tahun 2019 akan mendapat aksesori tunjangan penghasilan,” jelasnya.

BACA JUGA




Dalam usulan pemkot Semarang terkait aksesori tunjangan penghasilan sendiri, tak kurang dari anggaran sebesar Rp90 miliar dirancang guna menyejahterakan lebih dari 4.600 tenaga pendidik di bawah Pemerintah kota Semarang. Hendi pun menyatakan optimistis kebijakannya tersebut sanggup meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Semarang. Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna sehari sebelumnya di hadapan seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Semarang, Senin 23 Juli 2018.

Selain memperlihatkan aksesori tunjangan penghasilan, Hendi ketika di SD Negeri Tembalang juga menegaskan akan intens berkeliling mengecek kondisi akomodasi pendidikan di Kota Semarang.

"Tidak boleh ada lagi sekolah di Semarang yang infrastrukturnya jelek, maka untuk SD Sekolah Menengah Pertama khususnya yang negeri saya tekankan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang gres bahwa fasilitasnya harus baik,” tegas Hendi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri yang gres dilantik beberapa hari yang kemudian (19/8) menyatakan realisasi kegiatan SD Sekolah Menengah Pertama swasta gratis yang dirancang oleh Walikota Hendi nantinya juga akan menjadi upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kota Semarang.

"Dengan tanpa biaya niscaya peminat sekolah swasta juga akan bertambah, sehingga sanggup terdorong peningkatan kualitas pendidikannya. Terkait ini akan kami realisasikan juga mulai 2019 dengan sedikit demi sedikit pada beberapa sekolah,” terperinci Gunawan.

Sumber : VIVA.CO.ID

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah... Ketua Umum Pengurus Sentra Igi : Usaha Untuk Guru Honorer Sudah Menemui Titik Terang

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang ALHAMDULILLAH... KETUA UMUM PENGURUS PUSAT IGI : PERJUANGAN UNTUK GURU HONORER SUDAH MENEMUI TITIK TERANG

Kisruh honorer Kategori 2 (K2) se-Indonesia yang belum lulus tes CPNS mulai menemui titik terang. 

dewan perwakilan rakyat RI gres merampungkan rapat kerja campuran dengan kementerian terkait, Senin 23 Juli 2018, yang menghasilkan lima poin penting. 

Pertama, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat setuju merampungkan problem K2 yang jumlahnya mencapai 438.590 orang, paling lambat Desember ini. 

Kedua, sesuai UU dan hukum terkait lainnya, ada 13.347 K2 yang segera ikut tes CPNS Ketiga, bagi sisa 425.243 Honorer K2 yang tidak sanggup lagi mengikuti tes CPNS, dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah menyiapkan sejumlah opsi. Diantaranya pemerintah akan membuka tes PPPK (Pegawai pemerintah dengan 

Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak lulus jangan berkecil hati, tetap diberi kesempatan kerja sesuai kebutuhan instansi dan bahkan diberi honor sesuai UMR Keempat, dewan perwakilan rakyat mendorong pemerintah memvalidasi data K2 secara teliti, dan yang terakhir dewan perwakilan rakyat mendorong pemerintah memasukkan anggaran penuntasan K2 ini pada Nota Keuangan RAPBN 2019. 

Pemerintah menawarkan prioritas pada tenaga kependidikan dan kesehatan sehingga untuk Guru Honorer ada 157.210 yang berpeluang mendapat manfaat dari kesepakatan ini.

“Ini ialah kabar baik kepada teman-teman honorer K-2 yang selama ini nasibnya terkatung-katung. Ikatan Guru Indonesia selama ini tak henti-henti bersuara wacana kekurangan guru dan posisi guru honorer yang berdasarkan IGI di banyak daerah tidak memperoleh pendapatan yang layak dan tidak dimanusiakan,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Ramli Rahim. IGI selama ini selain bersuara di media massa juga mendatangi pribadi dewan perwakilan rakyat RI serta mendorong seluruh pengurus IGI di seluruh Indonesia biar bergerak mendorong pemenuhan kebutuhan guru baik secara kuantitas maupun kualitas. 

“IGI mengapresiasi kesepakatan ini dan akan ikut serta mengawal kesepakatan ini biar segera diwujudkan. 

Selanjutnya pemenuhan kekurangan guru yang hampir satu juta jumlahnya masih terus kita perjuangkan bersama.” pungkasnya.

Sumber : https://makassar.terkini.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah... Honor Perhiasan Untuk Ribuan Guru Honorer, Disdik Gelontorkan Rp 30 Miliar, Masing-Masing Akan Mendapat Tambahn Sebesar...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana ALHAMDULILLAH... GAJI TAMBAHAN UNTUK RIBUAN GURU HONORER, DISDIK GELONTORKAN RP 30 MILIAR, MASING-MASING AKAN MENDAPATKAN TAMBAHN SEBESAR...

Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim memastikan akan menambah honor guru honerer di SMA/SMK Negeri. Bahkan pengalokasian anggaran akan dimulai Desember 2018. Dana tersebut didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018.

Hal itu dikatakan Kepala Disdik Kaltim, Dayang Budiati, Senin (23/7) kemarin. Dia menyebut, pihaknya akan menggelontorkan anggaran Rp 30 miliar untuk 4.993 orang guru honorer.

Ribuan guru honorer tersebut mengajar di SMA/SMK Negeri yang tersebar di Benua Etam. Artinya, anggaran tersebut hanya akan dikhususkan bagi SMA/SMK Negeri. Sedangkan guru honorer di SMA/SMK swasta, bakal menjadi tanggung jawab yayasan.

“Kan kini gajinya Rp 1,5 juta. Kami usahakan ditambah Rp 700 ribu. Supaya gajinya menjadi Rp 2,2 juta. Uangnya sudah ada di kami. Tetapi masih direvisi dulu. Paling nanti di Desember akan kami anggarkan untuk satu tahun,” ungkap Dayang.

Kepastian penggelontoran dana tersebut, lanjut dia, masih diadaptasi dengan APBD Perubahan Kaltim 2018. Meski begitu, pihaknya telah menyediakan anggaran khusus untuk guru honorer.

“Itu anggaran murni kami. Aturannya memang begitu. Kami belum sanggup membayarkannya. Harus menunggu APBD Perubahan diketok. Kalau APBD Perubahan sudah disahkan, gres sanggup kami bayarkan,” tegasnya.

Dari hitungan media ini, jikalau Disdik menunjukkan pemanis honor Rp 700 ribu untuk 4.993 guru honorer, maka setiap bulan akan digelontorkan anggaran Rp 3.495.100.000. Kemudian apabila dikalkulasi selama satu tahun, maka secara keseluruhan anggaran yang harus disediakan yaitu Rp 41.941.200.000.

Jika merujuk pada hitungan tersebut, maka anggaran Rp 30 miliar tidak cukup untuk memenuhi honor guru honorer yang mengajar di SMA/SMK Negeri. Setidaknya, harus ada pemanis Rp 11.941.200.00.

Selain itu, Dayang juga akan memperjuangkan anggaran asuransi kesehatan bagi guru honorer. Asuransi tersebut diberikan melalui alokasi anggaran yang berbeda dengan honor pokok setiap bulan.

“Iya kami usulkan itu juga. Itu di luar honor bulanan. Artinya per bulan kan dibayar BPJS Kesehatan. Itu tidak hanya untuk tahun ini, tetapi seterusnya akan diberikan,” bebernya.

Apabila anggaran tersebut digelontorkan pada Desember, maka tentu saja berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub yang disampaikan pada Maret 2018 lalu. Pada Metro Samarinda, Rusman menyebut, pihaknya telah berkoordinasi Disdik Kaltim bahwa honor guru honorer akan ditambah paling lambat Agustus tahun ini.

“Dananya sudah ada. Itu diambil dari alokasi anggaran Disdik. Tahapannya nanti kami ubah dulu nomenkaltur anggaran. Mudah-mudahan bulan Juli sudah mulai dianggarkan. Target kami paling lambat bulan Agustus,” terang Rusman. 

Sumber : PROKAL.CO

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Hati-Hati !!! Ini Hukuman Bagi Guru Yang Ogah Di Rotasi

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang HATI-HATI !!! INI SANKSI BAGI GURU YANG OGAH DI ROTASI

Kemendikbud masih akan mempelajari dan mengkaji hukuman bagi guru yang tidak mau diredistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air. Meski itu bersifat wajib, pemerintah tetap akan mencari hukuman yang manusiawi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya belum tetapkan jenis hukuman bagi guru yang tidak mau dipindahkan. Dia juga belum mengetahui apakah akan ada penundaan pembayaran tunjangan bagi guru yang menolak pemindahan tugas.

Sebab diketahui guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) memang mendapat dua tunjangan, adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yang jelas, hukuman untuk kasus itu tetap akan ada. Namun ketika ini jenis hukumannya masih dipelajari pihak Kemendikbud. ”Nggak tahu (penundaan tunjangan). Namun ya namanya hukuman harus manusiawi juga,” kata Muhadjir.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan, Kemendikbud akan meminta proteksi dari Kementerian Keuangan mengenai duduk kasus redistribusi guru ini. 

Ia bersama Menkeu Sri Mulyani pekan kemudian dalam rakor bersama memang telah menjamin apa pun janji dari Kemendikbud terhadap perbaikan kualitas pendidikan akan didukung Kemenkeu. 

Meski di bawah bahaya sanksi, Mendikbud ingin guru ada kesadaran sendiri bahwa beliau memang harus mau di redistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air. 

”Harus mau. Kan beliau (pada ketika pengangkatan ASN) disumpah siap ditugaskan di mana saja berada,” ucapnya.

Muhajir menyampaikan, dengan adanya UU ASN, harus ada tradisi gres yang ditumbuhkan di lingkungan guru. Bukan hanya harus berkualitas, juga ada tour of duty dan tour of areauntuk semua guru. ”Ini bukan kemauan saya, melainkan sudah perintah UU. 

Setiap pegawai ASN harus maksimum bekerja di suatu daerah selama lima tahun. Kaprikornus nanti akan diredistribusi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing atau bidang masing-masing,” ungkapnya.

Sumber : METROPOLITAN 

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.