Showing posts with label GURU PNS. Show all posts
Showing posts with label GURU PNS. Show all posts

Ini Alasan Kenapa Registrasi Cpns 2018 Belum Dibuka Dan Penerimaan Cpns 2018 Diundur...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak isu terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INI ALASAN KENAPA PENDAFTARAN CPNS 2018 BELUM DIBUKA DAN PENERIMAAN CPNS 2018 DIUNDUR... 


Salah satu dari komplain itu mengungkapkan: "CPNS periode dua kok rata-rata minimal pengukuhan B, kami yang pengukuhan C kan ingin ikut CPNS, biar fair, biar adil. Kami rata-rata yang kuliah yang bukan pengukuhan A dan B, rata-rata orangtua kami enggak mampu, setidaknya kami lulus ada kesempatan juga yang sama dengan yang lain.

Masa CPNS jalur umum juga dibatasi pengukuhan juga? Tolong dijawab dong min! Pertanyaan saya lewat inbox Facebook juga enggak di jawab-jawab," tulis Rezi Reza dalam laman akun Facebook BKN pada artikel yang diterbitkan CNN Indonesia pada 2017 lalu.


Jelang CPNS 2018 ini komplain serupa mulai muncul.

"Permisi mind, bila Akreditasi JURUSANnya C dan IPK di bawah 3.00, apkah bisa ikut tes CPNS? Terima kasih," tanya akun @AlpianoContesso pada akun @BKNgoid.

"Utk registrasi CPNS yg akn mendatang..sy mohon semoga semua berhak utk mengikuti CPNS baik lulusan SMA, D3 maupun S1 termasuk yg memiliki pengukuhan A, B, maupun C. Karena kemampuan orang tdk bs dilihat dr pengukuhan kampus atau sekolahnya, mlainkn dr kemampuan individu @jokowi," tulis akun @LisaAinur1.

"Kepada Yth. Bpk. Presiden Jokowi @jokowi , Bpk. Menteri BKN @BKNgoid Terkait Tes CPNS 2018 mohon tdk masukan Surat Akreditasi BAN PT sbgi salah satu persyaratan utk peserta daftar CPNS. Hal ini sangat sulit bagi peserta utk mencari dan memintanya ke kampus masing2. Kami mohon!!," akun @ChristoDp2.

Prihal keluhan menyangkut persyaratan CPNS 2018, akun Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resmi forum tersebut berkali-kali memberikan hingga dikala ini syarat dokumen masih belum diumumkan pihaknya.


"#SobatBKN, mimin infokan masih belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS beserta ketentuan & persyaratannya. Makara u/ yg bertanya lulusan Sekolah Menengan Atas ada tidak, dokumennya apa saja yg dibutuhkan, mimin masih belum bisa jawab. Pantau web & media umum kami u/ info resmi lebih lanjut," tulis akun @BKNgoid.

Info Tak Benar Beredar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan bahwa dikala ini belum ada penerimaan CPNS.

“Belum ada formasi, bila ada yang beredar itu tidak benar,” ungkapnya dikala di dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Senin (23/07).

Akhir-akhir ini tengah beredar isu penerimaan CPNS. Padahal hingga dikala ini belum ada penetapan gugusan CPNS.

LANJUT BACA HALAMAN 2

Hati-Hati !!! Ini Hukuman Bagi Guru Yang Ogah Di Rotasi

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang HATI-HATI !!! INI SANKSI BAGI GURU YANG OGAH DI ROTASI

Kemendikbud masih akan mempelajari dan mengkaji hukuman bagi guru yang tidak mau diredistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air. Meski itu bersifat wajib, pemerintah tetap akan mencari hukuman yang manusiawi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya belum tetapkan jenis hukuman bagi guru yang tidak mau dipindahkan. Dia juga belum mengetahui apakah akan ada penundaan pembayaran tunjangan bagi guru yang menolak pemindahan tugas.

Sebab diketahui guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) memang mendapat dua tunjangan, adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yang jelas, hukuman untuk kasus itu tetap akan ada. Namun ketika ini jenis hukumannya masih dipelajari pihak Kemendikbud. ”Nggak tahu (penundaan tunjangan). Namun ya namanya hukuman harus manusiawi juga,” kata Muhadjir.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan, Kemendikbud akan meminta proteksi dari Kementerian Keuangan mengenai duduk kasus redistribusi guru ini. 

Ia bersama Menkeu Sri Mulyani pekan kemudian dalam rakor bersama memang telah menjamin apa pun janji dari Kemendikbud terhadap perbaikan kualitas pendidikan akan didukung Kemenkeu. 

Meski di bawah bahaya sanksi, Mendikbud ingin guru ada kesadaran sendiri bahwa beliau memang harus mau di redistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air. 

”Harus mau. Kan beliau (pada ketika pengangkatan ASN) disumpah siap ditugaskan di mana saja berada,” ucapnya.

Muhajir menyampaikan, dengan adanya UU ASN, harus ada tradisi gres yang ditumbuhkan di lingkungan guru. Bukan hanya harus berkualitas, juga ada tour of duty dan tour of areauntuk semua guru. ”Ini bukan kemauan saya, melainkan sudah perintah UU. 

Setiap pegawai ASN harus maksimum bekerja di suatu daerah selama lima tahun. Kaprikornus nanti akan diredistribusi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing atau bidang masing-masing,” ungkapnya.

Sumber : METROPOLITAN 

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Efek Aktual Dari Zonasi, Mengakhiri Kastanisasi Pendidikan

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang EFEK POSITIF DARI ZONASI, MENGAKHIRI KASTANISASI PENDIDIKAN

Beberapa tahun lalu, dalam beberapa kali diskusi akademik, salah seorang guru besar bidang pendidikan dan genetika di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Malang dengan tegas menyampaikan bahwa sistem pendidikan (khususnya terkait dengan kebijakan sekolah) telah jauh melenceng dari relnya. Adanya dikotomi sekolah, antara sekolah favorit dan tidak, telah menjadi fakta bahwa arogansi dan ketidakadilan telah berkembang begitu pesat di Indonesia. 

Bagaimana mungkin bangsa ini membiarkan keadaan dimana satu sekolah dengan egois hanya mendapatkan siswa cerdas (dan mungkin juga dengan dana kuat) dengan nilai rerata minimal delapan koma, sementara sekolah lain mendapatkan siswa dengan nilai tertinggi tujuh koma? Anak-anak berakal dan kaya kumpul di sekolah favorit, belum dewasa kurang bisa dan kemampuan akademik biasa-biasa saja kumpul di sekolah pinggiran/non-favorit. 

Kini, beberapa tahun kemudian sehabis pernyataan guru besar itu, kebijakan benar-benar muncul. 

Sistem zonasi mulai diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

Sebagaimana pernyataan dalam release Kemdikbud. Kebijakan ini membawa misi yang sangat mulia. 

Sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik gres (PPDB) di sekolah bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi belum dewasa usia sekolah (Warta Ekonomi/13/07/2018). 

Kebijkan ini ialah upaya menjamin layanan susukan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan diskriminasi di sekolah (khususnya sekolah-sekolah negeri), upaya meningkatkan prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan, dan mendorong kiprah serta masyarakat dalam kiprah serta kualitas pendidikan.

Mengakhiri Dikotomi
Dikotomi sekolah favorit dan non favorit sejatinya telah belangsung  dan berkembang semenjak lama, bahkan sanggup dengan tegas disampaikan bahwa pembedaan ini merupakan  “warisan kolonial 

Belanda”. Menurut Purbajati (2017) teori pendidikan yang kita pelajari selama ini tidak pernah mengenal sistem pengelompokan siswa atau sekolah menurut kapasitas otak (kecerdasan) semata. 

Pola ini terang telah melanggar kodrat dan anugerah dari Tuhan. Bukankah masing-masing  mempunyai talenta atau kecerdasan alamiah yang merupakan bab dari karunia Tuhan?

Langkah “kapitalisasi” sekolah dengan menambah label favorit, jadwal plus, esktensi, kurikulum luar negeri, menjadi tren yang kita temukan. Sekolah (sejatinya pihak-pihak dengan kepentingan pribadi dan sesaat), menikmati label “sekolah favorit”. Bukankah dengan mendapatkan siswa berkemampuan tinggi sekolah-sekolah relatif tidak perlu bekerja keras mendidik dan mengajar? 

Maka yang muncul ialah adanya kastanisasi pendidikan. Sekolah-sekolah berlabel favorit itu ialah pemilik kasta tertinggi. Maka berikutnya, guru-guru dan siswa di sekolah tersebut otomatis menjadi bab pemilik kasta tertinggi. 

Harus diakui bahwa dengan mendapatkan siswa-siswa yang mempunyai nilai rerata delapan koma, guru menjadi lebih gampang mengajar. Bahkan, bila siswa-siswa itu hanya diberi kiprah membaca dan secara berdikari saja, mereka sudah mempunyai nilai bagus. Bukankah hanya butuh satu hingga dua point semoga mereka mempunyai nilai sangat baik dan sempurna? Bayangkan bagaimana beratnya usaha guru yang bukan sekolah favorit? Bukankah guru-guru di sekolah yang awalnya berlabel favorit dan non-favorit itu sama-sama digaji dari pajak yang dibayarkan oleh  masyarakat? Bagaimana dan atas dasar apa guru kemudian melaksanakan riset-riset pendidikan semisal Penelitian Tindakan Kelas (PTK), quasi-eksperimen, dan penelitian pengembangan? Toh, bahwasanya siswa-siswa mereka cenderung tidak mengalami masalah, apalagi bila melihat hasil (learning outcome). 

Bisa jadi, label dan pencitraan favorit itulah yang mendorong runtuhnya pendidikan huruf bangsa ini, alasannya ialah pendidikan tidak lebih hanyalah mengakibatkan anak didiknya “eksklusif, elitis, dan jauh dari realitas”. Mereka menjadi generasi bangsa yang tidak terbiasa berempati dan hidup bersama dengan sahabat sebaya yang mempunyai kemampuan beragam, dengan latar belakang ekonomi beragam, dan aneka macam bentuk heterogenitas lainnya.

Auliya (2007) telah memperingatkan bahwa boleh jadi tanpa disadari, konsep sekolah favorit selama ini memberi peluang besar akan kecenderungan berbangga diri (baca: angkuh) peserta didi, meski tentu tidak adil jikalau kita menyampaikan “semuanya”. Bisa jadi para siswa akan merasa diri lebih jago alasannya ialah ternyata ia bisa bersekolah di kawasan favorit yang tidak semua orang bisa memasukinya.

Sementara pada siswa yang berguru di sekolah biasa bisa akan menjadi minder alasannya ialah tidak bisa menyerupai teman-teman mereka yang lainnya yang bisa menikmati kemudahan sekolah favorit. Kondisi tersebut akan semakin menjadi manakala didukung perilaku orang bau tanah yang juga berbangga diri dengan anaknya yang bisa menembus sekolah favorit. Bukan mustahil bila ini menjadi salah satu pemicu  ‘tumbuh-suburnya’ karakter-karakter negatif.

Dalam konteks ini, kita tentu sependapat dengan Weber (2011) bahwa pendidikanlah yang bisa membantu kita melenggang secara nyaman di zaman modern ini. Namun senada dengan Nanang 

Martono (2017) menunggangi pendidikan dengan tujuan pragmatis merupakan upaya mengganjal atau kontra reformasi pendidikan yang secara pelan-pelan merusak kualitas pendidikan Indonesia. 

Oleh alasannya ialah itu, sudah sepantasnya (dan seharusnya begitu) kita mengakhiri kesalahan yang selama ini dilakukan tersebut. enata ulang distribusi guru.

Sejalan dengan konteks kebijakan zonasi ini, sejatinya permasalahan dan tantangan distribusi guru. 

Sudah saatnya pemerintah memberlakukan prinsip keadilan dalam tugas, distribusi guru, dan perhatian yang sama terhadap guru, dimanapun mereka mengajar. Hal ini mendesak perlu disikapi pemerintah. Merujuk pada data PGRI (2018) selain ihwal kompetensi guru yang masih beragam, sebaran dan jumlah guru juga masih jadi masalah. Distribusi/rotasi dan jumlah guru yang bermasalah menciptakan peningkatan kualitas pendidikan masih jauh dari harapan. 

Akhirnya, marilah kita sama-sama mendukung kebijakan mulia pemberlakuan zonasi pendidikan (PPDB) ini. Semoga kebijakan ini benar-benar bisa memenuhi sasaran tujuannya. Meminjam statemen Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar Bali, Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si, beberapa tahun kemudian (BaliPost/2013), “Dengan contoh rekrutmen siswa menyerupai itu, kita optimis fenomena penumpukan siswa-siswa pandai di satu sekolah tidak akan terjadi lagi. Kebijakan itu secara otomatis akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan”. Kita juga terus mendorong pemerintah jeli, tepat, dan segera menerapkan kebijakan rotasi guru. Semoga. 

Sumber : www.malang-post.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Validasi Data Deretan Cpns Terbau Keluar Simpulan Juli. Catat Point Pentingnya.!!!!

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang VALIDASI DATA FORMASI CPNS TERBAU KELUAR AKHIR JULI. CATAT POINT PENTINGNYA.!!!!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan proses validasi data untuk memutuskan formasi final sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) akan dituntaskan final Juli ini.

"Akhir Juli yakni ancar-ancar. Kami ingin ketika diumumkan yakni pada dikala semua proses menuju pengumuman telah selesai," tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB Mudzakir dikala dihubungi.



Mudzakhir memastikan segera mengumumkan proses validasi tersebut kepada masyarakat. "Mohon ditunggu, ketika sudah saatnya akan kami segera umumkan," kata dia.


Dia mengaku, Kementerian PANRB tidak menargetkan secara khusus waktu pengumuman seleksi CPNS 2018. Menurut dia, bila segala proses telah rampung, informasi tersebut akan eksklusif dibagikan kepada publik.

"PANRB tidak menurut prediksi, namun menetapkannya sesuai ketentuan dalam PP no 11 tahun 2017 ihwal administrasi PNS," ungkapnya. 

Saat ditanya apakah waktu seleksi CPNS 2018 akan dibagikan pada pekan pertama di bulan Agustus, Mudzakhir masih enggan membocorkanya secara pasti. 


Kata Mudzakir, yang paling penting waktu seleksi CPNS 2018 akan dibagikan segera.

"Saya tidak sanggup menyebutkan bulan tertentu yang sifatnya definitif ya. Mohon dinantikan saja. Intinya, sesuai yang disampaikan Pak Menteri PANRB Asman Abnur, semakin cepat semakin baik," tandas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan penerimaan dan registrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 secara resmi segera diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Iwan Hermanto mengemukakan, untuk prosedur registrasi dan pelaksanaan seleksi CPNS akan dilakukan secara terpusat atau terintegrasi.

Menurut Deputi bidang Sinka BKN itu, berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Ini akan diselenggarakan BKN selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). “Dengan perubahan prosedur ini seluruh proses seleksi CPNS dipastikan sesuai ekspektasi publik,” kata Iwan menyerupai mengutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/7/2018).

Selain perubahan dari proses seleksi, kata Iwan, registrasi CPNS akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada registrasi melalui portal berdikari oleh instansi.


Dengan perubahan prosedur ini, diyakini Deputi Sinka BKN, alur registrasi CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam registrasi satu pintu.

Sumber : Liputan6.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Indonesia Kekurangan 700.000 Guru ??? Peluang Besar Bagi Calon Seleksi Cpns 2018 Terbuka Lebar.

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INDONESIA KEKURANGAN 700.000 GURU ??? PELUANG BESAR BAGI CALON SELEKSI CPNS 2018 TERBUKA LEBAR...

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Nantinya, ada beberapa deretan yang akan menjadi prioritas dalam pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ini, salah satunya yaitu tenaga pengajar alias guru.

Khusus tenaga guru, pemerintah akan menyiapkan kuota di luar kuota penerimaan CPNS 2018. Setidaknya pemerintah akan menyiapkan 100.000 untuk tenaga pengajar alias guru pada pembukaan CPNS 2018.

Namun nyatanya, meskipun 100.000 deretan disiapkan kuota tersebut belum sanggup memenuhi kekurangan tenaga pengajar secara nasional. Pasalnya, dikala ini Indonesia kekurangan sekitar 700.000 guru di seluruh Indonesia.Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, sesuai data yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang disampaikan ada kekurangan 700.000 guru secara nasional. Oleh alasannya itu pihaknya menyiapkan deretan khusus bagi para guru sebesar 100.000.


Mengenai sisa kekurangannya, nantinya pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan instansi yang terkait. Termasuk juga kemungkinan akan dibuka kembali lowongan CPNS pada tahun 2019 untuk mengisi kekurangan 600.000 tenaga pengajar lagi.

"Tentu soal pemenuhan kekurangan nanti akan dibahas lagi bagaimana seberapa besar dan bagaimana proses validasinya itu akan kita tentukan lagi oleh Kemenpan," ungkapnya dikala dihubungi Okezone, Rabu (18/7/2018).

Menteri PAN-RB : Penerimaan CPNS untuk Para Atlet Akan Melalui Jalur Khusus 

Untuk sementara waktu, pihaknya hanya akan membuka sebanyak-banyaknya 100.000 deretan untuk para guru. Sebab hal tersebut sudah menurut persetujuan dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

"Informasi kebutuhan untuk guru kan begitu besar. Dan kini itu kan sudah sesuai dengan proses validasi koordinasi dengan kementerian terkait angka yang pernah disampaikan yaitu 100.000 jadi berarti ada kekurangan itu," jelasnya.


Sebagai informasi menyerupai diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, khusus guru memang disiapkan kuota khusus di luar kuota penerimaan CPNS 2018. Setidaknya pihaknya membuka sekitar 100.000 untuk tenaga pengajar alias guru pada pembukaan CPNS 2018 ini.

Sumber : https://economy.okezone.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Ini Beliau Besar Jumlah Honor Pns Mulai Dari Honor Pokok Sampai Tunjangannya.

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini ihwal INI DIA BESAR JUMLAH GAJI PNS MULAI DARI GAJI POKOK HINGGA TUNJANGANNYA.

Tiap kali ada pembukaan lowongan CPNS, masyarakat selalu antusias terlihat dari banyaknya pelamar yang jauh melebihi jumlah lowongan yang dibuka. Salah satu daya tariknya yaitu gaji, pertolongan hingga banyak sekali kemudahan hingga masa pensiun yang dianggap lebih di atas rata-rata upah pekerja di level yang sama.

Merangkum banyak sekali informasi yang memuat basaran honor PNS di banyak sekali intansi. Dari rangkuman yang dibentuk Rabu (6/9/2017), berikut 3 instansi dengan honor tertinggi:

Pemerintah Daerah DKI Jakarta
Besaran honor pokok PNS di pemda mengikuti peraturan pemerintah sentra yang terakhir diperbaharui pada tahun 2015 kemudian yakni Berdasarkan PP 30-2015.

Berdasarkan hukum itu honor pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun yaitu Rp 1.486.500/bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, honor pokoknya sebesar Rp 5.620.300/bulan.

Hanya saja, untuk pertolongan yang diterima PNS di Pemerintah Daerah DKI sanggup dikatakan wah. Bahkan sanggup jadi terbesar di atas pemda lainnya.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, besaran pertolongan untuk level paling rendah yakni grade 2, tunjangannya sanggup mencapai Rp 4.860.000/bulan. Dan tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c besaran tunjangannya mencapai Rp 127.710.000/bulan.

Dengan perhitungan itu, maka honor plus pertolongan yang diterima PNS Pemerintah Daerah DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi yaitu Rp 133.332.300/bulan.

Direktorat Jenderal Pajak
Besaran honor Direktorat Jendral Pajak terakhir diperbaharui pada tahun 2015 yang tertuang adalam PP 30-2015 dan ditambah dengan pertolongan kinerja yang tertuang dalam Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak.

Berdasarkan PP 30-2015, honor pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun yaitu Rp 1.486.500/bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, honor pokoknya sebesar Rp 5.620.300.

Kecil? Lihat dulu besaran pertolongan yang diberikan. Menurut Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak, pertolongan kinerja untuk level paling rendah dengan jabatan pelaksana sanggup menerima pertolongan kinerja sebesar 5.361.800/bulan. Sedangkan untuk jabatan tertinggi yakni peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I, tunjangannya mencapai Rp 117.375.000/bulan.

Dengan perhitungan itu, maka besaran honor yang terdiri dari honor pokok dan pertolongan pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300/bulan dan tertinggi Rp 122.995.300/bulan.

Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai forum yang punya kiprah berat mengawasi penggunaan uang negara yang lekat dengan potensi kejahatan keuangan miliaran hingga triliunan rupiah, sangat masuk akal pegawai di lingkungan BPK mempunyai honor yang tinggi.

Di luar honor pokok, BPK punya pertolongan lumayan. Peraturan paling gres yang mengatur pertolongan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam hukum tersebut, pertolongan pegawai BPK paling rendah yaitu Rp 1.540.000/bulan sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000/bulan.

Sumber : detikFinance 

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru...!! Tidak Redistribusi Guru, Kemendikbud: Inilah Dampaknya Pada Pemberian Guru

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Tidak Redistribusi Guru, Kemendikbud: Berdampak pada Tunjangan Profesi.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdasmen Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, tidak diredistribusinya guru oleh pemerintah tempat (pemda) akan berdampak pada santunan profesi. 

Sehingga guru-guru yang terbaik harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi, semoga sekolah-sekolah yang gres sanggup tumbuh dalam waktu satu hingga dua tahun sehingga menjadi lebih baik.

Kata Hamid, dalam pelaksanaan redistribusi guru akan dilakukan training guru dan dilakukan penataan dalam zona tersebut. Hal ini juga didukung dengan adanya Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan, tidak sanggup lagi seorang guru, apalagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada di satu sekolah apabila lebih dari empat hingga lima tahun, apalagi hingga pensiun.

Demikian dikatakan Hamid dalam program Forum Merdeka Barat (FMB) dengan tema Zonasi Sekolah untuk Pemerataan di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

"Nanti akan ada implikasi terhadap pembayaran santunan profesi guru. Kita tidak punya kewenangan menyangsi. Tapi dampaknya itu terhadap pembayaran santunan profesi. Di pending, jadi harus redistribusi," kata Hamid.

Lebih lanjut Kemendikbud akan membicarakan kembali kebijakan ini pada pemda dan sedang dicari waktu yang sempurna dalam lakukan pertemuan dalam bicarakan redistribusi guru. 

"Nanti akan dibicarakan dengan kepala dinas dan dicari waktu yang bagus," sambung Hamid.

Sumber : http://www.netralnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Komisi Viii Desak Kemenag Prioritaskan Pengangkatan Honorer Pada Rapbn 2019. Setujukah ???

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana KOMISI VIII DESAK KEMENAG PRIORITASKAN PENGANGKATAN HONORER PADA RAPBN 2019

Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI mendesak Kementerian Agama memprioritaskan penyelesaian permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai di lingkungan Kemenag. Demikian salah satu kesimpulan raker Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI dengan Menteri Agama di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).


Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI Ali Taher Parasong itu, Komisi VIII juga mendesak Kemenag untuk memprioritaskan kegiatan untuk penyelesaian sertifikasi, inpassing serta selisih tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru dan dosen yang dialokasikan dalam ajuan suplemen anggaran.

Raker yang beragendakan pembicaraan pendahuluan RAPBN Kemenag tahun 2019 ini, Komisi VIII menyetujui pagu indikatif Kemenag sebesar Rp63,042 triliun. Dari jumlah tersebut terbesar dialokasikan untuk Pendidikan Islam sebesar Rp49,525 triliun, penyelenggaraan haji dan umrah Rp1,496 triliun dan  dukungan administrasi sebesar Rp1,986 triliun serta jaminan produk halal sebesar Rp211,416 miliar.

Di penggalan lain, Komisi VIII juga mendesak Kemenag dalam penyusunan dan pengalokasian RAPBN 2019 memprioritaskan kegiatan pertolongan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Lembaga Pendidikan Keagamaan di lingkungan Kemenag. Kemenag juga didorong untuk menjadi aktor utama melalui Pendidikan dan bimbingan keagamaan dalam upaya pencegahan radikalisme.

Sejumlah Anggota Komisi VIII dalam raker ini mengusulkan pembangunan asrama haji di beberapa tempat yang belum mempunyai asrama bagi tamu-tamu Allah yang melakukan rukun Islam kelima tersebut. Pembangunan asrama haji yang diusulkan ialah Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan beberapa provinsi lainnya.

Salah satu alasan yang dikemukakan Anggota Komisi VIII ialah para calon haji dari Provinsi Banten mesti masuk asrama haji di Pondok Gede di Jakarta Timur. Padahal Bandara Soekarno-Hatta lokasinya ada di Provinsi Banten, sebab itu sudah saatnya Provinsi Banten mempunyai asrama haji. 

Sumber : http://www.dpr.go.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Mendikbud : Sistem Zonasi Demi Pemerataan Guru.

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang MENDIKBUD : SISTEM ZONASI DEMI PEMERATAAN GURU.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan sistem zonasi akan mendorong pemerataan distribusi guru di sekolah-sekolah di Indonesia.

"Guru itu biasanya mengumpul di beberapa sekolah, tapi ada sekolah yang tidak kebagian guru bahkan ada sekolah itu yang kepala sekolahnya saja yang pegawai negeri sipil sisanya honorer," katanya dalam jumpa pers bertema Zonasi Sekolah untuk Pemerataan di Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu.

Sistem zonasi sekolah itu akan membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru sebagai upaya untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan.

Sistem ini juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya insan yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu dan mendorong pemerintah kawasan serta tugas serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Guru juga kita rotasi dari satu tempat ke tempat lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan zonanya masing-masing," tambah mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad menyebutkan sesuai dengan undang-undang, para guru harus dirotasi.

Dengan demikian guru-guru terbaik juga harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi semoga tidak terjadi kesenjangan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.

"Sekarang kan sudah ada Undang-undang Aparatur Sipil Negara, tidak sanggup lagi seorang guru apalagi PNS itu ada di satu tempat bila sudah lebih dari lima tahun," ujarnya.

Pemerintah kawasan juga harus memastikan rotasi guru terjadi.

"Undang-undang itu berlaku untuk semuanya. Sekarang tidak ada lagi alasan pemerintah kawasan untuk tidak meredistribusi guru," tambahnya.


Pihaknya juga akan menata pembinaan bagi guru-guru sehingga ada perubahan yang lebih baik untuk menunjang kualitas pendidikan di sekolah-sekolah ke depannya.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 telah mengatur penerimaan peserta asuh gres (PPDB) lewat sistem zonasi pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas negeri.

Jarak tempat tinggal peserta asuh dengan sekolah menjadi kriteria pertama penentuan dalam PPDB. Sekolah yang diselenggarakan pemerintah wajib mendapatkan calon peserta asuh yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dalam permendikbud tersebut sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta asuh yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta asuh yang diterima.

Sumber : Warta Ekonomi.co.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sri Mulyani: Honor Dan Dukungan Guru Perlu Ditingkatkan. Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia Hal Pertama Yang Harus Dilakukan Yaitu Mensejahterakan Guru.

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang 

Dalam laporan triwulan I, Bank Dunia mencatat bahwa selama 15 tahun reformasi pendidikan telah menunjukkan hasil yang beragam. Meski ekspansi jalan masuk pendidikan telah signifikan, tetapi kualitas pendidikan dinilai masih rendah. 

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa rendahnya kualitas pendidikan berbanding lurus dengan rendahnya kualitas guru. 

“Guru ini termasuk honor dan pertolongan yang kualitasnya masih perlu diperbaiki. Kaprikornus pertama tentu saja kualitas guru dan kualitas tunjangannya (diperbaiki) sehingga betul-betul mencerminkan kebutuhan mereka biar guru sanggup menunjukkan pengajaran yang baik,” ungkap Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (6/6).

Sri Mulyani menjelaskan, permasalahan kualitas pendidikan tersebut juga bekerjasama dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam mengatur bidang pendidikan. 

Di tingkat sentra saja, ada tiga kementerian yang mengatur wacana pendidikan yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama. Ketiga instansi tersebut harus berkoordinasi dengan baik.

“Oleh alasannya yakni itu dari sisi tanggung jawab memang harus dilakukan secara kolektif. Di tingkat sentra saja paling tidak 3 kementerian, yakni Kemenristekdikti, Kemendikbud dan lalu Kementrian Agama. Itu semua punya anggaran yang bekerjasama dengan pendidikan,” ujar Sri Mulyani. 

Saat ini pemerintah menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN atau senilai Rp 444 triliun. Sebagian besar atau sekitar 2/3 dari anggaran tersebut untuk keperluan daerah.
“Di kawasan inilah apa yang disebut sebagai keharusan membayarkan pendidikan yang penuh, sebagian besar yakni untuk membayar guru,” ujarnya. 

Selain menunjang kualitas guru, Sri Mulyani menyoroti wacana efektivitas berguru di kelas. Termasuk di dalamnya yakni kualitas kurikulum dan buku materi ajar.
“Ini juga jadi salah satu temuan di aneka macam negara mengenai administrasi sekolah dan efektivitas belum dewasa berguru di sekolah, kualitas kurikulum dan text book menjadi sangat penting,” ujarnya. 

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan turut memperhatikan kualias pendidikan berbasis agama menyerupai madrasah atau yang sejenis. Hal tersebut harus diperhatikan secara seimbang setara dengan pendidikan yang berbasis kurikulum nasional. 
“Ini juga satu yang perlu kita lihat sebagai salah satu dilema yang komplit sehingga kita sebagai negara sanggup menciptakan seni administrasi pembangunan SDM terutama terkait dengan tantangan yang muncul apakah itu industrialisasi, teknologi yang berubah dan juga keterbukaan informasi,” tutupnya.

Sumber : https://kumparan.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Update...!!! Registrasi Cpns 2018 Dimulai, 2 Golongan Ini Yang Bebas Tes Skb Dan Prioritas Pns

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang UP DATE...!!! PENDAFTARAN CPNS 2018 DIMULAI, 2 GOLONGAN INI YANG BEBAS TES SKB DAN PRIORITAS PNS

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan beberapa penampilan atlet Indonesia yang berprestasi di tingkat dunia, menyerupai Lalu Mohammad Zohri.

Ternyata pemerintah menawarkan perhatian lebih kepada atlet berprestasi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Dibuktikan dengan pemerintah akan memprioritaskan diaspora dan atlet berprestasi internasional dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Alasannya, pemerintah ingin menawarkan kesempatan bagi diaspora dan atlet berprestasi untuk ikut serta membangun Tanah Air.

"Kalau yang diaspora, kalau beliau mau pulang ini kan banyak tantangan di sini. Gaji tidak kalah banyaklah sekarang. Karena gaji-gaji yang di luar dan disini juga perbedaannya tidak banyak. Maka kami mengimbau itu biar menyebarkan ilmunya disini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur, tamat pekan lalu.

Khusus diaspora dan atlet berprestasi internasional, akan disiapkan jalur prioritas yakni dengan membebaskan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sementara untuk atlet sebut Asman, dengan menawarkan slot khusus ini diperlukan bisa menjadi motivasi dan penghargaan bagi anak bangsa yang juara dunia. Karena mencapai juara itu tidak mudah.

Tujuannya biar kelak atlet Indonesia mempunyai jaminan masa depan yang baik. Seperti bisa melatih dan menjadi pola bagi generasi berikutnya.

Hingga dikala ini masih belum diketahui berapa jumlah lowongan CPNS yang akan dibuka pemerintah.

Untuk formasinya masih difinalisasi diperlukan pekan ini sudah selesai,"imbuh Asman.

Sebelumnya  diberitakan Tribun Timur, ada juga empat golongan lain yang juga prioritas.

Selain golongan Diaspora dan Atlet berprestasi, ada prioritas lain yakni Cumlaude, Putera/Puteri Papua, dan Disabilitas.

Selain itu, sarjana dengan predikat cumlaude yang berarti mendapat predikat gemilan di kampus juga punya kesempatan besar untuk menjadi PNS.

Lain lagi dengan putra/putri Papua dan kaum disabilitas yang punya kemampuan khusus.

Selain itu, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan juga mendapat perhatian lebih. 

Metode Pendaftaran dan Tes Berbeda Tahun Lalu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menggelar rapat koordinasi nasional Rakornas) kepegawaian pada 11 Juli 2018.

Dalam rapat tersebut, salah satu special issue atau pembahasan utama dalam Rakornas tersebut yaitu soal prosedur seleksi CPNS 2018.

Salah satu alasan diangkatnya isu tersebut untuk  memperluas penetrasi kepahaman publik mengenai seleksi CPNS yang kini semakin profesional, transparan dan obyektif sebagai bukti akad mewujudkan kinerja birokrasi yang lebih baik.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan BKN selaku pelaksana acara penyelenggaraan rekrutmen CPNS tahun 2018 berencana memakai sistem seleksi CPNS terintegrasi.

Menurutnya sistem tersebut akan memangkas alur penyelenggaraan seleksi, salah satunya dalam prosedur pendaftaran.

“Jika pada tahun sebelumnya, pendaftar seleksi CPNS pada sejumlah instansi masih harus membuka dua portal dikala akan registrasi, kini proses pendaftaran hanya berfokus pada portal SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional),” terang Ridwan

Seperti diketahui, dikala ini pemerintah berencana membuka kembali lowongan CPNS 2018.

Saat ini, Kementerian PAN-RB masih terus menghitung jumlah gugusan yang dibutuhkan untuk lowongan 2018 ini.

Sumber Valid

Situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Selasa (10/7/2018) melansir informasi penting terutama bagi kandidat pelamar CPNS 2018.

"Buat #SobatBKN yang ingin tau dan menunggu info resmi penerimaan CPNS Th 2018, yuk pantengin terus channel youtube BKN, akan ada info super penting hari ini! Biar tidak terlewat, sila subscribe terlebih dahulu: youtube/c/BKNgoidofficial atau cukup ketik dan cari: BKNgoid," tulis akun resmi terverfikasi dari BKN.

Untuk BKN telah disediakan banyak sekali susukan informasi yaitu:

1. Website

www.bkn.go.id

2. Twitter

twitter.com/BKNgoid

3. Facebook

facebook.com/BKNgoid

4. Instagram

instagram.com/BKNgoidOfficial

5. Youtube

youtube.com/c/BKNgoidOfficial


Sumber : SERAMBINEWS.COM 

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Pedoman Terbaru Pemenuhan Beban Kerja Guru Mencakup : Kiprah Perhiasan Utama Dan Kiprah Perhiasan Lain. Begini Penjelasannya

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini ihwal PEDOMAN TERBARU PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MELIPUTI : TUGAS TAMBAHAN UTAMA DAN TUGAS TAMBAHAN LAIN. BEGINI PENJELASANNYA...

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2018 ini mengatur dilema pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini tentunya berkaitan dengan dilema tunjangan, dimana kalau guru tidak memenuhi beban mengajar yang dipersyaratkan maka pinjaman tidak sanggup dibayarkan. Dimana hal ini banyak terjadi pada guru-guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA, maupun SMK.
Ada beberapa hal penting dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 ini diantaranya adalah;

Beban Kerja Guru 
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal/induk, yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh  koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud  bagi Guru meliputi kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melakukan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan 

Beban Kerja Guru.

Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin  abjad b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pelaksanaan pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam Tatap Muka per minggu.
Sedangkan Pelaksanaan Pelaksanaan pembimbingan bagi Guru BK dan Guru TIK membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.

Tugas komplemen Utama

Tugas komplemen yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru dilakukan di satuan induk/pangkal yang meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. kiprah komplemen selain sebagaimana dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas komplemen poin a hingga dengan abjad d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan.

Tugas komplemen poin e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru pendidikan khusus

Tugas komplemen lain

Tugas Tambahan Lain meliputi
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar  dan pendidikan menengah.

Tugas komplemen lain ini sanggup dihitung sebagai sebagai pemenuhan jam Tatap Muka yang sanggup diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.

Guru yang menerima kiprah komplemen lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan manajemen induk.

Nah demikian tadi pedoman pemenuhan beban kerja guru atau sanggup juga dikatakan pemenuhan beban mengajar/tatap muka bagi guru mata pelajaran, Guru BK dan Guru TIK.  Permendikbud nomor 15/2018 secara lengkap. Silakan diunduh dan dipahami khususnya bagi guru mata pelajaran di tingkat SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang rentan dengan yang namanya kasus kurang jam mengajar alasannya jumlah rombel yang kurang di sekolah induk.

Dalam Hubungannya dengan pembayaran pinjaman guru, maka guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka serta wajib melampirkan bukti fisik tugas-tugas komplemen tersebut ke dinas pendidikan.

Sumber : http://www.bagiguru.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sri Mulyani: Murid Les Di Guru Syarat Sanggup Nilai A, Itu Terperinci Tindakan Korupsi...!!!

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Sri Mulyani: Murid Les di Guru Syarat Dapat Nilai A, Itu Korupsi.....

Guru memegang tugas penting dalam dunia pendidikan, bukan hanya soal pengetahuan tetapi juga dalam mencerminkan nilai-nilai baik kepada siswa. Oleh lantaran itu, dibutuhkan tenaga pendidik dengan kualitas dan integritas yang baik.



Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dihadapan ratusan guru, dalam program Dialog Publik Pendidikan Nasional dan Halal Bihalal.

"Bapak, ibu (guru) membentuk nilai pertama dan paling penting. Kalau siswa di kelas lihat perilaku bapak dan ibu, maka itu dianggap perilaku mewakili rakyat Indonesia. Dari cara menyapa, mengajar, memberi tahu, hingga cara menilai murid," ungkapnya di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Salah satu yang menjadi catatan Sri Mulyani, yaitu soal pinjaman nilai kepada siswa dengan pembelajaran pemanis di luar jam sekolah atau les. Di mana guru menunjukkan nilai tinggi pada siswa tersebut. Hal ini tegaskan Ani, sapaan akrabnya, sebagai bentuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh guru.

Penguatan Kinerja APBN dari Realisasi Defisit Anggaran 0,64% 

"Soal bila murid les sama saya, niscaya sanggup nilai A, itu berarti sudah korupsi. Sama ibarat bila sama Menteri Keunagan mengatakan, pengusaha bila kau baik-baik sama saya, kau bayar pajaknya saya turunin. Itu korupsi, merugikan negara. Kalau di guru korupsinya ya kayak gitu (dengan les)," tukasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, menekankan integritas menjadi hal yang sangat penting dalam pendidikan. Nilai itu juga yang selalu ditanamkan oleh mendiang orang tuanya, Prof Satmoko, yang pernah menjabat sebagai Rektor dan Prof Retno Sri Ningsih sebagai dosen di IKIP Semarang atau sekarang Unversitas Semarang (Unnes).

"Integritas itu nilai yang tidak diperjualbelikan. Orang renta saya mendidik kami semua ibarat itu. Orang renta saya, sangat konsen pada pendidikan. Karena itu (integritas) fondasi awal Ibu Bapak semua membangun watak rakyat Indonesia," katanya.

Menurutnya, dengan sifat pendidik yang suka permisif terhadap pelanggaran-pelaanggaran, maka tak heran bila Indonesia sulit untuk maju. "Jadi anda enggak boleh komplain kemudian, bila bangsa ini sulit untuk sanggup maju. Oleh lantaran itu, saya ingin mengajak PGRI untuk membangun pendidikan Indonesia," ujarnya.

Sumber : economy.okezone.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah... Kemenag Akan Angkat Guru Pendidikan Agama Menjadi Pns, Begini Penjelasannya

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang ALHAMDULILLAH... KEMENAG AKAN ANGKAT GURU PENDIDIKAN AGAMA MENJADI PNS, BEGINI PENJELASANNYA



Kementerian Agama RI berencana mengangkat guru-guru pendidikan agama Islam sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Pemerintah kini ingin mengangkat guru-guru menjadi guru PNS, sebab memang kita mengalami kekurangan guru secara nasional dan tahun ini mudah-mudahan guru sanggup direalisasikan pada tahun depan.

” Ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika berdiskusi dengan para guru pendidikan Agama Islam di sekolah mulai dari jenjang TK, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi tinggi umum (PTU) terkait Moderasi Beragama di Hotel Sheraton, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Lukman menuturkan, pada awal tahun depan, pemerintah akan merekrut kurang lebih sekitar 100.000 guru PNS secara nasional. 

“Saya dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam terus berdiskusi dengan jajaran Kemendikbud, Bappenas (Badan Perencanaan Pambangunan Nasional) niscaya mengikutinya,” kata dia. “Diskusi kita juga ingin mendapat itu (kuota pns guru) 20.000 lah itu yang guru-guru di sejumlah pendidikan kita di madrasah kita, tapi juga yang termasuk guru- guru agama di sekolah-sekolah umum dan juga di PTU (pergutuantinggi umum) termasuk dosen.

” Lukman menambahkan. Baca juga: Menpan RB: Guru Honorer yang Ingin Makara PNS Tetap Harus Ikut Tes Lebih lanjut, Lukman mengatakan, jikalau mendapat alokasi guru PNS tersebut, pihaknya akan memprioritaskan untuk guru-guru PAI (pendidikan Agama Islam). 

“Prioritas ada di guru-guru PAI untuk mendapat porsi yang lebih besar dari alokasi ini, memang sudah kita antisipasi,” ujar Lukman yang pribadi diberi tepuk tangan oleh sekitar 350 tamu undangan. Ikut hadir dalam program tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kamaruddin Amin, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki, Direktur Pendidikan Agama Islam Imam Syafei, pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, dan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah, para pengawas, dosen pada pendidikan umum.

Sumber :  KOMPAS.com 

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah, Guru Negeri Sekarang Sanggup Perhiasan Uang Makan Perhari, Berapa Ya?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang ALHAMDULILLAH, GURU NEGERI KINI DAPAT UANG MAKAN PERHARI, BERAPA YA?



Setiap guru negeri kota Malang akan mendapat uang makan. Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, dikala ditemui wartawan usai program rapat koordinasi dan training bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, di SMKN 2 Malang, Rabu (11/7).

Sutiaji mengatakan, uang makan itu diperuntukkan untuk para guru negeri dan sudah dianggarkan. Setiap guru mendapat uang makan Rp 20 ribu.

“Uang makan sudah kami anggarkan untuk tahun 2018,” ujar Sutiaji.

Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme penerimaan uang makan. Uang makan akan diterima guru sesuai dengan banyaknya hari masuk kerja guru.

“Prosedurnya sesuai dengan hari masuk sekolah, selama 21 hari salam satu bulan. Kalau masuknya cuma sepekan, beliau cuma sanggup uang makan hitungannya itu juga. Ya, sesuai dengan banyaknya hari masuk kerja, bila libur juga tidak sanggup uang makan,” jelasnya.

Sutiaji juga menekankan, uang makan tersebut merupakan hak para guru.

BACA JUGA : PGRI : PERUBAHAN UU GURU DAN DOSEN, GURU TIDAK TETAP DIUSULKAN DAPAT TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK.

“Sertifikasi itu merupakan prestasi, sedangkan uang makan tersebut merupakan hak untuk para guru,” pungkasnya.

Sumber: malangvoice.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Tugas Guru Yakni Fokus Mengajar, Bukan Untuk Mengejar Jabatan Struktural.

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang TUGAS GURU ADALAH FOKUS MENGAJAR, BUKAN UNTUK MENGEJAR JABATAN STRUKTURAL.


Sebagai seorang yang mempunyai pendidikan khusus, guru diminta sanggup fokus pada bidang ilmunya yakni mengajar, sebagai jabatan fungsional, tidak usah memikirkan untuk pindah ke jabatan struktural.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto dalam aktivitas halal bi halal keluarga besar Dinas Pendidikan Riau, Selasa (26/6) di aula Dinas Pendidikan Riau. Saat itu juga diserahkan SK jabatan fungsional bagi 200 orang guru, serta SK penegerian Delapan unit sekolah di Provinsi Riau.


Rudy menyebut, guru ialah suatu profesi mulia yang sangat berperan penting dalam membuat SDM Riau berkulitas. Karena itu lah pemerintah dikala ini sangat memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya di Provinsi Riau. "Salah satunya ialah dengan menawarkan tunjangan profesi, dan sumbangan lainnya," kata Rudy.

Karena itulah Dia kembali mengingatkan kepada guru-guru untuk sanggup terus melahirkan banyak sekali inovasi-inovasi pembelajaran biar pendidikan di negeri ini sanggup terus maju.

"Teruslah megajar dengan baik, alasannya kiprah bapak-ibuk sangat mulia dalam membuat SDM Riau berkualitas, jangan berpikir untuk pindah ke jabatan struktural," ungkapnya lagi mengingatkan.

Sementara, lanjut Rudy, para pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan ialah pelayan bagi para guru. Karena itu Ia meminta biar banyak sekali hal yang menyangkut kesejahteraan guru biar jangan ditunda-tunda pengerjaannya.

"Seperti pencairan gaji, tunjangan profesi, dan juga bila ada yang berurusan di Dinas ini, jangan diperlambat," pesan Rudy kepada pegawai Disdik Riau.

Dan hal itu berdasarkan Rudy memang sudah menjadi komitmennya semenjak awal berada di Dinas Pendidikan Riau, dengan selalu mengedepankan kepentingan guru. 

"Alhamdulillah itu telah kami jalankan dengan baik, dengan tidak pernah nya lagi para guru mengeluhkan keterlamtan pembayaran honor dan juga tunjangan profesi," ungkapnya sambil disambut tepuk tangan para guru yang hadir. (R07/Mcr)

Sumber: http://riausky.com


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Syarat Dan Langkah Terbaru Dalam Mengajukan Inpassing 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018



Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) yakni sebuah cita-cita yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia. Agar sanggup memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.

Mengingat,sampai ketika ini kesejahteraan untuk para guru non PNS masih cukup minim. Sehingga dengan adanya aktivitas Inpassing dibutuhkan sanggup membantu kesejahteraan sekaligus peningkatan kualitas akademik guru.

Apa itu Inpassing?

Progam Guru Inpassing yakni sebuah aktivitas yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan antara guru Non PNS dengan Guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan akta pendidik tersebut.

Seluruh hal tersebut kemudian diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan dan juga pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional Guru PNS.

Sederhananya, usai Guru memperoleh Inpassing maka tunjangan yang didapatkannya per bulan sama dengan Guru Non PNS.

Gaji yang didapat tersebut, dibedakan menurut Golongan masing-masing Guru. Dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat yang dipunyai Guru selama ia aktif mengajar.

Tujuan Inpassing

Program Guru Inpassing mempunyai 3 tujuan utama, yaitu:
Penetapan Inpassing menurut dengan hukum perundang-undangan yang berlaku


Menjadi sebuah pola untuk guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melaksanakan pengusulan dan pemprosesan penetapan angka kredit bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
Menjadi pola untuk GBPNS guna memenuhi kewajiban dan haknya yan terkait dengan pertolongan tunjangan profesi

Kapan Program Guru Inpassing Diadakan?

Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Maka dari itu, para guru harus pro aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru.

Tujuannya, supaya guru tersebut sanggup mengetahui jadwal, syarat, serta prosedur pelaksanaan Inpassing

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018

Adapun Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2018 yakni sebagai berikut:

1. Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani eksklusif oleh kepala sekolah bersangkutan, dihentikan diwakilkan oleh siapapun.

2. Melampirkan NUPTK sanggup berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis terang NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi niscaya mempunyai NUPTK

3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya sanggup anda saluran melalui website berikut ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (untuk formatnya sanggup disesuaikan)

4. SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan 
Kabupaten/Kota setempat.

5. Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai pengakuan minimal yakni B

6. SK Pembagian kiprah mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat

7. Surat Keterangan dari kepala sekolah yang menunjukan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah

8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya

9. Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)

10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada

Sumber: panduandapodik.id


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Generasi Milenial Ini Tidak Dapat Disamakan Dengan Generasi Kita. Tak Hanya Siswa, Guru Pun Harus Introspeksi Diri, Setujukah..?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Tak Hanya Siswa, Guru Pun Harus Introspeksi Diri...

Suatu hari di sebuah kelas, saya mendengar seorang siswa bertanya istilah yang tidak ia mengerti dengan gurunya. Dengan impulsif Bu Guru menjawab,

"aduh kau ga usah nyusahin diri sendiri deh. Jawab aja yang kau tahu."

Siswa tersebut eksklusif tertunduk malu. Tak berani bertanya lagi.

Di lain kesempatan dikala ujian sedang berlangsung, saya mendengar lagi Bu Guru yang lain mengatakan:

Kumpul cepet, jawab ga jawab tanggapan kalian niscaya salah. Percuma aja bla...bla...

Tak terhitung lagi respon guru-guru yang sering kali membuat kuping panas mendengarnya, halah kau itu, belum lagi panggilan jelek menyerupai eh item, si ompong, dasar gendut pemales, dst. 'Kata-kata mutiara' ini juga diikuti dengan bahaya dan kekerasan fisik oleh guru terhadap siswanya. 

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setidaknya ada empat jenis masalah kekerasan di sekolah terhadap anak yakni; kekerasan fisik, seksual verbal, psikis dan cyber bullying. Kekerasan yang paling banyak dilaporkan yaitu kekerasan fisik berupa dipukul, ditempeleng, ditendang, dijewer, dicubit, dilempar dengan benda-benda keras, dan dijemur di bawah terik sinar matahari dan kekerasan psikis atau emosional mencakup mengancam, merendahkan martabat, memaki, mempermalukan dan seterusnya.

Sepertinya pelanggaran yang banyak dilaporkan tersebut bukanlah jenis pelanggaran berat, kita malah seringkali mengomentarinya, 'masa' gitu aja lapor sih, dasar cemen!' Kami dulu ditendang, ditabok guru, ga papa. Ga dendam'. Mungkin alasannya yaitu sering kali diperlakukan menyerupai itulah maka generasi yang dihasilkan ya gitu deh. Lebih dari sekedar imbas samping makan micin.

Namun bila dilaporkan ke pihak yang berwajib kekerasan di atas akan diproses secara hukum. Apa jadinya kalau jenis kekerasan tersebut semuanya dibentuk menjadi aduan ke pihak kepolisian? Tentu pihak kepolisian akan juga kewalahan. Faktanya, itulah masalah yang banyak terjadi di lapangan dikala guru dilaporkan ke polisi.

Apa jadinya juga dampak pada anak yang bersangkutan? Mereka yang tidak berani melapor, hanya membisu saja. Tidak sedikit yang menjadi trauma, ada pula yang melapor pada orang bau tanah dan polisi, dan yang paling jelek yaitu dendam yang membuatnya melaksanakan kekerasan pada guru. 

Dalam masalah kekerasan antara guru dan siswa, guru pun harus introspeksi diri alasannya yaitu intinya bawah umur yang 'bermasalah' ini juga terlahir sebagai bawah umur yang baik, lembut dan perasa. Mereka tidak serta merta begitu saja menjadi bawah umur yang suka membantah, melawan, berbicara bergairah bahkan berani bertindak emosional dan brutal. Ada penyebab mengapa mereka hingga berbuat nekat.

Namun keegoan kita, sebagai guru, menafikan bahwa kiprah penting kita pula ambil kepingan dalam pembentukan abjad mereka tersebut. Bayangkan saja kalau perkataan dan perlakuan menyerupai yang saya tulis di atas berlangsung bertahun-tahun, di rumah, di sekolah, di lingkungan sekitar. Seperti menanam bom waktu, menunggu waktunya saja meledak. Dalam hal kekerasan ini, kita cenderung melimpahkan kesalahan sepenuhnya kepada anak didik. Mereka-lah sumber duduk kasus sedangkan guru yaitu korban.

Bisa jadi niat baik kita sebagai guru yaitu menegur tapi pada jadinya tindakan kita malah mempermalukan, menjatuhkan harga dirinya, bahkan tidak segan-segan melaksanakan tindak kekerasan fisik dan ekspresi dengan dalih kedisiplinan.

Mungkin cara guru berkomunikasi dengan anak didik juga terbawa emosi alasannya yaitu bercampur dengan masalah-masalah pribadi sehingga memicu ketegangan. Begitu juga dengan interaksi di dalam kelas, mungkin ada yang salah dengan cara memberikan materi pelajaran, cara mengajar, dan perilaku kita sehingga proses berguru mengajar menjadi membosankan dan membuat anak tidak betah di kelas. Sayangnya, kita lupa menyadarinya.

Generasi milenial ini tidak sanggup disamakan dengan generasi kita, bawah umur yang belasan bahkan puluhan tahun yang kemudian menjadi anak yang patuh, takut, membisu saja dikala dikerasi baik fisik maupun ekspresi oleh guru dan pihak sekolah. Kids jaman now ini lebih kritis, berani bahkan cenderung nekat dalam bertindak maka pendekatan yang dilakukan pun sudah berbeda.

Sebagai guru, kita harus menyadari perubahan ini dengan mencari jalan keluar bukan dihadapi dengan tindakan pesimistis apalagi emosional. Guru pula harus melek aturan dan tahu instruksi etik profesi sehingga pepatah yang menyampaikan berpikir dulu sebelum bertindak sanggup benar-benar diresapi.

Hal ini dimaksudkan bukan untuk menekan guru supaya takut kepada siswa dan orang bau tanah siswa tapi lebih kepada menaati rambu-rambu aturan yang ada. Jadi, dampak yang ditimbulkan yang akan berakibat fatal bagi diri sendiri, keluarga dan siswa yang bersangkutan sanggup diminimalisir. Selain berperan sebagai pendidik, kita juga yaitu warga negara yang taat hukum, bukan?


Tidak perlu fokus memperlihatkan perhatian terhadap beberapa bawah umur didik yang membuat banyak ulah sehingga mengabaikan puluhan anak lain yang lebih berhak menerima perhatian. Anak-anak yang bermasalah dari rumah cenderung memiliki emosi yang labil, gampang tersinggung, suka membesar-besarkan masalah, dan tidak segan-segan melaksanakan perlawanan. 

Jadi, selama mereka tidak mengganggu acara berguru mengajar, lebih baik diabaikan. Ada waktunya dikala mereka menyadari apa yang mereka lakukan tidak bermanfaat atau malah merugikan diri mereka sendiri. Guru dan pihak sekolah perlu berhubungan dalam pertolongan eksekusi atau tindak kedisiplinan lainnya sehingga kalau ada duduk kasus di kemudian hari, guru yang bersangkutan tidak bertanggung jawab sendirian.

Namun, kalau dirasa sudah menganggu proses berguru dan mengajar, bertindaklah dengan tegas dan efektif tanpa melaksanakan kekerasan ekspresi terlebih lagi kekerasan fisik. Dan kalau tidak sanggup lagi untuk dididik, ada baiknya untuk dikembalikan kepada orangtuanya dengan begitu orang bau tanah mungkin akan mencarikan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan anaknya.

Kunci dalam menjalankan kiprah mulia ini yaitu kesabaran, tidak gampang tersulut emosi dikala menghadapi bawah umur yang berdasarkan aturan sekolah sudah termasuk kategori melaksanakan pelanggaran. Mengurangi kekerasan baik fisik maupun ekspresi di sekolah tentu juga membuat lingkungan sekolah yang sehat secara mental, aman, dan nyaman bagi orang-orang di dalamnya.

Andai kita juga mau menahan emosi, tentu hal-hal jelek yang tidak diinginkan tidak perlu terjadi. Jika sudah terjadi, maka saya pun mendukung proses aturan yang berlaku baik terhadap siswa maupun guru yang bersalah. 

Sumber : www.kompasiana.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.